Letter C Di Kelurahan Keputih Surabaya Bermasalah

Timurposjatim.com – Forum Kajian Rakyat (FKR) Jawa Timur, mendapatkan temuan adanya dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) 18/Sk1/VII/2002, antara Ruminah dengan Ir.Rudi Tjahja Hartono pada tanggal 22 Juli 2002, atas obyek tanah Pedok D no. 427 persil No. 62 Kelas dt 1 seluas 29.728 meter persegi dan rekayasa Letter C yang ada di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Selasa, (14/06/2022).

Ketua Forum Kajian Rakyat ( FKR) Jawa Timur, Feri Kurniadi menjelaskan bahwa, hari ini kami, melakukan koordinasi sama pihak, Kecamatan Sukolilo, Surabaya terkait permasalah ini. Alhamdulliah tadi ditemui sama Sekretaris Kecamatan (sekcam) Sukolilo, Surabaya.

Letter C Di Kelurahan Keputih Surabaya Bermasalah

“Yang pada intinya, minta waktu untuk membalas surat dari kami. Disini kami mempermasalahkan adanya dugaan manipulasi (merubah isi tulisan di letter C) di Kelurahan Keputih, Surabaya yang mengakibatakan kerugian dari ahli waris,” kata Feri.

Baca Juga  Polisi Ciduk Pelaku Percobaan Curat di Minimarket

Sementara itu Camat Sukolilo, Surabaya. Amalia Kurniawati S.Sos., M.si,ย melalui Sekcamnya menjelaskan bahwa, dalam surat yang dikirimkan teman-teman LSM itu, ditujukan kepada pihak kelurahan Keputih dan kami sudah menerima dan mepelajari terkait permasalah tersebut.

“Atas perintah dari Camat, kami sudah berkoordinasi sama pihak Kelurahan Keputih Surabaya dan seperti kita ketahui bersama adanya aturan yang harus membalas surat dari jawaban surat, secara tertulis,” kata Sekcam Sukolilo, Soegianto.

Ia menambahkan, kami segara memerintahkan kepada pihak kelurahan untuk membalas surat tersebut dan kami meminta waktunya.

Bahwa perkara ini bermula dari adanya AJB antara Ruminah dan Ir. Rudi Tjaja Hartono seluas 29.728 meter persegi namun yang dijual ke Ir. Rudi Tjaja Hartono hanya 1,6 Ha. Kemudian timbul lagi Jual Beli Antara Ir. Rudi dan Zamzami Sulthon seluas 29.728 Meter persegi.

Baca Juga  Hari Buruh Sedunia Forkopimda Lamongan bersama SPSI Gelar Deklarasi Damai

Dan perlu diketahui adanya surat pernyataan dari Camat Sukolilo H. Nur’ri Faroch, S.H., M.H, menerangkan bahwa, pada tanggal 5 Juni 2001 sampai dengan tanggal 26 September 2002, selama menjabat sebagai Camat Sukolilo Surabaya.

Adanya Surat Pernyataan, Pada tanggal 3 April 2022 yang isinya menerangkan dan menyatakan bahwa, selama menjabat sebagai Camat Sukolilo tidak pernah membuat, mengesahkan dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 18/SK1/VII/2002 tanggal 22 Juni 2002, atas obyek tanah Petok D no.427 seluas 29.728 Meter persegi.ย (ReN)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *