Laporkan Penganiaya Dihimbau Polisi Bayar Hutangnya Perkara Selesai

Timurposjatim.com – Lagi dan lagi kasus Premanisme dan Penganiaya berkedok debt collector yang menimpa Edwin warga Jenggolo Sidoarjo, namun tinggal di rumah orang tuanya di Jalan Tambak Segaran.Kamis (17/03/2020).

Edwin mengatakan, begini ceritanya. Pada tanggal 26 Agustus 2021 ada 3 orang yang mengaku dari Bank Mega untuk menagih Kartu Kredit sebesar Rp. 37 juta dan sudah saya sampaikan bahwa ada putusan dari Pengadilan yang menyatakan Pailit serta menyarankan untuk menagih ke Kurator.

“Saya sudah menjelaskan bahwa saya sudah pailit dan dokumen dari pengadilan juga sudah saya tunjukkan. Bukannya pergi ke Kurator, mereka malah marah – marah didepan rumah,” terangnya kepada awak media baru-baru ini.

Masih kata Edwin,para debtcollector akhirnya memaksa untuk pergi ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun dengan sedikit memaksa.

Baca Juga  Cabuli Anak Tirinya, Sutadji Dihukum 4 Tahun Penjara Masih Mikir

Dengan terpaksa, Edwin pergi ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun dengan dampingan ayahnya (Edy) dan saksi (Hodianto).

Lihat juga: Buruh PT.Mitakasa Agung Bentrok Dengan Sekelompok Preman Diamankan Polisi

“Bersama Edy dan Hadionto pergi ke Bank Mega kemudian menuju ke lantai dua untuk menemui Memed, kemudian saya jelas lagi Pailit. Namun mereka menahan saya tidak boleh keluar dari ruangan apabila tidak melunasi hutang kartu kredit tersebut,”kata Edwin.

Namun, mereka tetap tidak menggubrisnya. Sehingga, Hodianto, akan keluar dari Bank Mega. Saat akan turun, Hodianto dipegangi oleh 3 debtcollector agar tidak meninggalkan Bank Mega.

“Ketika saya melihat para debtcollector memengangi Hodianto, akhirnya saya berusaha membantu . Namun belum sempat membantu, saya merasa ada orang yang mendorong saya dari belakang sehingga saya jatuh ke lantai bordes yang menuju ke lantai satu “,ungkapnya.

Baca Juga  Main Judol di Kantor Ekspedisi Kalimas Baru Umbu Denny Diciduk Polisi

Karena kejadian tersebut, korban yang merintih kesakitan, akhirnya memperbolehkan keluar dari Bank Mega dan meminta untuk tidak lapor ke polisi. Tidak terima atas perlakuan debtcollector Bank Mega, korban bersama saksi mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk meminta bantuan agar mengantar periksa ke rumah sakit dan membuatkan visum et repertum oleh petugas Polsek Pabean Cantikan.

“Dari hasil rongent, tangan saya ada yang remuk dan patah. Sehingga saya harus menjalani operasi. Sampai sekarang, tangan saya tidak bisa berfungsi sebagai mestinya (cacat permanen),” paparnya.

Lihat juga: Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Selang beberapa hari, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim. Oleh Polda Jatim, melimpahkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya. Karena bukan di wilayah hukum Polrestabes, maka perkara korban dalam pelimpahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga  Mahendra Adi Dewangga dituntut 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan Uang PT. BTI Indo Tekno

“Pada tanggal 27 Oktober 2021, perkaranya dalam pelimpahan ke Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Disana ditemui oleh penyidik yang namanya Anton, ” Jelasnya.

Dan anehnya,Anton malah menawari untuk tidak meneruskan perkara tersebut dengan imbalan hutang kartu kredit lunas. Anton merasa heran, kenapa penyidik bisa ngomong kayak gitu. “Saya heran kok omongannya kayak gitu, ” Keluhnya.

Sementara itu, beberapa hari awak media mencoba menghubungi Kanit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk melakukan konfirmasi terkait hal tersebut. Namun sayang, baik via telepon ataupun chat WA, tidak ada respon sama sekali dari Kanit. (UNO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *