Timurposjatim.com – Achmad Efendi warga Balongsari Surabaya,telah melaporkan Tri Wahyuningsih warga Tambak Wedi Tengah gg 6/81 Surabaya,ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak ( KP3) Surabaya.
Terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan bisnis investasi emas dengan kerugian sebesar Rp.65 juta.
Menurut Efendi,laporan Polisi dibuat sejak bulan Desember 2021,dengan bukti laporan : TBLB/392/XII/RES1.1.1/2020/RESKRIM/POLRES PELABUHAN TG PERAK,tertanggal 03 Desember 2020. Namun hingga saat ini laporan tersebut tidak ada kelanjutannya alias mangkrak.
Entah kenapa kok jalan ditempat,saya capek bolak balik tanya penyidiknya karena selalu dijawab sabar dan akan diproses. Namun semua ini hanya janji padahal bukti sudah cukup ,ungkap Efendi dengan kesalnya.
Sedangkan penyidik yang menangani,Riki Oktavianto,saat dikonfirmasi mengenai permasalahan ini,mengatakan bahwa pihaknya akan segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dan akan menjadwal ulang kembali terhadap terlapor,karena berkas akan segera diajukan secepatnya ke Kasat Reskrim,ujarnya.(M-12)
[…] Lihat Juga : Laporan Penipuan Investasi Bodong Di Polres KP3 Mangkrak […]
[…] Lihat Juga : Laporan Penipuan Investasi Bodong Di Polres KP3 Mangkrak […]
[…] Lihat Juga : Laporan Penipuan Investasi Bodong Di Polres KP3 Mangkrak […]