Lapak – Lapak Depan Toko Emas Blauran Terima Emas Hasil Curian

Timurposjatim.com – Mulyo Budi Santoso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Menjual Emas dari hasil Kejahatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (10/06/2022).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi IR. Maria Terry Endiawati, pemilik Emas dan Terdakwa Gendrarto yang merupakan adik iparnya korban.

Maria Terry Endiawati mengatakan, bahwa terdakwa itu disuruh menjualkan logam berharga yang telah dicuri dari Brankas oleh Gendrarto.

“Katanya dijual di depan toko emas di daerah Blauran, Surabaya,” kata Maria.

Sementara Gendrarto (berkas terpisah) menyampaikan bahwa, sudah mengambil emas milik Maria Terry, mulai bulan Agustus 2021 hingga ketangkap pada bulan Februari, kalau gak salah sudah 20 kali.

Baca Juga  Polisi Minta Rp 20 Juta Untuk Menutup Perkara, Keluarga Pelaku Laporkan Ke Propam Polda Jatim

Lapak - Lapak Depan Toko Emas Blauran Terima Emas Hasil Curian

“Selain dijual emas tersebut juga ada yang digadaikan dan setiap menjualkan emas diberikan upah antara Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa terdakwa yang diajak untuk berkerja renovasi Rumah Maria Terry oleh Gendrarto di Jalan Tanjungsari Gang VI, Surabaya.

Bahwa selanjutnya terdakwa  pada tanggal 3 Agustus 2021, melihat kunci brankas yang masih menancap dilubang kunci dan pintu brankas dalam keadaan sedikit terbuka selanjutnya saksi Gendrarto mengambil 93 macam perhiasan berupa cincin, gelang, giwang, liontin dan kalung dengan keseluruhan 998,35 gram lalu dimasukkan kedalam kantong plastik.

Kemudian terdakwa atas permintaan Gendrarto telah menjual dan menggadaikan satu persatu perhiasan emas hasil pencurian tersebut dengan cara terdakwa menjual dan menggadaikan perhiasan emas hasil pencurian tersebut dimana setiap menjual dan menggadaikan perhiasan tersebut terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu dan uang dari hasil menjual dan menggadaikan perhiasan emas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Baca Juga  Zainal Abidin Menerima Pesanan Mengambil Limbah Medis Berujung di Penjara

Gendrarto dalam mengambil emas sebanyak kurang lebih 20 kali secara bertahap mulai bulan Agustus 2021 saat terdakwa mulai pertama bekerja merenovasi rumah saksi korban hingga terakhir bulan Januari 2022 yang terdakwa jual didepan toko penjualan perhiasan emas yang terletak di Jl. Blauran Surabaya juga ada yang terdakwa gadaikan ditempat pegadaian yang terletak di Jl. Dupak Rukun Surabaya dan di Jl. Pacuan kuda Surabaya dan yang dipegadaian sudah ditebus Gendrarto (berkas terpisah) dengan meminta bantuan kepada terdakwa dan sebagian sudah dijual kembali didepan toko penjualan perhiasan emas yang terletak di Jl. Blauran Surabaya atas permintaan Gendrarto

Baca Juga  Wahyu Dituntut 29 Bulan Penjara Terkait Perkara Tipu Gelap

Bahwa terdakwa saat menjual dan menggadaikan perhiasan emas hasil pencurian tersebut tidak dilengkapi dengan surat atau bukti pembelian perhiasan selanjutnya terdakwa ditangkap petugas Polisi pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jl. Simo Sidomulyo Gg III No. 17 A Surabaya saat terdakwa pulang dari mencari pekerjaan.

Akibat perbutan terdakwa Maria Terry Endiawati menderita kerugian sekitar 965.494.450 dan didakwa dengan Pasal 480 KUHP. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

2 thoughts on “Lapak – Lapak Depan Toko Emas Blauran Terima Emas Hasil Curian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *