Surabaya, Timurpos.co.id – Kusman membobol Alfamart di SPBU Mastrip. Dia berhasil membawa kabur barang senilai Rp 30,9 juta. Kusman kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah tertangkap Polisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa memiliki ide untuk membobol minimarket itu setelah melewatinya saat pulang kerja pada Selasa, 8 Oktober 2024 pukul 00.50. Dia lalu masuk dengan memanjat dinding samping toko dan membuka skrup atap menggunakan tangan.
“Setelah itu terdakwa merusak plafon atap belakang toko Alfamart dengan cara menendangnya menggunakan kaki kanan hingga jebol lalu terdakwa masuk ke dalam Alfamart,” ungkap JPU Deddy di PN Surabaya. Rabu (19/02/2025).
Setelah itu terdakwa Kusman mengambil barang-barang di meja kasir. Di antaranya, tablet, laptop, dan 1.182 rokok berbagai macam merek. Barang-barang senilai total Rp 30,9 juta itu lalu dimasukkan ke dalam paper bag yang juga dia ambil dari dalam minimarket.
Terdakwa Kusman lantas kabur. Pembobolan itu baru diketahui karyawan saat membuka minimarket itu pagi harinya. Karyawan tersebut lantas melapor ke polisi. Kusman ditangkap polisi saat sedang memancing di kolam kawasan Kenjeran. Kusman tidak membantah dakwaan jaksa. TOK