Surabaya, Timurpos.co.id – Setyo Utomo alis Putra dan Septian Dwi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika dengan Barang Bukti Sabu seberat 26.270 gram dan pil inek sebanyak 15.065 butir yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/02/2023).
Dalam sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan saksi penangakap dari anggota reskoba Polrestabes Surabaya yakni Rahmad Afandi.
Rahmad mengatakan, bahwa penangkapan kedau terdakwa merupakan pengembangan dari tersangaka Davan Bramantya di Mulyosari dengan barang bukti 2,9 kg sabu yang mana barang tersebut didapatkan dari kiriman Jambi. Kemudian kita kembangakan dan telusuri, dengan datang ke Palembang lalu menuju Riau. Kemudian kita amankan kedua terdakwa di salah satu Rumah Makan dan saat digedah ditemukan handphone dan 3 KTP yang bukan atas nama para terdakwa.
‘Dari Hand Phone para terdakwa terdapat isi yang mana ada perintah pengambilan Narkotika. Selama 2 hari kita, intrograsi dan tinggal di Hotel bersama para terdakwa untuk menunggu perintah dari bandar.” Kata Rahman dihadapan Majelis Hakim di ruang sari 2 PN Surabaya.
Ia menambahkan bahwa, setalah ada perintah untuk mengambil barang di Hotel dan ditemukan 25 bungkus plastic teh cina Guanyinwang warna hijau dan kuning berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruan ยฑ 26.270 dan 5030 butir pil ektasi berlogo Batman, 5013 butir berloga Ferari serta 5022 butir berlogo Ferari yang disimpan dalam 2 tas jinjing dan 2 tas ransel.
Disingung oleh JPU Suparlan, apakah terdakwa sebelum pernah mengirim atau mengambil barang (pelantara)sudah berapa kali dan apakah sudah mendapatakan upah.” Kalau upah dari penagakuan terdakwa belum mendapatakan upah cuma mendapatakan biaya tranportasi saja, dan para terdakwa sudah 2 kali menjadi pelantara. Untuk Putra pertama sebanyak 20 Kg dan Untuk Septian 11 kg,” jelasnya saksi penangakap.
Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rudi Wedasmara dari OBH Orbit menayakan, terkait apakah barang yang didapatakan dari tersangaka Devan itu berasal dari terdakwa dan apakah para terdakwa ada perlawaan saat dilakukan penangakapan.
Rahman menjelaskan, bahwa barang bukti dari Tersangak Devan bukan dari para terdakwa dan saat itu para terdakwa tidak ada perlawaan dan kooperatif.
“Rencana barang tersebut cuma diantar sampai Palembang dan untuk ke Surabaya ada orang yang lain,” beber Rahmad saat memberikan kesaksian.
Atas keterangan dari saksi para terdakwa, pada intinya tidak membatahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di The Batik Hotel Jl. Iskandar Muda No. 15 Medan Sumatra Utara, kedua ditangakap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan Barang Bukti Sabu seberat 26.270 gram dan pil inek sebanyak 15.065 butir atas perintah dari Fito yang masih bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatanya para terdakwa didakwa dengan Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0