Kurir Dan Bandar Bonowati Digulung Polsek Tambaksari Surabaya

Timurposjatim.com – Zainal Abidin dan Moch. Rudi Santoso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi penangkap dari Anggota Polsek Tambaksari Surabaya.

Lihat Juga : Oknum Polisi Kurir Narkoba Dituntut 16 Tahun Penjara

Saksi M. Kosim mengatakan bahwa, pada hari Selasa, 15 Maret 2022 melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa (Zainal Abidin, Rudy Santoso dan Jumhari) saat menghisap sabu di kamar Kos Jumhari di Jalan Bonowati IV, Surabaya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 15 klip kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 40,61 gram beserta pembungkusnya, 5 buah pipet kaca, 2 pcs kompor kecil, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp. 1.140.000.

“Kedua terdakwa itu merupakan kaki tangan dari Jumhari,”kata saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin, (27/06/2022).

Disinggung peran dari kedua terdakwa ini apa, tanya JPU kepada saksi,” keduanya adalah kurir atau Kuda dari Jumhari dan untuk Zainal diberi Upah per hari Rp.150 juta, sementara Rudi upahnya berupa pakai sabu,” jelas saksi

Baca Juga  Kongkalikong Andreas Dan Alfianizar Pencairan Kredit Di ACC, Senilai Rp. 232 Juta Berujung Pidana

 

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membantahnya, hanya saja Zainal, bilang kalau upahnya belum dibayar.

Lanjut pemeriksan para terdakwa yang pada intinya mengakui perbuatanya dan menyampaikan bahwa, sudah lama ikut berkerja menjadi kurir sabu di Jumhari sekitar 10 bulan.” Sudah 10 bulan yang mulia ikut sama Jumhari,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference.

Lihat Juga : Budak Sabu Gadukan Utara Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Atas perbuatanya para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2)      Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk terdakwa Jumhari Bin Matrawi dilakukan penuntutan terpisah. (TiO)

Baca Juga  Nunuk Nurhayati Geram Dituduh "Janda Koruptor" Melalui Intragram Terdakwa

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *