Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Terbukti, Minta Dua Terdakwa Dibebaskan

HUKRIM95 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN.Sby dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra, Rabu (4/2/2026).

Nota pembelaan dibacakan oleh Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) selaku penasihat hukum terdakwa. Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum menilai seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum dan tidak didukung fakta persidangan.

Penasihat hukum menyebut, selama proses persidangan tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan adanya rencana maupun perbuatan pembakaran sebagaimana yang didakwakan.

Sebaliknya, fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa para terdakwa hadir dalam aksi sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan pelaksanaan hak konstitusional untuk berkumpul serta menyampaikan pendapat.

Baca Juga  Uang Renovasi Dapur Digelapkan, Ria Winata Sebut Terdakwa Punya Hubungan Gelap dengan Teman Wanitanya

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya rencana atau perbuatan pembakaran. Fakta persidangan justru membuktikan para terdakwa hanya membantu kebutuhan teknis aksi,” tegas tim penasihat hukum dalam persidangan.

Terkait pembelian bahan bakar pertalite yang dipersoalkan dalam dakwaan, kuasa hukum menjelaskan bahwa pembelian tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan genset mobil komando saat aksi berlangsung, bukan untuk perbuatan melawan hukum.

Menurut mereka, selama persidangan juga tidak ditemukan alat penyulut, tidak terjadi kebakaran, serta tidak ada situasi chaos sebagaimana yang diklaim dalam dakwaan.

“Jika tindakan teknis aksi dipidana, maka hukum sedang dipakai untuk menghukum solidaritas,” lanjut penasihat hukum.

Lebih jauh, Tim TAWUR menilai perkara ini mengandung indikasi kriminalisasi terhadap hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law serta nilai-nilai kebebasan sipil dalam negara hukum.

Baca Juga  Nurherwanto Tebukti Cabuli Tiga Anak Asuh Divonis 19 Tahun Penjara

“Ini bukan perkara pidana biasa, tetapi soal penyempitan ruang demokrasi,” ujar kuasa hukum.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan yang objektif dan adil dengan membebaskan Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra dari seluruh dakwaan maupun tuntutan hukum.

“Putusan hakim akan menentukan apakah hukum melindungi warga yang bersuara atau justru membungkamnya,” pungkas Tim TAWUR. Tok