Kongkalikong Andreas Dan Alfianizar Pencairan Kredit Di ACC, Senilai Rp. 232 Juta Berujung Pidana

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara penggunaan tanda tangan palsu untuk pengajuan kredit di Astra Credit Companies (ACC) dengan terdakwa Andreas Nyotowijaya yang dibantu Alfianizar PT. Astra Sedaya Finace (ASF) dengan agenda pemeriksan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/06/2022).

Andreas Nyotrowijaya mengatakan bahwa, Yeni merupakan mantan istri dan saat itu kita datang bersama di kantor leasing. Saat di kantor leasing ditemui dengan Alfianizar dan Andi Setiawan untuk mengajukan kredit dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Inova.

“Dan saat itu Yeni yang menyerahkan BPKB tersebut,” kata Andreas.

Kongkalikong Andreas Dan Alfianizar Pencairan Kredit Di ACC, Senilai Rp. 232 Juta Berujung Pidana

Saat disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya, apakah terdakwa menyuruh Alfian untuk mendatangi surat kontrak pengajuan kredit.

“Saat itu dia (Alfian) datang ke rumah di Jalan Pakis Tirtosari untuk minta tanda tangan dikarenakan pada waktu itu, saya bilang bahwa, Yeni ada dirumah,” Jelas Andreas.

Sontak JPU, mempertanyakan, kenapa waktu itu tidak surat kontrak tidak diberikan ke Yeni untuk dilakukan tanda tangan malah meyuruh Alfian dan berapa jumlah dana yang sudah cair.

Baca Juga  Saripin Bin Hijianto Telah Menikah Secara Islam Di KUA Sumber Gempol Dengan Sulistyawati

“Kan itu sudah kewajiban dari marketing bu, untuk tanda tangan dan tidak benar kalau saya menyuruh Alfian,” kelit Andreas.

Ia menambahkan bahwa, pencairan sekitar Rp. 232 juta sekian masuk ke rekening saya, dengan angsuran per bulan sekitar Rp. 10 juta dan kalau gak salah sudah membayar anggsuran 9 atau 10 kali, karena adanya Pandemi sehingga ada keterlambatan.

“Kalau kekuranganya sekitar Rp. 10 juta x 35 angguran dan Yeni itu mengetahui kalau BPKB sudah dijaminkan di leasing,” tambahya.

Kemudian apakah Majelis Hakim mempertanyakan apakah Yeni menerima uang pencairan tersebut.

“Tidak yang Mulia, karena saat itu dipergunakan untuk membayar suplier,” bebernya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, terdakwa yang berstatus suami dari saksi Yenny Suriansyah sejak tahun  2017 menyatakan keinginannya untuk meminjam harta pribadi saksi Yenny Suriansyah berupa BPKB 1 (Satu) unit mobil Toyota Inova No.Pol L 1796 ZS warna hitam metalik tahun 2015 untuk dijadikan jaminan pinjaman, setelah saksi Yenny Suriansyah menyetujui kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa bersama dengan saksi Yenny Suriansyah mendatangi kantor PT ASTRA SEDAYA FINANCE yang berada di Jalan Panglima Sudirman No. 24-30 Surabaya dan bertemu dengan saksi Alfianizar untuk menghitungkan total pinjaman maksimal dan besaran angsuran, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh saksi Alfianizar diketahui perhitungan mobil dihargai sebesar Rp. 319.000.000. kemudian dipotong administrasi total sebesar Rp. 232.093.400, dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 10.040.000, setelah dilakukan perhitungan kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan dan melakukan pemeriksaan BPKB yang saat itu diserahkan oleh saksi Yenny Suriansyah yang kemudian dibuatkan tanda terima BPKB oleh saksi Alfianizar.

Baca Juga  Yani Selama Satu Periode Menjabat Telah Gagal Menyelesaikan Problem Pengangguran di Gresik

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *