Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dituntut 2 Tahun Penjara

Pencurian Kabel Telkom Melibatakan Anak dibawah Umur

HUKRIM214 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pencurian kabel Telkom yang sudah meresahkan Masyarakat salah satunya mengakibatkan tersumbatnya saluran air sehingga Kota Surabaya sempat dilanda banjir beberapa waktu lalu. Kini komplotan pencuri kabel PT. Telkom Indonesia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Komplotan tersebut terdiri dari Hoirul Anam, Mauludi, Ansori, Donny Soehardianto, SE dan anak MFZ (berkas terpisah).

BACA JUGA:
Dugaan Pencurian Kabel Tembaga Dalam Proyek Pemasangan Box Culvert di Simo Kwegean, Polisi Masih Mendalami

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yustus One Simus Parlindungan mengatakan bahwa, pada intinya para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Yustus di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (03/12/2024).

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa meminta keringan hukuman dengan alasan tulang pungung keluarga.” Kami minta keringan hukuman,” saut para terdakwa melalui sambungan video call.
BACA JUGA:
Proyek Penarikan Kabel Primer Milik PT Telkom di Kota Surabaya Patut Dipersoalkan

Baca Juga  Mahasiswa UINSA, Dikeroyok Anggota PSHT Disertai Intervensi

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebut bahwa, bermula pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa terdakwa Musdor, bersama Ansori Donny Soedardianto SE, terdakwa Hoirul Anam sedang berada di rumah yang beralamat di Jl. Irawati 1 / 7 RT.008 RW.010 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Terdakwa Musdor mendapat informasi jika di daerah Jalan Kalianak tepatnya dibawah jembatan terdapat sisa potongan kabel primer milik PT.Telkom Indonesia yang masih laku untuk dijual, atas informasi yang didapat Terdakwa Musdor berkeinginan untuk mengambil kabel tersebut dengan cara mengajak Terdakwa Mauludi dan anak (MFZ) (berkas Terpisah) untuk berkumpul di rumah Terdakwa Musdor dan merencanakan untuk mengambil kabel di daerah Jalanl Kalianak Surabaya.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa Musdor, Hoirul Anam, Mauludi, Ansori dan Donny Soehardianto bersama seorang anak (MFZ) dengan membawa peralatan berupa Satu unit kotrek tangan, Satu unit gerinda portable beserta 3 buah baterai, Satu buah palu besar dan Satu buah linggis, berangkat menuju lokasi dengan mengendarai Satu unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi L-3034-JC dan 1 Satu unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi L-5168-N.

Baca Juga  Kebacut, Terdakwa Belanjakan Upal di Warung Dekat Rumah

Kemudian setelah sampai lokasi tepatnya di sisi selatan jembatan Jalan Raya Kalianak, selajutnya para terdakwa bergegas turun ke bawah jembatan menuju kabel milik PT. Telkom Indonesia tertanam dengan membawa peralatan yang dipersiapkan, sedangkan Anak (MFZ) bersama Donny Soedardianto SE, bertugas berjaga-jaga kondisi sekitar di atas jembatan.

Bahwa pada saat berada di bawah jembatan para terdakwa berusaha mengambil sisa potongan kabel milik PT. Telkom Indonesia dengan cara mencungkil tanah menggunakan linggis besi, kemudian setelah kabel terlihat ditarik menggunakan alat bantu berupa buah Kotrek Rantai / crane tangan dan memotong menggunakan gerinda hingga akhirnya berhasil mengambil sisa potongan kabel sepanjang 4 meter.

Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB anggota Polsek Asemrowo M. Alfian Noufal dan rekannya mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas beberapa orang yang mengambil kabel primer milik PT. Telkom Indonesia yang berada di bawah Jembatan Kalianak-Surabaya, lalu tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Anak Si (MFZ ) dan Donny sedang berjaga-jaga di atas jembatan Jalan Kalianak, dan di bawah jembatan terlihat para sedang mengambil kabel, atas hal tersebut Para Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dimintakan pertanggungjawaban.

Baca Juga  Saksi Mengaku Perkara Yayasan Masjid AL Ichlas Jadi Terang Benderang

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengambil barang berupa kabel primer yang dilakukan tanpa seijin dari pemiliknya, mengakibatkan PT. Telkom Indonesia mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 4 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5. TOK