Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti (tahap ll) dari penyidik Mabes Polri. Mereka yaitu Windiarti, William Cornelius, Herry Sumito dan Agus Darmanto. Keempatnya dipersangkakan dalam perkara narkoba 415 gram sabu, 17 ribu ekstasi dan 30 gram serbuk ekstasi.
Dalam keterangan tertulisnya, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH menuturkan bahwa tersangka William Cornelius ditangkap di apartemen kawasan Mulyorejo oleh petugas dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri.
“Penangkapan terhadap tersangka William pada sekira akhir bulan Januari 2022. Selanjutnya tersangka mengatakan menyimpan narkotika di sebuah rumah yang juga berada sekitar apartemennya,” tutur Khristiya, Kamis (02/06/2022).
Kemudian, petugas melakukan pengembangan di rumah yang dimaksud dan benar rumah tersebut dipergunakan untuk menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.
“Di lokasi rumah petugas mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu Windiarti, Herry Sumito dan Agus Darmanto,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasi Intel mengatakan bahwa terhadap keempat tersangka disangkakan primair pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsidiair pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati. Dalam waktu dekat JPU segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” tandasnya. (TiO)