Timurposjatim.com – Perkara dugaan Tindak Pidana membawa pergi anak yang belum dewasa sebagaimana dalam Pasal 332 KHUP di Polrestabes Surabaya, pada tanggal 4 Febuari 2022 lalu dengan terlapor Fujiyanto warga Jojoran Surabaya, Made yang merupakan Ayahanda dari Korban sekaligus pelapor angkat bicara.Sabtu (19/03/2022).
Made (50) warga Kalijudan Barat Surabaya mengatakan, bahwa kami menganggap kinerja Kepolisian terutamanya Polres Surabaya lamban, sudah hampir satu bulan lebih tidak ada kabar sehingga kami dengan keluarga besar berinisiatif melakukan pencarian dan membuahkan hasil pelaku berada di daerah Kesamben Kabupaten Blitar di salah satu Warung Kopi.
Lihat juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Curanmor Di Surabaya
“Saat itu kami melihat Fujiyanto di Warkop dan setelah dapat bertemu dengan KR (14), pada tanggal 18 Maret 2022 kemudian kita bawa balik Ke Surabaya, ” Katanya Kepada Awak media,ia menambahkan, bahwa dari pengakuan putrinya sempat mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh (cabul) oleh Fujiyanto dan temannya Mamad yang berkerja di salah satu toko di daerah Kesamben kabupaten Blitar.
“Hari ini kedua pelaku akan saya serahkan kepada pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tegasnya setiba di Surabaya, Sabtu (19/3/2022) pagi.
Sementara itu Humas Polres Surabaya AKP M. fakih terkait adanya peristiwa tersebut, saat Timurposjatim.com mengkonfirmasinya M.fakih belum memberikan pernyataan resmi.
Lihat juga: Propam Polrestabes Surabaya Melakukan Pemeriksaan Terkait Perkara Daging Di Polsek Simokerto Surabaya
Perkara ini sudah masuk laporan ke pihak Polisi dengan Nomer Laporan LP/B/246/II/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, dan Kuat terduga dalam perkara ini juga adanya perbuatan pencabulan yang terlapor lakukan dengan temannya. (TIO)