Kho Handoyo Santoso Jadi Pesakitan Terkait Pemalsuan Surat

Timurpos.co.id – Kho Handoyo Santoso, warga Kali Sosok Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Pemalsuan Surat yang mengakibatkan Elanda Sujono mengalami kerugian sebesar Rp.Rp. 5.260.352.000 yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (05/07/2022).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Darmawati menyatakan bahwa, berawal dari saksi Elizabeth Kaveria mengenalkan saksi Elanda Sujono dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, dimana terdakwa akan menjual rumah yang beralamat di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya. Selanjutamya Elanda, Maria Purnawati dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City Jl. Kejawan Putih Surabaya dan terdakwa menyampaikan bahwa obyek rumah yang dijual yaitu komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya type rumah Montclaire luas bangunan 222 M2 dengan luas kavling tanah 216 M2 tidak ada permasalahan apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon dengan kesepakatan harga Rp.4.499.999.200 dengan uang muka Rp. 2.350.000.000 yang dibayarkan oleh Elanda dengan cara tranfer secara bertahap.
“Dan sisanya sebesar Rp. 2.149.999.200,- akan dibayar secara tertahap / diangsur setiap bulannya tanggal 23 sejumlah Rp. 179.196.000,- selama 1 tahun,”kata JPU Darmawati di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Ia menambahkan bahwa, pada 24 Juni 2016, Elanda Sujono, Maria dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di Kantor Notaris Ariyani, SH, M.Kn, di Jalan Ngegel Timur Surabaya, untuk pembuatan akta perikatan jual beli atas rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya. Bahwa perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn. dan dalam Pasal 4 Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2022 menyatakan terdakwa selaku pihak pertama memberikan keterangan bahwa tidak diperbolehkan lagi menjual / memindahkan hak atau mengalihkan bidang tanah dan bangunan rumah tersebut dengan cara bagaimanapun juga, demikian pula tidak boleh memberatinya dengan beban ikatan apapun juga ( termasuk ikatan sewa) kepada pihak lain, selain kepada pihak kedua atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pihak kedua.
Lihat Juga : Palsukan Surat, Pasutri Notaris Edhi Dan Feni Jadi Pesakitan Di PN Surabaya
“Adapun bidang tanah dan bangunan tersebut tidak dibebani dengan ikatan apapun juga, demikian pula tidak dibeslah, dan tidak dalam keadaan sengketa atau perselisihan suatu perkara dan Elanda telah membayar sisa anggsuran. selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2017 terdakwa membuat kwitansi pelunasan yang isinya telah menerima pembayaran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya sebesar Rp. 4.499.999.200,- yang ditanda tangani oleh terdakwa tanggal 7 Juni 2017 dari terdakwa selaku penjual kepada saksi Elanda Sujono selaku pembeli,” Tambahnya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000.
“Atas perbuatan terdakwa JPU, mendakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP,” tegas Jaksa Darmawati saat membacakan surat dakwaan.
Atas surat dakwaan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Baca Juga  Penjual STNK Palsu Dihukum 7 Bulan Penjara

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Kho Handoyo Santoso Jadi Pesakitan Terkait Pemalsuan Surat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *