Khiki Adityas Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Diadili

Timurposjatim.com – Khiki Adityas Firmansyah bersama Sigit Supriyanto, Bachtiar Navyan Prasetyo dan Muhammad Reno Firmansyah (berkas terpisah) diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara manipulasi data Sertifikat Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (20/06/2022).

Dr Eko Budiyanto menerangkan bahwa, pada intinya ada kejanggalan dari sertifikat vaksin Covid-19 dari 6 sampel yang diteliti. Dimana dilihat tanggal upload dengan Vaksinasinya berbeda.

“Bisanya setelah dilakukan Vaksinasi sertifikat bisa terbit dengan jangka tidak lama atau langsung,” kata Dr Eko salah satu petugas di Puskesmas Krian, Sidoarjo.

Khiki Adityas Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Diadili

Disinggung oleh JPU Sulfikar untuk apa user memberikan KTp dan Nomer telepon. Apakah dibenarkan apabila tidak melakukan vaksinasi tetapi mendapatkan sertifikat Vaksin.

Baca Juga  Ignatius Pensiunan Polisi, Divonis 5 Tahun Penjara, Terkait Perkara Pencabulan

Dr Eko menjelaskan, itu digunakan untuk mendownload aplikasi Peduli Lindungi dengan menggunakan NIK KTP dan No HP user.

“Kalau tidak divaksin tetapi mempunyai sertifikat vaksin, itu tidak dibenarkan,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, sekitar bulan November 2021 terdakwa bertemu dengan Sigit Supriyanto dan menawarkan kepada terdakwa untuk membuat Kartu Vaksin Covid-19 tanpa dilakukan suntik Vaksin dengan syarat mengirim KTP dan Nomor telepon pasien dengan biaya antara Rp. 150 ribu hingga Rp. 325 ribu tergantung dosis dan kecepatan jadi kartu Vaksin Covid-19 palsu.

Kemudian terdakwa mengirimkan KTP dan nomor telepon pasien melalui chat Whatsapp ke Sigit Supriyanto. Setelah kartu vaksin Covid-19 palsu jadi, Sigit mengirim file PDF kartu Vaksin ke terdakwa.

Baca Juga  PN Surabaya Vonis Debitur Pengalih Motor 10 Bulan Penjara

Bahwa, selanjutnya setelah Sigit mendapatkan pasien yang akan mendapatkan kartu Vaksin dengan cara tidak suntik mengirimkan foto KTP dan nomor telepon yang digunakan oleh calon penerima sertifikat Vaksin kepada saksi Bachtiar Navyan Prasetyo lalu dipergunakan untuk mengupload kedalam situs https://Pcare.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah itu keluarlah hasil yang menandakan bahwa orang tersebut sudah melaksanakan Vaksin namun kenyataannya belum.

Bahwa sekira bulan November tahun 2021 sampai dengan Februari tahun 2022 saksi Bachtiar Navyan Prasetyo meminta bantuan Muhammad Reno Firmansyah supaya dibantu untuk menginput/mengapload data kedalam situs https://Pcare.bpjs-kesehatan.go.id. dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 100.000 per satu lembar kartu Vaksin.

Baca Juga  Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dicecar 10 Pertanyaan Oleh Pidsus Kejari Surabaya

Bahwa berdasarkan keterangan saksi dr. Eko Budi Yanto merangkan bahwa 4 orang yang bernama Nor Efansyah, Halwa, Risnawati dan Maslan tidak pernah melakukan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Krian Sidoarjo. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadinya  manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan didakwa dengan  Pasal 35 Jo. Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *