Kemenkumham Jawa Timur Teledor

Timurposjatim.com – Lagi dan lagi terkuak, Acil warga Binaan Porong bisa mengendalikan peredaran gelap pil koplo dan sabu, melalui kaki tangannya yakni terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sabtu (21/05/2022).

Hal itu terkuak dari keterangan saksi penangkap Oki Ali Saputra dari Polrestabes Surabaya bahwa, penangkapan terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi) pengembangan dari Amin tekait perkara Pil Koplo dan dari pengakuan Amin Pil Koplo tersebut di simpan di Rumah Febi (terdakwa), Kemudian kita pancing, pada hari Rabu Tanggal 19 Januari 2022 sekira jam 20.00 WIB, bertempat di Jalan Kyai Tambak Deres Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Febi yang sedang bersama Ryan Dwi Pamungkas lalu dilanjutkan penggeledahan di Rumah Febi di Jalan Setro Baru IV, Surabaya.

“Dari penggeledahan ditemukan 12 poket sabu, 2 bendel plastik dan timbangan eletrik,” kata Oki saat memberikan kesaksian di PN Surabaya, Rabu 18, Mei 2022 lalu.

Namun sayangnya Pihak dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  (Kemenkumham) Jawa Timur, terkesan acuh dimana Ishadi Maja Prayitno sebagai Kasubag Humas saat dikonfirmasi terkait adanya peristiwa tersebut belum memberikan pernyataan resmi. (TiO)

Baca Juga  Saksi Sebut Robert Gunakan Gelar Palsu Sejak Tahun 2016

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *