Kejati Lakukan Restorative Justice Perkara Lalu Lintas Angkutan Jalan

Timurposjatim .com – Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur (kejati)menghentikan penuntutan terhadap terdakwa Ade Imron Syahrono atas perkara tindak pidana Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kejati Lakukan Restorative Justice

Penghentian penuntutan ini dilakukan lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada perdamaian antara korban dan terdakwa.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, bahwa Keputusan tersebut diambil setelah Kejati Jatim menggelar gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. “Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 312 Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Fathur, Rabu (19/01/2022).

Perkara terjadi pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Selatan tepatnya di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga  Maria Claudia Dihukum 15 Bulan Penjara Masih Mikir

Saat itu, terdakwa mengemudikan kendaraan truk dari arah barat menuju kearah timur dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.

Ketika melintasi perempatan jalan, bersamaan dari arah utara ke selatan, muncul sepeda motor.

Tersangka kaget dan langsung menginjak rem dalam-dalam.

Namun, karena jaraknya sudah dekat, tabrakanpun tidak terelakkan dan Ironisnya justru terus mengemudikan kendaraannya untuk menuju rumah serta tidak menolong korban.

Tersangka sendiri tinggal di di Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember. “Setelah kecelakaan itu, saksi Arif Sugiono dan Yusuf beserta warga berdatangan mendekati korban Sura’i.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Yosowilangun dan kemudian dibawa ke RSUD Dr Haryoto, Lumajang,” kata Fathur.
Fathur menambahkan, korban selama dirawat di RSUD Dr. Haryoto Lumajang sudah dijenguk oleh keluarga pihak dari terdakwa.

Baca Juga  Eksepsi Notaris Musdalifah Ditolak Semuanya

Mereka juga membantu biaya pengobatan korban berupa uang sebesar Rp5 juta dan membelikan kursi roda. Tersangka juga sanggup membantu biaya pengobatan korban sampai sembuh.

“Pada tanggal 10 September 2021 juga telah dilakukan upaya damai antara terdakwa dengan korban,” ujarnya.

Lebih jauh Fathur menjelaskan, penghentian penuntutan ini dilakukan setelah sejumlah syarat terpenuhi. Diantaranya, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 200 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Selain itu, tersangka dilingkungan tempat tinggalnya dikenal baik,”katanya.

Akibat dari kejadian itu, tersangka juga kehilangan mata pencaharian sebagai sopir.

Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari hari keluarganya, tersangka bekerja secara serabutan,” pungkasnya.(Tio)

Baca Juga  Waduh, Edward Tannur Terlihat Mondar-Mandir di Kejati

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *