Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi menyusul beredarnya informasi di masyarakat dan media sosial terkait dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut secara serius dengan melakukan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta mengambil langkah pemeriksaan awal.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo. Saat ini Jaksa APYK juga telah menjalani pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur,” ujar Kajati Jatim, Selasa (17/12/2025).
Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor: 400.7/2389/2/102.8/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani dokter dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj, hasil pemeriksaan menyatakan Ardhi Padma Yudha Kottama (APYK) dinyatakan bebas narkoba atau negatif (-).
Kajati Jatim menjelaskan, APYK merupakan jaksa yang bertugas pada Seksi Tindak Pidana Khusus dan selama ini hanya menangani perkara tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara tindak pidana umum, apalagi perkara narkotika. Dengan demikian, rumor yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani dinyatakan tidak benar.
“Pengelolaan barang bukti di Kejaksaan dilakukan dengan sangat ketat. Jumlah barang bukti narkotika yang dilimpahkan pada saat Tahap II pun sangat terbatas karena pada umumnya barang bukti narkotika langsung dimusnahkan sesuai prosedur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kajati Jatim menyampaikan bahwa APYK dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif. Bahkan, yang bersangkutan turut berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menanggapi kabar yang menyebutkan APYK tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari, Kajati menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut disertai surat izin resmi karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan tidak mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” jelasnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmen penuh untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Setiap laporan masyarakat, ditegaskan Kajati, akan selalu ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok







