Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka  Terkait Korupsi Penjualan Bahan Baku Ikan Tenggiri

Tersangka Sugianto dan Ahmad Rif’an, saat di masukan dalam mobil tahanan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu Sugianto merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rif’an (AR) selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya. Nah terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) tahun 2018.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melalui Kasi Barang Bukti Kejari Tanjung Perak Surabaya M. Priandhika Abadi Noer mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-02/M5.43/Fd1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan surat perintah penahanan (Tindak penyidikan) Nomor Print-02/M 543/Fd L/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

Baca Juga  Kapolda Jatim Cek Pospam Lebaran di Ngawi, Pastikan Mudik Ceria Mudik Penuh Makna

“Iya, hari ini ditetapkan tersangka AR selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya. Sebelumnya pengembangan dari tersangka S Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI),”kata Priandhika, Jumat,(26/05/2023).

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudipto mengatakan, bahwa peran AR membuat kajian fiktif antara PT. Persero dan PT. ILI. Sehingga terhadap tersangka AR dikenakan Pasti 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Renaldi Timses Caleg Gadaikan Mobil Sewa untuk Modal Kampanye

“Jadi peranan dari AR adalah membuat kajian fiktif pembelian bahan baku ikan tenggiri antara PT. Persero dan PT. ILI. Atas perbuatan para tersangka,  Negara mengalami kerugian sekitar Rp 569 juta,”tutupnya. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *