Kejari Surabaya Bongkar Kredit Fiktif di Bank BRI Mulyosari

Kredit fiktif senilai Rp5,18 Miliar

PILIHAN REDAKSI14 Dilihat

Foto: Tersangka Maria Piala

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang wanita Maria Piala, pelaku utama dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp5,18 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Maria Liana diketahui bekerja sama dengan oknum pegawai Bank BRI unit Mulyosari Surabaya.

“Kami menetapkan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengungkap keterlibatan Maria Liana dalam pembuatan kredit fiktif,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Putu menjelaskan kasus ini bermula saat Maria Liana mengajukan pinjaman fiktif dengan dokumen yang tidak valid. Proses pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi dan mekanisme resmi, karena dibantu oleh pihak internal bank yang diduga turut terlibat.

Baca Juga  Kampung Narkoba Kunti Digerebek Lagi

Menurut Putu, pelaku berhasil mencairkan dana miliaran rupiah dari pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, berkat bantuan internal bank. “Dari sana, pelaku memperoleh total dana sebesar Rp5,18 miliar,” ujarnya.

Pihak Kejari masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain. โ€œYang pasti ada, tapi masih kami dalami lebih lanjut,โ€ katanya.

Atas perbuatannya, Maria Liana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. โ€œAncaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,โ€ jelasnya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Maria Liana langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim. โ€œPenahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan,โ€ pungkasnya. TOK

Baca Juga  Dominggus Terpidana Kasus Kepabean Digulung Tim Tabur di Kosnya