Surabaya – Umam dan Mudelah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Jual Beli Pertalite yang tidak pada semestinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (05/12/2022).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap Robby Agam Kusuma dan Nur Wahyu Pradana anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Saksi mengatakan bahwa, kedua terdakwa ditangakap pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Jl Gresik Kec Krembangan Surabaya dan saat digeledah ditemukan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dimasukan di 19 Jerigen total sekitar 740 liter.
“Dari pengakuan terdakwa BBM tersebut didapatakan dengan cara membeli dari Pom besin di deerah Bangkalan, Kabupaten Madura, lalu ditimbun diderah Bulak Banteng, Surabaya dan sudah 3 kali melakukan pembelian.” Katanya dihadapan Majelis Hakim di Ruang candra PN Surabaya.
Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membatahnya.
Lanjut pemeriksan pemeriksaan terhadap para tedakwa, yang mana pada intinya mengakui kesalahannya dan untuk membeli BBM tersebut, uangnya dengan cara patungan dan kegiatan ini baru baru berjalan 2 bulan.
“Baru berjalan dua bulan yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfreem.
Disiingung Majelis Hakim terkait mobil Isuzu Panter W 1357 PE yang digunakan untuk mengakut BBM, itu milik siapa,” itu milik saya yang mulia dan baru saja membeli sekitar 2 bulan. Selain dibuat Mengakut BBM juga kadang disewakan,” kata Uman.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, para terdakwa Uman dan Mudelah membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan cara dimasukkan kedalam 19 jerigen dengan rincian 16 Jurigen isi @35 liter dan 3 Jurigen isi @60 liter dengan harga Rp. 6,5 juta dengan rincian untuk Uman sebesar Rp.3 juta dan Mudelah sebeaar Rp. 3,5 juta.
Lihat Juga : Suwari Jual BBM Tidak Pada Mestinya Diadili Di PN Surabaya
Pada saat para terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite dikenakan biaya tambahan oleh operator SPBU Junok Bangkalan sebesar Rp. 5.000 per jurigen dan perbuatan para terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan atau tidak seizin dari pemilik atau pengelola SPBU Junok Bangkalan.
Bahwa cara para terdakwa I membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 16 Jurigen isi @35 liter dan 3 Jurigen isi @60 liter dengan cara masing-masing membawa secara bergantian 2 (dua) buah jerigen ke mesin pengisian, jika sudah terisi penuh sampai 19 jerigen ke dalam mobil R4 merk Panther warna biru metalik nopol W 1367 PE yang terparkir didepan mesin ATM berjarak 15 meter dari mesin pengisian BBM kemudian kembali ke rumah kontrakan milik Terdakwa Mudelah di Jl Nambangan Kel Kenjeran untuk disimpan lalu oleh para terdakwa dijual di daerah Benowo Surabaya dengan harga Rp. 9.000 ribu per liternya.
Tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi Pemerintah, yang memiliki rumah umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain sesuai Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :
BBM Pertalite merupakan bahan bakar yang mengandung unsur subsidi pemerintah dalam hal ini termasuk dalam jenis bahan bakar jenis penugasan tercantum dalam keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Lihat Juga : Reskrim Polsek Kenjeran Buru Sopir Pick Up Bermuatan BBM Ilegal
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.