Surabaya – Sidang lanjutan perkara penyerobotan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang membelit Rukmiati dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakkm Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (05/12/2022).
Dalam sidang kali ini JPU Damang Anuwibowo mengahadirkan, Tedjo dan
Ketua RW Tuadi
Dalam Tuadi mengatakan bahwa, balai RW itu dibangun pada tahun 1994 dan jarak rumah terdakwa dengan balai RW, sekitar 1,5 meter dan balai RW itu berdiri di atas tangung.
“Selian berdiri balai RW, Rumah terdakwa dan berdiri juga kos-kosan.” Kata Tuadi dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.
Ia menambahkan bahwa, dulunya balai RW tersebut menghadap selatan, lalu ada jalan menuju Perumahan, balai RW diganti menghadap Ke barat dan untuk kos-kos terdakwa dibagun setelah pembanguan jalan.
Lihat Juga : Terlibat Penipuan Calo ASN, Pegawai Kecamatan Krembangan Dan Istrinya Diputus 30 Bulan
Kemudian oleh Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bertanya kepada saksi.
Terdakwa Rukmiati, sudah tinggal disana sejak 1989 dan saya mau bertanya terkait pembaguan gapura Benowo,” saya tidak tau, itu urusan pemkot Surabaya.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak benar semuanya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Damang Anubowo menyebutkan bahwa, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah pernah mengirimkan somasi kepada terdakwa Rukmiati terkait objek tanah milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai oleh terdakwa yang terletak di Jalan Raya Dukuh Jerawat RW.03 dan RW.06 Kel. Babat Jerawat Surabaya yaitu pada tanggal 29 Maret 2018 dan 31 Maret 2018 dan ditanggapi dengan jawaban bahwa terdakwa merasa sebagian tanah aset milik Pemerintah Kota Surabaya adalah miliknya berdasarkan alas hak yang dimiliki terdakwa.
Setelah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai No.43 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I dengan nama pemegang hak Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengirimkan somasi kepada terdakwa pada tanggal 14 Maret 2022 dan tanggal 25 Maret 2022 tetapi tidak ada tanggapan dari terdakwa.
Bahwa Pemerintah Kota Surabaya melalui saksi Theddy Hasiholan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/2481/436.7.11/2018 tanggal 13 April 2018 yang dikelurkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.
[…] Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah […]
[…] Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah […]
[…] Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah […]
[…] Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah […]