Dedi Delta Saputra selalu Manager operasional dan Donny Arthur Security dari Karaoke Alexi saat memberikan kesaksian di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Empat terdakwa yang melakukan pengrusakan Rekreasi hiburan umum (RHU) Karaoke Alexis di Jl Manukan Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (08/08/2023).
Keempat terdakwa diantaranya, Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail, menurut Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, dalam dakwaan dinyatakan Minggu (21/5/2023) dini hari terlibat senggolan dengan pengunjung lainnya.
“Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar, ” terang JPU Ugik.
Ugik menambahkan, berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya.
“Para terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah, ” tambahnya.
Pasca membacakan dakwaan, Jaksa menghadirkan dia saksi diantaranya Dedi Delta Saputra selalu Manager operasional dan Donny Arthur Security dari Karaoke Alexis untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangannya, Dedi Delta Saputra mengatakan, bahwa dalam pengrusakan yang dilakukan para terdakwa selain merusak barang yang ada dalam Karaoke Alexis, juga terdapat korban luka.
“Terdakwa tadinya ada gesekan dengan pengunjung, lalu kami minta untuk keluar, namun setelah itu mereka datang lagi dan melakukan pengrusakan, hingga Mas Adam Maulana mengalami luka, ” ucapnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.