Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali menggelar Operasi terhadap Warga Negara Asing (WNA), kali ini dengan menggunakan tajuk “Jagratara”. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan stabilitas negara. Jumat (03/05/2024).
Kegiatan yang dikomandoi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut dilaksanakan serentak selama 2 hari mulai dari tanggal 02 hingga 03 Mei 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Pada operasi ini Kanim Tanjung Perak menggandeng Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sengaja menyasar ke beberapa titik di Kabupaten Gresik yang disinyalir banyak perusahaan memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
BACA JUGA:
Imigrasi Tanjung Perak Gencar Deportasi WNA Yang Melanggar Aturan
Kantor Imigrasi Tanjung Perak bersama Timpora melaksanakan Operasi “Jagratara” dengan cara melakukan pengawasan terbuka sekaligus melakukan pendataan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan perusahaan tersebut.
“Dalam kesempatan ini, kami juga melakukan sosialisasi, edukasi serta penyebaran informasi terkait kewajiban dari pihak perusahaan mengenai peraturan pelaksanaan Izin Tinggal terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tinggal maupun berkegiatan selama berada di wilayah Indonesia,” ungkap Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Hingga hari kedua dalam operasi ini, tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya pihak yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk lebih aktif melakukan pelaporan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing,” pungkas Verico.
Tak hanya berhenti pada operasi Jagratara ini, Kantor Imigrasi Tanjung Perak akan terus berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat terhadap mobilisasi Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya. TOK/*