Timurposjatim.com – Walau usia sudah melebihi setengah abad, namun kebiasaan Ach. Aris mabuk tak pernah padam. Rabu, 1 Desember 2021 lalu, Aris pergi ke cafe Lestari di Jalan Demak Surabaya. Usai puas minum-minunan hingga mabuk, dia pun pulang.Selasa (08/03/2022).
Saat pulang, Aris melintas di Jalan Demak Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya dengan sempoyongan. Meski begitu, Aris nekat menyetir motor sendirian menuju rumahnya di Jalan Dupak Bangunsari No. 67, Dupak, Krembangan Kota Surabaya.
Ironisnya Aris justru melawan arus dengan kondisi berbelok-belok. Saat itu, ada mobil yang hampir dari arah selatan yang hampir menabraknya. Sayang, bukannya menyadari kesalahannya, Aria justru memarahi sang pengemudi mobil yang hampir menabraknya.
“Terdakwa pun hendak dikeroyok pengemudi mobil yang mau menabraknya dan karyawan ekspedisi di sekitar Jalan Demak No. 389 Morokrembangan, Krembangan Kota Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dalam dakwaannya.
Mengetahui hendak dikeroyok, Aris lari terbirit-birit ke rumahnya menyelamatkan diri. Setelah sampai di rumah, Aris justru mengambil pisau. Aris lalu kembali lagi sembari membawa pisau tersebut dan metentengnya dengan tangan kanannya.
Sesampainya di lokasi, Aris berteriak dan berkata “jancuk sopo seng jange nawur” dengan mangacungkan-ngacungkan pisau ke arah orang yang hendak mengeroyoknya sebelumnya. Akibatnya dia dibekuk dua anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diperiksa.
“Karena terdakwa dalam menguasai dan membawa senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib yang tidak dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan dan bukan merupakan benda pusaka,” bebernya.
Aris pun diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951. “Kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekitar pukul 22.00 Yang Mulia,” ujar saksi Yudo Saputro. (TIO)