Jual Wanita Melalui Sosmed, Indrawanto Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 Juta

PH: Foto-Foto Wanita "Panggilan" Berasal dari Terdakwa Baday Antariksa

HUKRIM217 Dilihat

Sidang TPPO agenda Pembacaan Tuntutan JPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Indrawanto dituntut 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara, karena terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain dituntut di hukuman penjara terdakwa juga dituntut denda Rp 120 juta apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan badan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Tanjung Perak melalui Jaksa pengganti mengatakan, bahwa terdakwa Indrawanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Suap

“Menuntut terhadap terdakwa Indrawanto dengan Pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara,”kata JPU di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin,(07/12/2023).

Terkait tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Rayan Al Baihaqi mengatakan, akan mengajukan pembelaan pekan depan. “Kita melakukan upaya sesuai dakwaan awal yang seharusnya masuk ke IT tetapi masuk ke tindak pidana perdagangan orang. Sehingga kita melakukan upaya bahwa dakwaan pertama terpenuhi. Tetapi dari proses ini dan bukti-bukti memang setidak-tidaknya semua tidak sesuai dengan prosesnya. Tapi tetap berupaya semoga hasil yang menjadi diputuskan di tingkat pertama ini memuaskan klien kami dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan,”kata Rayan setelah sidang.

Baca Juga  Angelina Dibantu Tansuji Kuras Dana PT.SMI Rp.25 Miliar

Menurutnya, terkait untuk tuntutan ini cukup berat karena ini dimasukkan ke dakwaan kedua. “Harapannya kalau perdagangan satu sama lain. Karena klien kami ke korban pun tidak mengenalnya,”jelasnya selepas Sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto yang memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa (BO) melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Lalu dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid yang akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Kemudian Agus memilih Yanti dan Novita Dwi Jayanti Hariputri.

Setelah itu, terdakwa menyiapkan dua perempuan tersebut di hotel 88 di Jalan Kendangsari Surabaya dengan kamar nomor 505. Saat Agus Bahrul Yazid melakukan transfer untuk pembayaran kepada Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas terpisah) sebesar Rp 4.7 juta dan memberi tips juga sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga  Perkara Rebutan Anak, Para Tergugat Diduga Gunakan Bukti Palsu

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu. Lalu terdakwa memberikan uang kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid. “Namun apesnya terdakwa ditanya oleh anggota kepolisian, pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar Hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya,”tutupnya. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *