JPU Tuntut Maksimal Dengan Pemberatan Untuk Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

HUKRIM84 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan yang membelit dua terdakwa yakni Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema FC dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan, karana terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Rencananya pledoi tersebut bakal diajukan lewat penasihat hukum dan sendiri. Hakim pun kemudian memutuskan sidang ditunda hingga 10 Februari.

Baca Juga  Ke-4 Preman Menyesali Perbuatannya Setelah Bikin Onar Di Karaoke Alexis 

Selama sidang, dua terdakwa ini terlihat terpukul. Terutama Sutrisno terlihat lama menundukkan kepala usai mendengar ancaman hukuman ini. Sutrisno menjawab pasrah dengan suara bergetar ketika ditanya ketua majelis hakim apakah bersedia atau tidak kembali menjalani sidang di tanggal 10 Februari.

“Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan Pidana yang dijatuhkan. Kemudian, dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua Pasal itu, adalah sepertiga dari tuntutan,”  kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim, Jumat, (03/02/2023) malam di PN Surabaya.

Secara garis besar, dua terdakwa dijerat tiga pasal lantaran terbukti sembrono ketika menyelenggarakan pertandingan Arema FC VS Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu, hingga mengakibatkan 135 orang tewas. Padahal, jejak rekam keduanya sudah pengalaman. Menurut catatan berbagai sumber Abdul Haris menangani pertandingan sepak bola sejak 2015 silam. Sedangkan, Suko Sutrisno sudah 10 kali menjadi Security Officer. Ti0

Baca Juga  Bacok Tajiono dan Istrinya Khumaini Diadili

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *