Timurposjatim.com – Muhammad Aidul Fitri Bin Hali dituntut bersalah melangar Pasal 363 ayat 4 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (20/12/2021).
JPU Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat tuntutan yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun,”kata JPU Irene Ulfa dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra di PN Surabaya.
Mendengar tuntutan tersebut Terdakwa meminta keringanan dan tidak akan mengulangi lagi.
Disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa mengaku kesalahan dan apakah pernah dihukum.
“Iya pak mengaku bersalah dan Pernah dihukum pekara yang sama,”kata terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim sontak mengatakan bahwa kamu itu spesialis pencuri motor.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Pada 4 September 202 Terdakwa Muhammad Aidul Fitri dan Holik Alias Sinyo (DPO) untuk mengambil Sepada motor Honda Beat di daerah Kedinding Lor Surabaya.
Terdakwa berboncengan dengan Holik Alias Sinyo (DPO) dengan membawa kunci Pas dan kunci serep(Tio)