JPN Tanjung Perak Surabaya : Rampasan Kontainer PT. Temas Sudah Berdasarkan UU Dan Digunakan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat PT. Temas, yang dulunya adalah PT. Pelayaran Tempuran Emas dengan tergugat Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Kamis (25/05/2022).

Robert Panggabean sebagai kuasa hukum dari PT. Temas mengatakan bahwa ini adalah sidang gugatan perlawanan atas putusan perampasan (kontainer) sebanyak 110 buah dan pada intinya meminta terlawan untuk mengembalikan kontainer dikarenakan kita hanya fasilitator saja.

“Semuanya ada bukti penyewaanya dan saat itu dari dokumen-dokumennya sudah sesuai syarat normatifnya, ada surat memuat kayu dari Jayapura ke Surabaya,” katanya selepas sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa PT. Temas adalah Jasa pengangkutan laut dan saat ini kami melakukan gugatan PMH terkait Barang Bukti yang dirampas dari ke-5 terdakwa dan kami menilai bahwa, Jaksa merupakan kepanjangan dari Negara.

Baca Juga  Telapor Masih Buron, Dua kali Dipanggil Tak Hadir

“Ada 5 gugatan yang kami ajukan,” katanya.

Sementara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, melaluiย  Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya W, menjelaskan bahwa, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara kontainer yang dirampas Negara sudah diajukan secara resmi oleh para terpidana dan ada 5 gugatan yakni 12 sampai 16.

“Kemarin agendanya adalah pengajuan bukti surat dari terlawan dan nantinya juga mengajukan bukti tambahan,” Jelasnya.

Masih kata Putu Arya W bahwa, kami sebagai Jaksa hanya menjalankan Putusan dari Pengadilan dan putusan Pidananya sudah Inkrah, hingga sampai Mahkamah Agung dan ada yang masih ada ditingkat kasasi dan perlu diperhatikan bahwa, semua putusan menguatkan dari Pengadilan Negeri dan tuntutan JPU.

“Perampasan kontainer tersebut berdasarkan Pasal 78 ayat 15 Undang-Udang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan, Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dirampas untuk Negara,” tegasnya.

Ia menambah perampasan kontainer tersebut nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua.

Baca Juga  Indrayani Istri Brimob Tipu Teman Leting Suami

Untuk diketahui dalam gugatan PT Temas dahulu PT Pelayaran Tempuran Emas, yang sudah diajukan adalah gugatan Nomor 12,13,14,15 dan 16/Pdt.Bth/2022/PN Sby.ย (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *