Janda Dua Anak Penjaga Warung Nekat Jual Sabu, Kodir Sang Pemasok Masih Buron

HUKRIM46 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang janda dua anak bernama Rizky Eka Widyastuti alias Meme (29), penjaga warung makan di kawasan Setro Utama, Gresik, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (25/06/2025) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Rizky tertangkap setelah aparat Satreskoba Polda Jatim melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Wahyu Pratama Mahaputra. Dari tangan Rizky, polisi menyita 15 poket sabu seberat total 18,03 gram, satu timbangan elektrik, dompet warna pink, dua pak plastik klip kosong, serta berbagai alat pengemasan sabu lainnya.

Dalam sidang, saksi dari pihak kepolisian, Abdul Rofik, menyampaikan bahwa Rizky mendapat pasokan sabu dari Muhammad Kodir yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Rizky bertugas memecah sabu menjadi poketan kecil dan menyimpannya di warung miliknya. Setiap poket yang berhasil dijual, ia mendapat upah Rp25 ribu.

Baca Juga  Terdakwa Rendi Akui Carikan Istri Kedua Surjanto

“Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 18 gram dipecah menjadi 15 poket atas perintah Kodir. Barang disimpan di dalam dompet pink dan diletakkan di rak piring,” ujar Abdul Rofik dalam kesaksiannya.

Rizky tidak membantah kesaksian tersebut. Ia mengaku nekat menjual sabu karena tekanan ekonomi. “Saya butuh biaya untuk menghidupi dua anak saya dan orang tua. Sejak cerai dengan suami, saya terpaksa ambil jalan ini,” ucap Rizky dengan nada lirih.

Terdakwa juga mengakui mengenal Kodir lewat media sosial dan sudah menjalankan bisnis haram itu selama dua bulan terakhir.

Hakim sempat menegur Rizky dengan keras namun menohok, “Kamu lebih baik jadi asisten rumah tangga daripada jual sabu. Segeralah bertobat, jangan rusak masa depan anak-anakmu.”

Baca Juga  Paket Sabu Dari Afrika Ada Keterlibatan Oknum Polisi

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Rizky didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laboratorium forensik membuktikan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung kristal metamfetamina, narkotika golongan I sesuai UU yang berlaku.

Sementara itu, Kodir, sang pemasok sabu, hingga kini masih diburu polisi. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Rizky dan Wahyu. TOK