Jambret Romo Kalisari Dituntut 19 Tahun, Minta Keringanan

HUKRIM114 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Bagus Setiawan dituntut Pidana 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Pehasehat Hukum (PH) terdakwa, Victor Sinaga meminta keringan kepada Majelis Hakim. Rabu, (18/01/2023).

Dalam agenda pembacaan Pledoi, Victor Sinaga mengatakan, bahwa pada pokoknya meminta keringan hukuman, dimana terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan meyesali perbuatanya.”Minta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringan terhadap terdakwa,” kata Victor dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan, bahwa untuk agenda Putusan dari Majelis Hakim ditunda minggu depan.

Sementara JPU Diah Ratri Hapsari menyatakan, bahwa dalam atas pledoi dari terdakwa, pada intinya tetap pada tuntutan.

Baca Juga  Bejat, Terapis Pijat Tunawicara Dirudapaksa Tetangganya

“kami tetap pada tuntutan,” kata JPU Diah.

Jaksa Diah Ratri Hapsari

“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim I Ketut.Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutakan bahwa, pada hari Minggu, 5 Juni 2023 sekitar 08.00 WIB terdakwa mengajakan Rahmat Maulana (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2019 warna hitam nopol L-2824-IG yang terdakwa pinjam dari Takim, kemudian berputar – putar guna untuk mencari sasaran. Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya.Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Terdakwa melihat seorang laki – laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, yang mana perempuan tersebut membawa sebuah tas selempang warna coklat merk Elizabeth yang di selempangkan di sebelah kiri. Kemudian terdakwa Rahmat Maulana (berkas terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa mengikuti korban dari arah belakang, pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju, kedua terdakwa mengambil tas milik korban dengan peran masing-masing terdakwa Rahmat Maulan sebagai pengendara motor dan Terdakwa Ahmad Bagus sebagai yang menarik tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terdakwa Ahmad Bagus sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh para korban terjatuh dan menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.Akibat perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 19 tahun. Ti0

Baca Juga  Polwan Polres Mojokerto Bantu Sukseskan Posyandu

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *