Jambak Rambut dan Seret Subaidah, Siti Aminah Dihukum 8 Bulan Penjara

Subaidah Sampai Pingsan

HUKRIM357 Dilihat

PN Surabaya Kelas 1A Khusus Masih Terapkan Sidang Online (Video Call) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Siti Aminah diputus bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Subaidah oleh Ketua Majelis Hakim Siswanti dengan Pidana penjara selama 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/11/2023).

Sebelum memberikan putusan Ketua Majelis Hakim Siswanti menayakan kepada terdakwa, terkait tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana penjara selama 1 tahun?,” saya minta keringan Yang Mulia, karana saya masih punya anak kecil dan belum pernah dihukum sebelumnya,” saut terdakwa melalui sambungan Video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ketua Mejelis Hakim Siswanti mengatakan, bahwa pada intimya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan dan dihukum dengan Pidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga  Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.” Terima Yang Mulia,” kata JPU Diah Ratri Hapsari

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan,bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2013 sekitar 16.15 wib ketika terdakwa pulang kerja dan keluar dari Gudang No 30 tepatnya di Jalan Gatotan Surabaya kemudian terdakwa melihat Saksi Subaidah sedang duduk di depan Gudang No 30, kemudian terdakwa langsung menantang Saksi Subaidah dengan mengatakan “ngomong opo sampean mbak” (bicara apa kamu mbak?) lalu dijawab oleh Saksi Subaidah “opo ? aku ngomong opo?” (apa? Memangnya aku bicara apa?), lalu terdakwa merasa emosi kemudian terdakwa langsung menjambak rambut Saksi Subaidah lalu menarik Saksi Subaidah dengan menggunakan tangan terdakwa hingga Saksi Subaidah terjatuh lalu sempat menyeret Saksi Subaidah yang pada akhirnya Saksi Subaidah pingsan.

Baca Juga  PLTU PT CFK kembali dimohonkan PKPU Oleh Kreditornya Yang Telah Dibantah Utangnya.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No VER/ 88/II/KES.3/2023/Rumkit tanggal 03 Februari 2023 yang dibuat yang dibuat oleh dr. Srikandhi, dokter jaga pemeriksa pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso telah melakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 terhadap Subaidah, Perempuan, umur 35 tahun, alamat Jl Dupak Timur IV/71 Rt 10 Rw 08 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, yaitu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

Luka-Luka Alat Gerak Bawah : dietemukan tiga buah luka lecet pada lutut kiri, warna kemerahan, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, ukuran terbesar satu sentimeter kali lima sentimeter dan ukuran terkecil satu sentimeter kali dua sentimeter, disekitar luka lecet tampak luka memar.

Baca Juga  Kedua Terdakwa Diputus Bersalah Melanggar Pasal 195 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Masih Mikir

Kesimpulan : Ditemukan luka lecet pada lutut kiri dan disekitar luka lecet tampak luka memar yang diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul Dan didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *