Jaksa Tuding Dua Terdakwa Gelapkan Mobil Sewa, Yafeti Kerugian Sudah Tidak Ada

HUKRIM15 Dilihat

Surabaya, Timurpos. co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Andy Christian Zalukhu dan Pitono, dalam perkara dugaan penggelapan mobil sewaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (13/1/2026).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa pada Minggu, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Northwest Park ND-9 No. 68 Surabaya, diduga bersama-sama melakukan perbuatan memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya, namun bukan karena kejahatan sebelumnya. Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 492 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

“Peristiwa bermula ketika para terdakwa menyewa satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 dengan nomor polisi L-1270-FK milik PT Era Trans Logistik, untuk kemudian digadaikan sebagai modal usaha dan kebutuhan pribadi,” ujar JPU Reiyan di ruang sidang PN Surabaya.

Baca Juga  Surono Perkara Anisa Tidak Ada Kaitan Dengan Bank MNC

Mobil tersebut disewa melalui perusahaan milik saksi Suhartono, S.H. dengan menggunakan nama Andy sebagai penyewa. Andy kemudian menghubungi saksi Moch. Syifa’ul Anwar, karyawan PT Era Trans Logistik, dan menyampaikan keinginan menyewa mobil selama satu bulan hingga September 2025. Uang tanda jadi sebesar Rp1.000.000 diperoleh Andy dari Pitono, lalu ditransfer ke rekening BCA atas nama Suhartono, S.H.

“Setelah itu, Pitono kembali memberikan uang sebesar Rp13.700.000 kepada Terdakwa I untuk pelunasan biaya sewa, deposito, dan ongkos kirim,” lanjut JPU.

Saksi Akhmad Syarifuddin, karyawan PT Era Trans Logistik, kemudian mengantarkan mobil ke lokasi Northwest Park. Setelah administrasi selesai dan pengecekan alamat di Perumahan Green Menganti, Jalan Sakura, Gresik, mobil beserta STNK diserahkan kepada Andy.
Mobil tersebut kemudian diserahkan Andy kepada Pitono, yang selanjutnya menyerahkannya kepada saksi Dhani Jati Prasetiyo untuk digadaikan.

Baca Juga  Emas Curian PT.IGS  Dilebur Oleh Handoko (DPO)

Mobil diduga digadaikan kepada saksi Sudi sebesar Rp50.000.000, dengan aliran dana sebagai berikut:

Rp16.000.000 ke rekening BCA atas nama Pujiono pada 19 Agustus 2025
Rp31.500.000 ke rekening BCA atas nama Dhani Jati Prasetiyo pada 20 Agustus 2025.

Selain itu, saksi Sudi juga memberikan:
Rp1.500.000 tunai kepada Dhani Jati Prasetiyo sebagai keuntungan
Rp1.000.000 tunai sebagai potongan yang diterima Sudi

Dalam dakwaan disebutkan, mobil tersebut kemudian oleh saksi Sudi diserahkan kepada Sidik (DPO) sebagai pengganti hutang.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik disebut mengalami kerugian sekitar Rp300.000.000. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

Baca Juga  Gaya Desicha Gelapkan Uang PT Tripalindo Rp 7,9 Miliar, Begini Caranya

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Yafeti Waruwu, S.H., M.H, menyampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya sudah ada upaya perdamaian.

“Mobil sudah dikembalikan, biaya sewa juga sudah dibayar. Penyerahan mobil saat itu dilakukan di Polsek Sucobanah Sampang, disaksikan oleh pemilik Suhartono dan kemudian diserahkan ke Polres Sampang, sehingga menurut kami sudah tidak ada kerugian lagi,” tegasnya. Tok