Indra Dan Sukandar Terlibat Peredaran Gelap Narkotika

Timurposjatim.com – Indra Purwadi dan Sukandar terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dan Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika yang dalam pimpinan Ketua Majelis Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/03/2022).

Mantan Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan Vonis 7,5 Tahun Penjara

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi, yang mana pada intinya kedua saksi menyatakan benar adanya penangkapan dan adanya barang bukti beberapa bungkus berisi serbuk putih (sabu-sabu). Baca juga: Polisi Nyabu Dapat Narkoba dari Kasat Memo Ardian

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.”benar yang Mulia, “saut terdakwa melalui sambungan Telekomfren.

Baca Juga  Imas Sumarni Tipu Anggota Bhayangkari Polsek Tegalsari Surabaya
Lihat juga: Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim Khusaini memerintah kepada JPU untuk menghadiri saksi penangkap.

” Iya yang mulia nanti kita hadirkan saksi penangkap dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, “kata JPU Farida Hariyani di Ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Lihat juga: Mantan Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Vonis 7,5 Tahun Penjara

Berdasarkan surat dakwaan, bahwa kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar 10.30 WIB di Pintu TOL Waru Gunung Surabaya, saat Petugas melakukan penggeledahan menemukan Barang Bukti empat bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 4,003,22 gram, satu bungkus dengan berat 978,11 gram, satu bungkus 974,45 gram, satu bungkus dengan berat 1.003,59 gram dan satu bungkus dengan berat 1.046,47 gram. Baca juga: Budak Sabu Rino Sarkontono Diputus 2 Tahun Penjara

Baca Juga  Beli Ganja Seberat 27,90 Gram, Kedua Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Lihat juga: Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes

Selain itu petugas juga menyita beberapa Barang Bukti Handphone berserta kartu SIMcardnya dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No Pol F – 1030 GT, Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TIO)

Lihat juga: Wilayah Ampel Surabaya Dijadikan Sarang Transaksi Narkoba

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *