Imigrasi Tanjung Perak Gencar Deportasi WNA Yang Melanggar Aturan

WNA Asal Malaysia Diportasi

EKBIS135 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial SABR (20) terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imgrasi Tanjung Perak Verico Sandi mengatakan bahwa, Seakan tak pernah mengenal kata jera dalam mengakali izin tinggal di Indonesia, para Warga Negara Asing (WNA) kembali menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki. Kali ini yang harus berususan dengan aparat keimigrasian adalah SABS, pria berumur 20 tahun asal negeri jiran ini terpaksa harus dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak karena terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga  Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi berikan Penguatan Reformasi Birokrasi di Kantor Imigrasi Tanjung Perak

“1 WN Malaysia ini berinisial SABS, terhadap orang asing ini kami lakukan deportasi karena yang bersangkutan masih masih berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya,”kata Verico. Kamis (02/05/2024).

BACA JUGA:
Warga Pakistan Dideportasi Terkait Keimigrasian

Ia menambahkan bahwa, SABS dideportasi melalui bandara Internasional Juanda Surabaya dengan kawalan dua orang petugas dari Imigrasi Tanjung Perak.

“Kami akan tindak tegas Orang Asing yang tidak taat terhadap Undang Undang Keimigrasian. Hal tersebut kami lakukan agar setiap orang asing tertib administrasi. Orang asing dapat melakukan perpanjangan izin Tinggal jika orang asing tersebut dirasa masih ingin berkegiatan di wilayah Indonesia, tutup Verico. TOK