Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim
Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas | TPI Tanjung Perak melaksanakan refleksi akhir tahun 2024. Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak merupakan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi
pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selasa (24/12/2024).
Imigrasi Tanjung Perak sepanjang tahun 2024 mencatatkan capaian kinerja yang sangat positif dengan melampaui target yang ditetapkan. Jelang tutup tahun 2024, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Tanjung Perak hampir mencapai angka Rp 67.5 Milyar.
Pemasukan tertinggi berasal dari layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang menyentuh Rp 57 Milyar. Jumlah ini meningkat hingga 16.52 % dibandingkan dengan perolehan tahun 2023.
“Perolehan ini telah melampaui target yaitu sebesar 194.7% (target PNBP tahun 2024 sebesar Rp 22.904.128.000,-)”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim.
Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Imigrasi Tanjung Perak juga mampu merealisasikan anggaran hingga mencapai 95.62% dari total anggaran sejumlah Rp 22,518,455.797.
Demikian halnya dengan pelayanan keimigrasian, pelayanan permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia mampu mencapai 129.629 permohonan, untuk penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing mencapai 2.595 permohonan yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 869 permohonan,
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.594 permohonan, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 132 permohonan.
I Gusti Bagus M. Ibrahiem menyampaikan berdasarkan tujuan kedatangan ke Indonesia paling banyak dalam rangka bekerja
sebagai Tenaga Kerja Ahli diikuti dengan penyatuan keluarga. Untuk perlintasan orang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tanjung Perak tercatat 32.707
orang memasuki wilayah Indonesia dan 39.842 orang meninggalkan wilayah Indonesia.
Dalam kaitannya dengan pelayanan keimigrasian, khususnya permohonan paspor, perubahan tarif paspor berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 juga telah diterapkan, dengan biaya paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp 950 ribu paspor non-elektronik 10 tahun sebesar Rp 650 ribu paspor elektronik 5 tahun sebesar Rp 650 ribu dan paspor non-elektronik 5 tahun sebesar Rp 350 ribu
Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas | TPI Tanjung Perak telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 36 warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan
keimigrasian. Pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah melebihi masa izin
tinggal (overstay). “Dari 36 orang yang telah kami deportasi, 31 diantaranya dikenakan penangkalan. Hasil ini merupakan kerja keras petugas imigrasi dan juga kerja sama antar instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA),”
tutur | Gusti Bagus M. Ibrahiem. I
Ia menambahkan, bahwa Imigrasi Tanjung Perak telah melaksanakan 6 kali Rapat Koordinasi TIMPORA dan 2 operasi gabungan sebagai bentuk tindakan nyata pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Perak.
Imigrasi Tanjung Perak juga terus konsisten dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi melalui inovasi-inovasi yang terus dilakukan guna memberikan
kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Layanan Immigration Goes to School sebagai sarana penyebaran informasi layanan keimigrasian kepada para pelajar yang berada di wilayah Gresik dihadirkan untuk memberikan edukasi terkait berbagai layanan keimigrasian. Untuk Warga Negara Asing juga tersedia layanan Reach Out Stay Permit Services (ROSES) yang membantu dalam hal permohonan izin tinggal dengan konsep pelayanan jemput bola kepada WNA,” pungkasnya
Kantor Imigrasi Tanjung Perak menghadirkan Immigration Lounge Icon Mall Gresik, Pertama dan satu-satunya di Jawa Timur untuk memenuhi permintaan layanan paspor di wilayah Gresik. Atas sejumlah inovasi dan capaian yang dilakukan, Imigrasi Tanjung Perak mendapatkan sejumlah apresiasi dan penghargaan antara lain Pelayanan Publik Berbasis HAM. TOK