Imigrasi Tanjung Perak Berikan Sosialisasi Tentang Kebijakan Penerbitan Paspor Dalam Rangka Pencegahan TPPO di Bojonegoro

Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

EKBIS166 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebagai upaya pencegahan dan pendekatan kepada masyarakat agar terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kanim Tanjung Perak yang diwakili oleh Kepala Subbag TU, Dandi Permana, hadir sebagai narasumber memenuhi undangan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro.

Tidak hanya di Kec Bojonegoro saja, Dandi memberikan Sosialisasi terkait TPPO di 4 kecamatan lainnya yaitu Kec Sumberejo, Kecamatan Purwosari, Kecamatan Dander dan Kec Sugihwaras. Undangan yang turut menghadiri kegiatan ini yaitu Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa dan Forkopimcam. Jumat (03/05/2024).

Dalam paparannya Dandi menjelaskan terkait syarat, prosedur permohonan paspor dan biaya bagi CPMI. Dandi juga memaparkan terkait definisi Perdagangan Orang, Penyelundupan Manusia serta PMI Non Prosedural.

Baca Juga  Dirjen Imigrasi Melakukan Clearance

“Kami memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kesempatan ini kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk dapat menginformasikan kepada masyarakat terkait apa saja risiko menjadi PMI Non Prosedural, seperti apa modusnya dan strategi pencegahan PMI Non Prosedural, “jelas Dandi.

BACA JUGA:
Kantor Imigrasi Tanjung Perak Dianugerahi Effectiveness Leadership di HPN 2024

Upaya pencegahan TPPO dari sisi Keimigrasian yaitu dengan diterapkannya kebijakan keimigrasian dalam penerbitan paspor. Hal ini tentunya berkaitan dengan perlunya koordinasi antar instansi terkait.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak membentuk Desa Binaan sebagai bentuk pendekatan agar masyarakat memiliki tingkat literasi Keimigrasian yang baik dan dapat mengedukasi masyarakat tentang bahaya TPPO. TOK/*

Baca Juga  Setubuhi Temannya, Marnito Diadili Di PN Surabaya