Ilham Divonis 8 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Moch. Ilham diputus bersalah melakukan percobaan pembunuhan dengan Pidana Penjara selama 8 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (19/05/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana percobaan pembuhuhan dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 8 tahun.

“Terhadap terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 8 tahun,” kata Hakim Darmanto di ruang Tirta PN Surabaya.

Untuk diketahui bahwa, berawal dari Moch. Ilham mendapat kabar mantan istrinya berinisial SA diperkosa oleh salah satu anggota geng yang dipimpin Yudi. Dia kemudian datang ke tempat geng Yudi yang kerap dijadikan tempat adu merpati. Di situ, Ilham membacok Choirul Imron setelah kalah adu merpati.

Baca Juga  Direktur PT Baba Rafi Hendy Setiono Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH)

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, Ilham sempat menanyakan kabar itu ke mantan istrinya melalu pesan singkat. SA dalam percakapan tersebut berpesan agar Ilham menjaga anak laki-lakinya.

Atas chatting tersebut terdakwa yakin akan berita terkait pemerkosaan yang dialami mantan istrinya.

Ilham yang sudah tersulut emosi datang ke kawasan Karanggayam, tempat judi merpati yang dijadikan markas kelompok Yudi. Dia berbekal pisau panjang yang diselipkan di bajunya. Tujuannya, untuk mencari keberadaan anak buah Yudi yang diduga memperkosa mantan istrinya.

Namun, sesampainya di Jalan Karanggayam, dia justru ikut judi merpati. Ilham kalah. Dia tidak membawa uang dan sempat minta diantarkan di Ploso untuk pinjam uang temannya. Namun, teman yang dicari tidak ada. Ilham kembali ke Karanggayam.

Baca Juga  Gak Bahaya Ta ! Kekerasan Di Poltekpel Sudah Memakan Korban

Saat tiba, Choirul Anam menghampirinya untuk menagih uang taruhan judi burung dengan nada tinggi sehingga membuat terdakwa tersinggung dan emosi. Terdakwa mengeluarkan pisau panjang dari balik bajunya yang kemudian dibacokkan ke tubuh Imron berulang-ulang mengenai kepala, tangan kiri dan kanan. Imron sempat lari tetapi berhasil ditangkap, terdakwa yang kembali membacoknya hingga Imron bersimbah darah.

Atas perbuatanya JPU mendakwa Moch. Ilham dengan Pasal 388 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 9 tahun. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *