Imigrasi Tanjung Perak Evaluasi Kinerja Tahun 2024 Melampaui Target

Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas | TPI Tanjung Perak melaksanakan refleksi akhir tahun 2024. Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak merupakan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi
pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selasa (24/12/2024).

Imigrasi Tanjung Perak sepanjang tahun 2024 mencatatkan capaian kinerja yang sangat positif dengan melampaui target yang ditetapkan. Jelang tutup tahun 2024, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Tanjung Perak hampir mencapai angka Rp 67.5 Milyar.

Pemasukan tertinggi berasal dari layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang menyentuh Rp 57 Milyar. Jumlah ini meningkat hingga 16.52 % dibandingkan dengan perolehan tahun 2023.

“Perolehan ini telah melampaui target yaitu sebesar 194.7% (target PNBP tahun 2024 sebesar Rp 22.904.128.000,-)”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim.

Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Imigrasi Tanjung Perak juga mampu merealisasikan anggaran hingga mencapai 95.62% dari total anggaran sejumlah Rp 22,518,455.797.

Demikian halnya dengan pelayanan keimigrasian, pelayanan permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia mampu mencapai 129.629 permohonan, untuk penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing mencapai 2.595 permohonan yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 869 permohonan,
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.594 permohonan, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 132 permohonan.

I Gusti Bagus M. Ibrahiem menyampaikan berdasarkan tujuan kedatangan ke Indonesia paling banyak dalam rangka bekerja
sebagai Tenaga Kerja Ahli diikuti dengan penyatuan keluarga. Untuk perlintasan orang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tanjung Perak tercatat 32.707
orang memasuki wilayah Indonesia dan 39.842 orang meninggalkan wilayah Indonesia.

Dalam kaitannya dengan pelayanan keimigrasian, khususnya permohonan paspor, perubahan tarif paspor berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 juga telah diterapkan, dengan biaya paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp 950 ribu paspor non-elektronik 10 tahun sebesar Rp 650 ribu paspor elektronik 5 tahun sebesar Rp 650 ribu dan paspor non-elektronik 5 tahun sebesar Rp 350 ribu

Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas | TPI Tanjung Perak telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 36 warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan

keimigrasian. Pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah melebihi masa izin
tinggal (overstay). “Dari 36 orang yang telah kami deportasi, 31 diantaranya dikenakan penangkalan. Hasil ini merupakan kerja keras petugas imigrasi dan juga kerja sama antar instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA),”
tutur | Gusti Bagus M. Ibrahiem. I

Ia menambahkan, bahwa Imigrasi Tanjung Perak telah melaksanakan 6 kali Rapat Koordinasi TIMPORA dan 2 operasi gabungan sebagai bentuk tindakan nyata pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Perak.

Imigrasi Tanjung Perak juga terus konsisten dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi melalui inovasi-inovasi yang terus dilakukan guna memberikan
kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Layanan Immigration Goes to School sebagai sarana penyebaran informasi layanan keimigrasian kepada para pelajar yang berada di wilayah Gresik dihadirkan untuk memberikan edukasi terkait berbagai layanan keimigrasian. Untuk Warga Negara Asing juga tersedia layanan Reach Out Stay Permit Services (ROSES) yang membantu dalam hal permohonan izin tinggal dengan konsep pelayanan jemput bola kepada WNA,” pungkasnya

Kantor Imigrasi Tanjung Perak menghadirkan Immigration Lounge Icon Mall Gresik, Pertama dan satu-satunya di Jawa Timur untuk memenuhi permintaan layanan paspor di wilayah Gresik. Atas sejumlah inovasi dan capaian yang dilakukan, Imigrasi Tanjung Perak mendapatkan sejumlah apresiasi dan penghargaan antara lain Pelayanan Publik Berbasis HAM. TOK

Kemenangan Bupati Yani Dianggap SEMU oleh Mayoritas Masyarakat Gresik

Gresik,Timurpos.co.id – Ketua IDR (Informasi dari rakyat) angkat bicara Pemenang itu harus didukung oleh mayoritas masyarakat Gresik. Kotak kosong tidak merasa kalah dan tidak masalah. Kegagalan melambat laju petahana ditambah golput itu ada kemenangan rakyat. Kamis,(5/12/2024).

Semua masyarakat memaklumi kenapa kotak kosong gagal menjegal laju petahana?

Kegagalan ini bukan kekalahan tapi sebuah kebanggaan rakyat Gresik karena perjuangannya telah membuahkan hasil.

Bukti perlawanan dari rakyat Gresik telah menunjukan ketidakpuasan terhadap kepemimpinannya.

Mengapa kotak kosong gagal…?  Kegagalan adalah sesuatu yang lumrah dan bisa dimaklumi karena kotak kosong tidak bermodal.

Berbeda dengan paslon selain bermodal juga masih berkuasa, sehingga bisa berbuat apa saja termasuk menghalalkan segala cara dengan menjalin cinta terlarang dengan KPU, BAWASLU, ASN, KADES dan perangkatnya. Tidak menutup kemungkinan para aparat.

Dari hitungan sementara jumlah Golput : dari jumlah  hak pemilih 971,740. Paslon mendapat 37%. Kotak kosong dan golput 58%.

Ini bisa dipakai sebagai bahan untuk introspeksi diri bahwa, kemenangannya adalah kemenangan semu karena kemenangan sesungguhnya adalah kemenangan yang mendapat dukungan mayoritas masyarakat gresik, jika tidak maka  pemimpin tidak memenuhi unsur legitimasi atau penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah.

Bicara tentang adanya money politics saat pilkada Gresik menurutnya, money politics itu ada rata nilainya 20 ribu, meskipun nilainya sedikit hal tersebut merupakan modus dari calon agar golputnya banyak sehingga potensi menang calon sangat kuat.

“Jadi kalau musim pemilu biasanya 100 sampai 200 Ribu kali ini hanya 20 ribu, karena lawannya kotak kosong dan calon tunggal kali ini ada “Modus Baru” dalam pilkada yaitu berusaha memainkan emosi pemilih, “jelas Cak Anam.

Selain itu dirinya menerangkan money politics memang dilarang, akan tetapi ada alat untuk memainkan emosi rakyat. Yang sebelumnya diminta KTP ternyata menjelang pemilu mendapat 20 ribu, otomatis pemilih marah sehingga memilih golput, “mek rong puluh ewu wes gak nyoblos (hanya dua puluh ribu, sudah tidak mencoblos) jadi, “Paslon dan timnya memang punya strategi agar golputnya besar.

Bagaimana Supaya Golputnya Besar ?

Emosi pemilih di mainkan dengan harapan mendapat uang 100 sampai 200 ribu, sehingga rasa emosional menjadi tinggi.

Sementara itu secara perolehan suara dari jumlah pemilihnya, bahwa Paslon hanya mendapatkan suara yang didukung oleh minoritas bukan mayoritas,

“Pemenang itu Dipilih dari Mayoritas Bukan Minoritas,”tegasnya.

Ia menyebut secara legitimasi bupati terpilih tidak memenuhi legitimasi (pengakuan masyarakat) karena hanya dipilih oleh sebagian kecil masyarakat Gresik, “Sebutnya.

Sementara saat di singgung jika terbukti adanya money politics dengan bukti video dirinya mengatakan, langkah kami selama memenuhi unsur-unsur kita akan melaporkan ke bawaslu,

“kita itu paling getol melaporkan pelanggaran kampanye, sudah sering saya laporkan justru tidak ada keputusan dari Bawaslu terkesan menyepelekan laporan kita,

“kita taulah, kita taulah, bukan tidak mungkin antara Paslon, KPU, Bawaslu ada hubungan cinta terlarang, saya pakai istilah cinta terlarang karena kalau ASN BAWASLU, KPU selaku penyelenggara negara semua harus netral dan itu dimobilisasi sehingga terjadi hubungan cinta terlarang karena dilarang oleh UU, “ungkapnya.

Menurutnya, selama ini KPU Gresik juga tidak pernah mensosialisasikan kotak kosong padahal kotak kosong diatur dalam uu, tidak hanya itu dirinya juga mengatakan bahwa menurut survei KIPP menyebutkan bahwa masyarakat gresik berapa persen yang tau adanya pilkada itu dilaksanakan 27 November, berapa jumlah paslonnya juga tidak tau, artinya sosialisasi tidak berjalan. Karena kita mayoritas masyarakat yang peduli demokrasi Gresik kita berjuang sekuat tenaga melawan Paslon, “Demi Tegaknya Demokrasi,” pungkas ketua IDR. FER

Rumah Aiptu Arief Digeledah BNNP Jatim, Diduga Terlibat Perkara Peredaran Gelap Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) melakukan penggeledahan rumahnya Aiptu Arief Susilo di daerah Taman Indah Regency, Kab Sidoarjo. Arief tercatat sebagai anggota Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Penangkapan Arief merupakan penggembangan dari tersangka Yakni Fatah dan Erwin dengan barang bukti 2 kilo sabu di Nusa Tenggara Barat.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Noer Wistanto, mengatakan bahwa, dalam penggeledahan tidak ada Arief.S. Yang bersangkutan sedang ditahan di BNN Pusat sejak 19 Oktober lalu.

“Kami amankan buku rekening. Buku sekarang hanya mengamankan buku atas nama Arief,” kata Noer kepada awak media. Kamis (05/12/2024).

Informasinya ada 4 buku rekening yang dibawa penyidik. Saat ditanyakan mengenai kemungkinan adanya transaksi mencurigakan, Noer menyatakan bahwa hal itu masih dalam pemeriksaan. “Belum tahu. Pokoknya kami temukan sekarang kami periksa,” tambahnya.

Noer lantas mengungkapkan awalnya dua teman Aiptu Arief.S, yaitu Fattah dan Erwin, yang ditangkap di Nusa Tenggara. Barang bukti dari Fattah dan Erwin sabu sebanyak 2 kilogram. “Nah keduanya lantas menyebut nama Arief S,” kata Noer.

Noer Wistanto menjelaskan bahwa Aiptu Arief.S diduga terlibat dalam jaringan narkotika yang berasal dari Sumatera Utara, dengan perannya sebagai pengendalinya. “Perannya sebagai pengedali,” jelasnya.

Berdasarkan nara sumber media ini, Aiptu Arief memiliki julukan Arief Jambret, yang biasanya ngepos di Pergudangan Bogasari.” Iya mas, biasanya ngepos di Pos Bogasari,” bebernya.

Terpisah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale berserta Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto belum memberikan pernyataan resmi terkait anggotanya yang terlibat peredaran gelap Narkotika.

Sebelumya beberapa hari lalu, Media Timurpos.co.id juga mendapatkan informasi terkait dugaan anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang ditangkap oleh BNNP NTB di Dompu berinsial (DA). Namun, sayangnya pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga tidak bergeming saat dikonfirmasi. TOK/*

Agus Wijaya: Rencananya Para Terdakwa Hendak Mencuri Kabel Telkom Sepanjang 25 Meter

foto: Terdakwa Pecatan Polisi dkk, Diadili Secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Agoes Salim Hakim pecatan Polisi bersama enam orang lainnya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara percobaab pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengdilan Negeri (PN) Surabaya.

Agoes diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanto Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.

Dalam sidang kali ini JPU Hasanuddin Tandilolo menghadirkan saksi penangkap yakni Agus Wijaya anggota dari Polsek Sawahan Surabaya.

Agus Wijaya mengatakan bahwa, para terdakwa ditangkap saat mengali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.

“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. Senin (02/12/2024).

Saat disinggung oleh Majelis Hakim berapa kerugian dan mau dikemanakan rencananya kabel tersebut.

Agus menjelaskan bahwa, mereka belum sempat mengambil kabel, namun mereka sudah mengali dengan kedalaman sekitar 30 cm. Rencananya diambil sekitar 25 meteran dan kabel tersebut akan dijual.

Saat JPU Hasanuddin menunjukan foto-foto barang bukti yang disita, Hakim mempersoalkan terkait foto mobil Suzuki Ertiga apakah turut disita.

Sontak JPU Hasanuddin, Tidak Yang Mulia, itu cuma foto mobil pengunjung.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak ada yang keberatan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melaui sambungan Video Call, di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dikernakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa, mengaku pekerjaan pengalian itu dilakukan bersama-sama (bergantian).

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Perlu diperhatian, pada hari Kamis, 28 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB. ada Proyek pembangunan pemasangan Box Culvert di Jalan Simo Kwegean Petemon, Surabaya dalam pekerjaan tersebut Ajis kuat diduga mengambil kabel Primer lalu diangkut mengunakan mobil.

Atas informasi tersebut Kapolsek Sawahan, Kompol Domigos de F. Ximenees, langung menerjukan anggotanya untuk melakukan pengecekan di lapangan.

“Dari laporan anggota dilapangan itu hanya pemasangan pipa PDAM, hal itu dikuatkan dengan keterangan Zulkarnaen selaku RW 13 Petemon. ini galian pemasangan pipa PDAM yang bertanggung jawab Sukardi selaku mandor dan kegiatan galian pemasangan pipa atas izin dari RW. ” kata Kompol Domigos kepada awak media baru-baru ini. TOK

Dugaan Pencurian Kabel Tembaga Dalam Proyek Pemasangan Box Culvert di Simo Kwegean, Polisi Masih Mendalami

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek Pemasangan Box Culvert di Jalan Simo Kwegean Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, diduga kuat ditumpangi oleh komplotan pencuri kabel Primer milik PT. Telkom Indonesia.

Berdasarkan informasi Media ini, pencurian kabel terjadi, pada hari Kamis, 28 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB. Jadi saat ini ada Proyek pembangunan pemasangan Box Culvert di Jalan Simo Kwegean Petemon, Surabaya dalam pekerjaan tersebut Ajis dan kawan-kawan (dkk) mengambil kabel Primer lalu diangkut mengunakan mobil.

“Informasinya komplotan Ajis mas, yang mengambil kabel tersebut,” kata nara sumber media ini.

Ia menambahkan bahwa, modus yang digunakan para pelaku, yakni saat ada pekerjaan pembangunan saluran air Surabaya (pemasangan Box Culvert), dalam pekerjaan tersebut, para perkerja saat mengali tanah, juga membongkar kabel Primer milik PT Telkom Indonesia.

“Setelah Kabel Primer dibongkar, kemudian kabel dipotong lalu beberapa orang menaikan potongan kabel ke atas mobil yang sudah dipersiapkan,” tambahnya.

Terpisah Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Domigos de F. Ximenees, terkait persoal tersebut menyatakan bahwa, kami akan dalami dulu. Sebelumnya kita juga menagani perkara dugaan percobaan pencurian kabel tembaga di Jalan Banyu Urip Surabaya dan perkara dalam proses persidangan.

“Terima kasih, mohon waktu kami dalami,” saut Kompol Domigos kepada Timurpos.co.id. Kamis (28/11/2024) malam.

Perlu diketahui, terdakwa Agoes Salim Pecatan Polisi dan komplotannya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait perkara percobaan pencurian kabel tembaga di Jalan Banyu Urip, Surabaya pada 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa, para terdakwa Agoes Salim dkk diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga di Jalan Banyu Urip, Surabaya pada 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Mereka menggali tanah di sepanjang jalur kabel, namun aksinya dihentikan oleh anggota Polsek Sawahan saat melakukan penggalian.

Saat diintrogasi ternyata para terdakwa akan mengambil kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah tanpa mempunyai izin dari PT Telkom.

Para terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. DK

Serangan Siang Bolong H-1 Di Gresik Mengacu Paslon No Urut 1 Bupati dan Paslon No Urut 3 Tingkat Gubernur

Foto: Bentuk Serang Fajar di Kab Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Serangan Fajar merupakan praktek istilah uang yang dilakukan calon pemimpin pada masa tenang menjelang pencoblosan, Kali ini terjadi serangan siang bolong menjelang hari H – 1 oleh salah satu pemimpin calon bupati dan calon gubernur di Gresik.

Serangan tersebut mengacu pada Paslon nomor urut 1 untuk bupati Gresik dan nomor urut 3 untuk calon Gubernur Jawa Timur.

Terlihat beberapa orang membagikan amplop pada beberapa warga di Gresik diantaranya amplop putih tersebut bernilai 20 ribu rupiah. Bahkan ada yang memberi 50 ribu karena tidak mau dikasih uang sejumlah 20 ribu.

Hal tersebut diketahui dari salah satu warga yang tak menyebutkan namanya mengatakan, “bahwa dirinya tidak mau dikasih 20 ribu untuk coblos nomor urut Paslon satu di tingkat bupati Gresik, “Nek aku gak gelem mek dikei rong puluh ewu nyoblos yani, seket ewu baru gelem (kalau saya dikasih dua puluh engak mau, tetapi kalau lima puluh baru mau),” kata dia saat di warung kopi. Selasa,(26/112024).

Tidak hanya itu pemilik toko yang tidak mengetahui apa apa pun mengaku tidak pernah mencoblos disaat pemilihan di Gresik pun di kasih dua amplop putih yang tidak mau dibukanya karena akan memberi tau suaminya dulu, “ngak tak buka seh mas tak wara bojoku sek, lah Iyo aku loh gak tau nyoblos Nang Gresik kok di kei amplop kongkon nyoblos nomor urut siji Yani Karo nomor urut 3 Risma, terangnya saat menerima amplop.

Perlu diketahui Serangan fajar adalah istilah untuk praktik politik uang yang dilakukan menjelang pemungutan suara. Biasanya, pemberian dilakukan secara langsung untuk memengaruhi pilihan pemilih. Praktik ini sering terjadi di pagi hari sebelum TPS dibuka, sehingga dikenal sebagai “serangan fajar.”

Bentuk serangan fajar tidak hanya berupa uang tunai. Barang seperti sembako, voucer pulsa, bahan bakar, atau barang lain yang memiliki nilai ekonomi juga termasuk dalam kategori politik uang. Hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, yang menjelaskan perbedaan antara bahan kampanye yang diperbolehkan dan yang melanggar aturan.

Meski sering dianggap hal kecil, serangan fajar mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi. Pemilih diimbau untuk waspada dan melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang.

SANKSI HUKUM untuk PEMBERI dan PENERIMA SERANGAN FAJAR

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan sanksi berat bagi pelaku politik uang. Pemberi maupun penerima dapat dikenai pidana penjara dan denda yang besar.

Sanksi pidana untuk pemberi politik uang meliputi penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan penerima juga tidak luput dari ancaman hukum, sesuai Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Dalam masa tenang, pelaku politik uang bisa dijerat pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta. Regulasi ini bertujuan untuk menekan praktik politik uang yang merusak nilai demokrasi.

Dilansir dari salah satu akun tiktok yang berjudul Etika Politik Serangan Fajar @ethicpolitic

Serangan fajar merupakan praktek istilah uang yang di lakukan calon pemimpin pada masa tenang menjelang pencoblosan.

Berakar pada ambisi meraih kekuasaan secara instan. Mempengaruhi pemilih dengan memberikan uang atau barang demi mendapatkan suara maupun dukungan

Memanfaatkan kerentanan ekonomi warga dan lemahnya kesadaran politik, Masyarakat akan pentingnya menjaga tegaknya demokrasi

Pemimpin terpilih yang dihasilkan dari politik uang akan cenderung lebih fokus memulihkan modal politiknya. Daripada memprioritaskan kebutuhan masyarakat luas

Demokrasi pun kehilangan fungsi idealnya sebagai sarana memilih pemimpin terbaik dan berubah menjadi arena transaksi

Serangan fajar merupakan praktek politik tidak etis ! Menjebak masyarakat dalam lingkaran korupsi dan bobroknya nilai nilai moral. FER

Korupsi dan Dampaknya Terhadap Politik Demokrasi

Foto: Ilustrasi

Jakarta, Timurpos.co.id – Korupsi di negara-negara demokrasi sering kali muncul ketika transparansi politik terabaikan, demikian menurut Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC). Selasa (16/11/2024)

Kurangnya keterbukaan dalam pendanaan politik dan kampanye, kebebasan informasi yang dibungkam, serta lemahnya perlindungan terhadap pelapor kejahatan merupakan faktor utama.

Situasi tersebut diperburuk oleh ketiadaan media massa yang dapat dipercaya. Ketika rakyat kehilangan kepercayaan terhadap institusi-institusi ini, stabilitas negara menjadi rentan, dan ketimpangan sosial kian tajam.

Di situlah, korupsi sangat rentan beranak pinak, merusak tatanan politik dan demokrasi dari akarnya. Praktik korupsi ini sangat mempengaruh jalannya politik dan demokrasi sebuah negara, antara lain:

Kepemimpinan Yang Korup

Dalam demokrasi, karakter, desain, dan transparansi institusi politik sangat menentukan. Ketika partai politik tidak transparan, korupsi mulai tumbuh. Mahar politik, jual-beli suara, nepotisme, dan suap menjadi fondasi kepemimpinan yang korup.

Kandidat yang harus merogoh kocek untuk memperoleh jabatan cenderung lebih mementingkan pengembalian modal ketimbang melayani rakyat. Alih-alih menjadi pemimpin yang mengutamakan kepentingan umum, mereka sibuk menguntungkan pihak-pihak yang membantunya.

Menguatnya Plutokrasi

Korupsi melahirkan plutokrasi, di mana kelompok elite mengendalikan kekuasaan. Elite ini mungkin berbeda pandangan, tetapi mereka bersatu dalam melindungi kepentingan mereka yang kaya.

Dengan kekayaan yang besar, mereka mendukung calon pemimpin melalui sponsorship atau bahkan membentuk partai politik sendiri. Di belakang layar, partai-partai politik sering kali bergantung pada perusahaan besar yang memiliki kepentingan bisnis yang terjalin erat. Tidak jarang, pemimpin partai politik juga adalah pengusaha besar sehingga kepentingan pribadi dan partai bercampur, mengorbankan kepentingan rakyat.

Penggerusan Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan dalam demokrasi seharusnya berada di tangan rakyat. Namun, ketika partai politik terjebak dalam korupsi, kekuasaan ini beralih ke tangan segelintir elite.

Partai politik yang seharusnya mewakili rakyat justru mengalihkan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan publik demi kepentingan pribadi. Anggapan bahwa partai politik adalah representasi rakyat semakin mengikis kedaulatan rakyat, memperburuk kondisi demokrasi.

Menghilangkan Kepercayaan Rakyat Terhadap Demokrasi

Dampak korupsi satu ini merupakan last straw atau hal terakhir dari serangkaian hal buruk yang akan terjadi di masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat tidak akan lagi peduli pada perjalanan demokrasi negara.

Mereka tidak akan menuntut hak-hak mereka pada negara, tidak akan menggunakan suara mereka saat pemilu, hingga menjadi sosok yang apatis dan tanpa sadar melanggengkan praktik korupsi di pemerintahan.

Itulah dampak terburuk dari korupsi yang mempengaruhi jalannya politik demokrasi sebuah negara.

Dampak korupsi ini tidak hanya dirasakan oleh elite, tetapi juga oleh masyarakat luas, terutama mereka yang paling rentan. Inilah mengapa pemberantasan korupsi harus menjadi upaya bersama antara lembaga antikorupsi, instansi pemerintah, dan masyarakat.

Jika Anda mencurigai adanya korupsi, laporkan melalui Whistleblower System KPK. */ai

Kampung Narkoba Kunti Digerebek Lagi

Foto: int

Surabaya, Timurpos.co.id – Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, kembali digerbek tim gabungan Ditres Narkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Jumat (22/11/2024) malam. Dari operasi tersebut 25 orang diamankan terdiri dari 2 penggedar dan 23 pemakai.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Robert Da Costa Dirresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) mengatakan bahwa, penggerebekan ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

“Kami berkomitmen membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini bukti nyata bahwa kami serius memberantas narkoba,” kata Robert kepada awak media.

Dari hasil penggerebekan ini polisi telah mengantongi barang bukti 57 paket narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, semua pelaku yang diamankan langsung dilakukan tes urine, dan 17 di antaranya dinyatakan positif amfetamin atau positif narkoba.

Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba telah diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. ***

Isa Ansori Hadiri Haul Akbar Majlis Dzikir Maulidurrasul SAW Al-Khidmah 2024

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Ribuan jamaah Majlis Dzikir Maulidurrasul SAW Al-Khidmah dari berbagai daerah berkumpul di Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengikuti Haul Akbar Sidoarjo 2024 di halaman Masjid Agung Sidoarjo, Minggu, (17/11/2024).

Selepas subuh, mereka sudah beranjak ketempat pengajian. Haul akbar dimulai pukul 07.00 WIB. Tenda besar telah disiapkan. Tenda disisi Utara didepan Masjid Agung Sidoarjo diperuntukkan bagi jamaah perempuan. Sedangkan di sisi Selatan bagi jamaah laki-laki.

Tidak hanya disitu, panitia kegiatan juga menggunakan halaman parkir Masjid Agung Sidoarjo untuk para jamaah. Dengan duduk bersila, seluruh jamaah Al-Khidmah tidak hanya berdoa bagi keselamatan keluarganya saja. Namun juga berdoa bagi keselamatan bangsa dan negara. Mereka bersama-sama bertawassul, beristiqosah serta membaca yasin dan tahlil. Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori hadir ditengah-tengah jamaah.

Demi kesuksesan kegiatan tersebut panitia juga mengajak kolaborasi Pemkab Sidoarjo. Layanan video streaming Haul Akbar Sidoarjo 2024 dibagikan Dinas Kominfo Sidoarjo melalui kanal Yutube Pemkab Sidoarjo.

Bagi jamaah yang tidak bisa hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut secara online. Haul Akbar Sidoarjo 2024 juga diisi dengan ceramah agama Habib Muhammad Bin Thohir Al Khaff dari Tegal Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori berterima kasih atas kehadiran para habaib serta alim ulama dalam Haul Akbar Sidoarjo 2024 tahun ini. Begitu pula kepada seluruh jamaah pengajian Al-Khidmah dari segala penjuru yang rela datang ke Kabupaten Sidoarjo. Ia yakin kegiatan pengajian seperti ini akan membawa keberkahan. Keberkahan tidak hanya bagi Kabupaten Sidoarjo namun juga bagi Indonesia.

“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengucapkan terima kasih atas kehadiran para Habaib, para alim ulama, para kyai dan seluruh jamaah pengajian Al-Khidmah yang saya banggakan, ini menjadi berkah bagi Kabupaten Sidoarjo, semoga menjadi amal baik dan keselamatan bangsa dan negara khususnya bagi Kabupaten Sidoarjo,”ucapnya.

Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori mengutarakan arti Al-khidmah sendiri berarti melayani. Menurutnya kata melayani sama dengan kebermanfaatan manusia bagi sesamanya. Hal itu ia nukil dari hadist riwayat Thabrani yang mengatakan manusia yang paling mulia di sisi Allah SWT adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia. Hal ini yang dilakukan Hadratussyaikh Ahmad Asrori Al Ishaqi melalui Majlis Dzikir Maulidurrasul SAW Al-Khidmah.

“Ketika ada sahabat nabi bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, ya rosululloh, siapa yang paling mulai di hadapan Allah SWT?, nabi menjawab bahwa yang paling mulia di hadapan Allah SWT adalah mereka yang paling bermanfaat bagi umat, ini sama artinya dengan pengajian Al-Khidmah yang berarti melayani,”ucapnya.

Pengurus wilayah Jamaah Al Khidmah Jawa Timur H. Abdurrahman juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas terselenggaranya kegiatan Haul Akbar Sidoarjo 2024. Terutama kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang telah mendukung kegiatan tersebut.

“Kami atas nama panitia mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak untuk suksesnya kegiatan Haul Akbar Sidoarjo pada pagi hari ini,”ucapnya. Carlo

Residivis Muhammad Yasin Diadili Lagi Dalam Perkara Narkotika dan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Saksi Penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Muhammad Yasin Warga Pacar Keliling diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto terkait perkara peredaran gelap narkotila jenis pil Carnophen 520 ribu dan Pil koplo 5,7 juta dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Hasanudin Tandilolo menghadirkan saksi penangkap Bastyan Affandi dan Agung Sujadmiko anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Saksi mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan ditemukan Handphome milik terdakwa. Dari HP tersebut dikembangakan kemudian petugas melakukan penggeledahan Jalan Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik (520 butir ribu pil Carnophen) dan pil LL sebanyak 5,7 butir).

Disingung oleh Majelis Hakim dari mana terdakwa mendapatkan barang tersebut. “Barang tersebut didapatkan dari Wildan (masih buron) dengan cara diranjau di daerah Kertajaya.” Kata saksi penangkap di Hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (14/11/2024).

Ia menambahkan bahwa, barang-barang tersebut rencananya akan dijual kembali atas pentunjuk dari Wildan (DPO) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dari Wildan.

Lanjut Penasehat Hukum terdakwa Samsul, menayakan terkait apakah terdakwa menegetahui isi dalam kadus itu Narkoba dan apakah upah sebesar Rp 10 juta itu sudah diterima oleh terdakwa.” Untuk isinya Narkoba terdakwa mengetahui, kalau upaya sudah diterima saya lupa,” saut saksi.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyapaikan ada yang tidak benar,” keberatan Yang Mulia. Ada yang tidak benar,” ujar terdakwa Yasin melalui sambungan Video Call.

Atas pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa, nanti ada bagian sendiri (pemeriksaan terdakwa).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Yasin bin Samsudin (Alm) dengan Wildan (DPO) yang dikenalkan oleh Dani Santoso yang merupakan teman terdakwa, dengan cara bertukar nomer telepon.

Selajutnya terdakwa diberikan tawaran untuk bekerja dengan disuruh untuk mencari rumah kontrakan dan terdakwapun menyetujuinya, pada hari Rabu, 3 Januari 2024 terdakwa mencari rumah kontrakan dan t menemukan sebuah rumah kontrakan yang beralamat di daerah Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya, kemudian terdakwa menghubungi Wilda dan saya pun disuruh untuk meminta rekening pemilik kontrakan tersebut agar segera dibayarkan oleh Wildan

Bahwa pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan, disuruh untuk mengecek didalam rumah tersebut. Kemudian saat terdakwa sudah sampai di rumah kontrakan tersebut terdakwa melihat ada aktifitas beberpa orang yang bekerja mengoperasikan mesin, lalu memberikan kabar kepada Wildan.

Pada hari Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan dan diperintahkan untuk mencari sebuah ruko lagi. Selanjutnya terdakwa mencari sebuah ruko yang beralamat didaerah JI. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Bahwa pada hari Kamis, 25 Januari 2024 terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya berupa 15 kardus besar berisi 600 (enam ratus) bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 600.000 butir dan 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir.

Selanjutnya sesuai dengan perintah Wildan agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan

Bahwa pada hari Kamis, 7 Maret 2024 Terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk menerima mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya dengan mendapatkan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir, selanjutnya sesuai dengan perintah WILDAN agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan.

Bahwa terdakwa Muhammad Yasin telah menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli dengan cara ditempat ranjauan sesuai dengan perintah Wildan yaitu pada hari Kamis, 9 Mei 2024, berupa 2 buah kardus besar berisi 8 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 8.000 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, kemudian langsung terdakwa taruh di pinggir Jl. Tambang Boyo Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota. Surabaya tepatnya dibawah pohon sesuai dengan petunjuk dan perintah Wildan

Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli dengan menerima dan menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai petunjuk dan perintah Wildan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang upah total Rp.10 juta. Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa ditangakap unitnya Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam rumah Jln. Pacar Kembang No. 48 Kel. Pacar Kembang RT.06 RW.07 Kec. Tambak Sari Kota. Surabaya dan menemukan Handphone

Selanjutnya di lakukan pengeledahan di sebuah ruko yang beralamat Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya dan ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir dan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir berada didalam ruko tersebut saat dilakukan penangkapan tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dan Terdakwa diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa Muhammad Yasin, JPU mendakwa dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup bagi bandar narkotika yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.

Perlu diperhatikan bahwa, Ditresnarkoba Polda Jatim pada bulan Mei 2024 lalu telah membongkar sindikat home industry pil karnopen di kawasan elite Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Surabaya. Namun dalam kasus tersebut ada dugaan kejagaalan dalam prosesnya.

Berdasarkan pers rilis Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, home industry pil karnopen dan double l itu setelah Tim Subdit II Ditresnarkoba menangkap pelaku ADH.

“Konstruksi peristiwa bermula dari penangkapan ADH, residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni 2023 lalu. Dari ADH diamankan 9 kilogram sabu, beserta pil ekstasi 3 ribu butir,” terang Dirmanto dalam pers rilis di lokasi, Senin, 20 Mei 2024, lalu.

Setelah menangkap ADH, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan di daerah Ampel, Semampir.

Kemudian dikembangkan lagi, hingga tim ini berhasil menangkap MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah tersebut.

Di wilayah Ampel ditemukan jutaan butir pil psikotropika berbagai jenis. Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil karnopen, juga double l,” beber Dirmanto. TOK