Pengelolaan Pasar Tidar Surabaya Disorot, Sejumlah Stan Diduga Beralih Fungsi Jadi Hunian

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya di Pasar Tidar Surabaya menjadi sorotan. Sejumlah stan pasar diduga mengalami alih fungsi hingga digunakan sebagai hunian tempat tinggal.

Hal tersebut terungkap dari hasil penelusuran awak media di kawasan Pasar Tidar, Jumat (27/2/2026). Pasar tersebut diketahui didominasi pedagang bahan bangunan, elektronik, makanan, hingga penjual ikan hias dan perlengkapan akuarium.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas jual beli terlihat berjalan normal. Namun di sisi lain, ditemukan pula sejumlah stan yang difungsikan sebagai tempat tinggal.

Salah satu petugas PD Pasar Tidar menyebutkan, total terdapat 62 stan di pasar tersebut, dengan rincian 58 stan aktif dan 4 stan lainnya sudah tidak beroperasi.

“Ada sekitar 58 stan yang aktif, sedangkan 4 stan sudah tidak aktif lagi. Salah satunya karena tidak membayar kewajiban stan dan sudah tidak berjualan,” ujar petugas pasar saat ditemui di kantor pengelola.

Terkait adanya hunian di area pasar, petugas tersebut membenarkan bahwa terdapat sembilan stan yang juga digunakan sebagai tempat tinggal oleh pedagang.

“Memang ada sekitar sembilan hunian. Mereka tetap berjualan, jadi siang digunakan untuk jualan, malam dipakai tidur di atas,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk penjelasan lebih lanjut terkait pengelolaan pasar dan keberadaan hunian tersebut, awak media dapat menemui langsung Kepala Pasar Tidar, Sugeng, pada awal pekan mendatang.

“Pak Sugeng masih rapat di Pemkot Surabaya terkait penataan PKL di Pasar Tidar bagian barat,” tegasnya.

Terpisah, sebut saja bunga salah satu penghuni menyebutkan ada sekitar 15 rumah tinggal disini. Namun saat ditanya berapa nominal uang sewanya, bunga engan berkomentar dan memilih masuk rumah.

Untuk diketahui, bahwa Kejakasan Negeri Tanjung Perak juga melakukan penyidikan terhadap PD Pasar Surya terkuat tata kelola, namun, sampai berita ini diturunkan pihak kejakasan, Pemkot Surabaya belum memberikan tanggapan terkait adanya ahli fungsi dari lapak menjadi huniaan di lahan PD Pasar Surabaya, khusunya di Pasar Tidar Surabaya. Tok

PN Surabaya Vonis Pengedar Sabu hanya 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji dan Hakim Alex Adam Faisal

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim Alex Adam Faisal menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji alias Pije bin Sudarmaji dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, hal ini terungkap dalam SIPP PN Surabaya. Sabtu (28/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan di PN Surabaya, Selasa (24/2/2026) lalu.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lebih tinggi.

Sebelumnya Dituntut 2 Tahun 11 Bulan Penjara

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Selasa (10/2/2026), JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar subsider kurungan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Perkara

Dalam surat dakwaan JPU Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, perkara ini bermula pada Kamis (18/9/2025) ketika terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam yang meminta terdakwa mengambil sabu dari seorang kurir.

Terdakwa kemudian bertemu kurir di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan.

Dari barang tersebut, terdakwa menjual dua klip sabu kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda. Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas tersebut berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

empat klip sabu siap edar dengan berat netto sekitar 0,519 gram, timbangan elektrik,

sekrop dari sedotan plastik, bungkus rokok dan tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang digunakan berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam putusan, majelis hakim menetapkan sebagian barang bukti untuk dimusnahkan, termasuk narkotika jenis sabu, alat bantu konsumsi, serta timbangan elektrik. Sementara satu unit telepon genggam Redmi 12 warna biru dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.

Terpisah. Pihak-pihak terkiat dalam persoalan ini, belum memberikan pernyataan resmi. Tok

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Honor Ganda di Probolinggo

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo, setelah kerugian keuangan negara dipulihkan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo menjelaskan, bahwa perkara ini menyeret tersangka Mohammad Hisabul Huda, yang diduga menerima penghasilan dari dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron serta Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa).

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui bekerja sebagai Guru Tidak Tetap sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, ia mendaftarkan diri sebagai Pendamping Lokal Desa, meski mengetahui jabatan tersebut melarang adanya ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD maupun APBDes.” Jelasnya. Rabu (25/2/2026).

Masih kata Wagiyo. Dalam proses pendaftaran, tersangka diduga membuat dan menggunakan surat pernyataan palsu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019. Surat tersebut diduga memuat tanda tangan serta cap sekolah yang dipalsukan, padahal tersangka masih aktif mengajar hingga 2025.

Selain itu, tersangka juga diduga menyampaikan keterangan tidak benar kepada Kementerian Desa sebagai syarat pengangkatan pendamping desa.

Akibat perbuatannya, tersangka menerima honor sebagai Pendamping Lokal Desa sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120,9 juta. Rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta perjanjian kerja Tenaga Pendamping Profesional.

“Namun demikian, Kejati Jatim menyatakan penyidikan perkara dihentikan setelah kerugian negara dipulihkan. Tersangka melalui pihak keluarga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp118.860.321, yang diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada 24 Februari 2026.” Kata Wagiyo.

Perlu diperhatikan, bahwa sebelumnya, pada 23 Februari 2026, Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama tim monitoring Kejati Jatim melakukan asistensi penanganan perkara. Sehari kemudian, Kejati Jatim mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Melalui gelar perkara yang dilakukan pada 25 Februari 2026, disimpulkan penyidikan dihentikan dengan pertimbangan utama kerugian keuangan negara telah dipulihkan. Tok

Dihadirkan di Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Pernah Terima Fee Dana Hibah

Surabaya, Timurpos.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD. Kamis (12/2/2026).

Bantahan tersebut disampaikan Khofifah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan bahwa keterangan dalam BAP Kusnadi tidak benar dan tidak pernah terjadi.

“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi.

Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Khofifah terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Namun, Khofifah menegaskan dirinya tidak mengetahui, apalagi menerima aliran dana tersebut.

“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” kata Khofifah saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.

Ia juga membantah tudingan bahwa pihak eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurut Khofifah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya berperan pada tataran kebijakan makro, sedangkan proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi.

Proses tersebut, lanjut Khofifah, berlangsung secara terbuka mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga Rancangan APBD yang dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran, rapat komisi, rapat fraksi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” jelasnya.

Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut setelah proses penegakan hukum berjalan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi secara pribadi kepada Kusnadi.

Khofifah juga menuturkan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah justru dimaksudkan sebagai bentuk mitigasi risiko, mengingat dana hibah rawan disalahgunakan.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” tegasnya.

Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan saksi untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut. Tok

Sidang Korupsi Pokir DPRD Jatim: Saksi Ungkap Aliran Uang, Aset, hingga Gaya Hidup Mewah Fujika

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (6/2/2026). Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Hasanuddin (swasta/anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 dari PDIP melalui proses PAW), Jodi Pradana Putra (swasta asal Kota Blitar), Sukar (mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi, yakni Putri Ardian Santoso, Nur Wijaya alias Femo, Sanusi, dan Moched.

Di persidangan terungkap keterangan dari Putri Ardian Santoso dan suaminya, Nur Wijaya alias Femo, yang diketahui merupakan asisten dari Fujika Senna Oktavia, istri siri mendiang Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 dari PDIP. Para saksi mengurai dugaan aliran uang, kepemilikan aset, hingga kedekatan para terdakwa dengan Kusnadi.

Putri Ardian Santoso mengaku pernah melihat Jodi Pradana Putra bertemu Kusnadi pada Maret 2023. Menurutnya, pertemuan tersebut hanya terjadi satu kali. Kusnadi sendiri diketahui telah meninggal dunia pada 25 Desember 2025 akibat sakit kanker.

Putri juga menerangkan bahwa kantor milik Kusnadi telah dijual, dan proses penjualannya diketahui oleh Dwi dan Farel. Selain itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut masih diagunkan di bank.

Dalam keterangannya, Putri menyebut cicilan kredit mencapai sekitar Rp 1 miliar per bulan, dan selama bekerja dengan Fujika telah dibayarkan selama sekitar enam bulan atau mencapai Rp 6 miliar.

Terkait usaha Fujika, Putri menyebut bisnis pentol baru dirintis di Lamongan dengan membuka rombong. Namun, menurutnya, usaha tersebut belum tentu menghasilkan omzet besar.

“Kalau hasil sampai Rp 1 miliar per bulan, kemungkinan belum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Soal aset, rumah di Lamongan disebut berdiri di atas lahan atas nama nenek Fujika, dengan pihak yang mengetahui detail kepemilikan tersebut adalah Bu Nurkaya.

Putri juga mengungkap gaya hidup mewah di lingkungan Fujika. Ia mengaku pernah membeli kacamata seharga Rp 12 juta dan tas bermerek seharga Rp 35 juta. Selain itu, sejumlah barang yang dikenakan Aji disebut dibelikan oleh Fujika. Bahkan, mobil Rubicon yang digunakan disebut merupakan hadiah, yang kemudian dijual atas izin Aji, dengan sisa hasil penjualan masuk ke Aji dan Fujika. Selain Aji Topen yang merupakan mantan suaminya juga dikerjakan oleh Fujika dan Hendra disebut-sebut punya hubungan khusus sama Fujika.

“Saya juga pernah memberikan uang saat ada kegiatan partai di Jakarta, setiap orang mendapat Rp 1,5 juta, karena Fujika itu Bendahara PDI Perjuangan di Lamongan, “katanya.

Sementara itu, saksi Nur Wijaya alias Femo, sopir mendiang Kusnadi, mengungkap bahwa dirinya kerap melihat uang tunai dalam jumlah besar disimpan di tas milik Kusnadi.

Ia menyebut nominal uang yang dibawa bisa mencapai Rp 500 juta, dibungkus plastik kresek. Kejadian tersebut, kata Femo, terjadi sekitar tahun 2022 saat berada di rumah di Lamongan dan kemudian dikirim ke Fujika.

“Saya juga sering memasukkan uang ke rekening pribadi melalui teller, lalu dikirim ke Fujika dengan alasan hasil tambang,” ungkap Femo.

Femo juga menyebut Kusnadi yang saat itu menjabat sebagai wakil kerap mengajaknya terlibat dalam tim sukses dan relawan. Ia menerima gaji sekitar Rp 11 juta per bulan sebagai sopir.

Dalam kesaksiannya, Femo mengaku sering diajak ke sejumlah tempat ritual, seperti Candi Penataran (Blitar), Gunung Tidar (Magelang), dan Trowulan (Mojokerto).

Kesaksian lain datang dari Sanusi, yang menyebut Kusnadi kerap memberikan uang tunai. Namun, Kusnadi disebut tidak bisa mentransfer langsung kepada Fujika, sehingga uang tersebut dititipkan kepada pihak lain untuk diteruskan. Sanusi juga mengungkap adanya transfer dari Kusnadi.

Sementara saksi Moched (Mohet) mengungkap adanya pola pembagian potongan dana, yakni 5 persen untuk kelompok, 6 persen untuk Pokmas Hasanuddin, serta pembagian lain yang disebut mencapai 25 persen dalam skema tertentu.

Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam dakwaannya, KPK menyebut sejumlah pihak memberikan ijon fee kepada Kusnadi agar memperoleh alokasi dana hibah pokir DPRD Jatim.

Pada 19 Desember 2025, Kusnadi meninggal dunia akibat kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Meski demikian, jaksa menegaskan peran Kusnadi tetap diungkap melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa keempat terdakwa telah menyetor ijon fee total Rp 32,91 miliar kepada Kusnadi. Rinciannya, Hasanuddin didakwa menyerahkan Rp 12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir 2020–2022. Sementara Jodi Pradana Putra disebut sebagai penyetor terbesar, yakni Rp 18,61 miliar selama periode 2018–2022, dengan nilai pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp 91,7 miliar.

Majelis hakim menerima dakwaan yang disusun secara terpisah (splitsing). Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tok

Tanpa Sertifikat, Warga Eks Taman Pelangi Saling Gugat Ganti Rugi Flyover

Foto: Deretan rumah di Kampung Taman Pelangi,  telah diratakan dalam proses pembebasan lahan proyek flyover. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa ganti rugi pembebasan lahan proyek flyover di kawasan Bundaran Taman Pelangi, Surabaya, belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah eks warga Taman Pelangi kini saling berebut hak atas ganti rugi yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, meski para pihak sama-sama tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

Nasikah bersama 14 orang lainnya menggugat tetangganya, Sumiyati, ke pengadilan. Para penggugat menuntut bagian dari uang ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar dari total nilai ganti rugi Rp2,9 miliar yang disiapkan Pemkot Surabaya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim tanah seluas 119 meter persegi yang sebelumnya ditempati rumah Sumiyati merupakan milik Mut B. Mainah, berdasarkan Surat Perjanjian Penumpangan tertanggal 1 Januari 1957. Nasikah dan rekan-rekannya mengaku sebagai ahli waris Mut B. Mainah sehingga merasa berhak atas ganti rugi tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Moh. Fauhan Lazuardi, menjelaskan bahwa antara kliennya dan Sumiyati telah dibuat perjanjian kesepakatan kepemilikan tanah dan bangunan di hadapan notaris pada 24 Februari 2024. Dalam perjanjian itu, tanah dinyatakan milik para penggugat sebagai ahli waris, sementara bangunan rumah yang telah dibongkar Pemkot merupakan milik Sumiyati.

“Klien kami menuntut pembagian ganti rugi, tanah untuk penggugat dan bangunan untuk tergugat. Gugatan ini berkaitan dengan kesepakatan tersebut dan masih bisa dinegosiasikan,” ujar Fauhan, Rabu (28/1).

Saat ini Sumiyati sudah tidak lagi menempati rumah yang disengketakan dan memilih mengontrak rumah di kawasan seberang Taman Pelangi.

Putrinya, Novita Nur Ayni Sumiyati, mengaku sempat membandingkan kasus ibunya dengan tetangga lain yang menerima ganti rugi meski tidak memiliki sertifikat tanah. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena dilarang oleh kuasa hukum keluarga.

Sebagian penggugat diketahui juga telah menerima ganti rugi dari Pemkot Surabaya. Di antaranya Widi Astutik, Winda Kartikasari, Rio Dwi Kristianto, dan Musikah yang total menerima sekitar Rp1,9 miliar.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menegaskan bahwa proses pembebasan lahan Taman Pelangi telah dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Menurut Sidharta, pemberian ganti rugi kepada Sumiyati telah melalui proses sosialisasi dan verifikasi. “Pada saat sosialisasi dan verifikasi, pihak yang menguasai objek adalah Sumiyati dan tidak terdapat klaim dari pihak lain,” jelasnya.

Terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, Pemkot menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Uang ganti rugi telah dititipkan di PN Surabaya sehingga proyek pembangunan flyover di kawasan Taman Pelangi tetap berjalan sesuai rencana. Tok

Majelis Hakim Murka, Aries Agung Paewai Mangkir untuk Keempat Kalinya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketegangan mencuat setelah saksi pelapor sekaligus korban, Aries Agung Paewai, kembali tidak hadir dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan yang menyatakan Aries tidak dapat hadir karena alasan sakit. JPU pun sempat mengusulkan agar keterangan saksi dibacakan di persidangan.

“Kalau berkenan, kesaksiannya bisa dibacakan. Ini sudah ada sumpahnya,” ujar JPU.

Usulan tersebut langsung mendapat respons dari majelis hakim. Hakim Nur Cholis mempertanyakan status Aries dalam perkara ini.

“Aries ini saksi apa?” tanyanya.
“Aries adalah saksi korban,” jawab JPU.

Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunggu kemudian secara terbuka menyatakan kemarahannya kepada JPU Kejati Jatim. Menurutnya, ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jatim tidak dapat dibenarkan karena yang bersangkutan merupakan saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap perkara secara utuh.

“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” tegas Hakim Cokia Ana Oppunsunggu, Senin (26/1/2026).

Majelis hakim juga menyoroti alasan sakit yang disampaikan oleh JPU. Hakim menyatakan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut guna memastikan kebenaran alasan medis yang disampaikan. Langkah ini diambil demi menjaga objektivitas serta memastikan proses peradilan berjalan transparan dan tidak menghambat hak para terdakwa.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan JPU Kejati Jawa Timur untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Aries Agung Paewai apabila kembali mangkir pada sidang berikutnya.

Hakim menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi pelapor berpotensi menghambat jalannya persidangan dan merugikan kepentingan hukum para pihak.

Menariknya, saat sidang berlangsung, majelis hakim sempat membaca pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa Kadisdik Jatim mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam agenda penamaan di Kediri.

Fakta ini menjadi perhatian serius majelis hakim dan memunculkan pertanyaan mengenai prioritas kehadiran saksi di muka persidangan.


Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa hingga sidang keempat ini, JPU belum mampu menghadirkan saksi korban. Padahal, merujuk Pasal 160 KUHAP, keterangan saksi korban wajib disampaikan langsung di muka persidangan dan tidak boleh hanya dibacakan.

“Tadi jaksa sempat menanyakan apakah keterangan saksi bisa dibacakan, padahal secara hukum sudah jelas tidak boleh. Jaksa tentu paham betul konsekuensi dan aturan dalam KUHAP,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Ia juga menyoroti adanya kesan perlakuan berbeda terhadap saksi yang berstatus pejabat publik. Menurutnya, hukum seharusnya tidak memberi toleransi berlebihan hanya karena jabatan.

“Kalau pejabat mendapat kelonggaran, lalu keadilan bagi rakyat kecil mau dibawa ke mana? Hukum jangan sampai terlihat berpihak pada kekuasaan,” tegasnya.

Masih menurut penasihat hukum terdakwa, majelis hakim dalam persidangan turut menyampaikan bahwa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut bahkan telah memberikan komentar yang dinilai tidak konsisten dengan kondisi sebenarnya. Majelis juga memberi sinyal akan melakukan pemanggilan paksa apabila saksi kembali mangkir.

“Jika nantinya dipanggil secara patut namun tetap tidak hadir, itu bisa dinilai sebagai bentuk tidak menghormati peradilan,” ujar kuasa hukum mengutip pernyataan hakim.

Kuasa hukum menegaskan akan mengajukan keberatan apabila pada sidang berikutnya JPU kembali gagal menghadirkan saksi pelapor. Bahkan, pihaknya membuka peluang menempuh upaya hukum lain jika jaksa tidak mengambil langkah tegas.

“Keterangan saksi korban sangat krusial sebagaimana Pasal 183 KUHAP. Tanpa kehadiran korban, perkara ini berpotensi cacat hukum dan kami berharap terdakwa bisa dibebaskan,” katanya.

Terkait isu perselingkuhan dan Korupsi yang turut mencuat di publik, kuasa hukum menyebut, bahwa kliennya seorang mahasiswa semester empat, hanya mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media online. Isu itulah yang mendorong kliennya melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan meminta klarifikasi terbuka dari Kadisdik Jatim.

“Kalau sudah diklarifikasi dengan data yang kuat, masyarakat juga tahu kebenarannya. Tapi ketika terus diam, justru menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Kuasa hukum kembali mendesak agar Aries Agung Paewai hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada 29 Januari mendatang. Mereka menilai kehadiran saksi pelapor penting demi menjaga marwah peradilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip rule of law.

“Kami berharap Pak Aries hadir agar perkara ini terang-benderang, baik terkait Pasal 310, 311, 368, maupun 369,” pungkasnya. Tok

 

 

Bekas Markas Madas Diduduki Polisi, PN Surabaya Siap Segel Aset Harta Pailit

Surabaya, Timurpos.co.id – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan siap menyegel aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153, meski saat ini bangunan tersebut telah diduduki Polrestabes Surabaya.

Penyegelan dapat dilakukan apabila kurator, Albert Riyadi Suwono, kembali mengajukan permohonan.

Sebelumnya, juru sita sempat hendak menyegel aset tersebut, namun rencana itu batal dilaksanakan.

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, mengatakan bahwa dasar penyegelan adalah penetapan Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan rumah tersebut sebagai harta pailit. Hal ini berbeda dengan penyegelan oleh pihak kepolisian yang dilakukan dalam rangka penyidikan perkara pidana.

“Segel itu dasarnya putusan niaga pailit. Sepanjang tidak ada putusan lain, ya tetap dijalankan. Kalau polisi urusannya pidana. Jadi masing-masing,” ujar Pujiono kepada awak media, kemarin (19/1).

Sementara itu, kurator Albert Riyadi Suwono menjelaskan bahwa penyegelan oleh polisi berasal dari laporan yang ia buat lima tahun lalu, tepatnya pada 2021 saat ia hendak membereskan aset yang menjadi budel pailit Achmad. Saat itu, sekelompok orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan melompati pagar dan kemudian mendudukinya selama bertahun-tahun.

“Itu laporan dari saya. Saat mau disegel pengadilan, tetapi di lapangan terbukti dihalang-halangi preman. Bukti-bukti menguatkan semua. Ini disita polisi karena sudah naik jadi penyidikan,” tutur Albert.

Albert mengaku belum berpikir untuk kembali mengajukan permohonan penyegelan ke PN Surabaya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan harta pailit, bukan aset Polri, meskipun sempat disebut sebagai bekas rumah dinas Polwiltabes Surabaya.Tok

PN Surabaya Laksanakan Eksekusi Kantor Madas di Jalan Raya Darmo 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan pelaksanaan penyegelan terhadap satu bangunan rumah tinggal beserta seluruh hak yang melekat di atasnya pada Senin, 12 Januari 2026. Penyegelan dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga PN Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-PAiilt/2021/PN Niaga Sby tertanggal 24 Agustus 2021.

Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan pelaksanaan segel yang ditandatangani Panitera PN Surabaya, Iyus Yusuf, S.H., M.H., pada 6 Januari 2026 dan ditujukan kepada Achmad Sidqus Syahdi, S.E., selaku pihak terkait.

Albert adalah kurator Achmad Sidqus Syahdi yang telah dinyatakan pailit sejak 2021. Achmad pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan permohonan Tutiek Retnowati.

Tutiek sebelumnya mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad karena tidak sanggup melunasi tagihan utang. Kurator Albert saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya yang mengajukan permohonan eksekusi tersebut.

“Iya benar besok (hari Senin) akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya,” kata Albert saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).

Objek yang akan disegel berupa bangunan rumah tinggal yang beralamat di Jalan Raya Darmo No. 153, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 440 meter persegi. Dalam surat tersebut juga disebutkan batas-batas.

Menurut dia, aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 tersebut adalah harta pailit Achmad. Aset itu akan dilelang untuk membereskan tagihan Achmad kepada kreditur. Namun, aset itu dijadikan kantor ormas Madas. Sementara itu, Ketua DPP Madas Sedarah M. Taufik masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. Tok

Uang Rp20 Juta Disebut Mengalir untuk Batalkan Demo, Dua Mahasiswa Diadili

Foto: Baso Juheman, SP, SH, saat memberi kesaksian di PN 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa dua mahasiswa Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan Baso Juheman, SP, SH, yang merupakan sepupu sekaligus keluarga dari korban, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung. Di hadapan majelis hakim, Baso mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya.

Saksi menerangkan, perkara ini bermula dari adanya ancaman aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang ditujukan kepada Aries Agung. Menurut Baso, kedua terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta dengan ancaman jika tidak dipenuhi maka aksi demo tetap digelar.

“Karena Aries masih keluarga besar saya, saya menyarankan agar menyiapkan uang Rp20 juta,” ujar Baso di persidangan. Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, uang tersebut diterimanya dari Aries, lalu dititipkan kepada Fahri untuk diserahkan kepada pihak terdakwa. Tak lama setelah penyerahan uang, para terdakwa kemudian ditangkap.

Baso juga mengungkapkan, dirinya mengetahui permintaan uang tersebut dari percakapan WhatsApp di ponsel Fahri, di mana para terdakwa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi). Bahkan sebelum penyerahan uang terjadi, Aries Agung disebut telah lebih dulu membuat pengaduan ke Intelkam Polda Jawa Timur.

Saat dicecar penasihat hukum terdakwa terkait hubungan saksi dengan korban serta bagaimana saksi mengetahui rencana demo, Baso menjelaskan bahwa informasi tersebut disampaikan langsung oleh Aries. “Saat itu Aries bercerita akan didemo. Saya yakin Pak Aries orang lurus dan tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.

Terkait perbedaan nominal permintaan Rp50 juta yang berujung pada pemberian Rp20 juta, Baso mengatakan dirinya hanya menyuruh Fahri untuk berkomunikasi dengan koordinator lapangan. “Saya tidak tahu siapa yang menawarkan dan siapa yang meminta. Yang jelas ada ancaman, kalau malam itu tidak diberikan, maka akan didemo,” katanya.

Terkait penangkapan apakah saksi tau Terdakwa di tangkap dulu sebelum ada laporan dari korban atau korban melaporkan dulu. “Saat itu korban telah membuat pengaduan ke Intelkam Polda Jatim dulu tapi bukan terkait persoalan ini.” Ucap Baso.

Faktanya, “Korban melaporkan tertanggal 29 Juli 2025 dan terdakwa di tangkap pada 19 Juni 2025,” Ucap Penasehat hukum terdakwa.

Atas keterangan saksi tersebut, kedua terdakwa membantah. Sholihuddin menyatakan bahwa pihak yang pertama kali menghubungi justru seseorang bernama Hendra, yang menawarkan agar isu tersebut diturunkan. M. Syaefiddin Suryanto pun memberikan keterangan senada.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa Terdakwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap H. Aries Agung Peawai, S.STP., M.M, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dengan ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu dugaan korupsi serta perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.

Dalam dakwaan disebutkan, Sholihuddin, mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya, sejak Februari 2025 bergabung dengan organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Organisasi tersebut awalnya memiliki sekitar 10 anggota, namun saat peristiwa terjadi hanya tersisa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, tanpa struktur organisasi yang jelas.

Pada 15 Juli 2025, Muhammad Syaefiddin Suryanto menyampaikan kepada Sholihuddin informasi terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Aries Agung Peawai.

Berdasarkan informasi tersebut, pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yang berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan sejumlah tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Peawai.

Jaksa menguraikan, setelah surat tersebut dikirim, Aries Agung Peawai meminta bantuan kepada kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juheman, SP, SH. Selanjutnya Baso Juheman menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang disebut sebagai junior dari Aries Agung Peawai, serta M. Iqbal Asmi alias Iwan, untuk menjalin komunikasi dengan pihak FGR.

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh Zulfahry Abuhasmy alias Hendra yang mengaku dari Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dalam komunikasi tersebut, Sholihuddin meminta uang sebesar Rp50 juta agar FGR membatalkan aksi demonstrasi dan melakukan take down isu yang telah disebarkan di media sosial.

Atas permintaan tersebut, Andi Baso Juheman mentransfer uang milik Aries Agung Peawai ke rekening BCA milik M. Iqbal Asmi alias Iwan masing-masing sebesar Rp10 juta pada pukul 17.00 WIB dan Rp10 juta pada pukul 22.00 WIB, sehingga total dana yang ditransfer mencapai Rp20.050.000.

Jaksa menambahkan, pada malam yang sama sekitar pukul 22.45 WIB, Sholihuddin bersama Muhammad Syaefiddin Suryanto bertemu dengan Zulfahry Abuhasmy alias Hendra di D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen No. 335, Sidosermo, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Hendra menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.050.000 kepada Sholihuddin.

Menurut dakwaan, isu dugaan perselingkuhan dan penyelewengan dana hibah yang disuarakan para terdakwa diperoleh tanpa verifikasi kebenaran, namun tetap digunakan sebagai alat tekanan untuk menimbulkan rasa takut pada Aries Agung Peawai, sehingga korban meminta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Aries Agung Peawai mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.050.000, serta mengalami gangguan psikis dan ketakutan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Tok