Pekerja Tewas Tertimpa Box Culvert di Proyek Gayungsari, DPRD Surabaya Desak Evaluasi K3

Foto: Ari Irawan Ketua Komisi c DPRD Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan kerja terjadi di proyek pembangunan saluran di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Rabu dini hari (17/9/2025). Seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, meninggal dunia setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan menggunakan alat berat.

Meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, nyawa korban tidak tertolong. Polisi melalui Unit Inafis Polrestabes Surabaya telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat kejadian, para pekerja panik, terlebih peristiwa berlangsung menjelang dini hari.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Ari Irawan, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus menegaskan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja.

“Kejadian ini kembali mengingatkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi prioritas utama. Dinas terkait wajib mengevaluasi penerapan standar K3 serta melakukan investigasi menyeluruh atas kecelakaan ini,” ujarnya.

Ari juga menegaskan bahwa aspek hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Kita tunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kontraktor CV Samoka Doni dan Samuel Direktur CV Samoka, yang mengerjakan proyek tersebut hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Untuk diketahui Proyek gorong-gorong di Jalan Gayungsari Barat Surabaya menelan anggaran Rp4,4 miliar dari APBD, dikerjakan CV Samoka di bawah DSDABM Pemkot Surabaya. Proyek ini ditujukan untuk mengatasi banjir kawasan selatan, namun menuai kritik karena diduga tidak sesuai spesifikasi.

Di sisi lain, proyek saluran ini menuai kritik karena dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Berdasarkan pantauan lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:

Lantai dasar saluran tidak dikerjakan, Urugan menggunakan tanah lempung bekas galian menggantikan sirtu, Beton precast retak.

Pemasangan dilakukan tanpa pemompaan genangan air sehingga menyulitkan pengukuran elevasi, Belum terlihat adanya pekerjaan bak kontrol dan resapan air,
Ketidaksesuaian elevasi saluran dengan jalan. TOK

Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Penggelapan Welly Tanubrata

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan kasus penggelapan, Welly Tanubrata, akhirnya berhasil dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (9/9/2025) di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kecamatan Wiyung, Surabaya, tanpa ada perlawanan dari terpidana.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa eksekusi diawali dengan pemantauan sejak Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Surabaya Barat, tepatnya di area Perumahan Citraland dan Green Lake.

“Pada pukul 18.00 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan buronan di kawasan Ruko Waterplace. Welly Tanubrata kemudian diamankan di sebuah rumah makan, Fumando Waterplace, tanpa perlawanan,” terangnya, Rabu (10/9/2025).

Sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan awal. Proses eksekusi pun rampung sekitar pukul 20.00 WIB secara aman dan lancar. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus hukum Welly Tanubrata bermula dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang sempat memutus bebas dirinya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dan mengajukan kasasi.

Melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 801 K/PID/2021, majelis hakim akhirnya mengabulkan kasasi tersebut pada 15 September 2021. Dalam putusannya, MA menyatakan Welly bersalah atas tindak pidana penggelapan berlanjut sebagaimana Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan terus memburu Welly yang sempat menghindari eksekusi. Pemantauan intensif dilakukan sejak 4 September 2025 hingga akhirnya berhasil diamankan pada 9 September 2025.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini merupakan bukti konsistensi aparat dalam menegakkan supremasi hukum.

“Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan akan selalu berkomitmen menuntaskan setiap perkara hingga tuntas, termasuk memburu dan mengeksekusi terpidana yang berusaha menghindar dari proses hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi erat antara Kejari Tanjung Perak dan Tim AMC Kejati Jawa Timur, yang terus bersinergi dalam setiap tahapan pemantauan hingga penangkapan. TOK

Pencurian Kabel Primer Telkom di Mojokerto, Dugaan Persekongkolan Jahat & Aparat yang ‘Melempem’

Mojokerto, Timurpos.co.id – Sabtu malam hingga Minggu dini hari (30–31 Agustus 2025), suasana di Jalan Raya Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, tampak mencurigakan. Sejumlah orang sibuk menggali aspal jalan menggunakan bor listrik. Mereka bukan pekerja perbaikan jalan atau petugas resmi yang lazim terlihat. Tujuannya bukan perbaikan infrastruktur, melainkan mencari kabel primer milik PT Telkom Indonesia.

Pantauan di lokasi menunjukkan, begitu kabel ditemukan, para pekerja segera masuk ke lubang galian. Kabel itu diikat dengan rantai besi, lalu ditarik secara paksa menggunakan truk. Dua kendaraan, bernomor polisi AE 22875 UX dan Z 8611 HX, tampak disiapkan untuk mengangkut hasil tarikan.

Praktik ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Kerugian negara berlapis bisa terjadi: dari sisi hilangnya aset kabel, kerusakan jalan akibat galian, hingga potensi gangguan layanan telekomunikasi masyarakat.

Dokumen Bermasalah: Legal atau Abal-Abal?
Saat awak media mencoba menelusuri keabsahan kegiatan tersebut, seorang pengawas bernama Dimas bersama seorang anggota Korem, Yongki, hanya menunjukkan nota dinas (nodin) dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Mojokerto.

Namun, dokumen paling penting—Simlock (Surat Izin Melaksanakan Pekerjaan)—tidak pernah ditunjukkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas penggalian kabel tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Lebih jauh, sumber internal menyebutkan bahwa jalur kabel di STO Telkom Dlanggu tidak termasuk dalam kontrak pekerjaan resmi. Dugaan kuat muncul: ada persekongkolan jahat antara pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari proyek yang tidak tercatat secara legal.

Polisi Diduga “Masuk Angin”
Yang lebih mengundang tanda tanya, aktivitas ini seakan berjalan mulus tanpa hambatan. Aparat kepolisian justru terlihat permisif. Padahal, jelas ada indikasi pelanggaran hukum.

“Kerugian negara jelas terjadi. Pertanyaannya, mengapa Polres Mojokerto begitu mudah membiarkan hal ini? Apakah ada sesuatu hingga kepolisian terkesan melempem dan pura-pura tidak paham hukum?” kritik seorang aktivis antikorupsi di Mojokerto.

Kecurigaan publik menguat bahwa ada pihak penegak hukum yang “masuk angin”. Sikap diam aparat justru memperkuat dugaan adanya backing di balik aktivitas penggalian kabel tersebut.

Pasal Hukum yang Mengintai
Secara hukum, aksi ini dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan melakukan kejahatan.

Lebih berat lagi, jika benar ada persekongkolan untuk memperkaya diri melalui proyek fiktif atau tidak sah, maka perbuatan ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menegaskan, pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi dipidana sama dengan pelaku utama.

Bantahan Perusahaan: Kami Legal
Di sisi lain, pihak pelaksana proyek, PT Putri Ratu Mandiri, membantah keras tuduhan ilegalitas.

“Intinya Telkom mengakui kami legal dan semua terawasi oleh pihak terkait, serta sudah sesuai prosedur,” jelas pengawas proyek, Sholeudin.

Senada, perwakilan perusahaan bernama Yobi menuding pemberitaan yang beredar cenderung menyudutkan.

“Mas, berita yang sampean buat itu menyudutkan PT kami, padahal sampean tidak datang ke lapangan dan hanya terima data dari orang. Kami punya legalitas, tapi narasi sampean tetap menuduh dan menyudutkan,” ucap Yobi kepada Timurpos.co.id, Minggu (31/8).

Publik Menunggu Keberanian APH
Kasus pencurian kabel Telkom di Mojokerto ini kini menjadi sorotan luas. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum (APH), khususnya Unit Tipikor dan Tipidek Polri, untuk memastikan kebenaran dokumen, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, dan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah.

Di tengah dugaan persekongkolan dan lemahnya pengawasan aparat, satu hal yang jelas: kerugian negara nyata terjadi. Pertanyaannya, apakah kasus ini akan benar-benar diusut hingga tuntas, atau hanya akan berakhir sebagai “proyek siluman” yang berlindung di balik dokumen abu-abu? M12

Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa Dinas Pendidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dan hibah untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017. Dua tersangka yang ditahan Hudiono selaku kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga (beneficial owner).

“Betul penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Timur,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa, 26 Agustus 2025.

Windhu menjelaskan kedua tersangka antara lain Hudiono dan pihak ketiga berinisial JT. “Kami langsung menahan keduanya setelah menemukan barang bukti yang cukup,” jelasnya.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 139 orang saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa lokasi terkait. ”

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana untuk berbagai pos belanja, di antaranya belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi dengan total nilai lebih dari Rp186 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur saat itu, Saiful Rachman (SR), mempertemukan tersangka JT dengan H yang menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus PPK. Dalam pertemuan tersebut, SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya, Hudiono dan JT merekayasa proses pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok yang dimiliki JT.

“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Adapun penyaluran barang hibah maupun belanja modal dibagi dalam tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, serta 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Dari hasil temuan sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,975 miliar. Perhitungan pasti atas kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga mengungkap modus serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta di Jawa Timur tahun 2017. Dalam anggaran yang diajukan mencapai Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai sekitar Rp2,6 miliar, namun kenyataannya barang yang diterima hanya seharga sekitar Rp2 juta.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk Hudiono selaku Kabid SMK yang kala itu menjabat sebagai PPK.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025, tertanggal 26 Agustus 2025.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” tutur Windhu. (TOK/*)

Kanwil Ditjenpas Jatim Gelar Jalan Sehat dan Bakti Sosial Sambut HUT RI ke-80

Surabaya, Timurpos.co.id – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 terasa di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur. Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, memimpin langsung kegiatan jalan sehat dan bakti sosial yang diikuti keluarga besar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya.

Didampingi Karutan Surabaya, Tomi Elyus, dan Kabapas Surabaya, Surakhmat, Kadiyono membuka jalannya kegiatan dengan penuh semangat. Rute jalan sehat dimulai dari Kanwil Ditjenpas Jatim menuju Masjid Al Akbar Surabaya. Para peserta melangkah bersama dalam suasana kebersamaan, kekompakan, dan semangat persatuan.

Setelah sampai di Masjid Al Akbar, kegiatan dilanjutkan dengan aksi sosial berupa pembagian 100 paket bantuan berisi bahan pokok. Paket ini diserahkan kepada masyarakat umum serta pengemudi ojek online di sekitar lokasi.

Kadiyono menegaskan bahwa kegiatan jalan sehat ini tidak hanya bertujuan menjaga kebugaran, tetapi juga sebagai bentuk syukur sekaligus mempererat ikatan sosial. “Kami berharap kegiatan semacam ini bisa menjadi agenda tahunan, sebagai wujud nyata kepedulian Pemasyarakatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, jajaran Pemasyarakatan Jatim berharap momentum kemerdekaan tahun ini semakin memperkuat persatuan dan menumbuhkan budaya berbagi di tengah keberagaman masyarakat. TOK

Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Antusiasme Warga dalam Upacara HUT RI ke-80 di Istana

Jakarta, Timurpos.co.id – Rangkaian upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Istana Merdeka pada Minggu (17/8/2025) berlangsung khidmat dan meriah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengapresiasi kelancaran acara serta tingginya partisipasi masyarakat yang hadir langsung di lokasi.

Kapolri menyebut momen ini tidak hanya menjadi simbol kebangsaan, tetapi juga bukti nyata semangat persatuan di tengah masyarakat. “Saya kira upacaranya sangat bagus, masyarakat antusias juga, melihat bahwa di kemerdekaan 80 tahun ini masyarakat semuanya bergembira dan ini tentunya menjadi hal yang positif,” ujarnya usai mengikuti upacara di Istana Merdeka.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menegaskan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga suasana kondusif selama perayaan bulan kemerdekaan. “Khususnya saya Kapolri dan juga Panglima untuk kemudian bisa bersama-sama menjaga kerukunan, persatuan, untuk bersama-sama mendukung dan mewujudkan program-program yang akan mendukung kesejahteraan rakyat untuk Indonesia Emas 2025,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi dan sinergitas dua institusi besar negara itu akan terus diperkuat, terutama dalam memastikan rangkaian perayaan kemerdekaan berlangsung aman dan penuh makna. “Saya kira kami, Panglima, sama saya, terus bersinergi mempersiapkan pengamanan dan tentunya kita berharap seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar,” tegas Kapolri.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga memberikan apresiasi terhadap kelancaran upacara. Ia menyoroti penampilan apik para pasukan pengibar bendera dan atraksi udara yang melibatkan kekuatan TNI-Polri. “Dari mulai proses pengibaran bendera saya melihat sangat bagus sekali dari kelompok pengibar bendera. Kemudian saat demo juga pesawat dari TNI-Polri menunjukkan profesionalisme, bagus,” ungkapnya.

Panglima juga mencatat besarnya antusiasme masyarakat yang hadir langsung menyaksikan upacara di kawasan Istana. “Dari antusias masyarakat juga kita lihat banyak masyarakat yang datang ke Istana,” tambahnya.

Upacara HUT RI tahun ini tak hanya menjadi simbol kenegaraan, tetapi juga menjadi ruang pertemuan rakyat dan pemimpinnya, menandai semangat kolaborasi untuk menyongsong masa depan Indonesia yang lebih kuat dan sejahtera. TOK

Dari Gaya hingga Keamanan, Lawan Catcalling di Ruang Publik

Surabaya, Timurpos.co.id – Rotary Clubs Area Jawa Timur menggelar Festival Girl & Woman Empowerment 2025 di Atrium Tunjungan Plaza 3, Surabaya, Jumat (15/8/2025), dengan tema “From Style to Safety: Saat Fashion vs Catcalling” yang dihadiri Istri Wali Kota Surabaya, Rini Indriyani Eri Cahyadi.

Acara ini menjadi ajang edukasi dan kampanye publik mengenai pentingnya keamanan dan kenyamanan perempuan di ruang publik, serta menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam berbusana tidak boleh dihambat oleh ancaman pelecehan.

Rini Indriyani Eri Cahyadi, yang hadir dalam kegiatan tersebut menekankan peran penting seorang ibu dalam membimbing dan memberdayakan generasi muda.

“Pentingnya peranan seorang ibu adalah mendidik dan mengarahkan sesuai yang kita inginkan, atau sesuai yang dia inginkan, tetapi tetap terarah. Ini menjadi pokok kegiatan pemberdayaan terhadap perempuan, dan kami berterima kasih kepada Rotary yang selalu berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk menggerakkan berbagai hal,”katanya.

Rini menambahkan, kegiatan ini menjadi awal yang baik untuk kolaborasi selanjutnya.

“Insyaallah kegiatan ini bermanfaat dan bisa diteruskan kepada teman, saudara, atau tetangga, sehingga memperkuat perempuan hebat di Surabaya,” tuturnya.

Festival ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Girl & Woman Empowerment, yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan keberanian perempuan, khususnya generasi muda, untuk menyuarakan hak, menghargai diri sendiri, dan menolak segala bentuk pelecehan, termasuk catcalling.

District Governor Rotary District 3420, Dyah Anggraeny, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar fashion talk, tetapi juga gerakan nyata untuk membangun budaya saling menghargai.

“Kita ingin mengubah paradigma bahwa fashion adalah ekspresi diri, bukan undangan untuk pelecehan. Edukasi ini penting dimulai dari generasi remaja hingga masyarakat luas,” tegasnya.

Selain edukasi langsung, pengunjung juga diajak berpartisipasi dalam kampanye digital #FromStyleToSafety, dengan membagikan pesan dukungan di media sosial demi menciptakan ruang publik yang aman.

Koordinator Rotary Clubs Area Jawa Timur, Yetty Sutan, menambahkan bahwa perubahan hanya bisa tercapai jika semua pihak bergerak bersama. “Rotary berkomitmen melanjutkan edukasi ini di sekolah-sekolah dan komunitas secara berkesinambungan,” ungkapnya.

Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Dyah Anggraeny, District Governor Rotary D3420, Febri Dipokusumo, Past District Governor Rotary 2019–2020, Florensia Wiyono Daryanto, Co Chair Rotary Youth Exchange, Dr. dr. Muhammad Faris SpBS(K) Spine FINSS, Staf pengajar Ilmu Bedah Saraf FK UNAIR, dan dr. Erikavitri Yulianti, Sp.KJ(K)-GER, Mayapada Hospital Surabaya.

Festival ini menjadi pengingat bahwa perlindungan dan pemberdayaan perempuan harus menjadi budaya yang terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat, bukan hanya wacana sesaat. TOK

Rengga Anak Lurah Sememi Terlibat Dipusaran Penipuan UMKM

Foto: Rengga Pramadhika Akbar (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan modus pinjaman online (pinjol) tanpa bunga mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bramasta Afrizal, mantan pegawai kontrak di Pemkot Surabaya, kini duduk di kursi terdakwa. Namun, dalam proses persidangan, muncul nama lain yang diduga turut terlibat: Rengga Pramadhika Akbar, anak Lurah Sememi.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Ketua RW II Pakal, M Badrus Ilyas. Di hadapan majelis hakim, Badrus menyebut bahwa Rengga, yang juga merupakan eks pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), ikut menawarkan program pinjaman tersebut kepada warga.

“Namanya Rengga Pramadhika Akbar. Dia anak Lurah Sememi, dia juga ikut menawarkan pinjaman tanpa bunga,” ungkap Badrus.

Badrus menjadi salah satu dari 14 warga yang didatangi oleh Bramasta dan Rengga. Keduanya mengklaim ada program pinjaman cepat tanpa bunga, cukup dengan menyerahkan KTP dan nomor handphone. Ia dijanjikan bisa mendapat pinjaman hingga Rp12 juta.

Karena tengah membutuhkan dana untuk membeli laptop bagi anaknya, Badrus tergiur. Namun, alih-alih menerima uang tunai, ia justru dibawa ke sebuah toko handphone di kawasan Pakuwon dan diminta memilih iPhone seharga Rp11 juta.

“Saya sempat tanya, saya butuh uang, kok malah disuruh beli handphone? Tapi karena dijanjikan uang pinjaman akan cair dalam seminggu, saya nurut saja,” ujarnya.

Setelah memilih barang dan memberikan PIN, handphone itu langsung dibawa oleh rekan Rengga. Namun hingga kini, dana pinjaman yang dijanjikan tak kunjung cair. Ketika ditagih, Rengga dan Bramasta saling melempar tanggung jawab.

“Sampai sekarang enggak jelas. Saya merasa ditipu. Sudah enggak dapat uang, saya malah harus mencicil iPhone yang saya juga enggak tahu sekarang ke mana,” sesalnya.

JPU menyebut, Bramasta tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan Rengga dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza. Ketiganya menyusun skema penipuan dengan merekayasa program pinjaman fiktif, yang disosialisasikan secara langsung ke warga UMKM di wilayah Sememi, Kandangan, dan Pakal.

“Dalam sosialisasi itu, terdakwa mengklaim ada kerja sama antara Pemkot Surabaya dan aplikasi pinjaman Kredivo. Bahkan digunakan nama CV Grand Jaya Ambasador milik Rengga, di mana Bramasta tercatat sebagai direktur utama,” terang JPU di hadapan majelis hakim.

Guna menarik minat warga, para terdakwa menggelar sosialisasi di balai RW lengkap dengan hadiah kuis dan iming-iming promo akhir tahun berupa pinjaman tanpa bunga. Namun setelah limit pinjaman cair, uang tersebut justru langsung ditarik melalui jasa gestun (gesek tunai) dan digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satu akun Instagram jasa gestun yang disebut adalah “Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya”.

“Total kerugian warga akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp304.451.490. Tidak satu pun dari para korban menerima dana pinjaman seperti yang dijanjikan,” tegas JPU.

Bramasta tidak membantah keterangan para saksi. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Hendi Sinatrya Imran, S.H.: Konsisten Tangani Perkara Pidana Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sosok jaksa memiliki peran vital, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Di antara jajaran jaksa yang konsisten menekuni bidang ini, nama Hendi Sinatrya Imran, S.H. muncul sebagai figur yang memiliki pengalaman luas, integritas tinggi, dan dedikasi kuat terhadap tugas negara, khususnya di Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Kini Hendi Sinatrya Imran Pria Kelahiran 1989 itu menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Lahir dan besar dengan latar belakang pendidikan hukum yang kokoh, Hendi Sinatrya Imran memulai kariernya di institusi Kejaksaan sejak tahun 2014. Penugasan pertamanya adalah di Kejaksaan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,

“Hampir tiga tahunan tugas disana,” kata pria asli Betawi turunan Bugis kepada awak media. Rabu (9/7).

Di wilayah ini, Hendi mulai membangun fondasi profesionalismenya sebagai aparat penegak hukum, menangani berbagai perkara umum dan khusus, serta berinteraksi langsung dengan dinamika hukum di tingkat daerah.

Di Kalianda, Hendi tidak hanya menjalankan tugas rutinitas seorang jaksa, tetapi juga belajar memahami kompleksitas sosial dan budaya masyarakat dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum. Kemampuan komunikatif serta pendekatan yang humanis menjadi nilai tambah dalam kinerjanya.

Setelah menyelesaikan pendidikan jaksa secara resmi pada tahun 2017, Hendi ditugaskan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Di wilayah ini, ia mulai menapaki tanggung jawab yang lebih besar, termasuk menangani perkara-perkara yang menyangkut tindak pidana khusus, seperti penyalahgunaan keuangan daerah dan kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Selama penugasannya dari 2017 hingga 2019, ia dikenal sebagai jaksa yang cermat, tegas, namun tetap mengedepankan profesionalisme. Gaya kerjanya yang tenang namun penuh perhitungan menjadikannya dipercaya oleh pimpinan untuk menangani berkas-berkas strategis, termasuk penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti Polri dan BPK.

Puncak pengalaman Hendi terjadi saat ia ditempatkan di salah satu kejaksaan negeri paling sibuk dan kompleks di Indonesia, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bertugas dari tahun 2019 hingga akhir 2022, ia banyak bersinggungan langsung dengan perkara-perkara besar, termasuk korupsi berskala nasional, penyalahgunaan kewenangan pejabat publik, hingga perkara yang menarik perhatian media.

Di tengah tekanan dan ekspektasi tinggi di ibu kota, Hendi mampu menjaga integritas dan konsistensinya. Ia dikenal mampu membangun argumentasi hukum yang kuat dalam setiap proses penuntutan, serta memiliki kecermatan dalam mengurai konstruksi hukum perkara yang rumit.

Memasuki awal tahun 2023, Hendi kembali menjalankan tugas di luar Pulau Jawa, tepatnya di Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Di daerah ini, ia melanjutkan pengabdiannya sebagai jaksa yang dekat dengan masyarakat namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama di bidang tindak pidana khusus.

Di Kabupaten Paser, tantangan utama adalah menjamin agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, di tengah keterbatasan sumber daya dan akses masyarakat terhadap informasi hukum. Namun hal itu justru menjadi dorongan bagi Hendi untuk semakin mendekatkan institusi Kejaksaan kepada masyarakat, termasuk dengan edukasi hukum dan transparansi penanganan perkara.

Sebagai jaksa di Bidang Pidana Khusus, Hendi mengemban tugas strategis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Bidang ini membutuhkan ketelitian tinggi, karena menyangkut kerugian keuangan negara dan dampak sistemik terhadap kepercayaan publik.

Tugas pokok dan fungsi Bidang Pidsus tidak hanya menangkap dan menuntut pelaku, tetapi juga menyelamatkan aset negara, menelusuri aliran dana hasil kejahatan, serta membangun efek jera di tengah masyarakat. Dalam hal ini, Hendi Sinatrya Imran berperan aktif sebagai jaksa yang tidak hanya bertindak di ruang sidang, tetapi juga turut menyusun strategi penyelidikan dan penguatan pembuktian di lapangan.

Jaksa yang Terus Bergerak dan Berkarya
Dengan latar belakang penugasan yang beragam dari ujung Sumatera, pusat pemerintahan di Jakarta, hingga pelosok Kalimantan. Hendi Sinatrya Imran, S.H. telah menunjukkan bahwa loyalitas terhadap hukum dan pengabdian kepada negara adalah prinsip yang tidak boleh lekang oleh waktu atau tempat.

Di tengah upaya penegakan hukum yang terus berbenah, sosok Hendi menjadi representasi jaksa yang profesional, berintegritas, dan siap menjawab tantangan zaman. Ia bukan hanya penegak hukum di balik meja, tapi juga pengabdi masyarakat yang memahami pentingnya keadilan yang berpihak pada kebenaran. TOK

Kodam V/Brawijaya Siagakan TNI di Kejaksaan se-Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya menurunkan pasukan sebanyak 30 personel TNI untuk melakukan penjagaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan masing-masing 10 personel untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jatim. Kesiapan ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang digelar di halaman kantor Kejati Jatim pada Rabu (9/7/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menjelaskan bahwa pengamanan dari TNI ini bukan untuk menunjukkan kekuatan, tetapi sebagai bentuk dukungan terhadap independensi penegakan hukum.

“Pengamanan dari TNI ini justru untuk memastikan independensi penegakan hukum, sehingga aparat penegak hukum dan jaksa dalam melaksanakan tugasnya bisa terjaga keamanannya,” tegas Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan yang bisa menghambat jalannya proses hukum. Ia memastikan bahwa keterlibatan TNI akan dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan intimidatif.

“Pengamanan ini akan dilakukan terukur. Kami akan mengerahkan pasukan bila ada kebutuhan di suatu daerah, dan itu berdasarkan evaluasi keamanan, bukan intervensi,” jelasnya.

Selain itu, Kuntadi menekankan bahwa sinergi dengan TNI ini bertujuan menciptakan lingkungan penegakan hukum yang aman, independen, dan berpihak pada pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.

Di tempat yang sama, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, menyatakan kesiapan penuh pihaknya dalam mendukung tugas-tugas Kejaksaan. Menurutnya, apel gelar pasukan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel dan material yang akan diperbantukan.

“Pada prinsipnya, jajaran TNI siap membantu sesuai permintaan dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Kita juga sudah memiliki dasar hukum lewat ST Kasad Nomor 1192 tahun 2025,” ujar Rudy.

Rudy menyebut bahwa mekanisme pengamanan akan diatur dalam perjanjian kerja sama antara TNI dan Kejati Jatim. Jumlah pasukan pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

“TNI siap memberikan dukungan pengamanan baik secara fisik maupun non-fisik. Kami ingin memastikan tugas penegakan hukum berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan bagi aparat Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menciptakan suasana kondusif demi tegaknya supremasi hukum di Jawa Timur. TOK