Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan Dijebloskan di Rutan Kejati Jatim Terkait Korupsi Pengadaan Tanah

Foto: Awan Setiawan bersama Hadi di Rumah Tahanan (Rutan)

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 hingga 2021, Awan Setiawan. Pelaku terjerat kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus yang membuat negara alami kerugian mencapai Rp 42 miliar.

Awan ditetapkan tersangka bersama Hadi Setiawan selaku pemilik tanah yang berkerjasama dengan Awan.

“Kedua pelaku kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar kepada Timurpos.co.id. Rabu, (11/06/2025) malam.

Saiful menjelaskan bahwa, dalam menjalankan aksinya, Awan selaku Direktur Polinema periode 2017 – 2021 itu melakukan pengadaan tanah dengan Hadi. Namun pengadaan yang dilakukab pada tahun 2019 itu tidak melibatkan panitia pengadaan tanah untuk perluasan kampus.

Namun tahun 2020, pelaku Awan menerbitkan Surat Keputusan panitia pengadaan tanah, setelah Awan dan Hadi sudah sepakat harga tanah yang terletak di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan harga Rp 6 juta permeter persegi.

“Jadi luas tanah yang dibeli tersebut seluas 7.104 meter persegi yang terdiri dari tiga Surat Hak Milik (SHM) seluruhnya Rp.42.624.000.000,” ucap Saiful.

Saiful menjelaskan Awan menentukan harga Rp 6 juta permeter kepada Hadi tanpa ada penilai dari jasa penilai harga tanah (appraisal). Selain itu, Hadi melakukan jual beli tanpa ada surat kuasa dari pemilik tanah kepada Awan

“Pelaku Hadi ini telah menerima uang muka sebesar Rp3.873.500.000 pada tanggal 30 Desember 2020 dan Hadi baru mendapatkan Surat Kuasa Menjual pada tanggal 4 Januari 2021,” jelasnya.

Pada tahun anggaran 2021, Awan selaku Direktur Polinema memerintahkan bendahara melakukan pembayaran tanah kepada Hadi sebesar Rp 22.624.000.000 yang tanpa disertai perolehan hak atas tanah.

“Hal ini dilakukan seakan-akan lunas pada satu tahun anggaran, namun berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) semua bidang tanah dilakukan pembayaran secara bertahap lebih lewat satu tahun anggaran dan tidak ada akuisisi aset dari setiap paket yang dibayarkan dalam DIPA,” ungkapnya.

Namun tanah yang dibeli oleh Awan tidak dapat digunakan setelah dilakukan jasa penilai tanah melihat adanya bidang tanah yang berdekatan dengan sepadan sungai.

“Sehingga tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk perluasan kampus,” jelasnya.

Untuk proses pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

Dengan perbuatannya, kedua tersangka Awan dan Hadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. TOK

Festival Hari Lingkungan Hidup 2025 “Beat Plastic Pollution” di kota Probolinggo

Probolinggo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota Probolinggo, DLH Kota Probolinggo dan Ecoton melakukan Edukasi Bahaya Mikroplastik di Taman Maramis ,Lebih dari 200 peserta hadir dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 yang mengusung tema global “Beat Plastic Pollution”. Selasa (10/06/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum bersama untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dan komunitas lingkungan dalam menghadapi ancaman polusi plastik yang kian mengkhawatirkan.

Hadir langsung membuka acara, Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.Og., Subsp.K.Obgin sos., M.Kes, didampingi seluruh jajaran Pemerintah Kota Probolinggo, termasuk camat, lurah, OPD, para guru, siswa dari berbagai sekolah, tokoh masyarakat, hingga media lokal dan nasional. Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan tampak begitu nyata dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 12.45 hingga 17.00 WIB.

Salah satu sorotan utama dalam rangkaian acara adalah sosialisasi bahaya mikroplastik untuk kesehatan dan lingkungan yang disampaikan oleh tim ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation).

Dalam sesi ini, Rafika peneliti mikroplastik ECOTON mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, terutama kemasan sachet, dan mulai beralih ke pola konsumsi berkelanjutan berbasis sistem reuse atau guna ulang.

“Sachet menjadi salah satu penyumbang terbesar sampah plastik di lingkungan. Dengan beralih ke sistem refill dan membawa wadah sendiri, kita bisa menyelamatkan lingkungan dan tubuh kita dari ribuan partikel plastik setiap tahunnya,” ungkap Rafika.

Tasya koordinator refilin (reffil keliling) ECOTON, menambahkan bahwa satu orang yang rutin menggunakan sistem refill dapat mengurangi sekitar 75 sachet plastik per bulan, atau setara dengan hampir 1.000 sachet per tahun. Ini menjadi langkah kecil namun berdampak besar dalam upaya kolektif menekan polusi plastik dari hulu.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai kalangan, salah satunya dari dunia pendidikan. Ibu Tri, Guru Geografi dari SMP Negeri 1 Kota Probolinggo, menyatakan kekagumannya atas penyelenggaraan acara ini.

“Sangat menyenangkan! Murid-murid kami mendapatkan pengalaman langsung untuk belajar tentang bahaya mikroplastik dan bagaimana cara mengubah kebiasaan konsumsi. Edukasi seperti ini penting agar mereka menjadi generasi yang peduli lingkungan,” ujarnya penuh semangat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, ibu Retno Wandansari, S.Pt., M.P juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi penguat gerakan lingkungan di tingkat lokal.

“Kami ingin menjadikan Kota Probolinggo sebagai contoh kota yang peduli dan aktif mengurangi polusi plastik. Harapan kami, setelah acara ini, akan lahir lebih banyak sekolah adiwiyata, komunitas zero waste, dan rumah tangga yang mengurangi plastik sekali pakai,” jelasnya.

Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, usai mengunjungi stand ECOTON, menyampaikan apresiasinya atas edukasi berbasis data yang disajikan secara menarik. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Hari Lingkungan Hidup sebagai momentum perubahan perilaku.

Pemerintah kota probolinggo Berkomitmen untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sejalan dengan program Kota Probolinggo Bersolek, yaitu upaya mempercantik kota tidak hanya dari sisi infrastruktur dan tata ruang, tetapi juga dari perilaku warganya yang ramah lingkungan.

Pengurangan plastik sekali pakai menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Kita semua bertanggung jawab atas masa depan lingkungan. Jika hari ini kita bisa mulai dengan membawa botol minum sendiri, menolak kantong plastik, dan memilah sampah dari rumah, maka generasi mendatang akan mewarisi bumi yang lebih sehat dan lestari,” ucapnya.

Acara ini semakin semarak dengan penampilan musik dari pemenang lomba akustik semisel, hingga fashion show batik alam yang diiringi musik akustik dari Kang Yuk. Dalam kesempatan ini pula diumumkan pemenang berbagai lomba bertema lingkungan, seperti lomba kebersihan, taman tematik, hingga lomba Eco Office antar instansi pemerintah.
Festival ini membuktikan bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci dalam mengatasi krisis plastik. Dengan semangat Beat Plastic Pollution, Kota Probolinggo bergerak menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. TOK/*

Kejati Jatim Tahan Mantan Pejabat Dinas PU Surabaya, Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,6 Miliar

Foto: Ganjar Siswo Pramono Digelandang Petugas Menuju Rutan Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Ganjar Siswo Pramono (GSP), mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. GSP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar selama menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa, GSP diduga menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Tersangka menerima uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan. Uang tersebut diterima sebagai bentuk gratifikasi karena jabatannya sebagai PPK,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Selasa (03/06/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 32 orang saksi. “Seluruh keterangan saksi mengarah kepada keterlibatan Ganjar,” jelas Saiful.

Ganjar diketahui telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal 2024. Namun, menurut penyidik, aliran dana gratifikasi yang diterimanya tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan justru dialihkan ke sejumlah instrumen keuangan.

“Selama tujuh tahun, uang gratifikasi tersebut disimpan dalam bentuk deposito dan berbagai investasi lainnya untuk menyamarkan asal usulnya. Maka dari itu, selain gratifikasi, tersangka juga kami jerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambah Saiful.

Meski tidak ditemukan kerugian negara karena bukan merupakan tindak pidana korupsi konvensional, Kejati Jatim tetap menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius. “Kasus ini murni gratifikasi, namun tetap merupakan tindak pidana karena tidak dilaporkan dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

GSP dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Saat ini, GSP telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim. TOK

Ketua Pemuda Demokrat Surabaya Tanggapi Kasus Parkir Liar: “Saatnya Komitmen Anti Premanisme Dibuktikan”

Surabaya, Timurpos.co.id – Viral kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh juru parkir liar terhadap seorang pengendara di kawasan Dharmahusada, Surabaya, menuai respons tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Bustomi Saputra, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Surabaya, yang menyayangkan maraknya praktik parkir liar yang kian meresahkan warga kota.

Dalam keterangannya, Bustomi menilai kejadian tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan cermin nyata dari lemahnya pengawasan serta tindakan dari pihak berwenang terhadap praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme berkedok jasa parkir. “Ini bukan sekadar salah paham antar warga. Ini premanisme. Ini pungli. Ini ancaman bagi rasa aman masyarakat kota Surabaya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ironi di balik peristiwa ini, karena hanya berselang beberapa waktu dari deklarasi anti premanisme yang digelar Polrestabes Surabaya bersama Pemerintah Kota. “Baru saja ada deklarasi anti premanisme, tapi kenyataannya di lapangan tetap banyak jukir ilegal, tak berseragam, tak mengeluarkan karcis, bahkan berani bertindak kasar. Ini jelas mempermalukan komitmen yang baru saja diumumkan,” ujarnya.

Bustomi menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum koreksi dan penegasan ulang terhadap komitmen pemberantasan premanisme yang disuarakan pemerintah dan kepolisian. Apalagi, tanggapan akun Humas Polrestabes Surabaya dalam postingan kejadian tersebut di X akun @Pai_C1 yang menanggapi kasus tersebut justru dibanjiri komentar sinis dan pesimis dari warganet.
“Kalau masyarakat sudah tidak percaya pada penegak hukum, itu alarm bahaya. Ini momen yang tepat untuk buktikan komitmen—bukan hanya pencitraan. Kami mendesak tindakan konkret: bersihkan parkir liar, beri sanksi tegas, dan pastikan warga tidak hidup dalam ketakutan karena premanisme terselubung,” tutup Bustomi.

Selain itu, maraknya praktik parkir liar di Kota Surabaya tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, pendapatan retribusi parkir Surabaya hanya mencapai Rp22 miliar dari target Rp60 miliar, atau sekitar 36 persen. Kebocoran PAD akibat parkir liar diperkirakan mencapai Rp18 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa hampir separuh potensi pendapatan dari sektor parkir hilang karena praktik ilegal.

Bustomi mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menertibkan parkir liar, serta mengimplementasikan sistem parkir yang transparan dan akuntabel. “Digitalisasi sistem parkir dan pemberian karcis resmi kepada pengguna adalah langkah awal yang harus dilakukan untuk mencegah kebocoran PAD,” tambahnya.

Pemuda Demokrat Indonesia Kota Surabaya menyatakan siap mendukung segala upaya pemberantasan premanisme dan berharap Pemkot serta Polrestabes Surabaya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan jukir liar di ruang-ruang publik. KIN/TOK

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalin Silaturahmi dengan Kejari Tanjung Perak, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Kedatangan Kapolres beserta jajarannya disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menjadi ajang diskusi berbagai isu strategis terkait sinergitas antara institusi Polri dan Kejaksaan, khususnya dalam optimalisasi proses penegakan hukum yang memerlukan koordinasi lintas lembaga.

“Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kerjasama antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa silaturahmi ini merupakan wujud komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk terus mempererat hubungan kelembagaan. Tujuannya adalah demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak.

“Diharapkan, dengan terjalinnya komunikasi yang solid dan berkelanjutan antar-instansi penegak hukum ini, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal. Muaranya adalah peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional secara keseluruhan,” pungkasnya. TIO/*

Ragowo Minta Perlindungan Hukum, Sertifikat Tanahnya Diduga Dicaplok PT BKJ

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pencaplokan tanah milik Sie Ragowo Siregar oleh PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ) di kawasan Kalijudan, Surabaya, memasuki babak baru. Penyidikan yang telah berjalan sejak 2022 dikabarkan akan dihentikan oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya dengan alasan tidak cukup bukti.

Menanggapi hal tersebut, Ragowo meminta perlindungan hukum kepada Kepala Bareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Agung, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga mengajak seluruh rakyat Indonesia, Untuk mengawal perkara ini diusut sampai tuntas.

“Melaui berita ini, Saya mohon perlindungan hukum. Ini tanah saya, dan saya punya sertifikat sah. Jangan sampai kasus ini ditutup begitu saja,” ujar Ragowo dalam pernyataannya kepada media, Jumat (17/5).

Menurut Ragowo, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebut penyidikan akan dihentikan karena minimnya alat bukti bertentangan dengan dokumen resmi yang dimilikinya. Merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 630 yang diterbitkan oleh BPN Surabaya II pada 1998 atas nama dirinya, dengan luas 3.424 meter persegi. Masih sesuai data yang ada BPN Surabaya II.

“Dari citra satelit aplikasi BPN, bentuk dan luas tanah saya masih sesuai. Sungai sebagai batas kelurahan pun masih terlihat jelas di peta,” tegasnya.

Ragowo menjelaskan bahwa, tanah miliknya berada di Kelurahan Kalijudan, sedangkan wilayah pengembangan PT. BKJ tercatat dalam Kelurahan Sutorejo, berdasarkan site plan yang diajukan perusahaan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dalam satu sertifikat bisa mencakup dua kelurahan yang dibatasi oleh sungai.

“PT. BKJ bahkan sudah menguruk sungai untuk perluasan wilayah perumahan. Setelah tanah saya dicaplok, mereka justru membuat sertifikat baru termasuk area sungai yang sudah diuruk (ditimbun). Ada kepentingan apa BPN Surabaya II, tanah saya diberikan ke PT. BKJ dan menerbitkan Sertifikat atas nama Perusahaan.

“Padahal sudah jelas. Peta bidang SHM saya dan keberadaan sungai sudah jelas ada di data BPN Surabaya II. Kok bisa sertifikat atas nama perusahaan diterbitkan di atas tanah saya dan sungai itu?” beber Ragowo.

Disisi lain, Direktur PT BKJ, Indarto Tanudjaja, melalui kuasa hukumnya, Riski enggan memberikan tanggapan detail. “Masih ada rapat,” katanya singkat saat dikonfirmasi media.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan perkara.

Sebagai informasi, laporan dugaan pencaplokan tanah ini telah diajukan Ragowo ke Polrestabes Surabaya sejak 21 Mei 2022. Dalam laporan tersebut, Ragowo menyebut nama Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT BKJ dan sejumlah pihak lainnya, sebagai telapor, termasuk dugaan keterlibatan oknum BPN Surabaya II.

Kasus ini mencuat setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN pada 11 Maret 2022. Hasil pengukuran menunjukkan adanya pengurangan luas tanah dari 3.424 meter persegi menjadi 3.116 meter persegi, atau berkurang 306 meter persegi. Selain itu, bentuk tanah juga berubah, dan ditemukan patok bertuliskan “BKJ” dipasang di atas tanah tersebut tanpa seizin pemilik. TOK

Terpidana di Lapas Klas II A Bogor Bisa Kendalikan Penyelundupan Narkoba Sintetis dari Belanda

Foto: Suasana Sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membongkar penyelundupan Narkotika jenis bibit tembakau Sintetis dari Belanda yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji. Kini Hilman diadili dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap yakni Bahrul Gofron dan Prayoga Marpaung anggota BNNP Jatim.

Saksi mengukapkan bahwa, penangkapan terdakwa melalui operasi control delivery yang melibatkan pengambilan paket di Kantor Pos Kebon Rojo Surabaya.

Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai kiriman paket yang mencurigakan, yang diterima oleh seorang perempuan bernama Ranita Ayu Fauzi.

Pada hari Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Ranita Ayu Fauzi yang bekerja sebagai kurir, diminta oleh seorang pria bernama Priangga Sanji, yang saat itu tengah mendekam di Lapas Klas II A Bogor, untuk mengambil paket yang dikirimkan dari Belanda. Paket tersebut ditujukan untuk penerima dengan nama Eka Tjipta Widjaja, yang beralamat di CV Sumber Baru Sinar Mas, Semarang St., Surabaya.

“Sebelum pihak kantor Pos mengirim ke alamat tujuhan, ada yang telpon dan bilang Paket akan diambil sendiri, datanglah ojek online,” katanya. Selasa (06/05/2025).

Setelah paket diterima, Ranita diminta oleh Priangga untuk memotret paket tersebut dan mengirimkannya kepada yang bersangkutan. Namun, sebelum sempat melaksanakan perintah tersebut, Ranita diamankan oleh petugas yang sudah melakukan control delivery terhadap paket yang dimaksud. Saat dilakukan interogasi, Ranita mengungkapkan bahwa ia hanya mengikuti perintah Priangga dan hanya membantu aja.

“Barang itu, pesanan dari Hilman untuk bibit tembakau Sintetis yang merupakan narkoba golongan 1,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatah,” benar Yang Mulia,” saut Hildan

Perlu diperhatikan bahwa, Paket yang diterima Ranita Ayu Fauzi berisi tiga kardus coklat dengan nomor resi LR020225484NL, yang salah satunya berisi narkotika jenis bibit tembakau sintetis. Pengiriman tersebut terbukti merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.

Barang bukti yang ditemukan dalam paket tersebut terdiri dari:

Serbuk kuning dengan berat 5,0348 gram yang diketahui mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
Dua botol cairan yang mengandung Eicosane, yang berfungsi sebagai pelarut non-polar, tetapi tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik, ditemukan bahwa serbuk kuning yang ditemukan adalah narkotika jenis MDMB-INACA, yang merupakan zat terlarang yang termasuk dalam golongan narkotika. Sementara itu, cairan yang ditemukan di dalam botol plastik tidak mengandung bahan narkotika atau psikotropika, melainkan bahan pelarut.

Terkait dengan perbuatannya, Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. TOK

Basuki R. Wibowo Ketua PMRK Sebut Mediator sebagai Profesi Masa Depan

Surabaya, Timurpos.co.id – Mengingat pentingnya upaya-upaya untuk melakukan pencegahan dan penyelesaian secara damai terhadap potensi konflik maupun konflik yang telah terjadi di dalam masyarakat melalui mediasi dan konsiliasi, maka dibutuhkan satu profesi yang mampu menjawab kebutuhan tersebut.

Pusat Mediasi & Resolusi Konflik (PMRK) telah menjawab kebutuhan tersebut dengan menggelar seminar bertajuk “Penguatan Peran Mediator Non-Hakim di Lembaga Peradilan dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif” di Southern Hotel Surabaya.

Dalam agenda ini, Prof. Dr. Mokhammad Khoirul Huda resmi dilantik sebagai Ketua PMRK menggantikan Prof. Dr. Basuki R. Wibowo. Seminar dilaksanakan secara daring dan luring, menghadirkan empat narasumber dari berbagai instansi.

Empat narasumber tersebut yakni Basuki R. Wibowo (Ketua PMRK), Edy Budianto (Kejati Jatim), Kombes Pol Sugeng Riyadi (Polda Jatim), dan Marsudin Nainggolan (Pengadilan Tinggi Surabaya).

Dalam paparannya, Basuki menyebut mediator sebagai profesi masa depan, mengingat tingginya beban perkara di kepolisian dan pengadilan.

“Ketika perkara bisa diselesaikan dengan damai di luar pengadilan, itu luar biasa,” katanya kepada awak media. Sabtu (26/04/2025).

Ia menegaskan, keberadaan mediator tidak bertabrakan dengan program Restorative Justice (RJ) yang dijalankan di Kepolisian dan Kejaksaan.

“Mediator bisa dimanfaatkan untuk menengahi pelapor dan terlapor. Prinsipnya, mediator itu independen dan tidak boleh memihak,” jelasnya.

Dewan Pembina PMRK, Prof. Dr. Hesti Armiwulan, menambahkan mediasi kini menjadi tahapan wajib dalam perkara Pengadilan, bahkan di Mahkamah Agung.

“Dalam sengketa Pemilu misalnya, Bawaslu diharapkan menyelesaikan perkara melalui mediasi,” ujarnya.

Hesti juga menegaskan, mediator tidak harus berlatar belakang hukum. Tokoh masyarakat seperti kepala desa pun dapat menjadi mediator asal memahami permasalahan yang ditangani.

“Namun calon mediator tetap harus mengikuti pelatihan dan lulus ujian untuk menjadi mediator profesional,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, PMRK saat telah memiliki perwakilan di 33 Provinsi dgn jumlah anggota 1418 orang. Pengurus PMRK 2025-2030 saat ini berkonsentrasi untuk penguatan kelembagaan organisasasi baik tingkat pusat maupun wilayah, menyiapkan naskah akademik pembentukan UU Mediator, penyiapan specialisasi mediator dibidang kesehatan, tenaga kerja, bisnis dan lain-lain.

Launching aplikasi PMRK melalui Hp menjadi media komunikasi antar pengurus, anggota hingga masyarakat yg membutuhkan jasa mediator. Disamping itu juga di perkenalkan pula Jurnal Jimly Legal Yustisia merupakan media menuangkan pemikiran-pemikiran ilmiah bagi para mediator. Kegiatan pelantikan dan seminar pada bagiaan akhir ditutup dgn rapat program kerja penggurus PMRK

Mediasi menjadi suatu proses yang wajib bagi penyelesaian perkara perdata. dengan diatur nya proses mediasi menjadi cara utama penyelesaian sengketa perdata melalui PERMA No 1 Thn 2016. TOK

Transaksi Anomali di BI-FAST PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Uang Rp 119,9 Miliar Raib

Foto: Para Terdakwa Diadili Secara Offline di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – lagi dan lagi Bank plat merah yakn Bank Pembanguan Daerah (BPD) Jawa Timur (Jatim) merugi hingga
mencapai Rp 119,9 miliar akibat ulah para terdakwa Sahril Sidik alias Rudi, Abdul Rahim alias Apong alias Apung, Oskar dan Meilinda. Kini keempatnya diadili dengan agenda eksepsi dari terdakwa Abdul Rahim di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (24/04/2025).

Penasehat hukum dari terdakwa Abdul Rohim membacakan nota keberatan (eksepsi) pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berwewang mengadili perkara ini.

“Dakwaan Jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap atau kabur, sehingga batal demi hukum,” katanya.

Semetara ketiga terdakwa lainnya yakni, Sahril Sidik alias Rudi, Oskar dan Melinda, tidak mengajukan eksepsi.

Atas eksepsi tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menjawab eksepsi dari terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi dan Abdul Rahim alias Apong, alias Apung baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Oskar, Melinda dan Deni (DPO), pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.Tbk Jl.Basuki Rahmad No.98-104 Surabaya melakukan tindak pidana kejahatan perbankan.

Berawal saat dilakukan rekonsiliasi (pencocokan data transaksi) BI-FAST transfer pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 ditemukan adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB sebanyak 483 kali transaksi senilai Rp.119.957.741.943.

Selanjutnya dilihat dari data portal Bank Indonesia ditemukan dua rekening Bank Jatim yang digunakan sebagai rekening yaitu rekening Bank Jatim 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sejumlah Rp.200 ribu dan rekening Bank Jatim 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sejumlah Rp.119.957.541.943.

Bahwa diketahui adanya script (perintah palsu) yang mengakibatkan terjadinya 483 transaksi (transfer) ke Bank penerima, antara lain :

1. Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) transaksi senilai Rp.35.471.906.920.

2. Bank CIMB Niaga Rek nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN sebanyak 119 transaksi senilai Rp.29.723.983.314.

3. Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.481.762.914.

4. Bank Mandiri Rek Nomor 1050019874936 an.DIGITAL ASIA ELEKTRI sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.480.772.447.

5. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058477303 an.GERGI DESKA SANDI PUTRA sebanyak 14 transaksi senilai Rp.3.499.994.094.

6. Bank BRI Rek Nomor 416601000018560 an. RAPA FEBRIANSYAH sebanyak 3 kali transaksi senilai Rp.549.999.763.

7. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058592072 an.AHMAD SOPIAN sebanyak 9 transaksi senilai Rp.2.249.995.689.

8. Bank Danamon Rek Nomor 003679891006 an.RIDO MAULANA sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.996.605.

9. Bank Danamon Rek Nomor 003653733760 an.IRVAN DWI AFRINTON sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.231.713.

10. Bank Mandiri Rek Nomor 1200013982389 an.SEPTIAN DANU sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.999.842.

11. Bank Mandiri Rek Nomor 707831295200 an.DIO ALIF PRATAMA sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.998.642.

12. Bank BRI Rek Nomor 057701025799508 an.DAVID BAGUS PRANOTO sebanyak satu kali transaksi senilai Rp.100 ribu

Bahwa sebagian uang karena adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada Bank Jatim tersebut yang berasal dari Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER, Bank CIMB Niaga Rek Nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN dan Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA. Masuk ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar.

Bahwa diketahui sejak tahun 2024 Terdakwa Sahril Sidik als.Rudi mencari orang untuk membuat rekening yang selanjutnya oleh Terdakwa Sahril Sidik dijual kepada pihak lain dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500 ribu dari setiap rekening yang dijual. Dan diantara rekening yang telah dijual oleh Terdakwa Sahril Sidik adalah rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan, selain itu Terdakwa Sahril Sidik juga membuat rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan menjualnya dengan harga Rp.500 ribu yang oleh Terdakwa Sahril Sidik buku tabungan, Kartu ATM dan M-Banking diserahkan kepada Terdakwa Abdul Rahim als.Apong.

Bahwa setelah Terdakwa Abdul Rahim als.Apong menerima rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan dari Terdakwa Sahril Sidik, selanjutnya kedua rekening tersebut oleh Terdakwa Abdul Rahim als.Apong diserahkan kepada Terdakwa Oskar dan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp.5 juta

Setelah menerima rekening-rekening tersebut, bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Terdakwa Oskar bersama dengan Terdakwa Meilisa menggunakannya untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO), dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa mendapatkan upah sebesar Rp.8 juta setiap bulannya.

Bahwa para terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang yang berada rekening Bank Sinarmas Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar oleh Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni (DPO).

Selanjutnya aset crypto tersebut tersimpan di walllet yang dikuasai oleh pelaku dan juga menerima pembelian aset crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT.Bank Jatim tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943 dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Pimpin Langsung Pemeriksaan Saksi di Kantor Desa Lombang Laok

Bangkalan, Timurpos.co.id – Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan,
yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Hariyanto menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Hal ini terungkap dengan adanya Tim Pinyidik dari Kejari turun langsung ke Kantor Desa Loak, Bangkalan Madura guna melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kejari dalam menangani laporan masyarakat dan menindak praktik penyelewengan anggaran di tingkat desa.

Tim penyidik dari Kejari Bangkalan terlihat turun langsung ke lapangan pada Selasa (22/04/2025) untuk melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Mochamad Fahri, menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang diterima beberapa waktu lalu.

“Kami melakukan penyidikan langsung di lapangan untuk memastikan apakah penggunaan dana desa sudah sesuai dengan perencanaan dan pelaporan yang disampaikan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejari masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk perangkat desa dan warga setempat. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka jika ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi.

Setelah pihak Kejari Bangkalan melakukan penyidikan, pihak dari warga desa lombang Laok Bangkalan yang di wakili, Makhmud mengharapkan supaya proses dilakukan lebih cepat mengingat para saksi sudah memberikan keterangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa. Kejari Bangkalan menegaskan akan terus mengawal dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara. M12