Kasal dan Wakil Bupati Sidoarjo Resmikan Gedung Panti Asuhan Laksamana Muda Mas Pardi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, bersama Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla, meresmikan Gedung Panti Asuhan Laksamana Muda Mas Pardi yang berlokasi di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (11/04/2025).

Acara peresmian ini turut dihadiri Dandim 0816 Sidoarjo, Kapolres Sidoarjo, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Peresmian gedung ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pembangunan gedung panti asuhan ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI Angkatan Laut terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu yang membutuhkan tempat tinggal dan pendidikan yang layak.

“Panti Asuhan Laksamana Muda Mas Pardi bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian. Kami berharap fasilitas ini dapat mendukung tumbuh kembang anak-anak dalam lingkungan yang lebih baik”, ujarnya.

Selain peresmian gedung, kegiatan juga diisi dengan bakti sosial berupa layanan pengobatan gratis bagi masyarakat. Pelayanan kesehatan yang diberikan mencakup poli umum dan poli gigi, yang bertujuan memberikan akses kesehatan yang mudah dan terjangkau. Tingginya antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya warga yang memanfaatkan layanan tersebut.

“Ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat sekitar. Selain meresmikan gedung panti asuhan, kami juga ingin memberikan kontribusi langsung melalui pelayanan kesehatan yang bermanfaat”, tambah Kasal.

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, mengungkapkan bahwa keberadaan gedung baru ini akan membawa dampak positif bagi anak-anak panti asuhan, serta masyarakat sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Daerah dan TNI Angkatan Laut. Semoga keberadaan panti ini dapat menjadi wadah pembinaan generasi muda yang tangguh, berprestasi, dan berakhlak mulia”, tuturnya.

Diresmikannya gedung ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI Angkatan Laut, dan masyarakat dalam mendukung berbagai program sosial lainnya di Kabupaten Sidoarjo. Peresmian ini menjadi bukti bahwa sinergi lintas sektor mampu membawa manfaat besar, terutama bagi generasi muda yang menjadi harapan masa depan bangsa. carlo

Sidoarjo Tingkatkan Kompetensi 40 Pejabat Pengawas

Sidoarjo, Timurpos.co.id – 40 orangpejabat pengawas Pemkab Sidoarjo ikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Pemkab Sidoarjo. Kegiatan PKP angkatan II Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu dibuka oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi di pendopo Delta Wibawa, Kamis, (10/04/2025).

Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemprov Jatim Nawang Ardiani hadir mewakili kepala BPSDM Jatim.

Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan pejabat pengawas harus memiliki kompetensi kepemimpinan untuk mendukung tugas-tugasnya di pemerintahan. Oleh karenanya lewat pelatihan seperti ini kompetensi mereka diharapkan dapat meningkat. Disampaikannya sebagai seorang pejabat pengawas, mereka harus memenuhi standart kompetensi manajerial jabatan pengawas.

“Ikutilah Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini dengan sebaik-baiknya bukan hanya sekadar prasyarat saudara menduduki jabatan saja, namun ini adalah proses belajar mengajar untuk membentuk mentalitas kepemimpinan yang inovatif dan berwawasan ke depan”, pintanya.

Bupati Sidoarjo H. Subandi juga berpesan agar menggunakan kesempatan PKP kali ini dengan sebaik mungkin. Dimintanya bersikap pro aktif, disiplin serta tekun dalam mengikutinya. Ia ingin seluruh peserta PKP dapat menyerap ilmu dan ketrampilan yang diberikan oleh para widyaiswara atau instruktur dan juga mentor di instansi masing-masing. Selain itu ia berpesan agar dapat membangun komunikasi dan kerja sama yang kompak secara intensif antara atasan dan bawahan.

“Tingkatkan kerjasama antara sesama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sehingga terbangun pola kebiasaan dan budaya kerja yang baru yang lebih profesional dan membangun kekompakan di unit kerja masing-masing”, pesannya.

Bupati Sidoarjo H. Subandi juga mengucapkan terima kasih kepada BPSDM Jatim yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas kali ini. Ke depan ia berharap kerjasama kediklatan dalam berbagai bentuk dapat dikembangkan dan berkesinambungan. Karena menurutnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia ASN adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dimasa ini.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, saya menyampaikan terima kasih kepada kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini”, ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Budi Basuki mengatakan PKP merupakan salah satu bentuk pelatihan struktural yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan bagi pejabat pengawas agar mampu menjalankan tugas jabatannya secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Dikatakannya pelayanan birokrasi yang cepat, tepat, dan akuntabel menjadi tuntutan masyarakat saat ini. Oleh karenanya peran pejabat pengawas menjadi sangat strategis dalam memastikan pelaksanaan kebijakan dan program kerja berjalan efektif di lapangan.

“Pejabat pengawas diharapkan mampu menjadi agent of change di unit kerjanya masing-masing, serta dapat mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN,”ucapnya.

Budi Basuki juga mengatakan peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial ASN, khususnya di level pengawas, merupakan investasi penting demi terwujudnya birokrasi yang adaptif dan berdampak. Oleh karena itu, pelatihan seperti ini menjadi salah satu instrumen penting dalam proses pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme ASN.

“Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, pejabat struktural harus memiliki kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”, ungkapnya.

Dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini kali ini diikuti pejabat pengawas yang tersebar di seluruh OPD Sidoarjo. Mulai dari badan, dinas, RSUD dan bagian sebanyak 16 orang serta dari kecamatan dan kelurahan sebanyak 24 orang. Pesertanya laki-laki 20 orang dan perempuan 20 orang.

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas tersebut akan dilaksanakan secara blendeed learning selama 905 Jam Pelajaran/JP atau setara dengan 104 hari pelatihan. Pelatihannya sendiri menggunakan metode pembelajaran e-learning (syncrhonous dan ansynchronous) serta klasikal. Saat in class bertempat di ruang kelas yang ada di BKD Kabupaten Sidoarjo dan pada saat out class bertempat di instansi masing-masing.

Tenaga pengajar dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas berasal dari widyaiswara BPSDM Pemprov Jatim serta perguruan tinggi dan Pemkab Sidoarjo. Sedangkan materi pokok yang diajarkan meliputi pembelajaran dalam pelatihan struktural yang dilaksanakan berdasarkan kurikulum. Kurikulum sendiri dikelompokkan dalam 3 kelompok mata pelatihan yaitu kelompok mata pelatihan inti, kelompok mata pelatihan dasar, dan kelompok mata pelatihan pilihan.

Bagi peserta yang dinyatakan selesai dan dinyatakan lulus akan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Sedangkan peserta yang tidak lulus diberikan surat keterangan telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dari BPSDM sebagai lembaga yang terakreditasi dari Lembaga Administrasi Negara RI. carlo

Oknum Bea Cukai Diduga Melakukan Penculikan, Penyekapan Perampasan dan Penggelapan Dalam Jabatan

Foto: Reza Trianto dan Amelia

Solo, Timurpos.co.id – Sopir truk Saiman dan Herpan warga Palembang mengajukan praperadilan melalui Reza Trianto dan Herpan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar terkait perkara Ilegal yang ditangani oleh Bea Cukai Surakarta. Kamis (10/04/2025).

Reza Trianto dan Amelia selaku Penasehat Hukumnya menyapaikan bahwa, yang menangani Perkara Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan oleh oknum Bea dan Cukai Surakarta, yang saat ini terdaftar pada Pengadilan Negeri Karanganyar dalam Permohonan Pra Peradilan No. Perkara : 02/Pid. Pra/2025/PN.Krg.

Berawal kliennya Saiman dan Herpan warga Palembang, berprofesi sebagai sopir atau kurir angkutan Truk yang memuat Kardus tertutup, Karung berisi kertas Makan, Mika, Tisue dan lain-lain dari Pamekasen Madura untuk dibawa ke Palembang.

“Dalam Perjalanan kiennya berhenti di Rest
Area Solo, setelah mengisi E toll sebesar Rp. 1 juta, kemudian keluar toll akan melanjutkan perjalanan, namun baru saja keluar diberhentikan oleh beberapa orang memakai kendaraan Plat Merah, kemudian
Datang lagi beberapa orang dengan kendaraan plat Hitam, tanpa menunjukkan identitas, surat tugas.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, orang-orang tersebut membawa Kiennya Keluar Toll menuju ke suatu Gudang, ini bentuk Penculikan tegas Reza dan Reza. Kemudian dalam gudang tersebut Dibongkar semua muatan dalam Truk, yang ternyata dalam kardus tertutup atau tersegel terdapat Rokok Filter Batangan tanpa dilekatkan Pita Cukai, ini bentuk Penggeledahan illegal, Perampasan dan atau Penggelapan dalam Jabatan.

“Setelah itu kliennya diintrograsi, diintimidasi hingga dilakukan kekerasan Fisik untuk mengakui bahwa Rokok tanpa Cukai tersebut Miliknya, kemudiaan dipaksa menandatangani BAP dan banyak dokumen-dokumen yang tidak diketahui dan atau diberi kesempatan untuk membacanya, bahkan kertas kosong diminta ditandatangani, kemudian kliennya Ditahan hingga saat ini, tanpa ada pemberitahuan ke keluarganya. “Tambahnya.

Masih kata Reza dan Amelia bahwa, Ini juga bentuk Penculikan, Penyekapan, karena peroses yang dilakukan Oknum-oknum Bea dan Cukai Surakarta tidak sesuai
UU dan atau KUHAP, terlalu banyak hal-hal yang Janggal, tidak logis, tidak masuk akal.

Antara lain, Tidak Logis kalau barang dari Madura, kemudian Bea Cukai mendapat info dari Masyarakat Sekitar Surakarta (bukan Sumenep, Bangkalan, Sampang, Surabaya)? Kenapa tidak berani menunjukkan Informasinya dari siapa? Hal ini Sangat Penting agar Tidak terjadi lagi penegakkan hukum atas dasar Rekayasa Penyidik, dengan alasan Tertangkap Tangan.

Padahal tidak tertangkap tangan, hanya Rekayasa Penyidik, karena Tidak Mungkin Manusia mengetahui dalam satu Truk (dari Ribuan Truk) terdiri dari banyak benda-benda, salah satunya berisi Kardus tertutup (tersegel) dengan baik, isinya adalah Rokok tanpa dilekatkan Cukai, juga info bukan dari sekitar madura, seperti Sumenep, Sampang, Bangkalan atau Surabaya, sehingga Penindak juga Bea Cukai sekitar Lokus, sangat Tidak Logis kalau Bea Cukai Surakarta mendapat info dari Masyarakat Surakarta, sehingga BC Solo yang menindak.

Ini menunjukkan Sulap Picisan oknum Bea Cukai. Sehingga kami meyakini (secara Logika dan Akal sehat) ini adalah Rekayasa Bea Cukai Surakarta.

“Penghentian Kliennya karena Tidak ada Kesalahan, dan Truk BUKAN angkutan Pabrik yang terdaftar pada Bea Cukai, ini hanya alasan Bea Cukai yang mengada-ada, bagaimana Oknum Bea Cukai Bisa Memastikan dalam Truk tersebut (dari Ribuan Truk yang lewat) terdapat Kardus-kardus Tertutup atau tersegel dengan baik serta terdapat muatan lainnya seperti Karung berisi kertas, Kotak Makanan, Mika, Tissue, bisa Memastikan isi kardus tersebut adalah Rokok tanpa Pita Cukai.” Tegasnya.

Sehingga Kemungkinannya hanya adanya Rokok dalam Kardus tersebut milik termohon. karena patut diduga dalam UU Bea Cukai, Termohon apabila memproses atau menindak perbuatan-perbuatan Pelanggaran Bea dan Cukai akan mendapat insentif yang cukup besar, Resmi, serta merupakan Prestasi atau Karier dan Patut diduga Termohon menerima sesuatu dan atau bermanuver dengan Pengirim-Pemilik Rokok Madura, dan atau bekerja sama, sehingga Para Pemohon harus dikorbankan untuk menutupi tindak pidana Kepabean Pengiriman dari Madura. Bukankah Kliennya sudah mengatakan dari mana benda tersebut (Rokok) tersebut, dan Bersedia mengantar ke Madura, tetapi mengapa tidak diproses.

Perlu diketahui bahwa, Pabrik Rokok Menerima Pesanan Rokok illegal (menjahitkan, istilahnya), karena Mesin Rokok hanya dimiliki oleh Pabrik Rokok, Tidak mungkin seseorang membeli Mesin Rokok khusus untuk produksi rokok illegal, tanpa ijin, karena butuh modal besar, lahan besar, dan resiko Mesin dirampas untuk negara, mana ada orang mau kehilangan investasi Milyaran, sehingga Rokok illegal (SKM) adalah Produksi Pabrik Rokok Resmi, dibawah yuridiksi Bea Cukai ini adalah Sumber Rokok tanpa Pita Cukai, sehingga apabila Bea Cukai mengawasi dengan baik dan benar, Bila perlu BC memasang CCTV di Mesin Produksi, maka akan Mencegah beredarnya rokok illegal/tanpa cukai. Buat apa menangkap Sopir atau Kurir?

Padahal akar masalahnya Pabrik yang membuat Rokok illegal, yang merupakan Kewenangan Bea Cukai.

Termohon dengan menjalankan tugas ini (pengawasan pada Pabrik Rokok) dengan baik, benar dan efektif, maka Tidak Akan ada rokok tanpa bercukai (illegal).

Jadi akar masalah Rokok tanpa Pita Cukai adalah Termohon tidak menjalankan Tugas Pokoknya pada Pabrik Rokok dengan baik, Benar dan efektif, Mengapa mengkambing hitamkan Sopir (Kurir)? Ibarat pepatah : “yang makan nangkanya Bea Cukai, yang kena getahnya Sopir atau Kurir (kliennya)”.
dimana Keadilan?

Semestinya Penindakan ini Kewenangan POLRI, karena Kewenangan Bea Cukai Hanya Pabrik Rokok, Pabrik MIRAS (Minuman Keras), sebagimana kita sering mendengar Miras yang menindak adalah POLRI, sehingga Rokok diluar Pabrik Juga kewenangan POLRI yang menindaknya, agar Penindakannya sesuai KUHAP, dan Bea Cukai Tidak Pernah dan Tidak terbiasa menindak menggunakan KUHAP, ujar Reza dan Amelia. TOK

AMPEK Bersama Elemen Masyarakat Desa Lombang Laok Akan Melakukan Demo di Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Keadlian (AMPEK) akan melakukan demo terkait perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang membelit mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Madura yakni Hariyanto, S.Sos di yang dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarkat (LMS) Triga Nusantra di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Subakri. S.Pd menjelaskan bahwa, kami sudah berkoordinasi kepada anggota bersama eleman masyakat Desa Lombang Laok, akan mengadakan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian kita lanjutan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Berdasarkan hasil rapat siang tadi, kami akan mengadakan demo besar-besaran terkait dugaan kasus korupsi Aloksi Dana Desa (ADD) di Desa Lombang Laok, Kec. Blega, Kab Madura, saat dipimpin oleh Kepala Kades (Kades) Hariyanto, S.Sos selama dua periode,” kata Bakri panggilan akrabnya. Rabu (26/03/2025).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. Moch Fahri, berjanji akan segara menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor (mantan Kades Lombang Laok ) dengan meminta bantuan kepada Camat Blega Bangkalan.

“Karena telapor masih tercatat sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kecamatan Blega,” tegas Moch. Fahri, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan kepada awak media baru-baru ini.

Untuk diketahui sebelumnya LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Mantan Kades Lombang Laok, Kab Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Puluhan Orang Berpakaian Preman Tangkap Massa Aksi Depan Grahadi Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi demo tolak UU TNI di depan Kantor Grahadi Surabaya pada Senin (24/3), berlangsung memanas. Puluhan orang berpakaian preman yang diduga aparat kepolisian menangkap massa.

Penangkapan pertama dilakukan pukul 17.20 WIB. Setidaknya ada lima orang massa aksi yang ditangkap. Diawali dengan peringatan kepolisian dari pengeras suara.

“Silahkan anda meninggalkan lokasi sebelum kami memberikan tindakan tegas. Silahkan meninggalkan area di depan saya,” kata Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso melalui pengeras suara.

Namun massa aksi tak menggubris. Beberapa orang yang belum terkonfirmasi sebagai demonstran tetap melakukan lemparan. Sementara polisi terus menembakkan water cannon.

“Jangan mencederai demokrasi ini, kami perintahkan agar anda membubarkan diri. Apabila kami melakukann tindakan tegas akan ada banyak korban berjatuhan,” tambah dia.

Puluhan orang berpakaian preman kemudian mulai merangsek ke kerumunan massa aksi. Mereka lalu menangkap sekitar lima orang. Lima orang tersebut kemudian digelandang masuk ke dalam Gedung Grahadi.

Sekitar 17.40, massa tampak eyel-eyelan dengan polisi di samping Coffee Toffee. Sekitar 5 menit sebelum adzan Maghrib, kedua kubu kemudian saling menjauh .

Sebelumnya, aksi tolak UU TNI mulai memanas ada kelompok orang mulai melempar botol, petasan, batu dan molotov, Senin (24/3) pukul 16.22 WIB. Awalnya massa aksi melakukan orasi bergantian di gerbang sisi timur Grahadi. Namun dari sisi belakang ada seseorang melempar botol plastik ke arah halaman gedung.

Massa aksi lainnya kemudian ikut melakukan lemparan, mulai botol plastik, petasan, batu, hingga beberapa molotov. Api yang sempat membakar pagar dan halaman kemudian langsung dipadampkan dengan water cannon.

Belum ada keterangan dari pihak resmi siapa yang memulai pelemparan tersebut. Selain itu juga belum diketahui apakah sekelompok orang yang melempari molotov, batu dan kembang api itu adalah bagian dari massa aksi atau bukan.

“Awas intel! Awas intel! Awas intel,” ucap massa aksi.

Beberapa orang kemudian menarik kawat berduri yang terpasang di depan Grahadi. Mereka menginjak dan menjebolnya.

Massa kemudian merangsek masuk mendekati halaman. Mereka merobek umbul-umbul yang terpasang.

Sementara aparat kepolisian mengerahkan dua unit mobil water cannon. Ratusan aparat bertameng juga mulai berjaga di depan lengkap dengan pentungan.

Berikut 8 poin tuntutan aksi masyarakat sipil di Surabaya dalam aksi ‘Tolak UU TNI’:

1. Tolak Revisi UU TNI
2. ⁠Tolak perluasan TNI di ranah sipil
3. ⁠Tolak penambahan kewenangan TNI dalam ranah operasi militer selain perang, terutama di ranah siber
4. ⁠Bubarkan komando teritorial
5. ⁠Tarik seluruh militer dari tanah Papua
6. ⁠Kembalikan TNI ke barak
7. ⁠Revisi UU Peradilan Militer untuk menghapus impunitas di tubuh TNI
8. ⁠Copot TNI aktif dari jabatan sipil. TOK

Pemuda Demokrat Kritisi Kebijakan Makam Tumpang Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui pernyataan Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang akan menerapkan sistem makam tumpang akibat keterbatasan lahan pemakaman, menuai kritik keras. Bustomi Saputra, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kota Surabaya, menilai kebijakan ini menunjukkan kegagalan pemerintah kota Surabaya dalam menegakkan aturan terkait kewajiban pengembang menyediakan lahan fasilitas umum, termasuk makam dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kamis (20/03/2025).

Bustomi menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman secara tegas mewajibkan pengembang perumahan dan apartemen menyisihkan 20% lahan untuk fasilitas publik atau membayar kompensasi ke kas daerah. Namun, implementasinya dinilai lemah.

“Dari 150 pengembang yang beroperasi di Surabaya hingga 2023, hanya sekitar 30% yang memenuhi kewajiban menyediakan lahan. Selebihnya memilih membayar kompensasi, tetapi alokasi dana itu tidak jelas digunakan untuk apa,” ujar Bustomi ketika dihubungi via sambungan seluler.

Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menunjukkan, luas RTH di kota ini menyusut dari 20% pada 2019 menjadi 15% di 2023. Angka ini jauh di bawah ketentuan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan minimal 30% RTH di setiap wilayah kota. Penyusutan RTH terutama terjadi di kawasan timur dan utara Surabaya, seperti Kecamatan Sukolilo dan Rungkut, yang menjadi pusat pembangunan perumahan dan apartemen elit.

Bustomi juga mengkritik lemahnya transparansi penggunaan dana kompensasi dari pengembang. “Dalam 5 tahun terakhir, Pemkot mengklaim menerima sekitar Rp150 miliar dari kompensasi pengembang. Namun, tidak ada laporan publik yang jelas tentang penggunaan dana tersebut untuk pengadaan lahan makam atau RTH,” tegasnya. Ia menduga, dana itu justru dialihkan untuk proyek infrastruktur lain yang tidak mendesak.

Dampak penyusutan RTH, menurut Bustomi, telah dirasakan masyarakat melalui meningkatnya frekuensi banjir. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya mencatat, pada 2022-2023 terjadi 27 kali banjir dengan durasi surut 4-7 jam, lebih lama dibanding periode 2015-2019 di bawah Wali Kota Tri Rismaharini yang rata-rata surut dalam 2-3 jam. “Ini bukti bahwa pengurangan RTH memperparah daya serap air. Pemkot tidak belajar dari kesalahan masa lalu,” ujarnya.

Bustomi menambahkan, sistem makam tumpang yang diusung Pemkot berpotensi menimbulkan konflik sosial. “Masyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya, memiliki tradisi menguburkan keluarga secara permanen. Kebijakan ini bisa dianggap tidak menghormati budaya lokal,” paparnya.

Ia mendesak Pemkot melakukan audit independen terhadap penggunaan dana kompensasi pengembang, mempercepat penertiban izin pengembang yang melanggar kewajiban RTH, dan mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan lahan makam. “Jika Pemkot serius, seharusnya ada sanksi tegas seperti pencabutan izin bagi pengembang nakal. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegas Bustomi.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya belum merespons secara detail kritik tersebut. Rencana sistem makam tumpang sendiri masih dalam tahap uji publik, meski menuai penolakan dari masyarakat.

Catatan Data:
1. Jumlah Pengembang: 150 perusahaan (Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Surabaya, 2023).
2. Penyusutan RTH: 20% (2019) → 15% (2023) (Sumber: DLH Surabaya).
3. Frekuensi Banjir: 27 kali (2022-2023) vs. rata-rata 10 kali/tahun (2015-2019) (Sumber: BPBD Surabaya).

Kritik ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang Surabaya, terutama di tengah masifnya pembangunan properti yang mengancam keberlanjutan lingkungan. FER/TOK

Kejati Jatim Lakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Barang di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim

Foto: Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati saat Memberikan Pernyataan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melalui tim penyidik terus mengembangkan Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah, barang, jasa yang diserahkan kepada badan, lembaga, organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum Indonesia khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Perkara ini terkait dengan penggunaan anggaran hibah pada tahun anggaran 2017.

Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati menjelaskan hari ini melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak korupsi. Saat ini sudah dilakukan penyelidikan kepada 25 orang dan penyitaan berupa elektronik handphone (HP), laptop serta dan dokumen-dokumen terkait. Penyidikan ini dimulai setelah adanya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pada 3 Maret 2025, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025.

Dalam proses penyidikan sejumlah pihak terkait yang diperiksa dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Jadi kasus posisinya disini yang berdiri dari 25 orang berdiri dari Menerima dana hibah yakni ada 25 Kepala Sekolah SMK Swasta Menerima hibah di 11 Kabupaten/kota di Jawa Timur. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku PPK. Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pokja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Penyedia Barang/Jasa (rekanan/kontraktor) dan vendor/distributor.

Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk belanja hibah berupa barang/jasa yang diserahkan kepada SMK Swasta. Anggaran tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan melalui tender yang dilakukan untuk 25 SMK di 11 kabupaten/kota. Pemenang lelangnya adalah PT. Desina Dewa Risky dengan kontrak senilai Rp 30,504,882,066 untuk paket I. PT. Delta Sarana Medika dengan kontrak senilai Rp 33,062,961,725 untuk paket II.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa barang yang diterima oleh beberapa SMK tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur No.188/386/KPTS/013/2017.

Selain itu, ditemukan pula adanya indikasi penggelembungan harga barang.
Dalam rangka pengembangan kasus ini, pada tanggal 12 Maret 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang/rekanan, dan dua rumah yang terkait dengan kegiatan hibah.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik, seperti handphone dan laptop, yang berhubungan dengan belanja hibah tersebut. Dokumen dan barang bukti yang ditemukan telah disita untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan.

“Tim penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Mereka juga telah meminta bantuan perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur. Setelah bukti-bukti lengkap, penyidik akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini,”kata Mia, di kantor Kejati Jatim, Rabu, (19/03/2025).

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa terkait perencanaan kemahalan harga dalam perencanaan dalam satu sekolahan dianggarkan Rp 2,6 miliar namun faktanya hanya dianggarkan Rp 2 juta. “Jadi dalam satu sekolah dianggarkan Rp 2,6 Miliar tapi faktanya hanya Rp 2 juta,”pungkasnya. TOK

Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Kades Lombang Laok Bangkalan Menjadi Atensi Kejari Bangkalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Dugaan Penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto. S. Sos di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bakri perwakilan dari Alisansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) mengatakan bahwa, terkait persoalan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. Moch Fahri, melalui Toni selaku penyidik mengaskan untuk laporan tersebut, sudah kami progreskan sesuai perencaan. Namun kami masih ada 3 penyelidikan untuk diselesaikan bulan ini.

“Setelah lebaran untuk Kasus Desa Lombang Laok, tetap kita progreskan sesuai perencaan, kata Bakri setelah mendapatkan informasi dari Kejari Bangkalan. Jumat (14/03/2025).

Masih kata Bakri menambahkan bahwa, kasus ini bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan untuk memproses siapa saja yang bermain menguras dana Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan.

“Karena seperti kita ketahui bersama, modus korupsi di Indonesia, biasanya dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin dikerjakan sendiri, kami minta usut tuntas kasus ini.” tegas Bakri.

Untuk diketahui bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.

LSM Triga Nusantara berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Perlu diketahui berdasarkan, Mantan Kades Loak, Kab Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. M12

Komplotan Pencuri Kabel Primer Telkom Meransek di Kab, Sidoarjo, APH Terkesan Tutup Mata

Foto: Aktivitas Pencurian Kabel Telkom di Pepelegi, Waru, Kab. Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan Pencurian Kabel Primer milik PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk. Marak di wiilayah Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Jalan Raya Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.

Dari patuan awak media di lokasi, terlihat jelas ada beberapa orang sedang mengali jalan untuk mencari kabel incarannya.Kemudian setelah ketemu kabel Primer, kabel dikeluarkan secara paksa lalu diikat dengan rantai serta ditarik dengan mengunakan truk.

Nampak terlihat, diduga Aparat Penegak Hukum (APH) turut membackup kegiatan penarikan kabel Telkom.

Atas kejadian tersebut, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut, menyatakan bahwa, kalau berkenan membuat Dumas (pengaduan masyarakat). Bisa konfirmasi ke Kapolsek Waru, Kab Sidoarjo atau Prompam Polresta Sidoarjo agar bisa ada penjelasan bila memang itu benar atau tidaknya.”Kalua berkenan Dumas. Bisa ke Kapolseknya,” tegas Novi.

Aksi pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia sudah marak di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Sebelumnya sempat heboh Polsek Sawahan Surabaya melakukan penangkapan terhadap Agoes Salim yang merupakan Pecatan Polisi bersama enam orang lainnya. Agoes dkk diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara percobaab pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia.

Agoes diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanto Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.

Agus Wijaya anggota dari Polsek Sawahan Surabaya mengatakan bahwa, para terdakwa ditangkap saat mengali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.

“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Perlu diperhatikan berdasarkan Informasinya yang dihimpun media ini. Kalau yang diambil oleh para orang-orang itu adalah Kabel Primer yang merupakan proyek dari PT. Telkom Indonesia pada tahun 1900an yang diperunruhkan untuk telpon rumah. Namun pada era tahun 2000an PT. Telkom meningkatkan kualitas dengan mengunakan Kabel Optik yang bahan utamanya terbuat dari kaca dan lebih efisien.
Bisanya setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) panjang kabel sekitar 1.000 meter dengam ukuran dan disambungakan melalui box-box dengan estimasinya sekitar 200 meter.

Dalam persoalan ini, diduga kuat banyak kejagalan dalam proses pengerjakan dimana penangung jawab atau pengawas lapangan dari PT. Telkom tak terlihat dan para perkerja juga diduga juga tidak dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Oleh karena itu, Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.

Tujuhan K3 menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pencegahan kecelakaan seperti kebakaran, cedera ataupun hal-hal lain yang mungkin bisa membahayakan. TOK

Perhutani Dukung Penanaman 500 Pohon di Hari Bakti Rimbawan 2025

Bogor, Timurpos.co.id – Perum Perhutani berperan aktif dalam kegiatan penanaman pohon yang digelar oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-42. Acara yang mengusung tema “Solidaritas Korsa Rimbawan untuk Hutan Berkelanjutan” ini berlangsung di Taman Wisata Alam Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, pada Jumat (28/02/2025).

Acara ini dihadiri oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Kehutanan RI, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian Kehutanan. Turut hadir Direktur Utama Perum Perhutani, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Direktur Utama PT Inhutani I, Ketua Yayasan Sarana Wana Jaya, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menekankan bahwa Hari Bakti Rimbawan merupakan momen refleksi bagi para rimbawan untuk mengevaluasi capaian dan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan hutan.

“Melalui rangkaian kegiatan Hari Bakti Rimbawan, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperbaiki diri, institusi, dan tentunya hutan kita agar semakin lestari sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung kelancaran acara ini,” ujarnya.

Direktur Utama Perhutani, Wahyu Kuncoro, menegaskan bahwa Perhutani tetap berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan melalui praktik pengelolaan yang berkelanjutan.

“Perum Perhutani senantiasa menjalankan misinya dalam mengelola sumber daya hutan secara lestari. Kami rutin melakukan penanaman pohon setiap tahun di lokasi reboisasi, tidak hanya untuk rehabilitasi hutan tetapi juga mendukung program pemerintah dalam memperluas serapan karbon,” ujarnya.

Ketua penyelenggara acara, Fahrizal, menjelaskan bahwa kegiatan penanaman pohon ini bertujuan untuk mengurangi dampak bencana meteorologis serta mempercepat rehabilitasi hutan dan lahan.

“Acara ini merupakan bagian dari upaya pemulihan 12,7 juta hektare hutan terdegradasi guna mendukung ketahanan pangan, energi, dan air. Kami juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan masyarakat dan sektor swasta. Sektor kehutanan tidak hanya berfokus pada target nasional, tetapi juga mendukung pencapaian target global melalui Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030,” jelasnya.

Sebagai bagian dari aksi nyata rehabilitasi hutan, sebanyak 500 bibit pohon endemik ditanam di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Pancar dengan luas 1,6 hektare. Jenis pohon yang ditanam antara lain Rasamala, Puspa, Huru, dan Saninten. Selain itu, sebanyak 75 bibit pohon produktif berjenis Multi-Purpose Tree Species (MPTS) dibagikan kepada masyarakat sekitar sebagai upaya mendorong kesejahteraan melalui pemanfaatan hasil hutan non-kayu.

Melalui kegiatan ini, Perhutani bersama Kementerian Kehutanan dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan hutan berkelanjutan untuk generasi mendatang. TOK/*