Anggota Polisi Didakwa Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Resmi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi dari Dinas Pertanian Bidang Sarana dan Prasarana Bangkalan, J. Hendri Kusuma, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme distribusi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Di hadapan majelis hakim, Hendri menegaskan bahwa kewenangan penuh penyaluran pupuk bersubsidi berada di bawah PT Pupuk Indonesia, bukan individu maupun pihak swasta tanpa izin resmi.

“Untuk distribusi pupuk, kewenangan sepenuhnya berada pada Pupuk Indonesia, bukan perseorangan. Jenis pupuk seperti Ponska atau Urea hanya boleh digunakan oleh petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” jelas Hendri.

Ia juga menegaskan, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi yakni Rp120.500 per sak untuk Urea dan Rp150.000 per sak untuk NPK. Harga tersebut hanya berlaku bagi petani yang terdaftar dalam RDKK dan membeli melalui kios pupuk resmi berbadan hukum.

“Bagi perseorangan yang tidak terdaftar, tidak boleh membeli dengan harga subsidi. Kalau pun membeli, harganya tentu lebih tinggi,” tambahnya.

Menurut Hendri, sistem distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam Permendag Tahun 2023 dan petunjuk teknis dari Kementerian Pertanian. Alur distribusi dimulai dari pabrikan ke distributor, lalu ke kios resmi, sebelum akhirnya diterima oleh petani terdaftar.

“Semua data pembeli diverifikasi setiap bulan dengan mencocokkan KTP dan dokumentasi foto,” ungkapnya.

Terkait barang bukti pupuk yang disita oleh Polrestabes Surabaya, Hendri mengaku tidak diperlihatkan langsung, namun menegaskan bahwa setiap pupuk bersubsidi memiliki masa kedaluwarsa yang jelas di karung, dan bila melewati batas waktu tersebut, tidak boleh digunakan lagi.

Ia juga menyebut bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada laporan kelangkaan pupuk bersubsidi di Bangkalan.“Memang sempat ada gejolak di awal tahun, mahasiswa sempat berdemo. Tapi setelah dicek, stok pupuk di lapangan justru melimpah,” ujarnya.

Hendri menambahkan bahwa kios penyalur pupuk wajib berbadan hukum dan tidak boleh menjual ke luar daerah.

Selain Hendri, JPU turut menghadirkan saksi Mahjrih, pemilik mobil yang digunakan untuk mengangkut pupuk dalam perkara ini. Mahjrih mengaku hanya menyewakan kendaraan selama tiga hari tanpa mengetahui isi muatannya. Mobil tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, terdakwa Akhmad Fadholi, yang diketahui merupakan anggota kepolisian, didakwa bersama Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat. Mereka diduga melakukan tindak pidana ekonomi berupa penyaluran dan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto Hidayat, yang memperoleh barang dari Akhmad Fadholi. Padahal, Fadholi bukan bagian dari kelompok tani atau distributor resmi, melainkan anggota polisi yang tidak memiliki penugasan dalam pengadaan atau distribusi pupuk bersubsidi.

Dalam praktiknya, terdakwa membeli pupuk subsidi dari kelompok tani Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, dengan harga Rp127.000–Rp130.000 per sak, di atas HET, agar petani bersedia menjual stok lebih. Selanjutnya, pupuk itu dijual kembali kepada Reza dengan harga lebih tinggi dari HET, untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Beberapa transaksi yang dilakukan antara lain:

Seluruh pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Akhmad Fadholi.

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjual atau mengedarkan pupuk subsidi, dan tindakannya terbukti menjual di atas HET untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana diubah dengan Perppu Nomor 36 Tahun 1960, serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep Ditahan, Negara Rugi Rp 26 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo, Kejati Jatim pada Selasa (14/10/2025) mengumumkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Tahun Anggaran 2024.

Menurut Wagiyo, proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

“Sejak diterbitkannya surat perintah tersebut, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap 219 orang saksi, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Wagiyo.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun 2024, program ini menyasar 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan. Setiap penerima mendapatkan bantuan Rp20 juta, dengan total anggaran Rp109,8 miliar.

Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya praktik pemotongan dana bantuan yang dilakukan secara sistematis.

“Para tersangka melakukan pemotongan dengan jumlah antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee, serta biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta,” terang Wagiyo.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp26,32 miliar. Saat ini, auditor berwenang masih melakukan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara untuk memperkuat dasar hukum penuntutan.

Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik Kejati Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RP, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep Tahun Anggaran 2024, AAS, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), WM, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
serta HW, pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan program

Keempatnya kini resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kejati Jatim, sesuai surat perintah penahanan masing-masing.

Aspidsus Wagiyo menegaskan bahwa penyidikan kasus BSPS ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menindak setiap praktik penyimpangan dana bantuan masyarakat. Program pemerintah yang seharusnya menyejahterakan rakyat tidak boleh dijadikan ajang memperkaya diri,” tegasnya.

Wagiyo menambahkan, Kejati Jatim akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan anggaran negara benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat. Tok

Pemkot Surabaya Gelontorkan Rp42,7 Miliar Bonus untuk Atlet Porprov Jatim IX

Foto: Walikota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Pelatih Hockey Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan apresiasi besar bagi para atlet dan pelatih yang telah mengharumkan nama Kota Pahlawan di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX tahun 2025. Dalam acara Malam Pemberian Penghargaan yang digelar di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (8/10/2025), Wali Kota Surabaya menyerahkan bonus senilai total Rp42,7 miliar kepada para atlet dan pelatih berprestasi.

Dalam Porprov IX yang digelar di Malang Raya, kontingen Surabaya berhasil keluar sebagai juara umum, dengan perolehan 198 medali emas, 133 medali perak, dan 138 medali perunggu. Prestasi ini memperkokoh posisi Surabaya sebagai barometer olahraga di Jawa Timur.

“Bonus ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkot Surabaya atas kerja keras, dedikasi, dan perjuangan para atlet serta pelatih yang telah berjuang membawa nama kota ini ke puncak prestasi,” ujar Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dalam sambutannya.

Adapun besaran bonus yang diterima bervariasi, mulai dari Rp2,75 juta hingga Rp40,8 juta per orang, tergantung dari kategori dan jenis medali yang diraih, baik perorangan maupun beregu.

Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut dihadiri ribuan atlet, pelatih, serta jajaran pejabat Pemkot Surabaya. Para penerima penghargaan tampak mengenakan busana putih sesuai ketentuan undangan resmi dari Wali Kota Surabaya.

Wali Kota juga menyampaikan optimismenya menghadapi Porprov Jatim X tahun 2027, di mana Surabaya akan bertindak sebagai tuan rumah. Ia menargetkan peningkatan prestasi dengan perolehan minimal 250 medali emas.

“Target kita bukan hanya mempertahankan juara umum, tapi juga meningkatkan jumlah medali emas. Kita ingin Surabaya menjadi pusat pembinaan olahraga terbaik di Indonesia,” tegasnya.

Melalui dukungan dan penghargaan ini, Pemkot berharap semangat juang para atlet terus tumbuh, sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda Surabaya untuk menekuni bidang olahraga secara profesional. Tok

Siapa Dibalik CV Cipta Karya Mandiri, Hingga APH Ragu Menindak Dugaan Pelanggarannya? 

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran U-Ditch dengan cover beton bertulang di kawasan Kecamatan Gayungan–Ketintang–Jetis Seraten, Surabaya, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp9.605.482.506 yang digarap CV Cipta Karya Mandiri di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Pemkot Surabaya dari APBD 2025 ini diduga penuh kejanggalan dan penyimpangan teknis di lapangan, namun sayangnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan abai. Senin (6/10).

Hal ini terungkap saat Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi terkait persoalan tersebut, baik dari Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi hingga Kejari Surabaya tidak ada respon.

Senada pihak kontraktor ataupun pengawasan proyek, bahkan inspektorat Pemkot Surabaya, juga tak bergeming. Dari penelusuran dari beberapa sumber proyek tersebut dibawah kendali H. Yusuf yang merupakan pemain proyek di Surabaya.

Ini merupakan preseden buruk pekerjaan proyek gorong-gorong, dengan apatisnya APH ataupun Dinas terkait mengingat proyek yang menelan anggaran sekitar Rp. 9,6 milaar sarat masalah.

Perlu diperhatikan bahwa, pantauan di lokasi, sejumlah box culvert dan cover beton tidak terpasang dengan rapi. Bahkan, beberapa cover hanya diletakkan tanpa penguncian sempurna, hingga ada yang tampak menggantung di atas air. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena rawan ambles.

Ironisnya, meski proyek belum rampung, genangan air dan endapan lumpur sudah terlihat memenuhi saluran. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas perencanaan serta sistem drainase yang seharusnya bisa mencegah banjir.

Papan proyek yang terpasang juga tak mencantumkan nilai kontrak secara jelas, hanya menyebut pekerjaan dilakukan oleh CV Cipta Karya Mandiri melalui Dinas SDABM Pemkot Surabaya. Fakta ini menambah tanda tanya terkait transparansi, pengawasan, dan kualitas pekerjaan.

Sayangnya, saat dikonfirmasi, pihak kontraktor CV Cipta Karya Mandiri enggan memberi keterangan. Sementara itu, Humas Pemkot Surabaya, Indri, justru menyarankan agar menghubungi nomor pengaduan yang tercantum di papan proyek (Hotline 0812-5250-0322). Namun, nomor tersebut tak kunjung merespons

Warga sekitar mengeluhkan lambannya progres. Galian yang dibiarkan terbuka membuat akses jalan lingkungan terganggu dan membahayakan pengendara, terutama di malam hari.

“Kalau cuma ditutup asal-asalan begini, nanti bisa longsor atau amblas. Kami khawatir karena sering dilewati anak-anak kecil,” ujar Suyatno, warga Jetis Seraten.

Namun, nomor tersebut, saat dihubungi tak kunjung merespons. Kini publik bertanya-tanya apakah pihak-pihak terkait tidak melakukan tindakan tegas terhadap perkara tesebut. Tok

Blokir Lahan 220 Hektare di Darmo Hill Atas Permintaan Pertamina, Warga Resah: Sertifikat SHM Jadi Tak Bernilai

Foto: Miniatur Darmo Hill Surabaya

Surabaya – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Darmo Hill, Surabaya Barat, terus bergulir panas. Sejak ATR/BPN I Surabaya memblokir lahan seluas 220,4 hektare di wilayah Wonokitri atas permintaan Pertamina, para penghuni perumahan elite itu merasa kehilangan kepastian hukum atas tanah mereka sendiri. Senin (6/10).

Sertifikat Hak Milik (SHM) yang selama ini menjadi simbol legalitas dan jaminan keuangan, kini seolah tak lagi bernilai. Sejumlah warga mengaku tak bisa mengurus roya (pencoretan hak tanggungan setelah utang lunas), bahkan pengajuan take over kredit ke bank lain pun ditolak karena status lahan dianggap “terblokir”.

“Sekarang jangankan roya, mau take over ke bank lain saja sudah mental. Sertifikat yang seharusnya bernilai, jadi seperti kertas biasa,” ujar Suryo Purnomo, warga Darmo Hill yang juga Ketua RT 04, Minggu (6/10/2025).

Sebagai bentuk protes, warga berencana memasang spanduk besar di lingkungan perumahan, menuntut kejelasan status lahan mereka. Namun di sisi lain, mereka khawatir aksi itu justru memicu kepanikan dan menurunkan harga tanah.

“Kami serba salah. Kalau diam, seolah membiarkan hak kami diambil. Kalau ribut, harga tanah bisa jatuh,” kata Suryo.

Suryo bercerita, ia membeli kavling Darmo Hill pada 1999 dari PT Dharma Bhakti Adijaya, saat status tanah masih Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perorangan dengan masa berlaku 20 tahun. Dua tahun sebelum habis masa HGB, ia mengurus peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan semua proses dinyatakan sah oleh ATR/BPN I Surabaya.

Namun, sejak September 2024, warga dikejutkan dengan kabar bahwa lahan Darmo Hill diblokir setelah Pertamina mengklaim kepemilikan berdasarkan eigendom verponding nomor 1278 — bukti hak atas tanah warisan era kolonial Belanda.

Padahal, yang saya tahu tanah ini dulunya milik TNI dan pernah digunakan untuk pemancar Angkatan Laut. Setelah itu ditukar guling dengan pihak pengembang. Kawasan ini juga sudah padat penduduk sejak lama,” tambahnya.

Warga Khawatir Tak Bisa Wariskan Aset

Hal serupa disampaikan Gunawan Nyotowidjojo, warga lain yang mengaku mendengar kabar ini pertama kali dari calon pembeli rumah yang mundur setelah tahu tanah di Darmo Hill disebut bagian dari klaim Pertamina.

“Padahal semua pembelian di sini resmi lewat akta notaris. Ada HGB, ada juga SHM. Tapi sekarang calon pembeli takut karena katanya lahan ini masih ‘abu-abu’,” ujarnya.

Keresahan pun menjalar cepat. Warga yang dulu sibuk dengan urusan pekerjaan kini lebih sering berkumpul untuk membahas masa depan tanah mereka. Banyak yang khawatir, jika polemik ini tidak segera selesai, aset yang dibangun puluhan tahun akan sulit dijual maupun diwariskan ke anak cucu.

Tanggapan Pertamina melalui Unit Legal Pertanahan Regional Jawa Timur dan BPN 1 Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi

Untuk diketahui perkara bermula adanya klim dari pertamina berdasarkan peninggalan kolonial Belanda yang disebut eigendom verponding No. 1278, yang menurut perusahaan mencakup area di Wonokitri, termasuk sebagian lahan Darmo Hill. Hingga warga mengeluhkan pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya dengan adanya perkara tersebut. Tok

CV. Somaka Bandel Kerjakan Proyek Lagi Tampa Terapkan K3 Secara Maksimal

Foto: Pekerjaan proyek gorong-gorong

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan jalan dan pemasangan saluran beton precast U-Ditch di Jalan Taman Gayungsari Barat, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, kembali menuai sorotan. Selain diduga banyak penyimpangan teknis, proyek senilai Rp 4,4 miliar dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 ini juga menelan korban jiwa.

Pada Rabu (17/9/2025) dini hari, seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, tewas setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan menggunakan alat berat. Meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, nyawanya tidak tertolong. Polisi melalui Unit Inafis Polrestabes Surabaya telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun berhembus kabar proyek tersebut sudah mulai dikerjakan lagi. Meskipun Polrestabes Surabaya belum menetapkan tersangka atau rilis resmi.

Terkait persoalan tersebut Timurpos.co.id mencoba mengonfirmasi Polrestabes Surabaya yang menangani perkara tersebut, kepada Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan. Rina menyarankan untuk langsung ke Pak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP D.r Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn saat dikonfirmasi terkiat perkara tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi. Kamis (2/10).

Senada hal tersebut baik pengawas proyek ataupun Direktur CV Samoka, Samuel juga enggan berkomentar.

Sementara itu, Inspektorat Pemkot Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi.

Perlu diperhatikan buntut tewasnya pekerja tertimpa box culvert di saat pemasangan saluran beton precast U-Ditch di Jalan Taman Gayungsari Barat, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Ari Irawan angkat bicara menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan rasa belasungkawa atas terjadinya kecelakaan kerja pada proyek tersebut. Semoga almarhum mendapat tempat yang termulia di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Kejadian ini kembali mengingatkan kepada kita semua bahwa Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seharusnya menjadi prioritas utama.” Kata Politisi Partai PDI Perjuangan

Ia menambahkan bahwa, Dinas terkait perlu mengevaluasi penerapan standar-standar keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian tersebut. Langkah-langkah penguatan prosedur K3 wajib dilakukan serta diawasi secara ketat guna mencegah insiden serupa di kemudian hari.

“Soal proses hukum, itu kewenangan aparat penegak hukum. Kita tunggu apa hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.” Tambahnya. Tok

Pekerja Tewas Tertimpa Box Culvert di Proyek Gayungsari, DPRD Surabaya Desak Evaluasi K3

Foto: Ari Irawan Ketua Komisi c DPRD Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan kerja terjadi di proyek pembangunan saluran di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Rabu dini hari (17/9/2025). Seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, meninggal dunia setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan menggunakan alat berat.

Meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, nyawa korban tidak tertolong. Polisi melalui Unit Inafis Polrestabes Surabaya telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat kejadian, para pekerja panik, terlebih peristiwa berlangsung menjelang dini hari.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Ari Irawan, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus menegaskan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja.

“Kejadian ini kembali mengingatkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi prioritas utama. Dinas terkait wajib mengevaluasi penerapan standar K3 serta melakukan investigasi menyeluruh atas kecelakaan ini,” ujarnya.

Ari juga menegaskan bahwa aspek hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Kita tunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kontraktor CV Samoka Doni dan Samuel Direktur CV Samoka, yang mengerjakan proyek tersebut hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Untuk diketahui Proyek gorong-gorong di Jalan Gayungsari Barat Surabaya menelan anggaran Rp4,4 miliar dari APBD, dikerjakan CV Samoka di bawah DSDABM Pemkot Surabaya. Proyek ini ditujukan untuk mengatasi banjir kawasan selatan, namun menuai kritik karena diduga tidak sesuai spesifikasi.

Di sisi lain, proyek saluran ini menuai kritik karena dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Berdasarkan pantauan lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:

Lantai dasar saluran tidak dikerjakan, Urugan menggunakan tanah lempung bekas galian menggantikan sirtu, Beton precast retak.

Pemasangan dilakukan tanpa pemompaan genangan air sehingga menyulitkan pengukuran elevasi, Belum terlihat adanya pekerjaan bak kontrol dan resapan air,
Ketidaksesuaian elevasi saluran dengan jalan. TOK

Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Penggelapan Welly Tanubrata

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan kasus penggelapan, Welly Tanubrata, akhirnya berhasil dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (9/9/2025) di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kecamatan Wiyung, Surabaya, tanpa ada perlawanan dari terpidana.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa eksekusi diawali dengan pemantauan sejak Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Surabaya Barat, tepatnya di area Perumahan Citraland dan Green Lake.

“Pada pukul 18.00 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan buronan di kawasan Ruko Waterplace. Welly Tanubrata kemudian diamankan di sebuah rumah makan, Fumando Waterplace, tanpa perlawanan,” terangnya, Rabu (10/9/2025).

Sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan awal. Proses eksekusi pun rampung sekitar pukul 20.00 WIB secara aman dan lancar. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus hukum Welly Tanubrata bermula dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang sempat memutus bebas dirinya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dan mengajukan kasasi.

Melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 801 K/PID/2021, majelis hakim akhirnya mengabulkan kasasi tersebut pada 15 September 2021. Dalam putusannya, MA menyatakan Welly bersalah atas tindak pidana penggelapan berlanjut sebagaimana Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan terus memburu Welly yang sempat menghindari eksekusi. Pemantauan intensif dilakukan sejak 4 September 2025 hingga akhirnya berhasil diamankan pada 9 September 2025.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini merupakan bukti konsistensi aparat dalam menegakkan supremasi hukum.

“Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan akan selalu berkomitmen menuntaskan setiap perkara hingga tuntas, termasuk memburu dan mengeksekusi terpidana yang berusaha menghindar dari proses hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi erat antara Kejari Tanjung Perak dan Tim AMC Kejati Jawa Timur, yang terus bersinergi dalam setiap tahapan pemantauan hingga penangkapan. TOK

Pencurian Kabel Primer Telkom di Mojokerto, Dugaan Persekongkolan Jahat & Aparat yang ‘Melempem’

Mojokerto, Timurpos.co.id – Sabtu malam hingga Minggu dini hari (30–31 Agustus 2025), suasana di Jalan Raya Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, tampak mencurigakan. Sejumlah orang sibuk menggali aspal jalan menggunakan bor listrik. Mereka bukan pekerja perbaikan jalan atau petugas resmi yang lazim terlihat. Tujuannya bukan perbaikan infrastruktur, melainkan mencari kabel primer milik PT Telkom Indonesia.

Pantauan di lokasi menunjukkan, begitu kabel ditemukan, para pekerja segera masuk ke lubang galian. Kabel itu diikat dengan rantai besi, lalu ditarik secara paksa menggunakan truk. Dua kendaraan, bernomor polisi AE 22875 UX dan Z 8611 HX, tampak disiapkan untuk mengangkut hasil tarikan.

Praktik ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Kerugian negara berlapis bisa terjadi: dari sisi hilangnya aset kabel, kerusakan jalan akibat galian, hingga potensi gangguan layanan telekomunikasi masyarakat.

Dokumen Bermasalah: Legal atau Abal-Abal?
Saat awak media mencoba menelusuri keabsahan kegiatan tersebut, seorang pengawas bernama Dimas bersama seorang anggota Korem, Yongki, hanya menunjukkan nota dinas (nodin) dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Mojokerto.

Namun, dokumen paling penting—Simlock (Surat Izin Melaksanakan Pekerjaan)—tidak pernah ditunjukkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas penggalian kabel tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Lebih jauh, sumber internal menyebutkan bahwa jalur kabel di STO Telkom Dlanggu tidak termasuk dalam kontrak pekerjaan resmi. Dugaan kuat muncul: ada persekongkolan jahat antara pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari proyek yang tidak tercatat secara legal.

Polisi Diduga “Masuk Angin”
Yang lebih mengundang tanda tanya, aktivitas ini seakan berjalan mulus tanpa hambatan. Aparat kepolisian justru terlihat permisif. Padahal, jelas ada indikasi pelanggaran hukum.

“Kerugian negara jelas terjadi. Pertanyaannya, mengapa Polres Mojokerto begitu mudah membiarkan hal ini? Apakah ada sesuatu hingga kepolisian terkesan melempem dan pura-pura tidak paham hukum?” kritik seorang aktivis antikorupsi di Mojokerto.

Kecurigaan publik menguat bahwa ada pihak penegak hukum yang “masuk angin”. Sikap diam aparat justru memperkuat dugaan adanya backing di balik aktivitas penggalian kabel tersebut.

Pasal Hukum yang Mengintai
Secara hukum, aksi ini dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan melakukan kejahatan.

Lebih berat lagi, jika benar ada persekongkolan untuk memperkaya diri melalui proyek fiktif atau tidak sah, maka perbuatan ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menegaskan, pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi dipidana sama dengan pelaku utama.

Bantahan Perusahaan: Kami Legal
Di sisi lain, pihak pelaksana proyek, PT Putri Ratu Mandiri, membantah keras tuduhan ilegalitas.

“Intinya Telkom mengakui kami legal dan semua terawasi oleh pihak terkait, serta sudah sesuai prosedur,” jelas pengawas proyek, Sholeudin.

Senada, perwakilan perusahaan bernama Yobi menuding pemberitaan yang beredar cenderung menyudutkan.

“Mas, berita yang sampean buat itu menyudutkan PT kami, padahal sampean tidak datang ke lapangan dan hanya terima data dari orang. Kami punya legalitas, tapi narasi sampean tetap menuduh dan menyudutkan,” ucap Yobi kepada Timurpos.co.id, Minggu (31/8).

Publik Menunggu Keberanian APH
Kasus pencurian kabel Telkom di Mojokerto ini kini menjadi sorotan luas. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum (APH), khususnya Unit Tipikor dan Tipidek Polri, untuk memastikan kebenaran dokumen, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, dan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah.

Di tengah dugaan persekongkolan dan lemahnya pengawasan aparat, satu hal yang jelas: kerugian negara nyata terjadi. Pertanyaannya, apakah kasus ini akan benar-benar diusut hingga tuntas, atau hanya akan berakhir sebagai “proyek siluman” yang berlindung di balik dokumen abu-abu? M12

Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa Dinas Pendidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dan hibah untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017. Dua tersangka yang ditahan Hudiono selaku kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga (beneficial owner).

“Betul penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Timur,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa, 26 Agustus 2025.

Windhu menjelaskan kedua tersangka antara lain Hudiono dan pihak ketiga berinisial JT. “Kami langsung menahan keduanya setelah menemukan barang bukti yang cukup,” jelasnya.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 139 orang saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa lokasi terkait. ”

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana untuk berbagai pos belanja, di antaranya belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi dengan total nilai lebih dari Rp186 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur saat itu, Saiful Rachman (SR), mempertemukan tersangka JT dengan H yang menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus PPK. Dalam pertemuan tersebut, SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya, Hudiono dan JT merekayasa proses pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok yang dimiliki JT.

“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Adapun penyaluran barang hibah maupun belanja modal dibagi dalam tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, serta 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Dari hasil temuan sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,975 miliar. Perhitungan pasti atas kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga mengungkap modus serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta di Jawa Timur tahun 2017. Dalam anggaran yang diajukan mencapai Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai sekitar Rp2,6 miliar, namun kenyataannya barang yang diterima hanya seharga sekitar Rp2 juta.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk Hudiono selaku Kabid SMK yang kala itu menjabat sebagai PPK.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025, tertanggal 26 Agustus 2025.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” tutur Windhu. (TOK/*)