Puluhan Orang Berpakaian Preman Tangkap Massa Aksi Depan Grahadi Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi demo tolak UU TNI di depan Kantor Grahadi Surabaya pada Senin (24/3), berlangsung memanas. Puluhan orang berpakaian preman yang diduga aparat kepolisian menangkap massa.

Penangkapan pertama dilakukan pukul 17.20 WIB. Setidaknya ada lima orang massa aksi yang ditangkap. Diawali dengan peringatan kepolisian dari pengeras suara.

“Silahkan anda meninggalkan lokasi sebelum kami memberikan tindakan tegas. Silahkan meninggalkan area di depan saya,” kata Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso melalui pengeras suara.

Namun massa aksi tak menggubris. Beberapa orang yang belum terkonfirmasi sebagai demonstran tetap melakukan lemparan. Sementara polisi terus menembakkan water cannon.

“Jangan mencederai demokrasi ini, kami perintahkan agar anda membubarkan diri. Apabila kami melakukann tindakan tegas akan ada banyak korban berjatuhan,” tambah dia.

Puluhan orang berpakaian preman kemudian mulai merangsek ke kerumunan massa aksi. Mereka lalu menangkap sekitar lima orang. Lima orang tersebut kemudian digelandang masuk ke dalam Gedung Grahadi.

Sekitar 17.40, massa tampak eyel-eyelan dengan polisi di samping Coffee Toffee. Sekitar 5 menit sebelum adzan Maghrib, kedua kubu kemudian saling menjauh .

Sebelumnya, aksi tolak UU TNI mulai memanas ada kelompok orang mulai melempar botol, petasan, batu dan molotov, Senin (24/3) pukul 16.22 WIB. Awalnya massa aksi melakukan orasi bergantian di gerbang sisi timur Grahadi. Namun dari sisi belakang ada seseorang melempar botol plastik ke arah halaman gedung.

Massa aksi lainnya kemudian ikut melakukan lemparan, mulai botol plastik, petasan, batu, hingga beberapa molotov. Api yang sempat membakar pagar dan halaman kemudian langsung dipadampkan dengan water cannon.

Belum ada keterangan dari pihak resmi siapa yang memulai pelemparan tersebut. Selain itu juga belum diketahui apakah sekelompok orang yang melempari molotov, batu dan kembang api itu adalah bagian dari massa aksi atau bukan.

“Awas intel! Awas intel! Awas intel,” ucap massa aksi.

Beberapa orang kemudian menarik kawat berduri yang terpasang di depan Grahadi. Mereka menginjak dan menjebolnya.

Massa kemudian merangsek masuk mendekati halaman. Mereka merobek umbul-umbul yang terpasang.

Sementara aparat kepolisian mengerahkan dua unit mobil water cannon. Ratusan aparat bertameng juga mulai berjaga di depan lengkap dengan pentungan.

Berikut 8 poin tuntutan aksi masyarakat sipil di Surabaya dalam aksi ‘Tolak UU TNI’:

1. Tolak Revisi UU TNI
2. ⁠Tolak perluasan TNI di ranah sipil
3. ⁠Tolak penambahan kewenangan TNI dalam ranah operasi militer selain perang, terutama di ranah siber
4. ⁠Bubarkan komando teritorial
5. ⁠Tarik seluruh militer dari tanah Papua
6. ⁠Kembalikan TNI ke barak
7. ⁠Revisi UU Peradilan Militer untuk menghapus impunitas di tubuh TNI
8. ⁠Copot TNI aktif dari jabatan sipil. TOK

Pemuda Demokrat Kritisi Kebijakan Makam Tumpang Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui pernyataan Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang akan menerapkan sistem makam tumpang akibat keterbatasan lahan pemakaman, menuai kritik keras. Bustomi Saputra, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kota Surabaya, menilai kebijakan ini menunjukkan kegagalan pemerintah kota Surabaya dalam menegakkan aturan terkait kewajiban pengembang menyediakan lahan fasilitas umum, termasuk makam dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kamis (20/03/2025).

Bustomi menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman secara tegas mewajibkan pengembang perumahan dan apartemen menyisihkan 20% lahan untuk fasilitas publik atau membayar kompensasi ke kas daerah. Namun, implementasinya dinilai lemah.

“Dari 150 pengembang yang beroperasi di Surabaya hingga 2023, hanya sekitar 30% yang memenuhi kewajiban menyediakan lahan. Selebihnya memilih membayar kompensasi, tetapi alokasi dana itu tidak jelas digunakan untuk apa,” ujar Bustomi ketika dihubungi via sambungan seluler.

Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menunjukkan, luas RTH di kota ini menyusut dari 20% pada 2019 menjadi 15% di 2023. Angka ini jauh di bawah ketentuan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan minimal 30% RTH di setiap wilayah kota. Penyusutan RTH terutama terjadi di kawasan timur dan utara Surabaya, seperti Kecamatan Sukolilo dan Rungkut, yang menjadi pusat pembangunan perumahan dan apartemen elit.

Bustomi juga mengkritik lemahnya transparansi penggunaan dana kompensasi dari pengembang. “Dalam 5 tahun terakhir, Pemkot mengklaim menerima sekitar Rp150 miliar dari kompensasi pengembang. Namun, tidak ada laporan publik yang jelas tentang penggunaan dana tersebut untuk pengadaan lahan makam atau RTH,” tegasnya. Ia menduga, dana itu justru dialihkan untuk proyek infrastruktur lain yang tidak mendesak.

Dampak penyusutan RTH, menurut Bustomi, telah dirasakan masyarakat melalui meningkatnya frekuensi banjir. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya mencatat, pada 2022-2023 terjadi 27 kali banjir dengan durasi surut 4-7 jam, lebih lama dibanding periode 2015-2019 di bawah Wali Kota Tri Rismaharini yang rata-rata surut dalam 2-3 jam. “Ini bukti bahwa pengurangan RTH memperparah daya serap air. Pemkot tidak belajar dari kesalahan masa lalu,” ujarnya.

Bustomi menambahkan, sistem makam tumpang yang diusung Pemkot berpotensi menimbulkan konflik sosial. “Masyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya, memiliki tradisi menguburkan keluarga secara permanen. Kebijakan ini bisa dianggap tidak menghormati budaya lokal,” paparnya.

Ia mendesak Pemkot melakukan audit independen terhadap penggunaan dana kompensasi pengembang, mempercepat penertiban izin pengembang yang melanggar kewajiban RTH, dan mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan lahan makam. “Jika Pemkot serius, seharusnya ada sanksi tegas seperti pencabutan izin bagi pengembang nakal. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegas Bustomi.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya belum merespons secara detail kritik tersebut. Rencana sistem makam tumpang sendiri masih dalam tahap uji publik, meski menuai penolakan dari masyarakat.

Catatan Data:
1. Jumlah Pengembang: 150 perusahaan (Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Surabaya, 2023).
2. Penyusutan RTH: 20% (2019) → 15% (2023) (Sumber: DLH Surabaya).
3. Frekuensi Banjir: 27 kali (2022-2023) vs. rata-rata 10 kali/tahun (2015-2019) (Sumber: BPBD Surabaya).

Kritik ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang Surabaya, terutama di tengah masifnya pembangunan properti yang mengancam keberlanjutan lingkungan. FER/TOK

Kejati Jatim Lakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Barang di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim

Foto: Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati saat Memberikan Pernyataan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melalui tim penyidik terus mengembangkan Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah, barang, jasa yang diserahkan kepada badan, lembaga, organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum Indonesia khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Perkara ini terkait dengan penggunaan anggaran hibah pada tahun anggaran 2017.

Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati menjelaskan hari ini melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak korupsi. Saat ini sudah dilakukan penyelidikan kepada 25 orang dan penyitaan berupa elektronik handphone (HP), laptop serta dan dokumen-dokumen terkait. Penyidikan ini dimulai setelah adanya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pada 3 Maret 2025, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025.

Dalam proses penyidikan sejumlah pihak terkait yang diperiksa dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Jadi kasus posisinya disini yang berdiri dari 25 orang berdiri dari Menerima dana hibah yakni ada 25 Kepala Sekolah SMK Swasta Menerima hibah di 11 Kabupaten/kota di Jawa Timur. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku PPK. Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pokja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Penyedia Barang/Jasa (rekanan/kontraktor) dan vendor/distributor.

Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk belanja hibah berupa barang/jasa yang diserahkan kepada SMK Swasta. Anggaran tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan melalui tender yang dilakukan untuk 25 SMK di 11 kabupaten/kota. Pemenang lelangnya adalah PT. Desina Dewa Risky dengan kontrak senilai Rp 30,504,882,066 untuk paket I. PT. Delta Sarana Medika dengan kontrak senilai Rp 33,062,961,725 untuk paket II.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa barang yang diterima oleh beberapa SMK tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur No.188/386/KPTS/013/2017.

Selain itu, ditemukan pula adanya indikasi penggelembungan harga barang.
Dalam rangka pengembangan kasus ini, pada tanggal 12 Maret 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang/rekanan, dan dua rumah yang terkait dengan kegiatan hibah.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik, seperti handphone dan laptop, yang berhubungan dengan belanja hibah tersebut. Dokumen dan barang bukti yang ditemukan telah disita untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan.

“Tim penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Mereka juga telah meminta bantuan perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur. Setelah bukti-bukti lengkap, penyidik akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini,”kata Mia, di kantor Kejati Jatim, Rabu, (19/03/2025).

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa terkait perencanaan kemahalan harga dalam perencanaan dalam satu sekolahan dianggarkan Rp 2,6 miliar namun faktanya hanya dianggarkan Rp 2 juta. “Jadi dalam satu sekolah dianggarkan Rp 2,6 Miliar tapi faktanya hanya Rp 2 juta,”pungkasnya. TOK

Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Kades Lombang Laok Bangkalan Menjadi Atensi Kejari Bangkalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Dugaan Penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto. S. Sos di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bakri perwakilan dari Alisansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) mengatakan bahwa, terkait persoalan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. Moch Fahri, melalui Toni selaku penyidik mengaskan untuk laporan tersebut, sudah kami progreskan sesuai perencaan. Namun kami masih ada 3 penyelidikan untuk diselesaikan bulan ini.

“Setelah lebaran untuk Kasus Desa Lombang Laok, tetap kita progreskan sesuai perencaan, kata Bakri setelah mendapatkan informasi dari Kejari Bangkalan. Jumat (14/03/2025).

Masih kata Bakri menambahkan bahwa, kasus ini bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan untuk memproses siapa saja yang bermain menguras dana Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan.

“Karena seperti kita ketahui bersama, modus korupsi di Indonesia, biasanya dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin dikerjakan sendiri, kami minta usut tuntas kasus ini.” tegas Bakri.

Untuk diketahui bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.

LSM Triga Nusantara berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Perlu diketahui berdasarkan, Mantan Kades Loak, Kab Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. M12

Komplotan Pencuri Kabel Primer Telkom Meransek di Kab, Sidoarjo, APH Terkesan Tutup Mata

Foto: Aktivitas Pencurian Kabel Telkom di Pepelegi, Waru, Kab. Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan Pencurian Kabel Primer milik PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk. Marak di wiilayah Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Jalan Raya Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.

Dari patuan awak media di lokasi, terlihat jelas ada beberapa orang sedang mengali jalan untuk mencari kabel incarannya.Kemudian setelah ketemu kabel Primer, kabel dikeluarkan secara paksa lalu diikat dengan rantai serta ditarik dengan mengunakan truk.

Nampak terlihat, diduga Aparat Penegak Hukum (APH) turut membackup kegiatan penarikan kabel Telkom.

Atas kejadian tersebut, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut, menyatakan bahwa, kalau berkenan membuat Dumas (pengaduan masyarakat). Bisa konfirmasi ke Kapolsek Waru, Kab Sidoarjo atau Prompam Polresta Sidoarjo agar bisa ada penjelasan bila memang itu benar atau tidaknya.”Kalua berkenan Dumas. Bisa ke Kapolseknya,” tegas Novi.

Aksi pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia sudah marak di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Sebelumnya sempat heboh Polsek Sawahan Surabaya melakukan penangkapan terhadap Agoes Salim yang merupakan Pecatan Polisi bersama enam orang lainnya. Agoes dkk diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara percobaab pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia.

Agoes diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanto Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.

Agus Wijaya anggota dari Polsek Sawahan Surabaya mengatakan bahwa, para terdakwa ditangkap saat mengali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.

“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Perlu diperhatikan berdasarkan Informasinya yang dihimpun media ini. Kalau yang diambil oleh para orang-orang itu adalah Kabel Primer yang merupakan proyek dari PT. Telkom Indonesia pada tahun 1900an yang diperunruhkan untuk telpon rumah. Namun pada era tahun 2000an PT. Telkom meningkatkan kualitas dengan mengunakan Kabel Optik yang bahan utamanya terbuat dari kaca dan lebih efisien.
Bisanya setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) panjang kabel sekitar 1.000 meter dengam ukuran dan disambungakan melalui box-box dengan estimasinya sekitar 200 meter.

Dalam persoalan ini, diduga kuat banyak kejagalan dalam proses pengerjakan dimana penangung jawab atau pengawas lapangan dari PT. Telkom tak terlihat dan para perkerja juga diduga juga tidak dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Oleh karena itu, Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.

Tujuhan K3 menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pencegahan kecelakaan seperti kebakaran, cedera ataupun hal-hal lain yang mungkin bisa membahayakan. TOK

Perhutani Dukung Penanaman 500 Pohon di Hari Bakti Rimbawan 2025

Bogor, Timurpos.co.id – Perum Perhutani berperan aktif dalam kegiatan penanaman pohon yang digelar oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-42. Acara yang mengusung tema “Solidaritas Korsa Rimbawan untuk Hutan Berkelanjutan” ini berlangsung di Taman Wisata Alam Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, pada Jumat (28/02/2025).

Acara ini dihadiri oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Kehutanan RI, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian Kehutanan. Turut hadir Direktur Utama Perum Perhutani, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Direktur Utama PT Inhutani I, Ketua Yayasan Sarana Wana Jaya, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menekankan bahwa Hari Bakti Rimbawan merupakan momen refleksi bagi para rimbawan untuk mengevaluasi capaian dan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan hutan.

“Melalui rangkaian kegiatan Hari Bakti Rimbawan, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperbaiki diri, institusi, dan tentunya hutan kita agar semakin lestari sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung kelancaran acara ini,” ujarnya.

Direktur Utama Perhutani, Wahyu Kuncoro, menegaskan bahwa Perhutani tetap berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan melalui praktik pengelolaan yang berkelanjutan.

“Perum Perhutani senantiasa menjalankan misinya dalam mengelola sumber daya hutan secara lestari. Kami rutin melakukan penanaman pohon setiap tahun di lokasi reboisasi, tidak hanya untuk rehabilitasi hutan tetapi juga mendukung program pemerintah dalam memperluas serapan karbon,” ujarnya.

Ketua penyelenggara acara, Fahrizal, menjelaskan bahwa kegiatan penanaman pohon ini bertujuan untuk mengurangi dampak bencana meteorologis serta mempercepat rehabilitasi hutan dan lahan.

“Acara ini merupakan bagian dari upaya pemulihan 12,7 juta hektare hutan terdegradasi guna mendukung ketahanan pangan, energi, dan air. Kami juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan masyarakat dan sektor swasta. Sektor kehutanan tidak hanya berfokus pada target nasional, tetapi juga mendukung pencapaian target global melalui Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030,” jelasnya.

Sebagai bagian dari aksi nyata rehabilitasi hutan, sebanyak 500 bibit pohon endemik ditanam di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Pancar dengan luas 1,6 hektare. Jenis pohon yang ditanam antara lain Rasamala, Puspa, Huru, dan Saninten. Selain itu, sebanyak 75 bibit pohon produktif berjenis Multi-Purpose Tree Species (MPTS) dibagikan kepada masyarakat sekitar sebagai upaya mendorong kesejahteraan melalui pemanfaatan hasil hutan non-kayu.

Melalui kegiatan ini, Perhutani bersama Kementerian Kehutanan dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan hutan berkelanjutan untuk generasi mendatang. TOK/*

PN Surabaya Akan Segera Terapkan Sidang Secara Tatap Muka

Foto: Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, SH.,M.Hum

Surabaya, Timurpos.co.id – Bagi para pencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tidak perlu kuatir, karena Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya telah menjamin Pelayanan Publik tetap berjalan seperti biasanya, meskipun penyesuaian jam saat bulan suci Ramadhan ini akan diterapkan.

KPN Surabaya, Dr. Rustanto SH., M.Hum melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim, S. Pujiono mengatakan bahwa, Pengadilan Negeri Surabaya di Bulan Suci Ramadhan tetap menjalankan pelayanan publik seperti bisa, jadi untuk jadwal sidang kita majukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, kemudian kita lanjutakan untuk sidang perkara Pidana hingga pukul 15.00 WIB.

“Untuk pelayanan di PTSP, kita buka dari 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Hakim Pujianto kepada awak media. Jumat (28/02/2025).

Disingung terkait apakah PN Surabaya, siap untuk menjalankan sidang tatap muka atau offline.

Hakim S. Pujiono SH., M.Hum menjelaskan bahwa, KPN sudah berkoordinasi kepada semua pihak, mulai dari Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk memastikan apa saja yang perlu dilakukan agar sidang tatap muka atau offline bisa dilakukan di PN Surabaya. Pada intinaya semuanya menyabut dengan baik.

“Jadi PN Surabaya sudah siap, untuk sidang secara offline. Nantinya kami akan segera mengirimkan surat ke Mahkama Agung (MA) terkait persoal ini,” tegas Hakim Pujiono

Ia menambahkan bahwa, Untuk keamanan Tahanan dan akses tahan sebelum disidangkan sudah disiapkan dan kami juga melakukan pengawasan terhadap pengunjung atau keluarga tahanan agar tidak masuk di ruang tahanan, takutnya membawa sesuatu.

“kami saat ini masih menganalisa apa saja kekurangan di PN Surabaya, sebab itu kami melakukan antisipasi sebelum ada kejadian tidak kita inginkan.” Tambahnya. TOK

Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Polkam dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Untuk Stabilitas Nasional

Jakarta, Timurpos.co.id – Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan menggelar rapat koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dan jajaran pimpinan serta staf Bareskrim Polri. Kamis (27/02/2025).

Dalam sambutannya, Asisten I Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan menekankan pentingnya koordinasi antar-lembaga guna memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas nasional. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Kapolri serta koordinasi dengan Kabaintelkam dan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Intelijen Negara.

“Rapat koordinasi ini adalah bagian dari amanat Presiden yang disampaikan dalam retret kabinet beberapa waktu lalu. Tujuannya adalah memastikan koordinasi antar-lembaga berjalan efektif, mengingat selama ini koordinasi sering lebih mudah diucapkan daripada dilaksanakan,” ujar Asisten I Penasihat Khusus Presiden.

Tim dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan yang hadir dalam rapat ini dipimpin oleh Asisten I, DR. H. Adi Warman., S.H., M.H., M.B.A. yang didampingi oleh Asisten II, Letnan Jenderal (Purn.) Yoedhi Swastono, serta didampingi pula oleh Pembantu Asisten, Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Erwin Chahara Rusmana, M.Hum., dan Kolonel TNI (Purn.) DR. AL Muchalif Suryo, S.IP., M.A. Kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan “belanja masalah” yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden dalam bentuk nasihat dan pertimbangan strategis yang bersifat sangat rahasia.

Dalam rapat tersebut, DR. H. Adi Warman., menyampaikan tiga poin utama yang menjadi perhatian Presiden:

1.Penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

2.Kesiapsiagaan terhadap ancaman strategis, seperti kejahatan siber, narkotika, perbankan, korupsi, serta potensi gangguan sosial dan politik.

3.Sinergi lintas sektor, karena keberhasilan menjaga stabilitas nasional membutuhkan kerja sama erat antara Bareskrim Polri, pemerintah, dan elemen masyarakat.

“Kami mengapresiasi Bareskrim Polri atas dedikasi luar biasa dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Dengan koordinasi yang solid, kita bisa menghadapi berbagai tantangan keamanan dengan lebih efektif,” tambahnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menghadapi tantangan keamanan di Indonesia. Dengan koordinasi yang lebih baik, stabilitas nasional dapat terus terjaga demi terciptanya Indonesia yang lebih aman, stabil, dan sejahtera. TOK

Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kejati Jatim Untuk Capai WBBM

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam membangun zona integritas dengan mencanangkan langkah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2025. Acara yang berlangsung di Surabaya pada Selasa, 12 Februari 2025, ini menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang nyata di lingkungan Kejati Jatim. Selasa (11/02/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH., CMA, CSSL, menegaskan bahwa sejak meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2019, Kejati Jatim telah mempertahankan prestasi tersebut hingga kini. Namun, perjuangan tidak berhenti di situ. Target selanjutnya adalah mencapai WBBM, yang menuntut peningkatan standar pelayanan, akuntabilitas, serta penguatan integritas di seluruh lini.

Sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2024, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk meraih predikat WBBM, antara lain:

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) minimal “BB”.
Indeks Reformasi Birokrasi minimal “B” untuk pemerintah daerah dan “BB” untuk lembaga.

Lebih dari sekadar pencanangan, pembangunan zona integritas harus dimulai dari tiga aspek utama, yakni membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya kerja yang berintegritas.

Kejati Jatim akan memperkuat Standard Operating Procedure (SOP), mencegah gratifikasi, menerapkan Whistleblowing System (WBS), serta memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna menciptakan birokrasi yang transparan dan akuntabel.

Perubahan mindset adalah kunci. Menanamkan nilai anti korupsi dan rasa malu terhadap perilaku tercela menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, kepemimpinan yang berintegritas dan memberikan teladan menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini.

Budaya kerja yang bersih dan melayani harus menjadi kebiasaan setiap insan Adhyaksa. Profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab harus tertanam dalam setiap aspek pekerjaan di lingkungan Kejati Jatim.

Kajati Jatim mengajak seluruh jajaran Kejati Jatim untuk bekerja sama, berkolaborasi, dan bersinergi dalam mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

“Pembangunan zona integritas bukan hanya tugas pimpinan atau segelintir orang, tetapi tanggung jawab seluruh elemen di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Mia Amiati.

Dengan semangat reformasi birokrasi, Kejati Jatim berkomitmen untuk menjaga marwah institusi, menjalankan tugas dengan penuh integritas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Sebagai simbol dimulainya komitmen ini, Kajati Jatim secara resmi mencanangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju satuan kerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2025. TOK

KONI Kota Surabaya Targetkan Minimal 200 Mendali Emas di Proprov IX 2025 Jatim di Malang

Foto: Subkri bersama Dayat, Ketua Dispora Surabaya dan Hosli Abdulah, Ketua KONI Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang diadakan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX 2025 Jawa Timur di Malang Raya. Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surabaya bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya megadakan rapat kordiansi semua elemen menyipakan strategi khusus mencapai target juara umum dengan perolehan 200 medali emas diajang itu.

Acara yang dibuka oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Gedung Graha Sawunggaling Lantai 6 Surabaya menargetkan Surabaya menjadi Juara umum minimal dengan memperoleh 200 mendali emas.

Ketua Hokey Kota Surabaya, Subraki S.Pd menjelaskan bahwa, sesuai arahan dari Pak Wali Kota Surabaya, target awal kita adalah mendapatkan 200 mendali emas, namun untuk semua Cabang Olaraga (Cabor) ada 223 mendali emas yang diperebutkan di ajang Porprov) IX 2025 Jawa Timur di Malang Raya.

“Untuk Kota Surabaya ada 48 cabor yang ikut berpartisipasi salah satu pastinya Hockey.” Kata Subakri didampingi Dayat, Ketua Dispora Surabaya dan Hosli Abdulah, Ketua KONI Surabaya. Sabtu (08/02/2025).

Ia berharap seluruh cabor dapat mempersiapkan performa sebaik mungkin, agar dapat tampil maksimal dan menorehkan lebih banyak lagi prestasi bagi Kota Surabaya.

“Untuk Tim Hockey Puslacab Surabaya, kita tagetkan untuk mendapatkan 3 mendali emas dan satu perak di ajang Porprov IX 2025 Jawa Timur di Malang Raya.” harapnya. TOK