Bekas Markas Madas Diduduki Polisi, PN Surabaya Siap Segel Aset Harta Pailit

Surabaya, Timurpos.co.id – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan siap menyegel aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153, meski saat ini bangunan tersebut telah diduduki Polrestabes Surabaya.

Penyegelan dapat dilakukan apabila kurator, Albert Riyadi Suwono, kembali mengajukan permohonan.

Sebelumnya, juru sita sempat hendak menyegel aset tersebut, namun rencana itu batal dilaksanakan.

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, mengatakan bahwa dasar penyegelan adalah penetapan Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan rumah tersebut sebagai harta pailit. Hal ini berbeda dengan penyegelan oleh pihak kepolisian yang dilakukan dalam rangka penyidikan perkara pidana.

“Segel itu dasarnya putusan niaga pailit. Sepanjang tidak ada putusan lain, ya tetap dijalankan. Kalau polisi urusannya pidana. Jadi masing-masing,” ujar Pujiono kepada awak media, kemarin (19/1).

Sementara itu, kurator Albert Riyadi Suwono menjelaskan bahwa penyegelan oleh polisi berasal dari laporan yang ia buat lima tahun lalu, tepatnya pada 2021 saat ia hendak membereskan aset yang menjadi budel pailit Achmad. Saat itu, sekelompok orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan melompati pagar dan kemudian mendudukinya selama bertahun-tahun.

“Itu laporan dari saya. Saat mau disegel pengadilan, tetapi di lapangan terbukti dihalang-halangi preman. Bukti-bukti menguatkan semua. Ini disita polisi karena sudah naik jadi penyidikan,” tutur Albert.

Albert mengaku belum berpikir untuk kembali mengajukan permohonan penyegelan ke PN Surabaya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan harta pailit, bukan aset Polri, meskipun sempat disebut sebagai bekas rumah dinas Polwiltabes Surabaya.Tok

PN Surabaya Laksanakan Eksekusi Kantor Madas di Jalan Raya Darmo 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan pelaksanaan penyegelan terhadap satu bangunan rumah tinggal beserta seluruh hak yang melekat di atasnya pada Senin, 12 Januari 2026. Penyegelan dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga PN Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-PAiilt/2021/PN Niaga Sby tertanggal 24 Agustus 2021.

Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan pelaksanaan segel yang ditandatangani Panitera PN Surabaya, Iyus Yusuf, S.H., M.H., pada 6 Januari 2026 dan ditujukan kepada Achmad Sidqus Syahdi, S.E., selaku pihak terkait.

Albert adalah kurator Achmad Sidqus Syahdi yang telah dinyatakan pailit sejak 2021. Achmad pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan permohonan Tutiek Retnowati.

Tutiek sebelumnya mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad karena tidak sanggup melunasi tagihan utang. Kurator Albert saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya yang mengajukan permohonan eksekusi tersebut.

“Iya benar besok (hari Senin) akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya,” kata Albert saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).

Objek yang akan disegel berupa bangunan rumah tinggal yang beralamat di Jalan Raya Darmo No. 153, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 440 meter persegi. Dalam surat tersebut juga disebutkan batas-batas.

Menurut dia, aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 tersebut adalah harta pailit Achmad. Aset itu akan dilelang untuk membereskan tagihan Achmad kepada kreditur. Namun, aset itu dijadikan kantor ormas Madas. Sementara itu, Ketua DPP Madas Sedarah M. Taufik masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. Tok

Uang Rp20 Juta Disebut Mengalir untuk Batalkan Demo, Dua Mahasiswa Diadili

Foto: Baso Juheman, SP, SH, saat memberi kesaksian di PN 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa dua mahasiswa Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan Baso Juheman, SP, SH, yang merupakan sepupu sekaligus keluarga dari korban, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung. Di hadapan majelis hakim, Baso mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya.

Saksi menerangkan, perkara ini bermula dari adanya ancaman aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang ditujukan kepada Aries Agung. Menurut Baso, kedua terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta dengan ancaman jika tidak dipenuhi maka aksi demo tetap digelar.

“Karena Aries masih keluarga besar saya, saya menyarankan agar menyiapkan uang Rp20 juta,” ujar Baso di persidangan. Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, uang tersebut diterimanya dari Aries, lalu dititipkan kepada Fahri untuk diserahkan kepada pihak terdakwa. Tak lama setelah penyerahan uang, para terdakwa kemudian ditangkap.

Baso juga mengungkapkan, dirinya mengetahui permintaan uang tersebut dari percakapan WhatsApp di ponsel Fahri, di mana para terdakwa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi). Bahkan sebelum penyerahan uang terjadi, Aries Agung disebut telah lebih dulu membuat pengaduan ke Intelkam Polda Jawa Timur.

Saat dicecar penasihat hukum terdakwa terkait hubungan saksi dengan korban serta bagaimana saksi mengetahui rencana demo, Baso menjelaskan bahwa informasi tersebut disampaikan langsung oleh Aries. “Saat itu Aries bercerita akan didemo. Saya yakin Pak Aries orang lurus dan tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.

Terkait perbedaan nominal permintaan Rp50 juta yang berujung pada pemberian Rp20 juta, Baso mengatakan dirinya hanya menyuruh Fahri untuk berkomunikasi dengan koordinator lapangan. “Saya tidak tahu siapa yang menawarkan dan siapa yang meminta. Yang jelas ada ancaman, kalau malam itu tidak diberikan, maka akan didemo,” katanya.

Terkait penangkapan apakah saksi tau Terdakwa di tangkap dulu sebelum ada laporan dari korban atau korban melaporkan dulu. “Saat itu korban telah membuat pengaduan ke Intelkam Polda Jatim dulu tapi bukan terkait persoalan ini.” Ucap Baso.

Faktanya, “Korban melaporkan tertanggal 29 Juli 2025 dan terdakwa di tangkap pada 19 Juni 2025,” Ucap Penasehat hukum terdakwa.

Atas keterangan saksi tersebut, kedua terdakwa membantah. Sholihuddin menyatakan bahwa pihak yang pertama kali menghubungi justru seseorang bernama Hendra, yang menawarkan agar isu tersebut diturunkan. M. Syaefiddin Suryanto pun memberikan keterangan senada.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa Terdakwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap H. Aries Agung Peawai, S.STP., M.M, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dengan ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu dugaan korupsi serta perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.

Dalam dakwaan disebutkan, Sholihuddin, mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya, sejak Februari 2025 bergabung dengan organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Organisasi tersebut awalnya memiliki sekitar 10 anggota, namun saat peristiwa terjadi hanya tersisa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, tanpa struktur organisasi yang jelas.

Pada 15 Juli 2025, Muhammad Syaefiddin Suryanto menyampaikan kepada Sholihuddin informasi terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Aries Agung Peawai.

Berdasarkan informasi tersebut, pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yang berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan sejumlah tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Peawai.

Jaksa menguraikan, setelah surat tersebut dikirim, Aries Agung Peawai meminta bantuan kepada kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juheman, SP, SH. Selanjutnya Baso Juheman menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang disebut sebagai junior dari Aries Agung Peawai, serta M. Iqbal Asmi alias Iwan, untuk menjalin komunikasi dengan pihak FGR.

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh Zulfahry Abuhasmy alias Hendra yang mengaku dari Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dalam komunikasi tersebut, Sholihuddin meminta uang sebesar Rp50 juta agar FGR membatalkan aksi demonstrasi dan melakukan take down isu yang telah disebarkan di media sosial.

Atas permintaan tersebut, Andi Baso Juheman mentransfer uang milik Aries Agung Peawai ke rekening BCA milik M. Iqbal Asmi alias Iwan masing-masing sebesar Rp10 juta pada pukul 17.00 WIB dan Rp10 juta pada pukul 22.00 WIB, sehingga total dana yang ditransfer mencapai Rp20.050.000.

Jaksa menambahkan, pada malam yang sama sekitar pukul 22.45 WIB, Sholihuddin bersama Muhammad Syaefiddin Suryanto bertemu dengan Zulfahry Abuhasmy alias Hendra di D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen No. 335, Sidosermo, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Hendra menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.050.000 kepada Sholihuddin.

Menurut dakwaan, isu dugaan perselingkuhan dan penyelewengan dana hibah yang disuarakan para terdakwa diperoleh tanpa verifikasi kebenaran, namun tetap digunakan sebagai alat tekanan untuk menimbulkan rasa takut pada Aries Agung Peawai, sehingga korban meminta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Aries Agung Peawai mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.050.000, serta mengalami gangguan psikis dan ketakutan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Tok

PT Surabaya Tutup 2025 dengan Kinerja Gemilang, Sambut 2026 dengan Semangat Pelayanan dan Integritas

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menutup Tahun 2025 dengan capaian kinerja yang dinilai sangat baik, baik dalam penyelesaian penanganan perkara maupun dalam pembinaan satuan kerja di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun tersebut, PT Surabaya juga berhasil meraih sejumlah penghargaan bergengsi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Salah satu capaian membanggakan yang diraih adalah penghargaan Sertifikasi AMPUH (Pengadilan Unggul dan Tangguh).

Selain itu, PT Surabaya juga memperoleh Peringkat Pertama Pengadilan Tinggi dalam Pembinaan terhadap satuan kerja (satker) di bawahnya, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan konsistensi dalam menjaga kualitas tata kelola peradilan.
Memasuki hari pertama kerja di Tahun 2026, PT Surabaya menggelar kegiatan kebersamaan yang diikuti oleh para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional, Panitera Pengganti, serta seluruh pegawai PT Surabaya. Seluruh unsur hadir dalam kegiatan tersebut, kecuali pegawai yang sedang cuti dan sakit.

Kegiatan diawali dengan jalan santai bersama, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya (KPT) yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 PT Surabaya.

Dalam arahannya, KPT Surabaya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya seluruh tugas dan tanggung jawab selama Tahun 2025 dengan aman, lancar, dan penuh keberkahan.

Ia mengajak seluruh jajaran untuk menyambut Tahun 2026 dengan semangat baru, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta terus menjaga integritas sebagai insan peradilan.

“Tahun 2026 tentu akan dihadapkan pada berbagai tantangan dan hambatan. Namun dengan doa memohon perlindungan Allah SWT, tekad yang kuat, serta semangat kebersamaan, saya yakin seluruh jajaran PT Surabaya mampu menghadapi dan melewati setiap rintangan dengan baik,” tegasnya.

Momentum awal tahun ini diharapkan menjadi penguat komitmen seluruh aparatur PT Surabaya untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. Tol

Kejati Jatim Tutup 2025 dengan Kinerja Solid, Penegakan Hukum dan Pemulihan Keuangan Negara Menguat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang menonjol dan terukur di seluruh lini tugas. Paparan capaian kinerja yang disampaikan di Surabaya, Selasa (31/12/2025), mencerminkan komitmen kuat institusi kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada bidang pembinaan, Kejati Jatim aktif mengelola sumber daya manusia melalui berbagai kebijakan strategis. Sepanjang 2025 tercatat 68 usulan mutasi dan promosi pegawai, 48 mutasi lokal, 267 kenaikan pangkat, 166 kenaikan gaji berkala, serta pengangkatan 51 CPNS menjadi PNS. Pengembangan kompetensi aparatur juga terus dilakukan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan yang diikuti ratusan pegawai dari satuan kerja se-Jawa Timur.

Dari sisi pengelolaan anggaran, kinerja Kejati Jatim dinilai efektif. Dengan pagu anggaran sebesar Rp197,38 miliar, realisasi mencapai Rp186,77 miliar atau 94,63 persen. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terealisasi sebesar Rp1,039 miliar dari target Rp60 juta, atau setara 1.732,47 persen.
Di bidang intelijen, Kejati Jatim berhasil menangkap enam buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat juga dilakukan melalui empat kegiatan sebagai upaya pencegahan potensi gangguan ketertiban umum.

Pada aspek penerangan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah menjangkau lebih dari 5.000 peserta di delapan SMP dan SMA di Surabaya serta Sidoarjo.

Penerangan hukum juga dilakukan di lingkungan perbankan dan pemerintahan desa dengan total peserta lebih dari 500 orang. Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat luas diperkuat melalui program Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Surabaya.

Sepanjang 2025, penanganan tindak pidana umum mencatat volume perkara yang tinggi, dengan 933 SPDP, 774 perkara tahap I, 735 perkara dinyatakan lengkap (P-21), serta 753 perkara tahap II. Kejati Jatim juga menangani 20 terpidana mati yang hingga kini belum dapat dieksekusi karena masih terbuka upaya hukum luar biasa.

Pendekatan restorative justice terus diperluas. Sepanjang 2025, sebanyak 257 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, didukung keberadaan Rumah RJ dan balai rehabilitasi di sejumlah wilayah.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menambahkan bahwa di bidang tindak pidana khusus, Kejati Jatim menangani sejumlah perkara korupsi strategis dengan nilai kerugian negara signifikan.

Di antaranya perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Sumenep serta pengelolaan jasa kepelabuhanan PT Delta Artha Bahari Nusantara di Pelabuhan Probolinggo. Sejumlah perkara telah memasuki tahap penuntutan, sementara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Capaian penting juga ditorehkan pada bidang pemulihan aset. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejati Jatim berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,928 miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp116,83 miliar, yang bersumber dari eksekusi uang pengganti, denda, dan hasil lelang barang rampasan negara.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Jatim menangani ratusan perkara bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum gratis bagi masyarakat dan institusi pemerintah. Sementara pada bidang pengawasan, puluhan inspeksi umum, pemantauan, dan klarifikasi laporan pengaduan dilakukan hingga berujung pada penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan.

Bidang pidana militer juga mencatat koordinasi aktif dengan TNI dan peradilan militer di Jawa Timur, dengan realisasi anggaran mencapai 99,72 persen, mencerminkan pelaksanaan program yang efektif dan tepat sasaran.

Menutup pemaparan, Kajati Jatim Agus Sahat menegaskan bahwa capaian kinerja Kejati Jawa Timur sepanjang 2025 menjadi fondasi kuat untuk menghadapi tantangan penegakan hukum di tahun berikutnya, sekaligus meneguhkan peran kejaksaan sebagai pengawal hukum dan keuangan negara.
Jika Anda ingin judul alternatif yang lebih singkat atau lebih tajam, atau versi ringkas untuk rilis cepat, saya siap menyesuaikan. Tok

Alfarisi Pendemo yang Dituding Bakar Grahadi Tewas di Rutan Medaeng

Surabaya, Timurpos.co.id – Proses hukum terhadap Alfarisi berhenti tiba-tiba. Pemuda 21 tahun yang sedang menjalani persidangan atas tuduhan melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi itu mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Selasa pagi, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan kematiannya, seluruh rangkaian perkara pun otomatis gugur.

Kabar duka tersebut pertama kali diterima Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB di hari yang sama. Jenazah Alfarisi kemudian dipulangkan dan disemayamkan di tanah kelahirannya, Sampang, Madura.

Alfarisi dituduh melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, saat aksi demonstrasi. Tuduhan itu membuatnya diproses hukum hingga ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas I Medaeng. Ia meninggal dunia hanya beberapa hari sebelum agenda penting persidangan.

Pada 5 Januari 2026 mendatang, Alfarisi seharusnya menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebenarnya menjelang hari tuntutan, keluarga sempat menjenguk Alfarisi. Saat itu, ia tidak mengeluhkan kondisi kesehatan yang serius. Namun tak lama setelah kunjungan tersebut, kabar duka datang dari dalam rutan.

Fatkhul Khoir menyebutkan, berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang.

“Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara kembali menegaskan buruknya kondisi penahanan di Indonesia serta kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup dan memastikan perlakuan yang manusiawi bagi setiap tahanan,” ujar Fatkhul.

Profil Alfarisi

Alfarisi bin Rikosen merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun asal Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di tempat tinggalnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak yang berkaitan dengan peristiwa pelemparan bom molotov.

Setelah ditangkap, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selama masa penahanan, mencatat adanya penurunan berat badan Alfarisi secara drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tekanan psikologis yang berat serta kuatnya dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan,” ungkap Fatkhul.

Tuntutan KontraS

KontraS menilai setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan negara merupakan indikator serius adanya kegagalan sistem. Oleh karena itu, negara dinilai wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan untuk mengungkap penyebab kematian Alfarisi.

KontraS Surabaya dan Federasi KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian aparat, serta melakukan evaluasi terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya.

“Kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Fatkhul. Tok

Hermanto Oerip Didakwa Tipu Gelap Rp75 Miliar Namun Tak Ditahan

Foto: ilustrasi (IA) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hermanto Oerip, anak dari almarhum Giatno Oerip, atas perkara penipuan dan/atau penggelapan berlanjut dengan nilai kerugian mencapai Rp75 miliar dalam sidang perkara Nomor 2793/Pid.B/2025/PN Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa terdakwa didakwa bersama-sama dengan Venansius Niek Widodo yang telah lebih dahulu berstatus terpidana melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum sejak Februari hingga Juni 2018.

Modus Investasi Tambang Nikel Fiktif
Perkara bermula dari pertemanan terdakwa dengan saksi korban Soewondo Basoeki sejak 2016. Terdakwa kemudian memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengaku memiliki usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Kendari.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan Venansius menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta klaim keberhasilan tambang, termasuk menyebut nama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai contoh tambang sukses. Bahkan korban diajak meninjau langsung lokasi tambang yang diklaim akan segera beroperasi.” Katanya. Rabu (24/12) di ruang Kartika PN Surabaya.

Ia menambah, bahwaPada 2018, terdakwa dan Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) sebagai kendaraan investasi tambang. Korban ditunjuk sebagai Direktur Utama, sementara terdakwa menjabat Komisaris. Korban kemudian menyetorkan modal awal Rp1,25 miliar.

Dalam dakwaan diungkap, terdakwa secara aktif mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama palsu antara PT MMM dan PT TMS ke grup WhatsApp internal perusahaan untuk meyakinkan korban. Padahal, faktanya tidak pernah ada kerja sama antara kedua perusahaan tersebut. Tambahnya.

Masih kata JPU Dilla, bahwa tak berhenti di situ, terdakwa juga terlibat dalam penunjukan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) sebagai kontraktor tambang. Dana investasi kemudian diarahkan masuk ke rekening BCA atas nama PT RMI, yang sejak awal tidak sesuai perjanjian dan justru dikuasai oleh Venansius atas sepengetahuan terdakwa.

Korban akhirnya menyetor dana secara bertahap hingga mencapai Rp75 miliar ke rekening tersebut. Namun, dalam waktu berdekatan, dana itu justru ditarik menggunakan cek oleh Venansius dan pihak-pihak lain, termasuk terdakwa, istri terdakwa (almarhumah), anak terdakwa, dan sopir terdakwa.

Total dana yang dicairkan mencapai Rp44,9 miliar lebih melalui 153 lembar cek. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa didakwa membuat laporan kegiatan tambang fiktif, termasuk memerintahkan pengiriman Bill of Lading (BL) dan Cargo Manifest (CM) palsu ke grup WhatsApp PT MMM.

1. PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM.
2. PT Rockstone Mining Indonesia tidak pernah melakukan kegiatan penambangan.
3. PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah terdaftar dan disahkan di Ditjen AHU Kemenkumham.

Dengan demikian, seluruh aktivitas tambang yang dijanjikan dinyatakan fiktif.

Didakwa Penipuan atau Penggelapan
Akibat perbuatan tersebut, korban Soewondo Basoeki mengalami kerugian total Rp75 miliar tanpa pernah memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. Namun dalam pantau awak media terdakwa tidak dilakukan pemanahan.

Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok

Refleksi Akhir Tahun 2025, Imigrasi Jatim Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur memaparkan capaian kinerja Tahun Anggaran 2025 dalam kegiatan press conference yang digelar di Aula Raden Wijaya, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud keterbukaan informasi publik sekaligus refleksi kinerja akhir tahun kepada masyarakat melalui media massa.

Press conference dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM) Darori, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Timur.

Dalam paparannya, Novianto mengungkapkan bahwa pada Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam bidang teknis pelayanan dan penegakan hukum.

“Kanwil Imigrasi Jawa Timur meraih posisi kedua setelah DKI Jakarta. Penilaian meliputi pelayanan paspor, perlintasan, izin tinggal, tindakan administratif keimigrasian, hingga penegakan hukum pro justitia,” jelasnya.

Terkait implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Novianto menyampaikan bahwa Imigrasi Jawa Timur telah melakukan penguatan layanan berbasis digital melalui inovasi DE IMEJ.

Inovasi ini merupakan ekosistem digital hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengintegrasikan informasi keimigrasian dengan sektor pariwisata daerah.

Selain itu, pengembangan sistem autogate juga terus dilakukan. Saat ini, sebanyak 28 autogate telah beroperasi di Bandara Internasional Juanda untuk mempercepat proses pemeriksaan paspor penumpang, yang terdiri dari 18 unit di area kedatangan dan 10 unit di area keberangkatan.

Dalam mendukung program ketahanan pangan, Imigrasi Jawa Timur melalui satuan kerja di daerah turut berkolaborasi dengan berbagai stakeholder. Salah satunya dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, di mana Kantor Imigrasi Surabaya bersama Polresta Sidoarjo melaksanakan program penanaman jagung.

“Luas lahan mencapai 10 hektare dan telah dilakukan panen raya dengan hasil sekitar 45 ton jagung,” ungkap Novianto.

Sementara itu, dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Imigrasi Jawa Timur telah membina 38 Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah preventif berbasis masyarakat, serta melibatkan 51 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur juga merencanakan pembukaan Kantor Imigrasi Pasuruan guna memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.

“Pembukaan kantor ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan akses layanan keimigrasian,” tambahnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media yang membahas berbagai isu strategis, mulai dari pengawasan orang asing, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pemanfaatan teknologi digital.

Diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif sebagai bagian dari komitmen Imigrasi Jawa Timur dalam menghadapi tantangan keimigrasian di masa mendatang. Tok

Kapten Arfan Disebut Penyuplai Batu Bara Ilegal

Foto: Terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Abi Maulana, Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya (MMJ), mengungkapkan fakta penting dalam perkara dugaan penyalahgunaan dokumen pengiriman batu bara yang menjerat terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari. Keterangan tersebut disampaikan Abi saat memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Selasa (16/12).

Abi Maulana menjelaskan bahwa awalnya ia tidak mengenal para terdakwa. Ia baru mengetahui adanya keterkaitan setelah diperiksa penyidik di Bareskrim Polri. Menurut Abi, awal mula perkara berawal dari perkenalannya dengan seseorang bernama Indah, yang menawarkan kerja sama terkait rencana membawa panel atau banner perusahaan.

“Waktu itu hanya sebatas rencana membawa panel perusahaan. Saya tidak mengenal para terdakwa,” ujar Abi dalam keterangannya.

Dalam perjalanannya, PT MMJ kemudian memberikan kuasa direksi kepada Indra Jaya Permana untuk mencarikan partner dan kontraktor. Dengan kuasa tersebut, Indra memiliki akses terhadap data perusahaan. Namun belakangan, Abi baru mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dokumen perusahaan.

Abi menegaskan bahwa PT Mutiara Merdeka Jaya tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari aktivitas pengiriman batu bara tersebut, meski jumlahnya mencapai 57 kontainer. Karena itu, Abi akhirnya melaporkan Indra Jaya Permana ke pihak berwajib.

“Saya laporkan Indra karena perusahaan tidak memperoleh keuntungan sama sekali,” tegasnya.

Atas keterangan saksi terdakwa membatah, karena setiap pembelian batu baru kita bayar pajak. “Disitulah PT. MMJ mendapatkan keuntungan. ” Dalih terdakwa.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa dokumen pengiriman batu bara milik PT MMJ diduga digunakan untuk keperluan pembayaran pajak. Abi menyebut sempat ada pembayaran pajak yang dilakukan oleh Chairil, meski hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan keuntungan perusahaan.

Abi juga menjelaskan adanya keterkaitan dengan PT Best Prima Energy, serta peran terdakwa Yuyun Hermawan yang diduga menggunakan dokumen pengiriman batu bara tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama saksi Chairil Almutari.

Menurut Abi, dalam praktiknya Indra Jaya Permana bertindak sebagai kuasa direksi dengan nilai kesepakatan Rp3 juta per ton. Sementara batu bara yang diperdagangkan berasal dari para penambang dengan harga sekitar Rp2 juta per kontainer.

Dalam perkara ini, Yuyun Hermawan disebut telah melakukan pembelian batu bara dari sejumlah pihak, antara lain:

1.Kapten Arfan (Kodam Balikpapan) sebanyak 10 kontainer dengan total Rp80 juta;
2.Fadilah, petani yang dikoordinir Letkol Purn. Hadi, sebanyak 16 kontainer senilai Rp108 juta;
3.Agus Rinawati, petani, sebanyak 10 kontainer senilai Rp70 juta;
4.Rusli, sebanyak 21 kontainer dengan total Rp147 juta.

Seluruh pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer bank pada Juni 2025.

Diketahui, Dari dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT. Best Prima Energy diketahui bergerak dibidang penjualan batubara. Perusahaan itu diketahui telah membeli batubara dari para penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang syaratkan pemerintah (ilegal) di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Secara terinci, dalam dakwaan jaksa disebutkan Yuyun telah membeli batubara dari para penambang antara lain, Kapten Arfan dari Kodam di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp.80 juta, Fadilah; petani yang dikoordinasikan oleh Letkol Purn. HI sebanyak 16 Kontainer dengan harga Rp.8 juta perkontainer total harga Rp.108 juta.

Lalu dari Agus Rinawati; petani, sebanyak 10 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer. Terakhir, dari penambang bernama Rusli sebanyak 21 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer dan telah dibayarkan lunas sebesar Rp.147 juta.

“Batubara yang telah diterima terdakwa berjumlah total 1.140 Ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung yang telah dimuat ke dalam 57 kontainer, tulis dalam dakwaan JPU Hajita.

Masih dalam dakwaan, batubara ilegal itu kemudian dikemas menggunakan kontainer berwarna biru dan diangkut menggunakan jasa shipping atau jasa pelayaran KM. MERATUS CILEGON SL236S milik PT Meratus Line menuju Surabaya melalui jalur laut.

KM. MERATUS CILEGON SL236S lalu berangkat dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 kontainer berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Tok

Hakordia 2025: Kejari Tanjung Perak Tegaskan Komitmen Bersihkan Praktik Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Bidang Tindak Pidana Khusus memaparkan capaian kinerja penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025. Pemaparan ini disampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.

Kajari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan berintegritas.

“Penanganan perkara korupsi tahun 2025 antara lain: 7 perkara dalam tahap penyelidikan, 10 perkara penyidikan, 15 perkara pra-penuntutan, 21 perkara yang sudah masuk tahap penuntutan, serta 13 perkara pada tahap eksekusi,” ujar Darwis, Selasa (9/12/2025).

Selain fokus pada penindakan, Darwis menegaskan bahwa Kejari Tanjung Perak juga memprioritaskan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pada tahap penyidikan, telah dilakukan penyitaan dengan nilai total Rp75.580.534.920. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset negara untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Darwis menambahkan, momentum Hari Anti Korupsi Sedunia harus menjadi penguat komitmen lembaganya dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

“Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas secara tegas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik demi terwujudnya tata kelola. pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Tok