Kuasai Sabu 10 Kg Chintya Diputus 15 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Sidang perkara penyalah gunaan Narkotika jenis  sabu dengan terdakwa Chintya Rahayu Sari Dewi Alias Efo Binti Didin dan Muhammad Abdul Aziz digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda putusan.

Dalam Amar putusannya, Ketua Majelis hakim Khusaini, mengatakan kedua terdakwa, terbukti bersalah, menyimpan, mengusai barang berupa sabu seberat masing-masing 10 kg.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chintya Rahayu Sari Dewi selama 15 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Abdul Aziz, selama 10 tahun penjara, serta denda 2 Miliar,Apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 2 bulan. Ucap Hakim Khusaini. Kamis (13/1/2022).

“Atas Putusan ini, apakah Jaksa dan penasehat hukum terdakwa menerimanya, banding atau pikir-pikir.

Tanya Hakim pikir-pikir yang mulia,Ucap Jaksa dan kuasa hukum kedua terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penunutut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut kedua terdakwa selama 19 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai sidang, Dwi Oktorianto R, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, putusan hakim tadi sudah saya anggap berkeadilan, namun, saya harus berunding dulu sama keluarga terdakwa makanya tadi saya jawab masih pikir-pikir.

“Ada waktu satu  minggu kedepan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, banding atau menerimanya. Ucapnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan berawal dari Chintya dihubungi oleh Acung (DPO) melalui WhatsApp untuk menerima 10 kg paket Sabu yang terbungkus teh cina warna hijau dari Medan yang dibawa oleh Calvin Aristiawan alias Alvin berkas terpisah untuk dikirim ke Boy (DPO) di Surabaya.

Selanjutnya Chintya mengajak Abdul Aziz sebagai Sopir untuk mengantar paket Narkotika mengunakan mobil Toyota Camry D 1877 KT milik Chintya kepada Calvin Aristiawan dalam perjalanan Acung dan Boy menghubungi Chintya Narkotikanya diserahkan di Rest Area 725 A Tol Mojokerto – Surabaya.

Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.45 juta untuk Chintya dan Rp.10 Juta untuk Abdul Aziz.Pada Senin 26 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saat dilakukan Pengeledahan ditemukan Barang Bukti sabu seberat 10 kg dibungkus teh hijau Cina didalam tas ransel di jok belakang mobil.

Bahwa sebelumnya terdakwa Chintya sudah 2 kali mengambil sabu Pada bulan Desember 2020 dengan berat 10 kg sabu terbungkus teh hijau Cina atas permintaan Ifan di Bandara Soekarno Hatta untuk di antar di Kranggan Surabaya dengan mendapatkan upah Rp.15 juta melalui transfer Bank BTPN dan Pada 27 Maret 2021 menerima sabu seberat 10 kg terbungkus teh hijau Cina di Bandara Soekarno Hatta atas permintaan Acung (DPO) untuk diantarkan di Hotel Oval Surabaya dengan mengendarai mobil Honda Jazz sewaan dengan terdakwa Abdul Aziz dengan upaya masing-masing untuk Chintya Rp.45 juta dan Abdul Aziz Rp.10 juta pembayaran secara tunai.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tio) 

Bacok Tajiono dan Istrinya Khumaini Diadili

Timurposjatim.com – Muh.Khumaini Yasir diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan terkait perkara Penganiayaan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) dengan agenda keterangan saksi korban yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (13/01/2022).

Tajiono mengatakan ini hanya masalah sepele dikarana ada cek-cok dengan istrinya terdakwa.Saat itu istrinya terdakwa bilang ‘Resek koen.

“Saat dikamar mandi sempat melihat istrinya Terdakwa menimba air tapi dalam timbah isi parang,”kata Taijono dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candara PN Surabaya.

Masih kata Taijono kemudian istrinya Terdakwa bilang ke suaminya (Terdakwa) ‘Wes Pak’ (Sudah Pak) tampa basa-basi langsung membacok dibagian kepala dan tangan.

“Saya sempat menangkis tetap kena bacokan.dibagian tangan sempat mendapatkan jahitan,”kesal Tajiono.
Lanjut istri Taijono menambah yang pada intinya juga terkana bacokan juga dibagian kepalanya,”saya juga kena bacokan dibagian kepala dan hingga saat ini masih terasa sakit,”kata istri Tarjiono.

Mendengar keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya ,”iya benar yang mulia, Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah JPU sudah cukup untuk saksinya, Sudah cukup yang mulia,”saut JPU Suparlan.

Sontak Hakim Suparno meminta kepada JPU Suplan untuk dihadirkan Istri Terdakwa dimana istrinya membantu Terdakwa dengan membawakan Parang.

“Istrinya Terdakwa tolong dihadirkan,”kata Hakim Suparno Sembari mengetuk Palu persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU,bahwa pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 di Jalan Kendangsari Surabaya Terdakwa yang mendapatkan laporan dari istrinya telah cek-cok dengan Tarjiono kemudian mengambil senjata tajam dan menyabetkan ke arah Tarjiono dan istrinya.

Akibat perbuatannya Tajiono dan istrinya mengalami luka pada bagian Kepala,Perut dan pergelangan tangan sedangkan pada istri Tajiono mengalami luka robek pada bagian kepala,Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.(Tio) 

Bandar Sabu Jalal Divonis Bebas Majelis Hakim

Timurposjatim.com – Marjalan Alisa Jalal Bin Mat Tawi bersama Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Alias Bin Holik (Berkas Terpisah) Diputus Bebas oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana terkait Pekara Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokorda secara panjang lebar tetapi tidak jelas suaranya.

Badar Sabu Jalal Divonis Bebas Majelis Hakim

Sempat JPU menanyakan berapa yang mulia putusannya ,”Bebas ,”saut Majelis Hakim. di ruang Cakra PN Surabaya ,Kamis (13/01/2022).

Sementara terpisah Penasehat hukum terdakwa Selepas sidang disinggung terkait putusan bebas terhadap kliennya juga,”waduh saya tidak tau mas tidak jelas tadi,”katanya.

Ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully disinggung terkait Putusan bebas terhadap terdakwa Jalal,”kami akan melakukan kasasi mas ,”Singkatnya sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU pada hari Jumat 25 Juni 2021 sekitar 17.00 WIB Jalal dihubungi Romadon untuk dibelikan sabu sebanyak 5 gram namun Jalal tidak memiliki barang sehingga disarankan untuk menunggu kabar,kemudian Romadon menelpon Rosi (DPO) sesuai pesanan.

Kemudian Romadon juga menelpon Robby untuk mengambil sendiri harga pembelian sabu sebesar Rp. 1.000.000.Jalal menyuruh Robby menerimanya dan apabila sudah lunas terbayar sabu ke Rosi (DPO).

Pada hari 26 Juni 2021 Romadon mentransfer uang pembelian sabu ke rekening BCA milik Robby sebesar Rp.2 juta dan pada Kamis 1 Juni 2021 di area parkir samping Hotel Pitstop Jalan Romadon ditangkap Distresnarkoba Polda Jatim kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan Robby di daerah Pertukangan dengan barang bukti Rp.1,7 juta.

Selanjutnya Marjan alias Jalal Bin Mat Tawi ditangkap petugas pada hari Selasa 13 Juli 2021 ditempat pakir mobil Apartemen Gunawan Tidar Surabaya,Berdasarkan keterangan dari Romadon sebesar Rp.5 juta maka akan diserahkan Jalal ke Rosi (DPO) akan mendapatkan Rp.1 juta.

Marjalan Alias Jalal Bin Mat Tawi tidak memiliki ijin dari Pihak berwenang untuk menjual, membeli ataupun menjadi Pelantara dalam Jual Beli Narkotika Jenis Sabu.

Atas perbuatannya Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dan Sabetania R. Paembonan mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan denda Rp.1,8 milaar subsider 1 tahun.

Perlu diperhatikan untuk kedua terdakwa  Romadon Alias Madon Bin Hajet dan Robby Sugara Bin Holik  Paketan Marjalan alias Jalal diputus bersalah melakukan Permufakatan Jahat dalam melakukan tindak Pidana Narkotika tampa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan Tahanan dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda 1,8 milaar subsider 2 bulan kurungan. (Tio) 

Surono Perkara Anisa Tidak Ada Kaitan Dengan Bank MNC

Timurposjatim.com – Anisa Farida Yuniarti terdakwa kasus raibnya uang nasabah bank MNC mengakui semua perbuatanya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/01/2022).

” Saya merasa bersalah atas perbuatan saya, tetapi yang menikmati nasabah-nasabah ini yang mulia,” kata Anisa.

Anisa menjelaskan, nasabah awal itu Erna Puji sejak tahun 2016, nabung dapat cash back setiap uang yang ditabungnya dan itu mendapatkan hadiah yang tidak disepakati bank MNC.

“Nabung dapat cash back itu sesuai kesepakatan bersama, tidak ada dalam program bank MNC,” terangnya.

Kemudian dilingkup keluarga dan teman Erna Puji ikut menabung karena ingin mendatkan cash back, akhirnya memutar uang itu.

Anisa juga mengatakan, setoran awal semua nasabah itu memang sesuai sistem dan untuk setoran yang kedua dicetak secara manual.

“Setoran yang kedua itu saya cetak secara manual di print teller tidak masuk dalam sistem. Sebagai bukti pengganti untuk menyakinkan nasabah bahwa sudah disetorkan,” paparnya.

Semua yang dilakukan terdakwa Anisa hanya untuk mengejar target 100 sampai 150 lembar untuk mendapatkan bonus.
Ia juga menceritakan, Pernah dilakukan beberapa kali upaya mediasi ketika pertama dilaporkan di Polda Jatim.

“Dari hasil mediasi itu, saya hanya sanggup membayar dengan cara mencicil namun nasabah meminta uang tunai, akhirnya mediasi gagal.

Sementara itu, Penasehat Hukum Anisa Farida, Surono mengatakan, melihat yang sudah diterangkan oleh terdakwa Anisa sesuai dengan BAP Kepolisian.

Apalagi terdakwa Anisa ketika ditanya oleh Majelis Hakim, apakah sanggup mengembalikan uang nasabah ?. Dijawab dengan yakin siap untuk mengembalikan uang.

“Artinya saya menilai dari konstruksi hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak tepat,” jelas Surono saat di konfirmasi usai persidangan.

“Karena JPU menetapkan dakwaan terhadap terdakwa Anisa itu tidak ada kaitanya dengan perbankan.” pungkasnya. (Tio) 

Dua Polisi Divonis 10 Bulan Penjara Akibat Menghalangi Tugas Jurnalis

Timurposjatim.com  – Purwanto dan M. Firman Subkhi, dua oknum polisi penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi dihukum pidana 10 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai M. Basir menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menghalangi-halangi Nurhadi menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pers secara bersama-sama,” kata hakim Basir saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (12/01/2022).

Dua Polisi Divonis 10 Bulan Penjara Akibat Menghalangi Tugas Jurnalis

Kedua polisi yang berdinas di Polda Jatim ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menghukum mereka membayar restitusi.

Masing-masing ke Nurhadi Rp 13,8 juta dan ke M. Fachmi Rp 21,8 juta. Restitusi ini sebagai ganti kerugian terhadap kedua korban akibat perbuatan kedua terdakwa.

Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa dengan meminta Nurhadi menghapus dokumen dalam handphone hingga menganiayanya agar berita tidak ditayangkan saat acara pernikahan anak tersangka korupsi Angin Prayitno Aji di Graha Samudra Bumimoro sebagai perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis.

Ketika itu Nurhadi bersama temannya, Fachmi hendak wawancara secara doorstop dengan eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu tersebut.

Namun, kedua terdakwa bersama sejumlah orang lain menangkapnya,
Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa Winarko sebelumnya menuntut keduanya pidana 1,5 tahun penjara Nilai restitusi juga lebih rendah.

Jaksa Winarko sebelumnya menuntut mereka membayar restitusi masing-masing Rp 13,8 juta untuk Nurhadi dan Rp 42,6 juta untuk M. Fachmi.

Jaksa Winarko masih belum bersikap apakah akan banding atau menerima putusan putusan ini,dia masih pikir-pikir Hal yang sama juga disampaikan terdakwa kepada majelis hakim.

Meski begitu, pengacara para terdakwa, Joko mengisyaratkan akan banding. Dia masih meyakini bahwa kedua kliennya tidak bersalah. “Fakta sidang membuktikan bahwa perbuatan mereka (terdakwa) tidak menghalang-halangi Yang dilakukan di hotel perdamaian.

Penyelesaian secara persuasif. Mengamankan mereka (korban) dan selesai dengan salaman,” kata Joko.
Nurhadi dan Fachmi sebelumnya datang ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Graha Samudra Bumimoro.

Niatnya untuk mewawancarai Angin secara doorstop seusai acara pernikahan mengenai kasus korupsi yang menjeratnya.

Tujuannya, untuk melengkapi bahan berita agar nantinya pemberitaannya berimbang sesuai kode etik jurnalistik. Namun, kedua terdakwa bersama sekelompok orang lain menghalang-halangi dengan menempeleng, mengintimidasi, menyekap, mengancam untuk disetrum dan ditenggelamkan Malam harinya, terdakwa menyekap korban di hotel.(Tio) 

Pecatan TNI Terlibat Pencurian Kabel Telkom Digulung Polisi

Timurposjatim.com – Anggota Reskrim Polsek Trenggilis Surabaya bersama Anggota Ditreskrimum Polda Jatim mengamakan 10 pelaku pencurian Telkom di Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo Pada Selasa 11 Januari 2022 lalu Dari Informasi yang dihimpun media Timur Pos Jatim

Para pelaku yang menggunakan 2  Truk dengan Nopol S 8649 V  dan AE 8987 UX serta Mobil Xenia Nopol B 1099 NoB dan Avasa NOPOL BE 1126 FF.

“Para pelaku sempat berusaha melawan petugas menabrakkan kendaraan anggota sebanyak 2 kali dengan mengunakan Mobil Avanza warna Ungu.Kemudian Petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali dan melakukan tindakan tegas terukur,”kata Narasumber yang tidak mau namanya dionlinekan kepada Timur Pos Jatim Selasa (12/01/2022).

Ia menambahkan setelah Mobil tersebut berhenti didapatkan 3 orang dan 2 diantaranya merupakan Anggota TNI.QH (40) warga Bojonangka Bogor dan YM (35) Warga Cijantung Jakarta Timur yang sudah di Pecat dikarenakan terlibat Kasus Narkotika.

Sementara terpisah Kabib Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Harun Handoko terkait adanya informasi tersebut belum memberikan Pernyataan Resmi.(Tio) 

Terima Termos Isi Sabu Fiki Dan Mujib Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Fiki bin H.Robi dan Mujib Bin Muse’i diseret di pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar Perkara Narkotika dengan Barang Bukti (BB) sabu 963 gram dari Malaysia dengan agenda Keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (12/01/2022).

Terima Termos Isi Sabu Fiki Dan Mujib Jadi Pesakitan
Saksi menyapaikan pada intinya saat itu mengantarkan paket kiriman ke Sampang Madura dan saat itu barang diterima kedua terdakwa.

“Ya kedua terdakwa yang menerima paket tersebut,”katanya.

Saat disinggung oleh Jaksa Penganti Parlin Parlindungan menanyakan sudah berapa kali dan apakah isinya serta dari mana.”kalau isinya tidak tahu dan barang tersebut dari Malaysia,”Jelasnya.

Atas Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Pada hari Selasa 14 September 2021 di PT Prima Mas Segera Unggul Jalan Kalianak No 55 dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai dan Karyawan PT Amanah Kiriman terkait pengiriman barang dari Malaysia berupa 1 karton terera nama pengirim Romeli alamat PJS 8/9 Petailing Jaya dengan penerima Nor Kumala Desa Bunten Timur Ketapang,Sampang Madura kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pada 16 September 2021 Fiki dihubungi Mat Sofi (DPO) mengajak mengambil Paket, Kemudian FIki mengajak Mujib Untuk mengambil Paket dengan imbalan dari Sofi sebesar Rp.10 juta masing-masing mendapat Rp.5 juta,Kemudian kedua terdakwa mengunakan mobil pickup mengambil paket tersebut.

Setalah paket diterima oleh para terdakwa Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Paket tersebut ditemukan sabu yang di masukan dalam termos dengan berat 472 gram dan 491 gram.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(Tio)

Residivis Narkoba Dituntut 5 Tahun

TimurPosJatim.com – Residivis narkoba Mujiono Suwarno dituntut 5 tahun pidana penjara,karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang RI,Nomor 35 Th.2009,Tentang Narkotika oleh jaksa penuntut(JPU) Suparlan dari kejaksaan Neger Surabaya,selas (11/01/2022).

Jaksa Penganti  Febrian Dirgantara membacakan surat tuntutan yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim terhadap terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun,”Kata JPU Febrian Dirgantara dihadapan Majelis Hakim di Ruang Kartika PN Surabaya.

Atas Tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan meminta keringanan dan mengakui bersalah.

Saat disinggung apakah terdakwa pernah dihukum ,”iya pernah dihukum dengan kasus yang sama ,”kata Mujiono melalui sambungan vidio call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada hari Selas tanggal 05 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB membeli sabu Rony dengan berat 1 gram seharga Rp.1 juta kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi 12 poket.

Dan dari pengakuan terdakwa dari 12 poket sudah laku 6 poket dengan harga Perpoket Rp.150 ribu.dan 2 bungkus dikonsumsi sendiri.Pada hari Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa ditangakap oleh anggota Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya di Kamar Kosnya di daerah Dukuh Kupang Timur Surabaya saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4 poket dengan berat 0,27 gram ,0,28 gram dan 2 poket ? masing-masing 0,29 gram berserta alat hisap sabu.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diperhatikan untuk terdakwa Mujiono Suwarno Pada Tahun 2018 diputus bersalah melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dan denda Rp.800 juta subsider 2 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki. (Tio)

Alditya Puji Pratama Ancam Viralkan Data  Nasabah Pinjol

Timurposjatim.com – Alditya Puji Pratama Debt kolektor Pinjaman Online (Pinjol) dari PT Duyung Sakti Indonesia yang berkantor di Ruko Satelit Raya Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dan Wahyuning Dyah W dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan agenda keterangan saksi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (11/01/2022).

Alditya Puji Pratama Ancam Viralkan Data Nasabah Pinjol

Marzuki mengatakan,bahwa sekitar bulan September 2021 mengajukan pijol Melalui aplikasi Money Ku Rp.1,7 juta dengan Tenor 7 hari.Selanjutnya disetujui Pinjol sebesar Rp.1.023.000 lalu dikirim ke rekening pribadi Bank BCA dan sudah dibayar lunas Rp.1,8 juta.

“Sudah dibayar lunas Pada 7 Oktober 2021 sebesar Rp.1.860.000,”kata Marzuki.

Masih kata Marzuki kemudian ada WhatsApp yang mengacam akan menyebarkan Foto pribadi dan Foto KTP serta akan menviralkan.

“Terdakwa mengacam akan menyebarkan Foto pribadi dan Foto KTP melalui WhatsApp,”kata Muzaki yang menjadi korban Pinjol dari PT Duyung Sakti Indonesia.

Sementara Ismas istri korban hanya membenarkan keterangan keterangan suaminya ,”saat itu bercerita seperti itu pak,”katanya.

Sementara David dan Riski yang merupakan rekan kerja dari Terdakwa menyapaikan,bahwa tidak tau terkait permasalahan ini cuma PT.Duyung Sakti Indonesia hampir semua Pinjol dipegang.
“Kalau sudah acc data pasti sudah tercopy dan kalau sudah lunas akan hilang,”ujar keduanya.

Mendengar keterangan tersebut Sontak Majelis Hakim Suparno apakah PT Duyung Sakti Indonesia sudah mendapatkan izin dari kementerian keuangan Republik Indonesia.

“Menghimpun dana dari Masyarakat serta melakukan Pinjaman Online harus ada izinnya,”kata Hakim Suparno di Ruang Candra PN Surabaya.

Sementara itu saksi Penangkap menjelaskan bahwa ada laporan dari masyarakat kemudian kita tindak lanjuti dan ternyata dari handphone Terdakwa yang dibuat untuk mengacam korban melalui WhatsApp dengan nama Margono.

“WhatsApp Terdakwa dengan atas Nama Margono,”Jelasnya.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantah.

Lanjut Pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya Terdakwa mengakui kesalahannya dan benar telah mengacam Muzaki dengan menyebarkan Foto pribadi dan Foto KTP melalui WhatsApp dengan alasan belum bayar Pinjaman Online.

Saat disinggung oleh JPU kenapa terdakwa mengunakan nama Margono,”Iya disuruh oleh Bos,”saut terdakwa.

Berdasarkan surat dakawaan, Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri oleh dr.Lucia Dewi Puspita, Sp.KL, Surat Keterangan Ahli Nomor : SK/468/XII/KES.3/2021/Rumkit, tanggal 10 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan psikiatri terhadap saksi MARZUKI dengan kesimpulan bahwa didapatkan tanda-tanda/gejala-gejala gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas.

Perbuatan ia terdakwa melanggar
Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Tio)

Tukang Becak Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Polisi

Timurposjatim.com– Seorang tukang Becak berinisial AM (32) warga asal Jalan Kalibutuh Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. AM ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tukang Becak nyambi Edarkan Sabu

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AM. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba didaerah Kalibutuh Surabaya pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu.

Kemudian anggota Tim dari Satrenarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyedilikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah terhadap AM. Sehingga pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di daerah Perempatan Randu Jl.Kalibutuh Timur Surabaya.

“Benar kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa 7 poket plastik yang bersi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 3,04 gram Bersama bungkusnya, selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan 1 Hp merk Oppo,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (11/01/2022).

Setelah diintrogasi, tersangka AM mengatakan bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial IM melalui OY yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali oleh tersangka seharga Rp. 150.000 perpoket.

Akibat perbuatannya, tersangka AM saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman tindak pindana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Toha)