Notaris Pembuat Akte Palsu Dituntut 1,6 Tahun

Timurposjatim.com – Notaris Musdalifah dituntut bersalah melangar Pasal 264 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Adi dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang merugikan PT. Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24 milaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Adi mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah secara melanggar Pasal 264 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,”Kata JPU Furqon Adi di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.Senin (03/01/2022).

Atas Tuntutan tersebut Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan sekitar bulan September Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo.

Kemudian Indriati Yunari menyapaikan kepada Lim Chandra lalu Pada 19 September 2017 Terdakwa membuat Akte perubahan dan sudah mendatangi salinan akte Perubahan Anggaran Dasar tampa adanya para pihak yaitu Lim Chandra Sugiarto,Lim David Sugiarto, Lim Jony Gunawan dan Wasono Sugiarto menandatangani Minute Akta terlebih dahulu.

Bahwa terdakwa dengan membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo telah mengetahui dan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar kurang lebih Rp 24 miliar.(Tio)

Oknum Polisi Kurir Narkoba Dituntut 16 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan pekara Narkotika  Jaringan luar negeri yang melibatkan Sutikno Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama temannya dituntut dengan Pidana Penjara masing-masing 16 tahun dan denda Rp.8 milaar subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dari Kejaksan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (03/01/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah mengatakan,bahwa terhadap Desi Oktaviani,Riski M.Haris,Suktikno dan Fikri Ardiansyah terbukti bersalah melangar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing selama 16 tahun serta denda Rp.8 milaar subsider 1 tahun Kurungan.
“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap para Terdakwa masing-masing selama 16 tahun dan denda Rp.8 subsider 1 tahun Penjara,”Kata JPU Ubaydillah di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Atas tersebut Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan ,bahwa kami akan  memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat hukumnya untuk mengajukan Pembelaan (Pledoi) baik secara lisan atau tertulis.
“Untuk itu Sidang kami tunda Minggu depan dengan agenda pembelaan,”Kata Hakim Ginting sembari mengetuk Palu persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Bahwa Terdakwa Desi Oktaviani ditangkap di rest area pada hari Selasa 6 Juli jam 16.00 wib oleh ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, namun dirinya tidak tahu sabu seberat 4 kilo dalam koper dari mana asalnya, saat itu dirinya bersama terdakwa Fikri di dekat Pom Bensin rest Area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang.Dan Desi mengaku yang membawa barang sabu dalam koper adalah terdakwa Rizki dan terdakwa Sutikno anggota polisi aktif.

Penangkapan para terdakwa bermula ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua paket koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area. Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa.

Dua koper warna merah maron berisi sabu-sabu yang dibawa petugas dari Ditresnarkoba Polda Hatim yang melakukan delivery control kemudian diambil oleh terdakwa Riski lalu dimasukkan ke mobil Datsun warna hitam yang ditumpangi para terdakwa.

Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.

Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. Barang-barang yang disita itu telah diuji laboratorium. Hasilnya, memang benar sabu-sabu.

Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tio)

PN Surabaya Raih  Juara 2 Lomba PTSP

Timurposjatim.com – Pengadilan Negeri  Kelas IA Surabaya,Saat Analisa dan Evaluasi (Anev) mendominasi dalam penanganan perkara Narkotika dan  berhasil meraih juara ke 2 dalam lomba Pengelolaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) tingkat nasional.

Humas PN Surabaya Martin Ginting menjelaskan,bahwa untuk Perkara Narkotika ada sekitar 1.3818 disusul Perkara Pencurian 664,lalu Perjudian ada sekitar 99 Perkara dan 87 Perkara terkait Pengelapan serta ada sekitar 531 Perkara lainya.
“Perkara pidana narkotika ini 1.318 yang masuk dan telah terselesaikan 46,03 persen. kata Hakim Martin Ginting, Minggu (02/01/2021).

Ia menambahkan Untuk perkara pencurian ini sudah 23,19 persen terselesaikan, perkara penipuan sudah 0,05 persen, perjudian dan penggelapan ini masing-masing 0,03 persen yang sudah diselesaikan di PN Surabaya.

Sedangkan untuk perdata dengan jenis perkara-nya perceraian yang masuk ini 540 di selesaikan 14 persen, perbuatan melawan hukum 465 perkara dan diselesaikan dalam persidangan adalah 12 persen.

Untuk perbaikan akta kelahiran ini ada 373 perkara masuk dan di selesaikan 10 persen.
“Selanjutnya untuk wanprestasi 233 perkara dan wali juga izin jual ini masing-masing sudah terselesaikan dalam persidangan mencapai 6 persen,”Tambahnya.

Masih kata Ginting selain penanganan perkara kami juga memberikan pelayanan kepada masyarakat bagi pencari keadilan dengan terus berkarya dan berinovasi untuk Transformasi kinerja PN Surabaya dengan mendapatkan Juara 2 Secara Nasional Lombah Pengelolaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) PTSP.

“Keberhasilan PN Surabaya dalam pelayanan prima ini tak lepas dari peran awak media. Dengan kerjasama yang bagus selama ini dengan awak media dan Terutama dukungan publikasi awak media terkait layanan berbasi IT milik PN Surabaya dan tetap jaga kesehatan dengan menjalankan Protokol Kesehatan “Kata Ginting.

Untuk diketahui PN Surabaya mendapatkan Juara 2 tingkat Nasional, Lombah Pengelolaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) PTSP.Terus memberikan pelayanan prima dan ditingkatkan .Dengan harapan masyarakat lebih mudah memperoleh layanan dalam memperoleh keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(Tio)

Kejati Jatim Berhasil Menyelamatkan Keuangan Negara Rp.1,55 Triliun

Timurposjatim.com – Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Timur selama 2021 berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp.1,55 triliun.Penyelamatan tersebut berasal dari Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Nilai penyelamatan tersebut naik dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp697,18 miliar.

Sejumlah aset yang berhasil diselamatkan diantaranya, tiga bidang tanah dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp4 miliar. Kedua, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar.

Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta. Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur , M Dhofir menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.

“Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah,” katanya, Jumat (31/12/2021).

Dia menambahkan, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.

“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim,” ujarnya.

Dhofir menegaskan bahwa, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, pihaknya tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara. Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim tidak segan-segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.

“Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim),” pungkas Dhofir..(Tio) 

Angka Kriminalitas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Turun

Timurposjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengalami penurunan Tindak Pidana Kriminalitas dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) di tahun 2021.Hal disampaikan langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto.Kamis (30/12/2021).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan,Bahwa selama 1 tahun di tahun 2021 alhamdulilah angka keriminalitas yang kita bandingkan dari tahun sebelumnya 2020 dan tahun 2021 saat ini adalah turun 14 persen dimanah tahun 2020 sebanyak 901 kasus kriminalitas tahun ini 2021 hanya 805 angka yang kita tangani.

“Untuk penyelesaian kasus di tahun 2021  mengalami  kenaikan dari 512 kasus di Tahun sebelumnya di tahun ini kami dapat menyelesaikan 669 kasus,”Kata Anton  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ia menambahkan penurunan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang kini sudah 12% jika dibandingkan tahun lalu yang mencatat angka 22,2 persen.Semoga ini menjadi langkah awal untuk wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak masyarakatnya sadar akan bahaya mengkonsumsi narkoba.

“Sementara untuk angka kecelakaan lalulintas jelas Anton naik sekitar 2%. Dia berjanji pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menekan angka laka lantas.Kita akan melakukan sosialiasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam tata cara berkendara dan evaluasi adanya masalah pada fasilitas jalan,” tambahnya.

Untuk diketahui Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga melakukan Inovasi dengan membentuk Kampung tangung Semeru untuk mengelola dan menangani Covid-19 di Level terkecil di tingkat RT/RE kemudian membentuk Posko PPKM guna percepatan Vaksinasi.

“kita juga menyiapkan kendaraan masker inovasi kita kemudian kegiatan pembagian sembako kepada warga yang terdampak dan terus melaksanakan kegiatan oprasi yustis demikian rekan rekan sekalian kita sampaikan dari polres pelabuhan tanjung perak terkait dengan catatan selama 1tahun hal ini merupakan pertangung jawapan kami dari pihak kepolisian polres tanjung perak ada masrakat,”pungkas perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya.(Toha)

Tis’at Afriyandi  Kasus Bupati Nganjuk Nonaktif Penuh Rekayasa

Timurposjatim.com – Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat menilai kasus dugaan suap yang membelitnya ini penuh dengan rekayasa. Ia bahkan menuding ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengkriminalisasi dirinya.

Hal ini pun diungkapkannya dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (30/12/2021).

Menurut kuasa hukum terdakwa Novi, Tis’at Afriyandi kasus yang membelit bupati Novi penuh dugaan rekayasa dan upaya mengkriminalisasikan kliennya.

Hal itu dibuktikan dengan beberapa indikator yang diungkapkannya dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Di antaranya, yang menyebut terkait proses penangkapan terdakwa yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak dilengkapi alat bukti yang cukup dan sah.

“Bahwa secara nyata terdakwa tidak dalam posisi tertangkap tangan menerima uang dari siapapun juga. Tetapi terdakwa ditangkap saat berbuka puasa,” kata Tis’at.
Kedua, lanjut Tis’at adanya upaya pemaksaan barang bukti berupa uang Rp11 juta dari saksi Jumali (Kades) sebagai awal pengungkapan kasus ini. Padahal, dalam tuntutan JPU minta kepada majelis hakim untuk mengembalikan uang tersebut kepada saksi Jumali.

“Ini yang aneh, uang Rp11 juta yang diserahkan Jumali sebagai bukti awal justru minta dikembalikan oleh JPU. Ini menunjukkan uang tersebut bukan sebagai bagian dari barang bukti tindak pidana,” terangnya.

Tis’at pun kembali menjelaskan soal uang yang disita jaksa dalam brankas Novi. Uang tersebut dianggap tidak bisa dibuktikan oleh jaksa, sepanjang persidangan terkait dengan suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan. Sebagaimana fakta dalam persidangan, uang itu justru terbukti sebagai uang hasil deviden terdakwa yang akan digunakan untuk membayar kebutuhan selama puasa dan lebaran.

“Itu jadi titik tekan kami jika uang dalam brankas yang disita oleh aparat bukan merupakan hasil tindak pidana. Tetapi merupakan uang hasil keuntungan perusahaan milik Novi yang akan digunakan untuk membayar zakat, sembako dan kebutuhan lebaran lainnya,” terangnya.

Tis’at menyebut sejumlah alat bukti yang diperoleh penyidik Bareskrim pada tanggal 9 Mei 2021 tidak disertai dengan validitas administrasi, mulai dari tidak adanya surat penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan. Kendati, baru dilengkapi setelah hal tersebut dilaksanakan.

“Administrasi penyidikan baru dibuat setelah itu, tgl 10 dan 11 (Mei 2021). Lalu, dasar apa dia menangkap? kan Novi tidak OTT, itu yang menjadi kejanggalan,” ujarnya.

Menurutnya, prosedur penangkapan serta pemeriksaan para saksi juga diarahkan oleh penyidik. Sebab, sebagian saksi dalam persidangan menyampaikan beragam fakta, mulai dari mengalami tekanan, diarahkan, hingga merasa apa yang disampaikan dalam BAP tak sesuai dengan yang dibuka dalam persidangan.

“Saksi juga mencabut BAP, karena sudah menceritakan kejadian sebenarnya dalam sidang dan tidak ada arahan dari Bupati Novi dan mengakui selama proses penyidikan ditekan dan diarahkan,” bebernya.

Selain itu, Tis’at juga mempertanyakan perihal jejak digital forensik yang disampaikan dalam persidangan.

Ia menyatakan, tidak ada keywords dan data-data terkait perkara yang dimaksud.

“Kami tuangkan juga mengenai itu, tidak memberikan kesimpulan apapun mengenai barang bukti, setiap fakta hukum yang disampaikan jaksa selalu mengaitkan peristiwa-peristiwa dan alat bukti digital, sedangkan dalam alat bukti digital tidak ditemukan apapun terkait permintaan uang, pembicaraan jual beli jabatan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Tis’at lantas menegaskan kembali perihal uang yang disita lantaran prosesnya tidak disertai prosedur hukum. Ia menyebut, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak sah karena sejak awal tidak disertai dengan surat penyitaan serta serangkaian prosedur lainnya. Bahkan, jumlah uang dalam tuntutan JPU diklaim tidak konsisten.

“Terkait penerimaan uang oleh terdakwa, pertama Rp 225 juta, lalu dalam keterangan tuntutan disebut Rp 255 juta, nah yang benar mana? Lalu, kaitannya dengan uang Rp 600 juta kan gak match juga ndak ada, rinciannya seperti apa juga gak jelas dari awal, ini apa yang dimaksud, sedangkan dalam persidangan Izza (ajudan Novi) mengakui uang dari camat-camat untuk beli mobil tapi tidak ada tindak lanjut dari penyidik, tapi mengarah ke terdakwa Novi,” katanya.

Maka dari itu dalam pledoi Bupati Novi, ia memohon kepada majelis hakim agar dapat membebaskan terdakwa Bupati Novi dari segala tuntutan jaksa. Ia juga memohon kepada majelis hakim agar JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Mantan Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Vonis 7,5 Tahun Penjara

Timurposjatim – Iptu Eko Julianto dihukum pidana 7,5 tahun penjara. Mantan Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dianggap terbukti menyalahgunakan narkoba. Eko juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayarnya diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Julianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (30/12/2021).

Eko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Rakhmad Hari Basuki sebelumnya menuntutnya pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider 4 bulan penjara. Salah satu pertimbangan yang meringankan hukumannya, terdakwa selama menjadi polisi di Polrestabes Surabaya berprestasi menangkap pelaku kejahatan narkotika hingga memperoleh beberapa penghargaan.

Sementara itu, pertimbangan yang memberatkannya, Eko sebagai polisi seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Namun, dia justru menyalahgunakan barang haram tersebut. Hukuman Eko paling tinggi daripada dua anak buahnya karena barang buktinya lebih banyak. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five.

Dalam sidang secara terpisah, Aipda Agung Pratidina dihukum pidana 6 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Brigadir Sudidik dihukum paling ringan. Yakni, pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Ketiga terdakwa masih belum bersikap apakah akan banding atau menerima hukuman tersebut.

Pengacara para terdakwa, Edo Prasetyo menyatakan bahwa putusan itu tidak adil bagi ketiga kliennya. Menurut dia, hukuman tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur,” ujar Edo. (Tio)

Tanda Setya Bayar Tagihan Pakai  BG Kosong

Timurposjatim.com– Tanda setya Direktur PT Word KingdomIndonesia (WKI) di sidangkan,menjadi Pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (29/12 2021) oleh Jaksa Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara Penipuan yang merugikan  PT.Varia Karya Usaha (WKU) senilai Rp.1,9 Miliar.

Nuraisah karyawan PT.VKU mengatakan,Bahwa saat itu terdakwa memesan material pelat besi dengan mengunakan 4 Purchase Order (PO) dari bulan September hingga bulan Oktober melalui Email.

“Dia (terdakwa) mengirim PO via email kepada pimpinan lalu kami proses,”Kata Nuraisah di Ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan Setelah itu, Tanda bersama ayahnya, Mujiono yang menjabat komisaris datang sendiri ke kantor PT VKU di Jalan Perak Barat. Mereka menyerahkan bilyet giro senilai Rp 406,6 juta untuk membayar dua PO yang diterima Nuraisah.

Namun, mendekati jatuh tempo bilyet giro, Mujiono menghubungi Nuraisah agar jangan dicairkan dulu. Dia berjanji akan mentransfer Rp 200 juta.

“Yang ditransfer Rp 200 juta. Habis itu tidak ada pembayaran lagi,” katanya.

Tanda kemudian memesan lagi barang dengan dua PO. Bos perusahaan yang beralamat di Malang ini memberikan bilyet giro untuk pembayaran. Saat jatuh tempo, bilyet giro itu dicairkan. “Tapi tidak bisa dicairkan. Ditolak sama bank karena dana tidak cukup,” ucapnya.

Karyawan bagian keuangan PT VKU Sutri Astutik menerangkan hal yang sama. Menurut dia, hingga kini Tanda belum melunasi sisa pembayaran. “Sekitar Rp 1,4 miliar kekurangan yang belum dibayar,” kata Sutri yang juga memberikan kesaksian dalam persidangan.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatah,”iya benar yang mulia saut terdakwa melalui sambungan vidio call.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim kenapa terdakwa tidak membayar,”dikarenakan tidak punya uang yang mulia,”kelit Tanda.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dengan Ancaman minimal 4 tahun Penjara.(Tio) 

Kuasa Hukum Shodikin; Dakwaan JPU Tidak Cermat

Timurposjatim.com – Sidang perkara Korupsi dengan terdakwa Shodikin Bin Mulyono selaku ketua Forum Komunikasi Pendidikan Alqur’an (FKPQ), Kabupaten Bojonegoro digelar dipengadilan tipikor, Juanda Surabaya, dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi).

Melalui Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Pinto Utomo, Johanes Dipa Widajaja, Agus Eko Priyo Darmono, Satria Ardyrespati Wicaksana, Dody Eka Wijaya, Nadya Savera Ernawati dan Aulia Yohana, didepan majelis hakim yang diketuai Johannes Hehamony dalam pembacaan eksepsinya, bahwa tahun 1995 sampai dengan saat ini terdakwa telah turut aktif dalam mendirikan, menyebarkan, memajukan dan mengasuh TPQ yang ada dikabupaten Bojonegoro, diantaranya TPQ Nurul Huda 1 dan TPQ Nurul Huda 2 yang terletak di desa jatigede Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, serta TPQ An-Nahdliyah yang sudah menyebar diwilayah kecamatan Sumberejo dan menjadi 100 lembaga TPQ.

Terdakwa juga turut mendirikan, mengembangkan dan mengasuh Pondok Pesantren Darul Ma’arif yang ada di jalan Ahmad Yani Kabupaten Bojonegoro.

Tak kurang dari 150 anak dipondok pesantren Darul Ma’arif yang diasuh oleh terdakwa, termasuk biaya makan sehari-harinya ditanggung oleh terdakwa. Paparnya Selasa (28/12/2021).

Kuasa hukum terdakwa menambahkan, bahwa terdakwa juga banyak men-dharmabaktikan hidupnya untuk mengurus organisasi sosial keagamaan, seperti menjadi Ketua Kordinator Kecamatan (KORTAN) TPQ Kecamatan Sumberejo, Ketua 1 Majelis Pembina TPQ An-Nahdliyah cabang Bojonegoro, ketua umum majelis pembina TPQ An-Nahdliyah cabang Bojonegoro, sekretaris Lembaga Amil Zakat Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Bojonegoro, Pengurus Badan Amil Zakat Shodaqoh Nasional (BAZNAS).

Selain itu terdakwa juga mengasuh para anak yatim piatu yang berjumlah 150 anak di Panti Asuhan dan yatim piatu darut Tawwabin Kelurahan Ngrowo Kabupaten Bojonegoro dengan biaya pribadi terdakwa, serta bantuan masyarakat yang sifatnya tidak mengikat.

Apabila kita amati profil dari terdakwa maka dapat kita ketahui bahwa terdakwa merupakan sosok pribadi yang memiliki dedikasi sangat tinggi dilembaga TPQ maupun kegiatan sosial kemanusiaan.

Sehingga menjadi sebuah tuduhan yang keji ketika terdakwa harus dikriminalisasi melakukan tindak pidana Korupsi Tegasnya.

Dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut, bahwa surat dakwaan JPU tidak disusun dengan cermat dan tidak jelas, sehingga sepatutnya dinyatakan batal demi hukum.

Seusai sidang salah satu kuasa hukum terdakwa, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan. Bahwa dakwaan disusun tidak cermat, karena data mengenai jumlah kerugian satu dengan yang lain saling bertentangan terlebih lagi, dalam dakwaan menyebutkan adanya kecamatan Larangan padahal di Kabupaten Bojonegoro tidak ada kecamatan Larangan
Bahwa dalam Surat Dakwaan pada tabel halaman 3, 7, 12, dan 15 yang menyebutkan nama-nama kecamatan di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi kedudukan lembaga TPQ, TPA penerima bantuan, dan salah satunya menyebutkan kecamatan Larangan, namun pada faktanya tidak ada kecamatan yang bernama Larangan di Kabupaten Bojonegoro. Ucapnya.

Bahwa dalam Surat Dakwaan, Lanjut Johanes, JPU tidak konsisten dalam penyebutan data-data yang terkait dengan uraian peristiwa pidana. Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Bahwa terdakwa Shodikin S.Pd.I.  Bin Mulyono selaku  Ketua Forum Komunikasi Pendidikan  Al Qur’an (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan  Surat Keputusan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Pendidikan  Al Qur’an (FKPQ) Jawa Timur  Nomor : 42/FKPQ-JATIM/01/2020  tanggal 24 Januari 2020, pada kurun waktu  antara bulan Juni 2020 hingga bulan Desember 2020 atau  sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Pondok Pesantren Darut Tawwabin, beralamat di Kelurahan Ngrowo Kecamatan  Bojonegoro Kabupaten  Bojonegoro atau setidak–tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46  Tahun 2009  tentang Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.(Tio)

Tukang Pentung Dibacok Usman Efendi

Timurposjatim.com – Usman Efendi bin Sulima diseret di Pengadilan lantaran membacok dua bersaudara setelah menagih hutang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento  dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis I Gede Ngurah Partha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (28/12/2021).

Dalam Sidang kali JPU mengadirkan saksi korban yakni Moch Firman dan Wawan.

Wawan mengatakan,bahwa saat itu bersama Firman (adiknya) dengan membawa petungan mendatangi Usman untuk menagih hutang.

“Saat itu Usman berada di atas motor lalu dipukul dengan pentungan,”Kata Wawan dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya melalui Vidio call.

Ia menambahkan Setalah itu terdakwa pulang dan kembali mendatangi dengan membawa cluit.

Disinggung apakah saksi tidak lari saat melihat terdakwa membawa clurit dan bagian mana saja yang  terkana bacokan, tanya JPU kepada para saksi.

“Gak sempat lari pak,terkena bacokan dibagian kepala dan tangan.Untuk Firman terkana dibagikan kepala , tangan dan punggungnya,”Kata Saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut Pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya terdakwa menyapaikan,bahwa saat itu mereka (Wawan dan Firman) telah melakukan pengeroyokan.

“Saya tidak terima dikeroyok maka pulang bawa clurit,”ujar Usman
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada hari Kamis 23 September 2021 sekitar Pukul 21.30 WIB di depan Toko Sembako di Jalan Dinoyo Surabaya.berawal ketika saksi Moch Firman mengajak saksi Wawan Bin Dasimin untuk menemui terdakwa yang sedang duduk diatas sepeda motor sambil membawa balok dan pipa besi kemudian kedua saksi langsung memukul kepada terdakwa sehingga mengakibatkan terdakwa jatuh dari sepeda motor, merasa tersakiti terdakwa balik kerumah mengambil sebuah clurit kemudian menghampiri kedua saksi, tanpa berpikir lagi terdakwa mengayunkan clurit yang digenggamannya kepada saksi Wawan dan saksi Moch Firman.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Wawan Bin Dasimin, mengalami Pada lengan Bawah Bagian Belakang ditemukan luka terbuka yang telah terjahit sebanyak 13 (tige belas) jahitan sebagaimana VISUM Et Repertum No. RM : 12.89.85.78 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Abdul Aziz Spf pada RSUD SOETOMO Surabaya.

Selanjutnya saksi Moch Firman Mengalami luka terbuka pada kepala, punggung serta patah tulang terbuka jari tengah tangan kanan, putusnya pembuluh darah jari tengah dan urat otot jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana(Tio)