Gerald Hariyanto Jual Narkoba di Coyote Bar Digulung Polrestabes Surabaya

Terdakwa Gerald Hariyanto Diadili Secara Daring di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan pil ektasi dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ahmad Muzakki mengatakan bahwa, terdakwa Gerald Hariyanto, hari Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WiB, menghubungi Somad (masih Buron) untuk membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga pergramnya Rp 750 ribu.dan pil Extacy sebanyak 10 butir logo RR dan 5 (lima) butir logo LV dengan harga Rp.250 ribu perbutirnya, pembelian Narkotika tersebut oleh terdakwa dilakukan dengan cara mentransfer uang muka sejumlah Rp.1 Juta kepada Somad ke rekening BCA An. BIlly.

Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan Narkotika dari Somad, terdakwa pulang ke rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, setelah itu Narkotika jenis Sabu bagi menjadi 5 poket oleh terdakwa.

“Pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di KOYOTE Surabaya (Top Ten Club Coyote Bar) terdakwa menjual Narkotika jenis Extacy logo RR sebanyak 5 butir kepada Indra dengan harga Rp.375 ribu untuk setiap butirnya, sedangkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,5 gram terdakwa jual dengan harga Rp. 550 ribu,” Kata JPU Muzakki di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (07/11/2024).

Masih Kata JPU Muzakki bahwa, keuntungan yang terdakwa terima dalam menjual Narkotika jenis Sabu setiap 5 gram sebesar Rp2 juta sendangkan keuntungan menjual Narkotika jenis Extacy sebesar Rp 3 juta dan kuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di depan rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 RT.008/RW.006 Kecamatan Mulyosari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

“Barang Bukti tersebut ditemukan di tas koper warna merah yang keseluruhannya ditemukan di dalam koper merah diatas lemari kamar terdakwa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, atas perbuatan membeli dan menjual narkoba jenis sabu dan pil extasi tampa memiliki izin dan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan, namun dikeranakan saksinya belum siap. Sehingga sidang, ditunda minggu depan dengan agenda keterangan saksi. TOK

KPN Surabaya, Dadi Rachmadi Diamankan Tim Kejagung RI, Humas PT Menepis Kabar Tersebut

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Potret buram sistem penagakan hukum di Republik Indonesia (RI) dalam kasus Tewasnya Dini Sera Afrianti setelah karaoke di Backhole Lenmarc Mall Surabaya, bersama Pacaranya Gregorius Ronald Tannur.

Dalam penelusuran kasus ini, sudah ada drama. Dimana Ronald Tannur sempat membuat laporan Polisi di Polsek Lakarsantri Surabaya dan dari Pihak Kepolisian sempat membuat pernyataan bahwa, Dini Sera meninggal dikenakan sakit lambung.

Adanya pernyataan tersebut, membuat keluarga, teman alm dan kuasa hukumnya prostes, dikerenakan ada beberapa luka pada jasad korban, sehingga kuasa hukum korban menyakini korban meninggal secara tidak wajar.

Atss dugaan tidak profesinal kinerja Polsek Lakarsantri Surabaya, Tim kuasa Hukum korban, sempat melaporkan ke Propam. Atas laporan tersebut kasus Tewasnya Dini Sera diambil ahli oleh Polrestabes Surabaya.

Dibawah komando Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro, Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP jo 359 KUHP berdasarkan hasil rekontruksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kemudian kasus sampai P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga perkara disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk sidang berjalan pada semestinya meskipun ada beberapa catataan, salah satunya seringnya ada penundaan dan lain sebagainya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, Forkon Adhi Nugroho, Siska Chistina menutut terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan Pidana penjara selama 12 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagainama diatur Pasal 338 KUHP serta membayar Restitusi sebesar Rp. 263 juta kepada ahli waris alm, apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Erintuah Damanik, dengan anggotannya Mangapul dan Heru Hanindiyo mevonis bebas terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, Kejari Surabaya mengajukan Kasasi. Putusan Bebas Ronald Tannur tersebut, menui kemaranan publik, hingga Kuasa Hukum korban melaporkan ke, Komisi Yudisial (KY RI), Komisimi 3 DPR RI serta Bawas MA RI. Berdasarkan Rekomendasi KY dan DPR RI Ketiga Hakim dijatuhi hukuman Pemecatan.

Dalam proses Kasasi atas putusan bebas terdakwa Ronald Tannur, Tim Kejagung melakukan trobosan dengan menangkap ketiga Hakim yang mevonis bebas Ronald Tannur dan pengacaranya Lisa Rahmat. Saat dilakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta petugas menemukan uang sekitar Rp 20 Miliar. Tidak sampai disitu Tim Kejagung melakukan penggembangan dan melakukan penangkapan terhadap mantan petinggi MA yakni Zarof disalah satu Hotel Mewah di kawasan Bali.

Dari penggeledahan Zarof ditemukan uang sekitar Rp 920 Miliar dan emas bagang ATM seberat 51 Kg.

Kepada penyidik, Zarof mengaku uang tunai dan emas yang disita dari rumahnya itu dikumpulkan pada periode 2012-2022. Duit haram itu berasal dari komisi pengurusan berbagai perkara di MA. Zarof diperkirakan sudah ratusan kali memuluskan penanganan perkara-perkara yang masuk ke MA.

Dalam hal ini, Kejagung RI mempunyai Pekerjaan Rumah (PR) untuk membongkar praktik culas dan Mafia peradilan di tinggkat PN hingga MA dan perlu diperhatikan uang dari para pelaku pengurusan perkara Ronald Tannur yang diamanakan oleh Tim Kejagung siapa sebagai pendananya dan juga Zarof yang cuma sebagai makelar kasus (markus) saja bisa mengumpulkan uang dan emas batangan sebanyak itu, apalagi Hakim yang menerima sogokan dari Zarof dkk.

Perkara Zarof menambah panjang daftar Hitam para wakil tuhan dan pejabat MA yang terjerat kasus suap dan korupsi. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 26 hakim yang terbukti terlibat kasus rasuah pada periode 2011-2023.

Ini adalah momentum bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara untuk melakukan bersih-bersih. Siapapun yang terlibat harus mendapatkan hukuman setimpal.

Beredar informasi Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi Juga turut diamankan oleh Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun sayang Humas PN Surabaya, Hakim Alex Adam Faizal, belum memberikan pernyataan Resmi.

Terpisah atas penangkapan KPN Surabaya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Kustopo menepis adanya penangkapan tersebut, dikarenakan KPN Surabaya lagi, berduka dan posisinya di Bekasi habis menghadiri Pemakaman istrinya.

“Sampai sekarang kami, belum mendapatkan informasi Penangkap KPN,” kata Bambang kepada Awak Media. Senin (04/11/2024). TOK

Merasa Malu Guru SMK DR. Soetomo Mangundurkan Diri, Setelah Kepergok Cek-In di Hotel

Foto: YF saat di Hotel New Coklat

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya kelakuan bejat seorang oknum guru kejuruhan di salah satu Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK) yang kepergok hendak cek-in di Hotel New Coklat bersama anak didiknya, Kini oknum guru berinisial YF sudah mengundurkan diri dari Sekolahan tempatnya menganjar.

Adi salah satu guru menyapaikan bahawa, untuk oknum guru tersebut, tadi pagi membuat surat pengunduran diri. ” tadi pagi YF sudah membuat surat pengunduran diri dihadapan ibu dari korban,” kata Adi kepada Timurpos.co.id. Selasa (29/10/2024).

Perkara ini bermula guru Jurusan Perhotelan di SMK DR. Soetomo Surabaya berinisal YF, diduga merayu muridnya sebut saja Mawar, untuk diajak nginep di Hotel New Coklat Surabaya dengan alasan YF mendapatkan Vocher menginap. Beruntungnya Mawar mengkabari teman. Sehingga teman-teman Mawar (yang juga sekolah di SMK tersebut) mendatangi Hotel New Coklat Surabaya. Kejadian tersebut sempat ramai, namun bisa terkandali.

Salah satu saksi mata kejadian itu, menceritakan bahwa, sebelum kejadian hotel itu, pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, pak YF mengantar korban (Mawar) ke Rumah di daerah Surabaya Timur, dengan mengunakan Motor. diatas motor YF selalu merayu dengan cara meminta Mawar untuk berbocengan dengan cara nyabuk (berpelukan).

“Setelah mengantarkan Mawar di Rumahnya, Pak YF menghubungi Mawar melalui WA, untuk mengajak menginap di Hotel, dengan alasan mendapatkan Vocher. Kebetulan saat itu ada acara Fiesta PJR di Grand City Mall yang di ikuti oleh sekolahan.” Katanya.

Perlu diketahui dalam percakapan antara Mawar dengan dan temannya terungkap adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh YF terhadap Mawar baik secara fisik maupun verbal. TOK

9 WNA Pelaku Penipuan Online Dideportasi

Surabaya, Timurpos.co.id – 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok akhirnya dipulangkan kenegara asalnya pada Minggu (27/10) oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Sebanyak 10 petugas sengaja diturunkan untuk mengawal kelancaran proses pendeportasian ini.

I Gusti Bagus M. Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengatakan bahwa pemulangan WNA ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga pihak Kedutaan Rakyat Tiongkok, “Petugas kami akan mengawal kesembilan orang ini sampai tiba di Tiongkok dan diserahterimakan dengan pihak berwajib disana karena akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku” ujar pria yang akrab disapa Gusti ini.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya para WNA ini diamankan pihak kepolisian Polrestabes Surabaya pada bulan September kemarin di salah satu perumahan elit di Surabaya. Ditengarai para WNA ini merupakan pelaku kejahatan penipuan online. Proses pemulangan ke 9 WNA ini dilakukan melalui bandara Juanda Surabaya dan selanjutnya akan diterbangkan ke Tiongkok melalui bandara Soekarno Hatta, Tangerang

“Demi kenyamanan, kami melakukan pengamanan pendeportasian sesuai dengan koridor pengamanan sehingga proses pemulangan ini bisa berjalan lancar dan kondusif” imbuh Gusti. Kedepannya, Kantor Imigrasi Tanjung Perak akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam menegakkan aturan keimigrasian. TOK

Anggota Polsek Kenjeran Diduga Melakukan Penyalahangunaan Wewenang

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus tewasnya DN (9), bocah kelas kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di area kolam renang di Kalilom Lor Indah gang Melati 2, Surabaya, dipersoalkan oleh ibu kandungnya, diduga pengelolah kolam renang lalai dan adanya tindakan dari Polsek Kenjeran Surabaya melakukan intervensi dalam perkara tersebut.

Siti alias Mey (30) warga Bulak Cumpat Barat 1, Surabaya mengatakan bahwa, kejadian berawal saat itu, dikabari oleh temannya DN untuk datang ke Kolam Renang, kemudian saya datang dan melihat anak saya sudah tergeletak dipinggir kolam. Tak pegang nadinya sudah gak berdenyut.

“Namun saya tidak melihat tim medis, kemudian tak berfikir panjang, saya bawa DN ke klinik Adem Ayem daerah Setro,” ungkapnya, kepada awak media, Kamis (17/10/2024) siang.

Mey juga menyayangkan tidak adanya pengawasan dari pihak pemilik kolam renang. “Kemungkinan anak saya itu sudah lama tergeletak dipinggir kolam. Kok gak langsung di bawa ke rumah sakit. Setelah saya bawa sendiri ke klinik adem ayem setro, kata dokter sana sudah gak ada (meninggal dunia),” keluh Mey.

“Hingga saat ini belum ada etikat baik dari pihak pemilik kolam renang, pemeriksaan di klinik pun saya bayar sendiri, dan ambulance pun saya panggil sendiri. Dan dari pihak kolam renang belum ada pertanggung jawabannya,” tambahnya.

Mey berharap ada keadilan hukum untuknya. Saya berharap pemilik kolam renang itu di Proses, tapi saya belum laporan, karena saat itu, anggota Polek Kenjeran disuruh menbuat surat pernyataan yang semuanya telah disiapkan oleh mereka, bahkan untuk katanya, saya didekte oleh mereka.

“Saya takut anak saya di bedah badannya. Karena katanya kalau di otopsi seperti itu, saya kan gak tau,” pungkasnya.

Terpisah terkait kejadian ini, saat dikonfirmasi melalui chat whatsappnya, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto belum menjawab. Begitu juga pemilik kolam renang di Kalilom lor indah gang Melati 2 belum dikonfirmasi. M12

Pelaku Kasus Pabrik Ekstasi Kertajaya Surabaya Akan Segera Disidangkan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terbongkarnya Home Industry pil Ektasi dan Karnopen di daerah Jalan Kertajaya Indah Timur IX 47 Surabaya oleh Polda Jatim yang sempat menghebohkan Kota Surabaya, dimana ada kejagalan terkait perkara penangananya, dari dua pelaku yang merupakan residivis perkara Narkotika yakni Antariksa Dani Hernanda bin Heru Subayo dan M. Yasin. Selasa (15/10/2024).

Dimana sempat beredar hanya Antariksa saja yang diadili, untuk M. Yasin berkasnya menguap.

Terkait adaya persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba menelusuri, dengan mengkonfirmasi Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert De Costa menjelaskan bahwa, untuk pelaku M. Yasin pihak Polda Jatim sudah menyerahkan berkas dan Tahahan (tahap II) P21, pada tanggal 09 September 2024 lalu.

“M. Yasin Sudah di tahap II, tertanggal 09 September 2024 lalu, di Kejaksaan Negeri Surabaya, mas,” kata Kombes Pol Robert kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Perlu diketahui bahwa, terdakwa Residivis Antariksa Dani Hendanda bin Heru dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksan Negeri Tanjung Perak dengan Pidana Penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider satu tahun penjara, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun oleh Majelis Hakim Sutrisno hanya dihukum dengan Pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Perlu diperhatikan bahwa, Dua orang yang ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim itu berinisial ADH, asal Tanggulangin, Sidoarjo dan MY, warga Tambaksari, Surabaya. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba.

Konstruksi peristiwa bermula dari penangkapan ADH, residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni 2023 lalu. Dari ADH diamankan 9 kilogram sabu, beserta pil ekstasi 3 ribu butir.

Setelah menangkap ADH, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang di Perumahan Pantai Mentari, Kenjeran Surabaya.

Kemudian dikembangkan lagi, hingga tim ini berhasil menangkap MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah tersebut.

Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil karnopen, juga double l.

Dua pelaku tadi sudah disampaikan bahwa ADH dan MY, mereka residivis. Mereka punya networking di dalam Lapas (Jakarta), dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Menurut Robert, rumah di Jalan Kertajaya Indah itu dikontrak para pelaku, dengan dalih akan dipakai untuk memproduksi biji kopi.

Ada pekerjanya yang kita terus dalami. Ini belum bisa kami pastikan. Kurang lebih di atas 5 orang (pekerja). Berjalan sejak 6 bulan lalu di November 2023 dan kalau ditotal keseluruhan senilai Rp23 miliar, keseluruhan sabu dan pil. M12

Soesanti Germo Royal KTV Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Soesantiningsih alias Mami Santi yang merupaka seorang Mucikari atau Germo di Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan divonis dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Wiyanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa, terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Wiyanto seperti dikutip dari situs penelusuran perkara PN Surabaya, Selasa (15/10/2024).

Vonis tersebut nampaknya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pasalnya pada sidang sebelumnya, JPU Erna menuntut Mami Santi dengan hukuman 6 bulan penjara karena terbukti bersalah sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan sebagaimana dalam dakwaan pasal 296 KUHP.

Selain hukuman penjara, Hakim Wiyanto juga memutuskan pengembalian barang bukti, termasuk dua unit ponsel (OPPO Reno 8T dan iPhone 15 Pro Max), sejumlah pakaian dalam, dan uang tunai total Rp 4.850.000. Selain itu, hakim Wiyoto juga memerintahkan agar dokumen-dokumen perusahaan PT Royale Berjaya Surabaya terkait izin usaha dikembalikan kepada A.M Ondro Winardi.


ILUSTRASI (INT)

Seperti diberitakan sebelumnya, Soesantiningsih alias Mami Santi, kapten atau mami di Royal KTV ditetapkan sebagai tersangka usai Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat prostitusi pada Juni 2024. Mami Santi dijadikan tersangka lantaran menjajakan Lady Companion (LC) yang merupakan anak buahnya di untuk layanan prostitusi.

Hal itu diungkap oleh Kasubdit IV Renakta Direskrium Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu. “Seperti yang telah saya jelaskan bahwa kita hanya menjerat SAN (Soesantiningsih alias Mami Santi) selaku mami dari dua wanita yang bekerja sebagai LC,” katanya kepada wartawan saat itu.

Menurut Wahyu Hidayat, dua LC tersebut dipekerjakan oleh Mami Santi untuk melakukan aksi prostitusi di salah satu hotel di Surabaya pusat. “Sebenarnya LC ini pekerjaannya menemani pelanggan untuk bernyanyi dan minum di Royal KTV,” katanya.

Namun Mami Santi ternyata juga menawarkan dua LC tersebut ke pelanggan untuk booking out ke hotel. Nah, dari situ Mami Santi memberikan tarif yang bervariasi agar dia mendapat keuntungan tambahan dari pekerjaan LC menemani tidur pelanggan.

Dalam kasus ini, Subdit IV Renakta Polda Jatim menetapkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Mami Santi sebagai tersangka. “Pasal yang kita terapkan, karena ada aksi portitusi ada unsur penjualan orang (LC) dengan menguntungkan pihak pelaku, atau Mami,” kata Wahyu Hidayat. TOK

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT INKA Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dana Talangan di Kongo

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan eks Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara terkait dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Kongo. Kasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp 25,6 Miliar.

Kepala Kejaksan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati. SH.,MH., menjelaskan bahwa, Penahanan terhadap eks Direktur PT INKA (Persero) Budi Noviantara ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Ia menyatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses tindakan penyidikan termasuk diantaranya memeriksa 24 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo ini.

“Selain pemeriksaan 24 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledehan an penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti,” ujarnya, Selasa (01/10/2024).

Ia menambahkan, kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember ditahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo. Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.

Perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) ini pun oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau RP. 3.979.500.000, dan $40.000,00 SGD atau RP. 480.000.000 dengan total sebesar Rp25.612.975.000.

“Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” tegas Kajati Jatim Mai, pelantun lagu Cinta Selamanya ini.

Dalam perkara ini, tambahnya, penyidik telah menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dengan jeratan pidana primair pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Tentang Perubahan UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO PASAL 55 AYAT 1 KE 1 KUHP.

“Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku (eks) Dirut PT INKA (PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya,”ungkapnya. TOK

Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Jakarta, Timurpos.co.id – Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat, 6 September 2024 akibatpenyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor
yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.

“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa
Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia – khususnya Bali – guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan
pencegahan dan penangkalan (cekal).

“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang
bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa
diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi. TOK

Waduh, Para Budak Sabu Kunti Direhab Lagi !!!

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali jadi sorotan, beredar adanya infomasi beberapa orang dilakukan Rehabilitasi dari hasil pengrebekan di Kawasan Jalan Kunti Surabaya, Kamis 12 September 2024 lalu.

Namun sayangnya para penegak hukum, terkesan menutup-nutupi terkait pemberian Rehabilitasi terhadap para pelaku.

Berdasarkan infomasi yang dihimpun media ini, bahwa ada beberapa orang yang dilakukan rehabilitasi dengan mengelontorkan uang ratusan juta, untuk memuluskan pemberian rehab.

“Salah satunya yang direhab itu pengawai Pelindo mas dan informasinya di rehab di Orbit.” Katanya. Rabu (25/09/2024).

Terpisah Rudi salah satu Advokat di Orbit, terkait informasinya tersebut, belum memberikan penjelas secara resmi. Terkait adanya para pelaku hasil pengrebekan di Jalan Kunti Surabaya.

Dr Singih bagian Kehumas BNN Kota Surabaya, terkait adanya informasi pemberian rehab. Menyatakan bahwa, Kalau dari Polrestabes Surabaya, kami belum mendapatkan informasi terkait pengajuan TAT, yang dari Kunti di BNNK Surabaya.

“Nanti saya coba tanyakan ke Tim TAT, ” kata Dr Singgih.

Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya, BNNP Jatim, terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui bahwa, Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis, 12/09/2024 pukul 12.30 WIB

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.

Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko.

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.

“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas AKP Haryoko, kepada Media.

Sebelumnya Pengerebekan yang sempat viral di kawasan Kunti Surabaya Tim Gabungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 19 April 2024 lalu dan berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, namun setelah penangkapan tersebut 11 orang dilakukan Rehabilitasi.

Adanya kebijakan terhadap 11 Pelaku yang pada akhirnya direhab menjadi buah bibir. Dimana layanan rehabilitasi ternyata tidak hanya berlaku bagi pecandu yang melaporkan dirinya sendiri secara sukarela. Tertangkap dan sudah menyandang status tersangka, ternyata juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama. M12/TOK