Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Polri Berlatar Keluarga Jurnalis dan Segudang Prestasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan kehumasan. Pati Polri kelahiran Jakarta, 26 Juli 1974 ini dipercaya menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri sejak 23 Desember 2023.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 ini baru saja meraih gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, dengan predikat summa cumlaude. Pengalaman panjangnya di dunia reserse membuat Trunoyudo kerap dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur dan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Selama berkarier, berbagai kasus besar pernah ditanganinya, mulai dari penangkapan terduga teroris di Bekasi, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, hingga pengungkapan investasi bodong MeMiles. Kiprah tersebut memperkuat reputasinya sebagai perwira dengan kemampuan investigasi dan komunikasi publik yang mumpuni.

Menariknya, di balik karier kepolisiannya, Brigjen Trunoyudo memiliki latar belakang keluarga jurnalis. Ayahnya, Wisnu Andiko, merupakan wartawan senior di media nasional, sementara sang ibu, Sri Wahyuni, juga pernah berkiprah sebagai jurnalis majalah nasional.

ā€œOrang tua saya adalah jurnalis. Saya bangga dengan profesi mereka. Dari mereka saya belajar cara berkomunikasi, menyampaikan informasi yang benar, menghargai orang lain, dan menjaga integritas,ā€ ujar Trunoyudo.

Menurutnya, profesi polisi dan jurnalis memiliki kesamaan mendasar, yakni sama-sama melayani masyarakat dengan menghadirkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. ā€œSaya berharap Polri bisa terus bersinergi dengan media massa, karena media adalah mitra strategis dalam menjaga kamtibmas,ā€ tambah ayah dua anak yang juga dikenal hobi menulis tersebut.

Selain berprestasi di dunia kepolisian, Brigjen Trunoyudo juga memiliki catatan membanggakan di bidang olahraga. Pada masa mudanya, ia pernah menjadi atlet renang yang mewakili Indonesia di SEA Games 1991 di Manila, Filipina, serta sempat menjadi pelatih di Jakarta Aquatic Club.

Dengan latar belakang akademik, pengalaman lapangan, serta pemahaman komunikasi publik yang kuat, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dinilai menjadi figur penting dalam membangun keterbukaan informasi dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. M12

Razia Tempat Hiburan di Surabaya, 20 Pengunjung Positif Narkoba

Foto: ilustrasiĀ 

Surabaya, Timurpos.co.id— Sedikitnya 20 orang terjaring razia tes urine yang digelar petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Polda Jawa Timur, dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kamis (1/1/2026) dini hari. Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan laki-laki dan 3 lainnya perempuan.

Razia dilakukan di lima tempat hiburan malam, terdiri dari tiga diskotik kelas menengah bawah dan dua tempat karaoke yang berada di kawasan Surabaya pusat dan Surabaya barat. Operasi ini digelar sebagai upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan.

Salah satu petugas yang terlibat dalam razia menyampaikan bahwa di wilayah Surabaya pusat, pengunjung hingga DJ diskotik langsung menjalani tes urine di lokasi. Hasilnya, sebanyak 16 laki-laki dan 2 perempuan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Sementara itu, di dua tempat karaoke, dua orang pengunjung dinyatakan positif amfetamin berdasarkan hasil tes urine.

Petugas melakukan tes urine

Seluruh pengunjung tempat hiburan yang dinyatakan positif narkoba langsung diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNNP Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil lengkap razia tes urine di tiga diskotik dan dua tempat karaoke tersebut. M12

Hina Orang di Media Sosial, Pemilik Akun @vevelorenziaa DipolisikanĀ 

Surabaya, Timurpos.co.id – Keberanian pemilik akun Instagram @vevelorenziaa dalam mengunggah konten yang dinilai menyerang martabat orang lain kini berujung pada laporan polisi. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AD (31) resmi melaporkan pemilik akun tersebut ke Polrestabes Surabaya setelah merasa nama baiknya dihancurkan di ruang digital.

​Didampingi kuasa hukumnya, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., AD melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/1476/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

​Kasus ini meledak setelah akun @vevelorenziaa mengunggah foto pelapor pada fitur sorotan (highlight) dengan judul yang sangat provokatif. Berdasarkan bukti tangkapan layar, terlapor mulanya menyematkan label

“Penipu”, sebelum akhirnya diubah menjadi “PEMBOHO…” (Pembohong).
​Tak berhenti di situ, terlapor juga secara terang-terangan memajang foto AD dan suaminya dengan narasi yang menyudutkan:
​”Oh gitu ta tika, wkwkwk…. Hati-Hati Guys Tandai mukanya suami istri sama-sama ‘Kelas Kakap”.

​Unggahan tersebut dianggap telah melampaui batas dan membentuk opini publik negatif terhadap pelapor, padahal fakta di lapangan diklaim sangat berbeda.

Kuasa hukum pelapor, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., menegaskan bahwa tindakan terlapor tidak memiliki landasan hukum yang sah. Hendrik menyebut bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan atau urusan langsung dengan terlapor, sehingga aksi “spill” di media sosial tersebut murni merupakan serangan pribadi.

​”Klien kami tidak ada hubungan sama sekali dengan terlapor ini. Ini murni pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik,” tegas Hendrik saat mendampingi pelapor di Mapolrestabes Surabaya.

​Atas perbuatannya, pemilik akun @vevelorenziaa terancam jeratan hukum serius, yakni Pasal 27 a UU ITE I / 2024 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE I / 2024. Pasal tersebut mengatur tentang pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di muka umum. ​

Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera bertindak tegas guna memberikan efek jera terhadap perilaku cyberbullying dan pemfitnahan di media sosial demi memulihkan nama baik keluarga pelapor. Tok

Kinerja Cemerlang 2025, Imigrasi Tanjung Perak Catat PNBP Rp68,5 Miliar dan Perkuat Transformasi Layanan Publik

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencatat kinerja gemilang sepanjang tahun 2025 dengan tren peningkatan signifikan di seluruh lini, mulai dari pelayanan publik, pengawasan, penegakan hukum, hingga inovasi layanan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, mengungkapkan kontribusi nyata institusinya terhadap kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp68.528.362.959.
ā€œSepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencatat PNBP sebesar Rp68,5 miliar,ā€ ujar Gusti dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Gusti menjelaskan, PNBP tersebut didominasi oleh layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) sebesar Rp53.841.450.000. Disusul layanan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) sebesar Rp12.272.350.000, serta pendapatan lainnya senilai Rp2.414.562.959.

Sementara itu, realisasi anggaran tahun 2025 mencapai 96,89 persen, atau sebesar Rp16.310.018.453 dari total pagu DIPA Rp16.833.667.000.
Di bidang pelayanan paspor, Imigrasi Tanjung Perak mencatat penerbitan 84.960 paspor bagi Warga Negara Indonesia, terdiri dari 5.912 paspor biasa dan 79.048 paspor elektronik.

Jangkauan layanan diperluas melalui berbagai titik, antara lain Unit Layanan Paspor Pasar Atum Mall, Immigration Lounge Icon Mall Gresik, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Bojonegoro, serta Layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan.

Tahun ini, Imigrasi Tanjung Perak juga meresmikan layanan paspor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tanjung Perak melalui inovasi LAYAR PERAK, yang memungkinkan masyarakat mengurus paspor langsung di area pelabuhan.

Program jemput bola Eazy Passport turut menjadi andalan. Sepanjang 2025, tercatat 13 kegiatan Eazy Passport dengan total 5.398 permohonan paspor.

Program ini menjangkau berbagai kelompok, mulai dari 4.403 calon jemaah haji, keluarga besar Radio Suara Surabaya, peserta Livin’ by Mandiri Fest 2025, PT Wings, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya, hingga masyarakat di Pulau Bawean.

Di bidang izin tinggal, Imigrasi Tanjung Perak menerbitkan 3.547 izin tinggal bagi Warga Negara Asing, terdiri dari 1.812 ITAS, 1.645 ITK, dan 90 ITAP.

Terobosan strategis juga dilakukan melalui peresmian Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, guna mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha. Selain itu, layanan perpanjangan izin tinggal keadaan tertentu diberikan kepada 80 WN Filipina, kru kapal BRP Tarlac.

Aspek edukasi publik terus diperkuat melalui program Immigration Goes to School, sosialisasi penyesuaian pelayanan izin tinggal bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing, serta penyebaran informasi keimigrasian melalui Radio Sonora Surabaya.

Dalam penegakan hukum, sepanjang 2025 Imigrasi Tanjung Perak melakukan deportasi terhadap 40 Warga Negara Asing, mayoritas karena pelanggaran overstay, dengan 28 orang dikenakan penangkalan. Pengawasan orang asing diperkuat melalui 5 rapat koordinasi TIMPORA dan 4 operasi gabungan.
Kolaborasi lintas sektor juga menjadi perhatian, antara lain melalui layanan Eazy Passport terintegrasi bersama Polda Jawa Timur dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79.

Selain itu, Imigrasi Tanjung Perak turut mendukung Program Strategis Nasional Asta Cita Presiden dengan menjalin kerja sama bersama Polres Gresik dan Pondok Pesantren Muhammadiyah Madinatul Ilmi, disertai penanaman bibit jagung untuk mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Gresik.

Tahun 2025 ditutup dengan torehan prestasi membanggakan. Imigrasi Tanjung Perak berhasil mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) selama empat tahun berturut-turut, serta menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya atas keberhasilan mengungkap dan mendeportasi pelaku penipuan online jaringan internasional. Pada Evaluasi Kinerja 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Imigrasi Tanjung Perak juga meraih tiga penghargaan sekaligus.

Menutup paparannya, Gusti menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran, sinergi lintas sektor, serta dukungan masyarakat. Ke depan, Imigrasi Tanjung Perak berkomitmen terus menghadirkan layanan keimigrasian yang modern, inklusif, responsif, serta tetap tegas dalam penegakan hukum. Tok

Pukuli, Cekik, dan Teror Istri Sendiri, Alvirdo Dituntut 9 Bulan Penjara

Foto: JPU Galih Riana Putra bacakan surat Tuntutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Alvirdo Alim Siswanto dengan pidana penjara selama 9 bulan atas perbuatannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Irene Gloria Ferdian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang sidang Sari 3, Senin (22/12).

ā€œMenuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya,ā€ tegas JPU Galih.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dading, usai persidangan menyebut tuntutan jaksa terlalu berat dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil. ā€œKami akan mengajukan pledoi,ā€ ujarnya.

KDRT Terjadi Berulang Selama Lebih dari Satu Tahun

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa rangkaian kekerasan fisik dilakukan secara berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025, saat pasangan tersebut masih tinggal serumah di kawasan Lebo Agung, Surabaya.

Kekerasan pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat korban tengah menidurkan anak, terdakwa menuduh korban lalai mengurus anak. Emosi terdakwa memuncak hingga melakukan pemukulan, menarik rambut, dan menjambak kepala korban.

Aksi kekerasan kembali terulang pada Maret 2024. Terdakwa memukul wajah dan pipi korban hingga berdarah, serta menampar dan memukul lengan korban.

Puncak kekerasan terjadi pada 28 Januari 2025. Di dalam kamar, terdakwa memaksa membuka ponsel korban dan mencekik leher korban, memicu pertengkaran hebat. Korban kembali mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh.

Insiden terakhir terjadi pada 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa memaksa korban dan anak-anak masuk ke dalam mobil dan membawa mereka ke rumah keluarganya.

Dalam perjalanan, terdakwa merampas ponsel korban dan memukul punggung kiri korban, bahkan memaksa korban turun dari mobil.

Berdasarkan visum et repertum yang dibuat dr. Made Bayu Angga Paramarta dari RS PHC Surabaya, ditemukan:

Bekas memar kekuningan di lengan
Bekas cakaran di lengan bawah tangan kiri, Luka-luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan benda tumpul.

Tak hanya luka fisik, korban juga mengalami dampak psikologis berat. Pemeriksaan psikologi forensik oleh Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara menyimpulkan korban mengalami: Kecemasan (anxiety) sangat berat
Depresi berat, Gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat kekerasan rumah tangga berulang. Tok

Chazan Dipolisikan Usai Diduga Aniaya dan Todongkan Pistol ke Perempuan

Foto: Tangkapan Layar (int)Ā 

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang perempuan muda Ristya (23) warga Kediding Tengah, Surabaya melapor dugaan tindak penganiayaan dan ancaman senjata api yang dilakukan oleh Dani alias Kasan di Polsek Krembangan Surabaya. Jumat (19/12).

Rista menjelaskan, bahwa ia mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama Dani atau Chazan

Awal kejadian bermula saat korban dihubungi oleh terduga pelaku dan diminta untuk menemani minum. Keduanya kemudian bertemu dengan kesepakatan imbalan sebesar Rp100.000. Namun, dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku diduga meminta pelayanan yang melebihi kesepakatan awal.

“Saya menolak permintaan tersebut dan meminta bayaran sebesar Rp200.000. Namun Dani menolak kemudian marah. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian kepala.” Kata Rista.

Ia mengaku diancam akan ditembak, dengan menodongkan senjata ke arah kepala. Merasa terancam dan mengalami kekerasan,

‘Merasa terancam akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krembangan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.” Tambahnya.

Terpisah terlapor Dani alias Chazan pengusaha Rental mobil, hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan terkiat laporan Rista.

Untuk diketahui perkara ini telah dilaporkan di Polsek Krembangan Surabaya dengan Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP-B/MIURES.1.6/2025/RESKRIM/Tanjung Perak/SPKT Polsek Krembangan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Dupak Bangunsari No. 67, Surabaya. Tok

Kejati Jatim Ambil Alih Tuntutan Kasus Perburuan Satwa di Taman Nasional Baluran

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengambil alih tuntutan pidana dalam perkara perburuan satwa liar di kawasan konservasiĀ Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo. Langkah tersebut diambil menyusul perhatian publik yang luas sekaligus sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan hukum pidana nasional yang akan segera diberlakukan.

Pengambilalihan ini menegaskan komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum konservasi secara berimbang, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

Perkara tersebut menjerat terdakwaĀ Masir, yang didakwa melanggarĀ Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024Ā tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,Ā Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula padaĀ Rabu, 23 Juli 2025Ā sekitar pukul 08.00 WIB. Terdakwa berangkat dari rumah menujuĀ Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol, Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, dengan mengendarai sepeda motor protolan tanpa nomor polisi.

Di lokasi tersebut, terdakwa membawa perlengkapan untuk menangkap burung cendet dengan alasan mencari madu sekaligus berburu. Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa memasang jebakan berupa ranting yang diolesi getah dengan umpan jangkrik yang diikat pada lidi.

ā€œMetode ini digunakan untuk menarik burung cendet agar hinggap, kemudian ditangkap dan dimasukkan ke dalam wadah dari bambu maupun daun kelapa. Aktivitas tersebut dilakukan di beberapa titik hingga terdakwa berhasil menangkap lima ekor burung cendet,ā€ ujar Saiful Bahri Siregar, Kamis (18/12/2025).

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas patroli dari Pos Watunumpuk Taman Nasional Baluran melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima ekor burung cendet yang disimpan dalam bubung bambu, ketupat dari daun kelapa, serta jaring berwarna hitam. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan terdakwa dibawa ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

ā€œTindakan tersebut menimbulkan kerugian ekologis yang tidak ternilai bagi kawasan konservasi,ā€ tegasnya.

Kelima ekor burung cendet yang disita selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya oleh petugas berwenang dariĀ Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananĀ di kawasan Taman Nasional Baluran.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa bukan kali pertama melakukan perburuan satwa liar. Sejak tahun 2014 hingga 2025, terdakwa beberapa kali tertangkap petugas dengan indikasi kuat aktivitas perburuan, mulai dari ditemukannya bulu burung, jaring, hingga perekat pulut. Bahkan pada Juni 2024, terdakwa sempat tertangkap membawa tujuh ekor burung cendet dan hanya dikenai peringatan tertulis.

Dalam persidanganĀ Kamis, 4 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Agustina Trianinggsih dari Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan. Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, sementara alat-alat perburuan dirampas untuk dimusnahkan.

PadaĀ 11 Desember 2025, penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang kemudian ditanggapi Penuntut Umum melalui replik dalam sidang lanjutanĀ 18 Desember 2025.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih tuntutan pidana tersebut dengan mempertimbangkanĀ asas futuristik, seiring pemberlakuanĀ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)Ā yang efektif mulaiĀ 2 Januari 2026, sertaĀ Undang-Undang Penyesuaian PidanaĀ yang disahkan DPR pada 8 Desember 2025.

Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta menyelaraskan sistem pemidanaan dengan perkembangan zaman, termasuk peninjauan pidana minimum khusus dalam undang-undang sektoral tanpa mengurangi komitmen perlindungan lingkungan hidup.

Pengambilalihan tuntutan ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum konservasi tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada keberlanjutan kebijakan hukum nasional yang adil, adaptif, dan berwawasan lingkungan.Ā Kejati Jatim menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan ekosistem, dan rasa keadilan masyarakat.Ā  Tok

Tersangka Cabul Bimas Nurcahya Diangkut Bus Tahanan Berkarat di Kejari Surabaya

Foto: Bus Tahanan terlihat Berkarat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi sorotan publik setelah seorang petugas keamanan internal bernama Sahrul diduga melarang seorang wartawan melakukan aktivitas jurnalistik di lingkungan kantor kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya. Wartawan tersebut diketahui bernama Harifin, jurnalis dari media Online, yang saat itu hendak melakukan peliputan terkait adanya informasi P21 tahab II terhadap tersangka Bimas Nurcahya bin Tjipto Tranggono (alm).

Peristiwa itu terjadi ketika Harifin berada di area kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun, aktivitas peliputan yang dilakukan justru dihentikan oleh petugas keamanan. Sahrul, selaku security kejaksaan, meminta wartawan tersebut untuk tidak melanjutkan liputan serta melarang pengambilan gambar maupun pengumpulan informasi di area yang dianggap berada dalam kewenangan internal kejaksaan.

Situasi sempat memanas ketika terjadi adu mulut antara wartawan dan pihak keamanan. Dalam insiden tersebut, Harifin juga diminta menunjukkan kartu identitas pers atau id card oleh petugas keamanan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dari pantauan awak media bus tahanan Kejari Surabaya juga terlihat berkarat untuk mengakut para tersangka ke Rumah Tahanan.

“Candra selaku Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, bilang hanya diperbolehkan 2 orang saja yang ambil foto. Padahal ada sekitar 6 orang, ” Beber Haripin. Selasa (16/12).

Ia menambahkan selain itu Candra berjanji akan memberi foto para tersangka.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama di kalangan jurnalis, mengenai batasan kewenangan petugas keamanan terhadap kerja pers, khususnya di ruang publik yang berkaitan dengan pelayanan dan informasi hukum kepada masyarakat.

Larangan liputan ini memantik diskusi lebih luas tentang penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sepanjang dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, lembaga penegak hukum juga memiliki prosedur pengamanan internal. Namun, pembatasan terhadap kerja jurnalistik dinilai perlu disertai dasar yang jelas, proporsional, serta disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan penghalangan terhadap tugas pers.

Praktisi hukum Teguh Wibisono Santoso menegaskan bahwa pemerintah dan aparat pelaksana memiliki kewajiban utama dalam menyediakan informasi kepada publik, khususnya kepada insan pers.

ā€œPemerintah atau pelaksanaan itu adalah kita harus menyediakan informasinya. Masalah informasi mana yang mau diliput oleh wartawan mau apa itu kembalikan lagi kepada orang persnya. Artinya gini, bahwa kalau ada upaya untuk menghalangi ataupun ada upaya apapun yang tidak bisa memberikan transparansi, itu pasti akan menjadi persoalan dalam demokrasi. Tentang adanya informasi, masalah berita seperti apapun dihalangi adalah tidak boleh dihalangi,ā€ ujarnya.

Menurut Teguh, aparat negara seharusnya tidak menunjukkan sikap arogansi dalam berinteraksi dengan media, melainkan mengedepankan prinsip melayani.

ā€œYang kedua, harus aparatnya yang memberikan fasilitas, kepada media. Gimana kita bisa mendapatkan akses informasi itu sebebas-bebasnya. Jadi kalau saya ngomong jangan sifatnya seperti arogansi seperti itu, tetapi lebih kepada server leadership, melayani. Artinya kalian adalah aparat, kalian yang melayani, kalian yang menyediakan, dan bahkan kalau perlu kalian yang mengundang kita untuk mendapatkan seluruh informasi tersebut,ā€ tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pembatasan atau pengaburan informasi justru akan memunculkan kecurigaan publik.

ā€œKalau menurut saya ada upaya seperti mengecoh, membatasi, dan sebagainya, ini ada upaya apa untuk menghalangi, itu akan menjadi tanda tanya besar bagi publik,ā€ kata Teguh.

Lebih jauh, Teguh menekankan bahwa penyediaan informasi seharusnya bersifat proaktif, bukan sebaliknya.

ā€œDi dalam informasi tersebut seharusnya pemerintah yang menyediakan informasi, bukan kita yang harus mencari dulu. Bila perlu masalah foto dan sebagainya sudah ditempel, informasi sudah disampaikan resmi. Jadi kita tidak perlu datang ke sana untuk mencari, tapi dari aparatur pemerintah sudah menyediakan informasi tersebut yang bisa kita akses secara bebas,ā€ pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi secara lengkap dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kronologi kejadian maupun dasar kebijakan yang melatarbelakangi pelarangan liputan tersebut. Publik dan insan pers masih menantikan klarifikasi terbuka dari pihak kejaksaan guna memastikan bahwa hubungan antara institusi penegak hukum dan media tetap berjalan dalam koridor saling menghormati, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Peristiwa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan tidak terjadi lagi gesekan antara aparat keamanan institusi negara dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan informasi publik. Tok

Anak Oknum Aparat Diduga Jadi Bandar Narkoba, Aparat Sita 73 Gram Sabu

Foto: ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua saudara tiri, Adrian Fathur Rahman (23) dan Briyan Putra Ramadhan (24), diringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga kuat menjadi bandar narkoba. Dari tangan keduanya, aparat menyita 52 poket sabu siap edar dengan berat total sekitar 73 gram.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Griya Mapan Utara, Sidoarjo. Selain sabu, petugas juga mengamankan dua timbangan elektrik dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan Unit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Adrian mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia mengklaim mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial ā€œJuraganā€ yang disebut-sebut sebagai penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

ā€œKepada penyidik, A mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba. Dia mengaku mendapatkan suplai dari seseorang bernama alias Juragan, yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng. Namun setelah kami cek, nama tersebut tidak ada,ā€ ujar Kanit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, Sabtu (13/12/2025).

AKP Eko menambahkan, Adrian dapat mengenal jaringan tersebut karena pernah mendekam di Rutan Medaeng dalam kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Wonocolo.

ā€œA ini residivis kasus penganiayaan. Pernah ditahan di Medaeng, dari situlah dia mengaku berkenalan dengan nama alias Juragan,ā€ imbuhnya.

Diketahui, Adrian Fathur Rahman dan Briyan Putra Ramadhan merupakan anak dari AS alias AP, seorang oknum aparat di salah satu instansi. Keduanya merupakan anak dari istri pertama dan istri kedua AS. Mereka tercatat sebagai warga Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Hingga berita ini diturunkan, AS yang diketahui baru saja lulus Sekolah Lanjutan Perwira pada 11 Desember 2025, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat dan aplikasi WhatsApp sejak Jumat malam hingga Sabtu.

Sekadar diketahui, oknum AS sebelumnya sempat dikenal sebagai salah satu petugas yang berada di garda terdepan dalam kegiatan razia dan penegakan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. M12

 

Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan di Hotel Best Surabaya

Foto: ilustrasi (int)Ā 

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut laporan SRD siswi SMU di Polda Jatim terkait dugaan pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Rivaldi dan seorang cewek yang mengajuku istrinya di Hotel Best Surabaya di Jalan Kedungsari No.29, Wonorejo, Kec. Tegalsari, Surabaya, Pihak Hotel Best Surabaya berkelit tidak tahu menahu terkait perkara tersebut. Jumat (5/12).

Sebelumnya kuasa hukum SRD menyebutkan, bahwa saat kliennya dalam kondisi mabuk setelah diduga dicokoki minimum beralkohol dibujuk oleh Rivaldi (RB) untuk diantar pulang dengan transportasi online. Namun, SRD justru dibawa ke Best Hotel Surabaya, di mana ia diduga mengalami percobaan pemerkosaan, pencabulan, dan penganiayaan oleh RB,” ungkapnya.

Saat di dalam kamar hotel, RB yang sudah dalam keadaan telanjang berusaha melakukan pemerkosaan. SRD melakukan perlawanan dan berteriak. RB kemudian menjambak rambut SRD hingga rontok, menggigit leher, dan mencengkeram tangannya hingga memar.

“Saat kejadian, seorang wanita yang mengaku sebagai istri RB datang dan menggedor pintu kamar. RB masuk ke kamar mandi, dan SRD berusaha melarikan diri. Saat membuka pintu, sudah ada seorang wanita yg mengaku sebagai istri pelaku. Wanita tersebut bersama petugas Best Hotel Surabaya. Seketika wanita yg mengaku istri pelaku tersebut langsung menampar, menjambak, dan menyeret SRD, menuduhnya sebagai perebut laki orang (pelakor),” beber Renald.

Baca Juga: Merasa Difitnah Selebgram Jessica Menempuh Jalur Hukum Laporkan Penyebar Postingan IG di Polda Jatim

Pihak Best Hotel Surabaya, sambung Renald, kemudian menggiring SRD keluar dari kamar hotel tanpa memberikan kesempatan untuk mengambil barang-barang atau merapikan pakaiannya yang telah dibuka paksa oleh RB. “Akibat kejadian ini, SRD mengalami luka lebam, sakit di beberapa bagian tubuh, dan trauma psikis,” imbuhnya.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi. Melalui pesan whatsapp, pihak Hotel menyebutkan tidak tahu menahu. “Kami tidak tahu menahu kasus itu kak, “singkatnya melalui Whatsapp.

Sementara pihak terlapor Rivaldi saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan, senanda pihak polda Jatim juga belum ada komentar terkait perkara tesebut.

Terpisah Black Owl menegaskan, bahwa Rivaldi sudah tidak bekerja lagi di Black Owl. “Mohon maaf untuk karyawan yang bersangkutan tidak berkerja di Black Owl lagi kak.”Katanya

Disinggung apakah Rivaldi dipecat atau dipindahkan, Black Owl belum memberikan penjelasan secara detail. “Nomor ini hanya untuk reservasi ya kak, Terimakasih, ” Benernya.

Perlu diketahui perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomer: LP/B/15251X/2025, SEKI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 23 Oktober 2025 lalu dan pihak Polda jatim membenarkan sudah menerima laporan tersebut. Hal ini diungkapkan Kombes Pol Jules Abast sebagai Kabid Humas Polda Jatim.

“Iya mas. Sudah diterima laporannya. Saat ini sudah dilakukan penyelidikan. Telah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan.” Kata Kombes Pol Jules Abast kepada Timurpos.co.id baru-baru ini.

Rivaldi dilaporkan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dan atau Keketasah terhadap Anak dan atau Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 fahun vot6 tentang Perubahan Kedua tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 38 Tahun &0td tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 352 KUHP, yang terjadi di Best Hotel Surabaya di Jl. Kedungsari No. 29 Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada 17 Oktober 2025. Tok