PT Pelindo Properti Indonesia Digugat PMH di PN Surabaya

Foto: Tim Kuasa Hukum CV.Bali Marine Service selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – CV Bali Marine Service (BMS) menggugat PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkapalan itu menganggap bahwa PT PPI yang berkantor di Jalan Perak Utara telah berbuat melawan hukum dengan mengusir mereka dari gedung kantor yang telah disewa.

Pengacara CV BMS, Jeffy, Kusandar dan Heru Suroto mengatakan, kliennya sebelumnya telah menyewa gedung kantor dari PT PPI di Bali selama dua tahun. Namun, belum habis masa sewa, PT PPI meminta mereka untuk mengosongkan kantor tersebut.

“Sebelum menempati ruangan itu, kami sudah merenovasinya. Ruangan diperindah, dipercantik, dilengkapi furnitur, AC dan ada penyimpanan sparepart yang mahal senilai miliaran rupiah,” kata Heru saat dikonfirmasi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, (19/02/2025).

Menurut Heru, ketika masa sewa masih belum habis, CV BMS diminta PT PPI untuk pindah ke ruangan kantor lain. Namun, CV BMS tidak cocok dengan tempat baru tersebut karena terkesan tidak terawat. “Kantor yang diberikan tempatnya tidak layak. Ruangannya kecil dan bocor,” ucapnya.

CV BMS sempat bertahan di kantor terdahulu. Namun, PT PPI disebut telah mengusir mereka dengan paksa. “Tanpa memberitahukan lebih dulu. Mereka membongkar barang-barang kantor. Tidak ada sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur),” katanya.

Heru menambahkan, PT PPI telah mengingkari perjanjian sewa tempat. Akibat perbuatan PT PPI tersebut, CV BMS yang mengelola sekaligus mengageni 70 kapal yacht mengeklaim rugi puluhan miliaran. Perusahaan tersebut kehilangan kepercayaan dari para pelanggan secara internasional. “Kapal-kapal yang seharusnya bersandar menjadi tidak bisa, ada bunker dan sparepart juga,” ucapnya.

Pengacara PT PPI, Yohanis Sele mengatakan, kliennya sebelumnya meminta CV BMS untuk pindah dari kantor di lantai dua ke lantai satu. Sebab, masa sewanya sudah berakhir. “Karena lantai dua mau diperbaiki untuk disewakan ke pihak lain,” kata Yohanis.

Yohanis mengeklaim tidak pernah memaksa untuk pindah. “Sudah dibahas dalam rapat dan hasilnya CV BMS setuju untuk dipindahkan,” ucapnya. TOK

Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Deklarasi Menjaga Harkamtibmas Jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim

Jombang, Timurpos.co.id – Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional, Kabupaten Jombang melakukan Deklarasi menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur.

Buyung Warta Kusuma Ketua Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang menyapaikan dalam sambutanya. Kami ucapkan terima kasih kepada para pengurus dan teman-teman anggota Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang yang sudah menyempatkan waktu untuk hadir di tempat ini, pada kesempatan pagi hari ini kita akan melaksanakan deklarasi pernyataan sikap untuk mendukung pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur berjalan aman dan damai guna meningkatkan perekonomian Jawa Timur.

“Besok akan dilaksanakan kegiatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih tahun 2025, akan tetapi kita ketahui bersama bahwa masih terdapat upaya dari kelompok atau oknum tertentu yang berusahan mengganggu jalannya pelantikan dan menggugat hasil Pilkada,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, Upaya-upaya yang dilakukan oleh kelompok atau oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut rawan menimbulkan gangguan kamtibmas di masyarakat. Dengan menjaga Stabilitas dan kondusifitas kamtibmas sangat penting bagi semua elemen masyarakat karena akan memberikan kepastian dan ketenangan dalam menjalankan kegiatan sehari-harinya baik dalam kegiatan sosial bermasyarakat maupun menjalankan kegiatan usaha.

“Oleh karena, kami mendukung Pemerintah dan seluruh aparat keamanan untuk tetap menjaga stabiltas kamtibmas khususnya menjelang kegiatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih,” tambahnya.

Masih kata Buyung bahwa, Kami juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya pelaku usaha untuk tetap menjaga stabilitas kamtibmas menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jawa Timur sehingga perekonomian dapat terus mengalami peningkatan. Kami Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang siap menjadi pelopor harkamtibmas, kami harap langkah upaya untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Jawa Timur khususnya menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur juga diikuti oleh masyarakat Jawa Timur pada umumnya

“Diharapkan kepada teman-teman anggota Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang agar tetap saling menjaga kekompakan sehingga tidak mudah di adu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Harapanya.

Untuk diketahui kegiatan Deklarasi tersebut dilaksanakan . Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 mulai pukul 09.00 s/d 10.30 WIB bertempat di Desa Mojotrisno Kec. Mojoagung Kab. Jombang Jawa Timur telah dilaksanakan kegiatan penggalangan kelompok khusus terhadap Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Tradisional Kab. Jombang dalam rangka harkamtibmas menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur dengan menggelar kegiatan deklarasi mendukung pelantikan Gubernur Jatim Aman dan kondusif, yang dihadiri sekitar 50 orang. TOK

Pemilihan Ketua DPC IKADIN Surabaya Priode 2025-2030 Akan Segera Dilaksanakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh masa kepengurusan IKADIN Surabaya yang dianggap telah kadaluarsa akhirnya menemui titik terang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN melalui surat dengan nomor 002/DPP IKADIN/II/2025, tertanggal 14 Februari 2025, yang mana berdasarkan surat tersebut maka RAC utk memilih Ketua DPC IKADIN untuk Periode Tahun 2025-2030 di laksanakan oleh yang diberi mandat oleh DPP Ikadin yang nantinya akan membentuk Kepengurusan DPC Ikadin Surabata menggantikan kepengurusan IKADIN Surabaya yang telah berakhir pada tahun 2020 lalu.

Tidak hanya itu, DPP IKADIN juga telah menghentikan sementara pelayanan pendaftaran anggota dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) IKADIN Surabaya hingga dilaksanakannya Rapat Anggota Cabang (RAC) untuk memilih ketua IKADIN Surabaya yang baru.

Surat dari DPP IKADIN tersebut juga merupakan respon dari surat keresahan yang dikirimkan sejumlah anggota IKADIN yang tergabung dalam Aliansi Advokat Sayang IKADIN.

Ketua Aliansi Advokat Sayang IKADIN, Dr. Citra Alambara, SH. MH., membenarkan soal adanya surat dari DPP IKADIN itu sebagai respon atas surat yang dikirimkannya beberapa waktu lalu. Ia menyatakan, surat DPP IKADIN dengan tertanggal 14 Februari 2025 itu menyebutkan, berdasarkan surat DPP IKADIN Nomor 033/DPP /IKADIN/VI/2023 tertanggal 07 Juni 2023 menyatakan pelayanan pendaftaran anggota dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) dihentikan sementara bagi DPC IKADIN yang telah berakhir masa kepengurusannya.

“Maka pernyataan itu merupakan komitmen dari DPP IKADIN untuk tetap berpegang pada AD/ART. Oleh karenanya kami berharap RAC yang nantinya dilaksanakan oleh Caretaker yang ditunjuk oleh DPP IKADIN berbasis pada Anggota IKADIN Surabaya, yang tercatat sampai dengan 16 Maret 2020 sesuai dengan habisnya masa kepengurusan,” ungkapnya yang juga dikuat oleh Ketua Tim Pemenangan dari Usman Effendi, SH.MH., sebagai Calon Ketua DPC Ikadin Surabaya, Rabu (19/02/2025).

Berdasarkan surat DPP Ikadin itu juga dapat di katakan bahwa calon anggota yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota IKADIN Surabaya setelah berakhirnya SK Kepengurusan DPC Ikadin Surabaya terhitung setelah 16 Maret 2020 tidak dapat menjadi peserta RAC dan juga tidak memiliki hak suara dalam RAC Ikadin. Selain itu, akibat lainnya RAC tidak dapat dilaksanakan oleh DPC yang telah berakhir kepengurusannya.

“Mencermati adanya Panitia Pelaksanaan RAC baik SC maupun OC yang dibentuk oleh pihak tertentu, menurut kami itu sudah bertentangan dengan AD/ART IKADIN dan bertentangan dengan Surat DPP IKADIN. Oleh karena itu, meminta dengan hormat agar DPP Ikadin untuk mengkonfirmasi kebenaran dan keberadaan Panitia Pelaksanaan RAC tersebut untuk menghindari ada perpecahan atau hal-hal lain yang merugikan kita semua,” tegasnya.

Sementara itu, Daniel Lowu, SH.,MH.,Ketua team pemenangan BUMI (Bung Usman Membangun IKADIN) menambahkan bahwa, demi menjaga semangat brotherhood kami mengajak seluruh anggota DPC IKADIN Surabaya untuk tetap menjaga persatuan, mengikuti arahan DPP IKADIN, serta mendukung penyelenggaraan RAC IKADIN Surabaya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Keberhasilan agenda organisasi ini sangat bergantung pada kepatuhan kita bersama terhadap mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPP IKADIN sebagai induk organisasi,” tambah Ketua Tim Pemenangan BUMI ini. TOK

Pengembang Apartemen Madison Avenue Dimohonkan Pailit

Foto: suasana sidang permohonan Pailit di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak ingin tertipu ketiga kalinya, Allan Surya Andhika mengajukan gugatan/permohonan pailit terhadap PT Kertabakti Raharja selaku pengembang unit Apartemen Madison Avenue ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri ini sudah memasuki agenda keterangan saksi pada, Selasa (18/02/2025).

Dari empat orang saksi yang dihadirkan pihak PT Kertabakti, diketahui jika ada sekitar 700 user (pembeli) unit Apartemen Madison Avenue yang uangnya wajib dikembalikan. Namun tidak diketahui pasti berapa jumlah pembeli yang sudah terbayar lewat mekanisme ganti unit di Perumahan Cemandi Land, Sedati, Sidoarjo.

“Saya kordinator dengan 100 orang pembeli yang saya kordinasi. Ada yang memilih skema ganti unit di Perumahan Cemandi ada yang titip jual. Jumlah pasti berapa yang dibayar lewat titip jual, saya tidak. Karena ada yang lapor ada yang tidak. Untuk saya sendiri sudah terbayar, ” ujar Heru Sudarmadji, salah satu saksi.

Diketahui, permohonan pailit dilakukan Allan setelah PT Kertabakti Raharja tidak mampu mengembalikan uangnya untuk pembelian satu unit Apartemen Madison Avenue, sebesar Rp 464.400.000 hingga waktu yang ditetapkan sesuai Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Sby, tanggal 30 November 2020.

Dalam perjanjian pedamaian yang tertuang dalam PKPU, user Apartemen Madsion Avenue diberikan pilihan satu unit rumah, perumahan CEMANDILAND di wilayah Sedati Juanda, Sidoarjo. Uang pembayaran akan dihitung sebagai uang muka / down payment atau sebagai pelunasan tergantung nilai uang yang telah dibayarkan.

Sementara Allan dan pembeli lain yang tidak ingin memiliki unit rumah bisa mencari pembeli sendiri atau dititip jual kepada pihak marketing PT Graha Bangun Development, proses penjualan tetap melalui investor. Keputusan untuk memilih memilih titip jual disampaikan paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan NUP (nomor urut pemesanan) / pemilihan unit.

“Berdasarkan perjanjian perdamaian antara PT Kertabakti Raharja dengan PT Graha Bangun Development, seharusnya investor (PT Graha Bangun Development) membeli kembali dan mengembalikan uang Pemohon Pailit sesuai nilai uang yang masuk yang dihitung saat PPJB dan pajak yang berlaku, yakni sebesar Rp 464.400.000, pada tanggal 30 November 2022, ” ujar Muhammad Asikin, Kuasa Hukum Pemohon.

Namun kenyataannya, PT Graha Bangun Development atau Twermohon Pailit (PT Kertabakti Raharja) tidak mengindahkan putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, dan meminta perpanjangan waktu hingga 26 September 2023.

Hingga batas waktu yang ditetapkan tanggal 26 September 2023, PT Graha Bangun Development maupun Termohon Pailit (PT Kertabakti Raharja) tetap tidak menyelesaikan kewajibanya melakukan pembayaran kepada Pemohon Pailit, dan meminta perpanjangan waktu lagi selama 2 tahun, yakni hingga tanggal 26 September 2025.

“Kemudian dari pihak termohon membuat opsi lain dengan sistem cicil 1 persen otomatis 100 bulan itu tidak tahu tepat waktu apa tidak putusan PN saja di ingkar harusnya sesuai putusan homologasi dikembalikan secara penuh ,” ujarnya.

“Dari keterangan saksi-saksi tadi, apa semua sudah terpenuhi juga, saksi tidak tahu. Saya yakin banyak yang belum terbayar, ” ujarnya,

Sementara Kuasa hukum termohon, Sururi menerangkan, dari 700 kreditur yang membeli Mansion Avenue sudah diganti unit di Cemandi oleh PT Graha Bangun. “Kalau uang, hanya mampu 1 persen per bulan, sebab krediturnya sangat banyak nilainya uangnya 300-400 juta per unit,” ujarnya.

KRONOLOGIS KISRUH APARTEMEN AVENUE

Pembangunan Apartemen “Madison Avenue, ternyata PT Kertabakti Raharja mengalami kendala, hingga tidak bisa meneruskan pembangunan apartemen tersebut, dan hanya terselesaikan pembangunannya sekitar 15 persen saja.

Bahwa karena tidak ada kejelasan mengenai nasib kreditur, selanjutnya PT Kertabakti Rahardja dimohonkan Penundaan Kewajban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya, yang terdaftar dalam perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.

Atas permohonan PKPU ini, PT Kertabakti Raharja mengajukan proposal usulan rencana perdamaian final kepada majelis pemeriksa perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Sby, tentang pengambil alihan tanggung jawab PT Kertabakti Raharja terhadap para krediturnya yang diperjanjikan dalam perjanjian bilateral dengan PT Graha Bangun Development.

Pemohon Pailit yang termasuk kreditur yang ingin uangnya kembali, dan telah diberi pilihan, yakni :

User diberikan pilihan satu unit rumah, perumahan CEMANDILAND di wilayah Sedati Juanda, Sidoarjo. Uang pembayaran akan dihitung sebagai uang muka / down payment atau sebagai pelunasan tergantung nilai uang yang telah dibayarkan.

Uang pembayaran yang telah dibayarkan untuk pembelian Madison Avenue” kepada PT. Kertabakti Raharja dihitung sesuai bukti pembayaran tetapi dipotong untuk pajak 10 persen dan juga dikurangi administrasi 10 persen.

Pemohon Pailit tidak ingin memiliki unit rumah bisa mencari pembeli sendiri atau dititip jual kepada pihak marketing PT Graha Bangun Development, proses penjualan tetap melalui investor. Keputusan untuk memilih memilih titip jual disampaikan paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan NUP (nomor urut pemesanan) / pemilihan unit. Jika pembayaran sebelumnya nilainya lebih dari harga unit rumah yang ada, dapat diberikan bangunan tambahan dengan nilai perhitungan yang disepakati.

Jangka waktu titip jual berlaku 24 bulan, jika dalam waktu tersebut tidak terjual, maka investor akan membeli kembali dan mengembalikan uang kreditur sesuai nilai uang masuk yang dihitung saat PPJB dan pajak yang berlaku. TOK

Dirkrimsus Polda Jatim Akan Dalami Kasus Tambang Galian C di Desa Sidorejo Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Adanya aktivitas tambang galian C yang dikelolah oleh CV. Setia Kawan (SK) di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Mojokerto di keluhkan oleh para masyarakat terutamanya yang berpofesi sebagai petani. Selasa (18/02/2025).

Joko selah satu warga menyampaikan bahwa, kegiatan penambangan tersebut sudah berjalan berbulan-bulan. Dari informasi dilapangan tanah yang dikeruk sudah mencapai kedalaman sekitar 10 meteran. Ini yang menyebabkan tergangunya aktivitas pertanian.

“Saya dan teman-teman yang berprofesi pentani, tergangu oleh aktivitas penambangan tersebut, sehingga tidak bisa bercocok taman,” keluh Joko kepada awak media.

Masih kata Joko bahwa, selain itu ramainya modar-mandirnya truk mengambil hasil galian. Juga dikeluhkan warga. Tambang galian C itu dikelolah oleh Marno.

“Ada puluhan Truk yang setiap harinya yang lalu lalang mengambil hasil galian,” tegasnya.

Terkait persoalan tersebut, Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menyapaikan bahwa, “Kami akan Dalami,” singkatnya.

Terpisah Marno yang disebut-sebut pengelolah tambang galian C saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, pada Oktober 2023 lalu, Tim dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto mengrebek tambang galian C yang dikelolah Nur Rokhmat alias Daokeh (45)

Ketika itu, polisi melakukan penggerebekan karena tambang galian C yang dikelola Daokeh tidak mempunyai izin usaha pertambangan. Baik berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).

penyidik menyita barang bukti 1 ekskavator beserta kunci kontaknya, 1 buku rekapan penjualan hasil tambang, 1 bolpoin, serta 1 lembar DO nomor 003904 Dari CV Karya Jaya Mandiri tanggal 06 Oktober 2023 menggunakan truk nopol N 9440 TN.

Kemudian kasus tersebut, bergulir hingga
Nur Rokhmat alias Daokeh (45) diseret di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana.

Fachri mendakwa Daokeh dengan 2 pasal alternatif. Pertama, pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.

Dakwaan alternatif kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar’. M12

Polisi Segera Panggil Pegawai Indomaret Terkait Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut laporan Polisi yang dilakukan oleh Andik terhadap Area Supervisor Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa bernisal (MY) terkait dugaan perkara pencemaran nama baik melalui Sosial Media (Sosmed) di Polrestabes Surabaya. Polisi akan melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

Andik menyampaikan bahwa, untuk hari, saya memenuhi panggilan polisi guna wawancara klarifikasi terkait laporan yang telah ia ajukan sebelumnya. Dalam pertemuan dengan penyidik, ia dimintai keterangan lebih lanjut mengenai bukti serta kronologi kejadian yang menjadi dasar laporannya.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Andik Kepada Awak Media. Selasa (18/02/2025).

Ia menambahkan bahwa, setalah saya dipanggil, kemudian pihak terlapor, juga akan segera dilakukan pemanggilan oleh Polisi.

“Saya berharap pihak kepolisian segera menuntaskan perkara ini, bisa menjadi pembelajaran untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari permasalahan hukum,” tambahnya.

Terpisah telapor My terkait adanya laporan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat Andik bersama teman seprofesinya melakukan investigasi terkait adanya penjulan barang kadaluarsa di Indomaret. Dari temuan itu ada 3 gerai Indomaret diduga kuat telah menjual barang kadalurasa terutamanya buah-buahan. Kemudian kita konfirmasi ke Toko Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa dan ditemui Mona yang merupakan kepala Toko.

Setelah memberitahukan temuan kita, Mona berjanji akan menarik barang-barang tersebut.

Kemudian, pada 24 Januari 2025, tiba-tiba mendapatkan dan krimanan fotonya bersama istrinya dengan narasi fitnah.

Di Foto tersebut ada narasi kalau, saya telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.

Atas kejadian itu, Andik mendatangi lagi Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya guna mengkroscek. Saat itu Mona bersama rekan-rakannya menyampaikan mengabil fotonya dengan cara menscreenshot foto Pelapor dan Istri dari Status Whatsapp kemudian disebar luaskan di grop Area Indomaret dengan alasan untuk sosialisi berserta ada narasi telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.

Atas kejadian itu Andik Melaporkan Maniyah Pegawai Indomaret ke Polrestabes Surabaya terkait perkara penceraman nama baik dan fitnah melalui sosial media. TOK

Refilin Tour Hadir di Surabaya: Solusi Belanja Tanpa Kemasan Sachet di Kegiatan Bersaling Silang Lywithles

Surabaya, Timurpos.co.id – Refilin (Refill Keliling) ECOTON turut meramaikan kegiatan Bersaling Silang yang diinisiasi oleh Lywithless di Surabaya pada tgl 15-16 februari 2025. Dalam kegiatan ini, Refilin menghadirkan stand yang menjual berbagai produk rumah tangga seperti sabun dalam kemasan jerigen, alat masak berbahan kayu, alat makan berbahan stainless steel, dan sabun organik. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan opsi belanja produk rumah tangga tanpa kemasan plastik sachet guna mengurangi sampah plastik di lingkungan. Minggu (16/02/2025).

Penelitian brand audit ECOTON menunjukkan bahwa sampah plastik sachet mendominasi lingkungan, terutama sungai-sungai di Indonesia, dengan komposisi hingga 50%. Sampah sachet yang terdiri dari 4-6 lapisan plastik dan aluminium ini sulit didaur ulang, sehingga memperburuk pencemaran lingkungan. Selain itu ketika sampah sachet terdegradasi akan menghasilkan jutaan mikroplastik di lingkungan dan dapat masuk kedalam rantai makanan manusia.

Refilin hadir sebagai solusi praktis untuk mendorong masyarakat beralih ke sistem isi ulang produk tanpa kemasan sachet.

Tasya, tim refilin ECOTON, menjelaskan, “Jika setiap orang beralih ke sabun sistem refill, setiap orang dapat mengurangi 36 sachet per bulan. Konversi total penjualan Refilin sudah mampu mengurangi 4.500 sachet ukuran 10 ml. Ini langkah sederhana yang berdampak besar untuk lingkungan.”

Jofan, Koordinator Refilin, menambahkan, “Kami mendorong customer untuk membawa wadah guna ulang dari rumah. Mereka bebas membeli sabun dalam jumlah berapa pun dengan harga yang lebih terjangkau. Ini cara hemat sekaligus ramah lingkungan.”

Salah satu pengunjung pameran, Debi dari Surabaya, mengungkapkan antusiasmenya, “Belanja di Refilin sangat praktis dan membuat saya merasa berkontribusi dalam menjaga lingkungan. Saya berharap semakin banyak orang beralih ke sistem ini.”

Partisipasi Refilin dalam kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan edukasi ECOTON untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan mendukung gaya hidup zero waste. Lewat kegiatan seperti ini, ECOTON berharap masyarakat dapat lebih memahami dampak buruk sampah sachet terhadap lingkungan serta mengambil tindakan nyata untuk menguranginya.

Refilin juga terus mengembangkan inisiatif untuk memperluas jangkauan edukasi dan akses belanja ramah lingkungan ke berbagai kota lainnya. Dengan membawa pesan “Belanja Tanpa Kemasan Sachet,” ECOTON dan Refilin berharap bisa menginspirasi lebih banyak komunitas untuk beralih ke gaya hidup yang lebih berkelanjutan. ***

Lahan SMPN 38 Surabaya Dipersoalkan di PN Surabaya

Foto: SMP Negeri 38 Surabaya (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Lahan SMP Negeri 38 Surabaya di Jalan Kutilang No 9-11, Kecamatan Krembangan sedang menjadi objek sengketa. Alkatiri Usman melakukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya  berdasarkan alas eigendom. Sedangkan, pihak sekolah meyakini lahan tersebut memiliki sejarah panjang berfungsi sebagai tempat pendidikan.

Usman Alkatiri mengklaim kepemilikan lahan tersebut karena merupakan ahli waris dari Sech Salim Bin Moetlik Alketrie. Luas lahan yang diklaim sekitar 1327 meter persegi.

“Surat-surat bukti kepemilikan mendapat warisan dari Almarhum Sech Salim Bin Moetlik Alketrie sebagai cucu ahli waris. Dengan dasar Kepemilikan Acte Van Eigendom No.194 dan dokumen kelengkapan pendukungnya berupa Meet Brief Van 10 Pebruari 1909 Nomer 33 dengan luas 1327 m2,” terang Usman Alkatiri dalam gugatannya.

Salah seorang sumber dari pihak SMP 38 yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, dahulu, lokasi ini merupakan Taman Kanak-Kanak (TK) Tionghoa.  Setelah kemerdekaan, tempat ini diambil alih oleh TNI AL dan dijadikan sekolah tinggi Angkatan Laut. “Bangunan yang sekarang berada di Bumimoro dulunya terletak di sini,” katanya.

Kemudian setelah Sekolah Tinggi TNI AL pindah, lahan tersebut berganti menjadi SMA Hang Tuah dan SMA Negeri 8. SMA Hang Tuah kemudian pindah ke Jalan Lumba-Lumba, dan SMA Negeri pada tahun 1992 ikut pindah di kawasan Semampir. Sejak saat itu lahan menjadi bangunan. SMP Negeri 38.

Sebelum ada gugatan, pada zaman pandemi Covid-19, katanya, ada seseorang yang datang ke sekolah pada malam hari.  Orang itu ditemui oleh penjaga sekolah dan menanyakan mengapa lokasi tersebut menjadi SMP Negeri 38. Setelah kejadian itu, pihak sekolah menerima pemberitahuan dari dinas pendidikan bahwa ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tempat SMP Negeri 38 berdiri.

“Yang mengherankan, setelah sekian lama, tiba-tiba muncul pihak yang mengaku memiliki lahan sekolah ini,” tandasnya. TOK

Ivan Sugiamto Tukang Servis HP Klaim Sudah ada Perdamaian

Foto: Terdakwa Ivan Sugiamto didampingi Petugas

Surabaya, Timurpos.co.id – Tukang Servis Hand Phone, Ivan Sugiamto kembali diadili di Pengadilan terkait perkara perundungan terhadap Siswa dan Guru SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (12/02/2025).

Pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa, terdakwa atas kasus ini sempat viral di media sosial. Saat itu beredar perdamaian antara kliennya dengan siswa inisial EN. Namun, kemudian muncul surat kuasa kliennya telah dilaporkan ke Polisi.

Billy menjelaskan laporan ini dari pihak sekolah, bukan dari EN, siswa yang dipaksa menggonggong. Ibu EN, Ira Maya, telah berdamai dengan Ivan. Namun, dakwaan jaksa menyebutkan Ivan tidak hanya merundung EN, tetapi juga menghina seorang guru, Lasarus Setyo Pamungkas, dengan sebutan “anjing”.

“Setahu saya, surat perdamaian tersebut belum dicabut,” ucap Billy.

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, di dalam surat dakwaan tidak diuraikan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap EN. Di dalam dakwaan, hanya disebutkan bahwa Ivan menyuruh bersujud dan menggonggong, tetapi tidak dijelaskan apa yang akan dilakukan pria 38 tahun itu apabila EN tidak menuruti kemauannya.

Karena itu, Billy menganggap bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil. Dalam eksepsinya, Ivan meminta Majelis Hakim dalam putusan selanjutnya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

“Terbukti atau tidaknya terdakwa bersalah adalah wewenang Majelis Hakim. Kami di sini hanya menjalankan hak hukum kami untuk mengajukan eksepsi,” tegas Billy.

Terpisah JPU Galih Riana Putra Intaran saat disingung terkait profesi terdakwa, yang mengaku sebagai Tukang Servis Hand Phone. ” iya benar saat diperiksa juga ngakunya tukang servis Hand Phone, mas,” kata JPU Galih selapas sidang PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutakan bahwa, terdakwa Ivan terlibat perselisihan dengan Lasarus saat hendak masuk ke dalam sekolah di Jalan Kedung Tarukan itu. Dia berniat masuk ke sekolah agar permasalahan anaknya, EX dengan korban EN difasilitasi kepala sekolah. Namun, kedatangan Ivan sempat dihadang Lasarus dan beberapa orang dari pihak sekolah.

Ivan merasa emosi. Dia mendekati Lasarus sampai berjarak amat sangat dekat dan kemudian mengutarakan beberapa kalimat dengan nada yang kerasa kepada Lasarus. “Sembari mengumpat anjing kepada Lasarus,” kata JPU Widnyana dalam persidangan. Karena umpatan tersebut, Ivan terlibat perdebatan dengan pihak sekolah, termasuk Lasarus. Situasi antara pihak sekolah dengan Ivan semakin gaduh.

Kegaduhan itu bermula ketika Ivan dan temannya, Dave bersama anaknya EX mendatangi sekolah tersebut pada Senin, 21 Oktober 2024. Kedatangan mereka untuk mencari EN yang sebelumnya menyebut EX seperti anjing pudel. Saat bertemu dengan EN, Ivan menyuruh siswa itu untuk meminta maaf, bersujud dan menyuruh menggonggong sebanyak tiga kali di hadapan kedua orangtua EN, Ira Maria dan Wardanto serta orang-orang yang berkerumun.

Tidak ingin anaknya melakukan perintah itu meminta EN untuk bangkit dari sujud. “Terdakwa kemudian mengintimidasi Wardanto dengan mendekatkan badannya ke badan Wardanto serta mengangkat dahinya. Mereka kemudian dilerai dua sekuriti Perumahan Pakuwon City yang meminta permasalahan diselesaikan di dalam sekolah saja.

Widnyana menambahkan, saat dimediasi kepala sekolah, Ivan tetap pada kemauannya dengan meminta EN meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali. Ira dan Wardanto, kedua orangtua EN yang merasa terancam meminta anaknya itu untuk menuruti kemauan Ivan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik di RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami trauma. “Pada diri anak (EN) saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi, yakni munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi dan post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata jaksa Widnyana.

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena mengumpat guru Lasarus dengan kata anjing. TOK

Ikan Sungai Brantas Punah Karena Polusi Kopipa Protes Usung Bangkai Ikan Keliling Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tuntutan aktivis sebanyak 25 orang dari Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) ketika menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan menuju Rolak Jagir. Aksi ini bertujuan untuk mendorong pemerintah provinsi Jawa Timur untuk lakukan restorasi sungai dan kurangnya regulasi yang berpihak pada perlindungan ekosistem perairan. Senin (10/02/2025).

Jofan Ahmad Koordinator aksi menyampaikan “Sungai Brantas termasuk sungai strategis nasional dan terpenting di Jawa Timur kini dalam kondisi kritis. Minimnya pengawasan Pemerintah terhadap pencemaran akibat limbah Industri, sampah plastik, pemukiman bantaran sungai yang berkontribusi pada perubahan tata guna lahan telah mengancam keberadaan ikan-ikan domestik Sungai Brantas”.

Krisis Keanekaragaman Hayati Sungai Brantas
Menurut penelitian terbaru dari IUCN, lebih dari 23.000 spesies air air tawar ternyata 24% dikategorikan terancam punah, termasuk ikan, amfibi, reptil dan invertebrata yang menjadi penopang ekosistem global. Kondisi saat ini sungai brantas mengalami ancaman terbesar akibat pencemaran limbah industri dan domestik.

Dilansir dari laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024 menyebutkan bahwa 60% sungai di Indonesia tercemar berat. Ancaman ini meliputi 54% berasal dari limbah industri dan domestik yang dapat meracuni ikan dan ekosistem sungai, 39% pembangunan bendungan sehingga menghambat migrasi ikan dan mengganggu ekosistem di hilir, 37% dari perubahan tata guna lahan yang berubah menjadi kawasan industri dan pemukiman, dan 28% yang mengancam spesies asli melalui persaingan dan predasi.

“Kami menemukan ketidak seimbangan rasio jenis kelamin ikan di Sungai Brantas, dengan 32% jantan dan 68% betina. Ketimpangan ini mengindikasikan gangguan hormon yang berpotensi disebabkan oleh paparan limbah industri dan domestik yang mengandung bahan kimia tergolong EDC pemicu intersex pada ikan. Jika terus berlanjut, populasi ikan dapat terganggu dan mengancam ekosistem sungai secara keseluruhan” ujar Prigi Arisandi, peneliti ikan sungai Brantas.

Kondisi Sungai dan Jenis Ikan Lokal Menjadi Identitas Daerah Kurnia Rahmawati peneliti ikan dan kebudayaan mempertegas bahwa “sungai juga mencerminkan identitas ekologi daerah melalui keberagaman ikan lokalnya. Seperti di Kediri ada kecamatan papar di Kabupaten Kediri, namun sayangnya saat ini ikan papar atau belida hampir tidak pernah ditemukan kembali di Sungai Brantas. Ini sangat disayangkan karena secara tidak langsung maka daerah juga kehilangan jati diri atau identitias lokalnya”
Lebih lanjut, Indonesia dikenal sebagai penghasil ikan terbesar kedua di Dunia setelah China, namun mirisnya Indonesia juga termasuk negara yang mengalami kepunahan ikan air tawar kedua terbesar di dunia setelah Filipina. Tentu ini akan menjadi ancaman bagi masyrakat karena ikan air tawar juga menjadi sumber protein utama bagi sebagian masyarakat.

Di Indonesia, telah tercatat sebanyak 4.782 spesies ikan asli. Dari jumlah tersebut, 1.248 spesies merupakan ikan air tawar, sementara 3.534 spesies hidup di perairan laut. Selain itu, terdapat 130 spesies ikan endemik, 120 spesies ikan introduksi, serta 150 spesies yang berstatus terancam punah. Sementara itu, ikan invasif yang berpotensi mengganggu ekosistem perairan tercatat sebanyak 13 spesies.

Pemerintah harus segera ambil tindakan
Tingkat pencemaran yang ada di sungai Brantas tidak hanya berdampak pada ikan, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sungai ini. Sebanyak 17 juta warga yang bergantung pada sungai Brantas. Sementara itu, temuan Ecoton di Sungai Brantas hilir hanya terdapat 7 jenis ikan lokal yang jika dibandingkan dengan 10 tahun sebelumnya mengalami penurunan sebanyak 13 jenis ikan lokal.

“Polusi di Sungai Brantas berpengaruh langsung pada ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Jika ini dibiarkan bukan hanya ikan yang punah, tetapi sumber mata pencaharian ribuan nelayan dan petani juga terancam hilang” ujar Zulfikar anggota Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA).

Kami menegaskan bahwa aksi ini bagian dari gerakan jangka panjang untuk menyelamatkan ekosistem Sungai Brantas. Oleh karena itu kami mendesak:

1.Pemerintah segera memperketat regulasi pengelolaan limbah industri dan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku pencemaran. Jika pencemaran dibiarkan saja maka generasi mendatang tidak bisa menikmati keanekaragaman hayati Sungai Brantas seperti sebelum-sebelumnya.

2.Pemerintah harus memasang kamera CCTV dan alat pemantau kualitas air yang bisa diakses secara “real time” dan terbuka pada setiap outlet pembuangan limbah industri sepanjang Sungai Brantas.

3.Pemerintah harus membentuk tim satuan tugas (satgas) yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur.

4.Gubernur Jawa Timur harus punya program pemulihan sungai sebagai bagian dari upaya restorasi habitat ikan lokal di sungai. TOK/*