Kesaksian Dinilai Tak Relevan, Sidang Merek Bandeng Juwana Diwarnai Perdebatan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan hak merek antara PT Bandeng Juwana (PT BJ) asal Semarang selaku penggugat melawan PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI) asal Surabaya sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan saksi bernama Supeno, yang diketahui merupakan mantan sopir Nugroho sekaligus pernah menjadi distributor produk bandeng.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso, saksi menjelaskan terkait penggunaan merek produk bandeng yang dipasarkan pihak tergugat.

“Pembuatan pengolahan ikan dengan merek Bandeng Juwana, ada bandeng presto dan bandeng asap,” ujar saksi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.

Supeno mengaku telah mengenal distribusi produk tersebut sejak 1997 dan menyebut produk yang dipasarkan saat itu telah menggunakan logo berwarna kuning.

“Sejak 1997 produk dipasarkan menggunakan nama Bandeng Juwana. Sampai sekarang logonya tetap yang berwarna kuning,” jelasnya.

Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Status Saksi

Kuasa hukum penggugat, Haposan Gilbert Manurung, SH., M.Hum dan Bagus Wirasaputra, SH dari Kantor Hukum HGM & Rekan Yogyakarta, kemudian meminta penegasan mengenai posisi dan hubungan saksi dengan pihak tergugat maupun sosok Nugroho.

Mereka mempertanyakan apakah Nugroho memiliki keterkaitan dengan PT Bandeng Juwana Indonesia.

Menjawab pertanyaan tersebut, Supeno mengaku hanya pernah bekerja sebagai sopir sekaligus distributor untuk Nugroho dan kini sudah tidak lagi bekerja dengannya.

“Saya kebetulan sopir dan distributor, dulu kerja di Nugroho, sekarang sudah tidak,” terang saksi.

Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui apakah Nugroho memiliki hubungan dengan PT BJI maupun terkait struktur perusahaan tergugat.

Saat ditanya mengenai kapan berdirinya PT BJI serta terkait kemasan logo bandeng tiga ekor maupun satu ekor, saksi kembali menjawab tidak mengetahui.

Kuasa Hukum Tergugat Enggan Berkomentar

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya tersebut berakhir dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Usai persidangan, kuasa hukum PT BJI kembali menolak memberikan komentar kepada media dan langsung meninggalkan area pengadilan.

Penggugat Nilai Keterangan Saksi Bertolak Belakang

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Haposan Manurung menilai keterangan saksi tidak selaras dengan pokok perkara yang sedang disengketakan.

Menurutnya, saksi tidak mampu menjelaskan keterkaitan antara Nugroho dan PT BJI, padahal logo yang disebut saksi justru didaftarkan oleh Nugroho, bukan objek merek yang digugat dalam perkara ini.

“Menurut kami keterangannya bertolak belakang karena saksi tidak bisa menjelaskan keterkaitan dengan Pak Nugroho sampai sekarang,” ujar Haposan kepada wartawan.

Ia menegaskan saksi hanya mengetahui logo berwarna kuning yang berbeda dengan merek yang menjadi objek gugatan pembatalan.

“Saksi hanya pernah melihat logo kuning. Padahal yang digugat berbeda. Jadi menurut kami saksi tidak mengetahui objek perkara yang sebenarnya,” tegasnya.

Kronologi Sengketa Merek

PT Bandeng Juwana selaku penggugat merupakan usaha pengolahan ikan bandeng di Kota Semarang yang dirintis oleh Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi sejak tahun 1981 dengan prinsip first to use.

Nama “Bandeng Juwana” berasal dari jenis produk yang dihasilkan serta nama kota kelahiran istri pendiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Untuk memperkuat identitas merek, digunakan pula nama ELRINA, singkatan dari nama tiga putri pendiri: Elizabeth, Maria, dan Johana.

Merek tersebut kemudian didaftarkan secara resmi pada 9 Desember 1994 di kelas 29 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum (first to file).

Pada 2002, usaha tersebut berbadan hukum menjadi PT Bandeng Juwana dan berkembang pesat hingga memiliki beberapa cabang di Semarang serta memperluas distribusi ke berbagai wilayah Indonesia hingga pasar Malaysia.

Permasalahan merek mulai terungkap pada 2024 saat penggugat mengurus izin edar MD di BPOM dan diminta melakukan klarifikasi karena terdapat sejumlah merek serupa yang terdaftar.
Setelah dilakukan penelusuran, penggugat menemukan bahwa sejumlah unsur merek yang telah lebih dahulu didaftarkan ternyata juga didaftarkan oleh tergugat sejak tahun 2020, meski kedua pihak disebut tidak memiliki hubungan hukum maupun afiliasi.

Akibatnya, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk potensi kebingungan konsumen dalam membedakan produk asli dengan produk bermerek serupa. Tok

Agen “MBAK MUS” Jual Tusuk Sate & Arang Berkualitas Unggul

Surabaya, Timurpos.co.id Di Kota Surabaya kini telah hadir Agen Tusuk Sate & Arang dengan mempersembahkan produk-produk berkualitas unggul yang menjadi pendukung utama bagi keberhasilan usaha kuliner Anda, khususnya dalam penyajian sate dan berbagai hidangan panggang lainnya.

Sebagai penyedia terpercaya di bidang ini, Agen “MBAK MUS” berkomitmen untuk menyediakan arang dan tusuk sate yang memenuhi standar kualitas tinggi, demi memastikan pengalaman memasak dan menyajikan hidangan yang memuaskan bagi Anda dan pelanggan Anda.

Produk Arang Berkualitas Unggul

Agen “MBAK MUS” menyediakan arang dari batok kelapa pilihan yang diproses dengan metode yang tepat, sehingga menghasilkan arang dengan karakteristik unggul:

– Panas Tinggi dan Stabil: Menghasilkan panas yang lebih tinggi daripada arang kayu biasa, cocok untuk barbekyu (BBQ) dan industri.

– Tahan Lama (Daya Bakar Lama): Memiliki durasi bakar yang panjang, sehingga lebih irit.

– Minim Asap dan Tidak Berbau: Tidak menghasilkan asap tebal yang mengganggu, dan tidak mengeluarkan bau menyengat yang bisa merusak aroma makanan.

-Kandungan Abu Sedikit: Kandungan abunya sangat sedikit (kurang dari 2% pada briket berkualitas), sehingga lebih bersih dan mudah dibersihkan.

– Ramah Lingkungan: Merupakan pemanfaatan limbah (go green energy) yang tidak memerlukan penebangan pohon.

– Struktur Padat dan Keras: Memiliki tekstur keras dan tidak cepat hancur.

– Kandungan Karbon Tinggi: Memiliki kandungan karbon terikat yang tinggi (mencapai >80% pada briket), menjadikannya bahan bakar yang sangat efisien

Produk Tusuk Sate yang Aman dan Tahan Lama

Selain arang, Agen “MBAK MUS” juga menyediakan tusuk sate dengan kualitas terbaik:

– Bahan Pilihan : Tusuk sate Agen “MBAK MUS” terbuat dari bahan bambu atau kayu yang dipilih dengan cermat, bebas dari zat berbahaya dan aman untuk kontak dengan makanan.

– Kuat dan Tidak Mudah Patah : Dengan struktur yang kuat, tusuk sate Agen “MBAK MUS” tidak mudah patah saat digunakan untuk menusuk daging atau bahan makanan lainnya, sehingga memudahkan proses persiapan hidangan.

– Ukuran Beragam : Agen “MBAK MUS” menyediakan berbagai ukuran tusuk sate yang sesuai dengan kebutuhan Anda, mulai dari ukuran untuk sate kecil hingga ukuran untuk hidangan panggang yang lebih besar.
– Higienis : Semua produk tusuk sate Agen “MBAK MUS” diproses dan dikemas dengan cara yang higienis, sehingga aman untuk digunakan dalam penyajian makanan.

Keunggulan Berbelanja di Agen “MBAK MUS”

– Kualitas Terjamin : Semua produk Agen “MBAK MUS” melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan kualitasnya memenuhi standar yang tinggi.
– Harga Kompetitif : Agen “MBAK MUS” menawarkan harga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas produk, sehingga memberikan nilai tambah bagi usaha Anda.

– Pelayanan Profesional : Tim Agen “MBAK MUS” yang profesional dan ramah siap melayani kebutuhan Anda dengan cepat dan tepat, serta memberikan solusi yang sesuai dengan permintaan Anda.
– Pengiriman Tepat Waktu : Agen “MBAK MUS” menyediakan layanan pengiriman yang tepat waktu ke lokasi yang Anda tentukan, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang ketersediaan produk.

Agen “MBAK MUS” mengundang Anda untuk mencoba produk-produk berkualitas dari Agen “MBAK MUS” dan merasakan sendiri perbedaannya. Baik Anda adalah pemilik usaha kuliner, koki profesional, maupun individu yang gemar memasak di rumah, produk Agen “MBAK MUS” adalah pilihan yang tepat untuk mendukung kebutuhan memasak Anda.

Untuk informasi lebih lanjut tentang produk dan layanan Agen “MBAK MUS”, atau untuk melakukan pemesanan, silakan hubungi melalui:

– Telepon/WhatsApp: 0812-3424-6119
– Alamat Toko: Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 1 No 10, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya
– Kode Pos : 60152
– Website/Media Sosial: https://id.shp.ee/vhohwtk dan https://id.shp.ee/g6qna9H

Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Anda kepada Agen “MBAK MUS”. Kami berharap dapat menjadi mitra yang terpercaya dalam mendukung keberhasilan usaha dan kegiatan memasak Anda. Tok/*

Sidang HAKI: ELRINA Klaim Hak Merek Sejak 1994

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait sengketa merek antara PT Bandeng Juwana (PT BJ) sebagai penggugat dan PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI) sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua perusahaan bersengketa karena menggunakan nama dan bergerak di bidang usaha yang serupa, yakni produksi bandeng duri lunak.

Dalam persidangan, penggugat melalui tim kuasa hukum Haposan Gilbert Manurung dan Bagus Wirasaputra dari kantor hukum HGM & Rekan menghadirkan saksi fakta Benny Muljadi Notoprajitno, yang merupakan saudara dari pendiri PT Bandeng Juwana, Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan Ida Nursanty.

Benny mengaku telah mengenal pendiri Bandeng Juwana ELRINA sejak tahun 1980-an. Saat itu, usaha Bandeng Juwana masih berbentuk usaha perorangan sebelum berkembang menjadi toko yang berlokasi di Jalan Pandanaran No. 57, Kota Semarang.

Ia menjelaskan bahwa Dr. Daniel merupakan perintis usaha pengolahan bandeng duri lunak di Semarang sejak era 1980-an. Bahkan pada awal produksi, proses pengolahan masih menggunakan mesin autoklaf, yakni alat sterilisasi yang lazim digunakan di rumah sakit.

Merek ELRINA Sudah Digunakan Sejak Lama

Dalam keterangannya, saksi juga menegaskan bahwa merek Bandeng Juwana – ELRINA sejak awal memiliki ciri khas berupa ornamen ukiran dekoratif dengan tulisan “ELRINA” yang menjadi identitas utama produk.

Unsur visual tersebut, menurut saksi, digunakan secara konsisten dan memiliki daya pembeda yang kuat sebagai merek dagang.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menanyakan kapan pendiri usaha mulai mendaftarkan merek tersebut.

“Saksi tahu waktu itu Pak Daniel pernah cerita mendaftarkan logo sekitar tahun berapa?” tanya Haposan Manurung di Ruang Candra PN Surabaya, Senin (23/2/2026).

“Sekitar tahun 1994 seingat saya. Pak Daniel mengatakan merek itu didaftarkan dengan nama ELRINA agar usaha yang dirintis bisa diteruskan anak-anak dan menantunya,” ujar Benny.

Ahli Jelaskan Prinsip First to File
Setelah pemeriksaan saksi fakta, persidangan dilanjutkan dengan keterangan ahli Hak Kekayaan Intelektual Agustinus Prajaka di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso.

Ahli menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat merek menunjukkan proses administrasi telah memenuhi ketentuan hukum dan memperoleh perlindungan.

“Secara formal, ketika sertifikat merek diterbitkan, maka diasumsikan seluruh proses pemeriksaan telah dilalui dan merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya, merujuk pada prinsip first to file atau pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek.

Sejarah dan Legalitas Merek ELRINA
Diketahui, nama ELRINA merupakan singkatan dari nama tiga anak pendiri Dr. Daniel, yakni Elizabeth, Maria, dan Johana, yang kemudian digunakan sebagai identitas produk Bandeng Juwana.

Seiring berkembangnya usaha, pada 9 Desember 1994 Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi mendaftarkan merek Bandeng Juwana – ELRINA pada kelas 29 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna memperoleh perlindungan hukum.

Pada tahun 2002, Dr. Daniel bersama keluarga kemudian mendirikan badan hukum PT Bandeng Juwana, yang beralamat di Jalan Pandanaran No. 57, Randusari, Semarang Selatan.

Usaha tersebut berkembang pesat dengan sejumlah cabang, antara lain:
Jalan Pandanaran 57 Semarang,
Jalan Pandanaran 83 (Elrina Restaurant) yang diresmikan 10 Desember 1994,
Jalan Pamularsih No. 70 Semarang (2013), Jalan Prof. Dr. Hamka No. 41 Semarang (2017).

Produk Bandeng Juwana – ELRINA kini dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar internasional, khususnya Malaysia.

Perbedaan Kedua Perusahaan
Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Bandeng Juwana selaku penggugat berdiri resmi pada tahun 2002 dan berpusat di Kota Semarang.

Sementara PT Bandeng Juwana Indonesia selaku tergugat didirikan di Surabaya pada tahun 2017, dengan lokasi usaha antara lain di Jalan Ngagel Jaya Utara dan Jalan Tidar.

Kuasa hukum tergugat sebelumnya menolak memberikan komentar terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp yang tertera pada profil perusahaan juga belum mendapat tanggapan, meski pihak penerima mengakui sebagai PT Bandeng Juwana Indonesia. Tok

Unair Gandeng AKPI, Perkuat Pemahaman Hukum Kepailitan bagi Pelaku Usaha 

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) bekerja sama dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) publik bertema “Profesi Kurator dalam Kepailitan: Perspektif Hukum dan Dunia Usaha/UMKM”, kegiatan ini berlangsung di Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

FGD terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya (free entry), sehingga diharapkan dapat menjaring partisipasi luas dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, hingga mahasiswa.

Ketua Dewan Sertifikasi AKPI Dr.Ricardo Simanjutak SH.LLM dalam sambutannya menyampaikan dorongan kebutuhan perekonomian, kepailitan wilayah surabaya dan sekitarnya akan tumbuh bersama dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Akpi merupakan organisasi pertama dalam bidang hukum kepailitan, yang lahirnya pada saat krisis ekonomi 98, hadirnya akpi diharapkan membawa percepatan pertumbuhan ekonomi untuk lebih baik lagi.

Ketua umum Asosiasi Kurator Dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin baik antara organisasi profesi kurator dengan Unair sejak beberapa tahun terakhir. Kolaborasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk menjaga agar hukum, khususnya hukum kepailitan, dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kegiatan ini kami maksudkan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan pelaku usaha bahwa di tengah kondisi ekonomi yang naik turun, tidak perlu takut menghadapi Undang-Undang Kepailitan. Justru dengan pemahaman yang tepat, regulasi ini bisa menjadi solusi ketika pelaku usaha mengalami tekanan finansial,” Jelas Jemmy.

Ia menambahkan, materi FGD berfokus pada profesi kurator dalam kepailitan yang tergolong relatif baru dan berkembang pesat dalam dua dekade terakhir. Perkembangan tersebut membawa perubahan signifikan dalam praktik kepailitan di Indonesia. Jika dahulu kepailitan jarang digunakan karena kurator berasal dari negara dan kerap terkendala birokrasi, kini dengan hadirnya kurator profesional independen, proses kepailitan dinilai lebih efektif, kompeten, dan progresif.

“Organisasi profesi kurator menjadi salah satu aktor penting dalam rezim kepailitan yang baru. Harapannya, organisasi ini terus menjadi lokomotif sekaligus role model dalam pengembangan kajian hukum kepailitan,” imbuhnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., menyambut positif kembali terjalinnya sinergi antara kampus dan organisasi profesi. Menurutnya, kolaborasi tersebut sempat terhenti dalam beberapa waktu terakhir, namun kini kembali dihidupkan untuk memperkuat kontribusi akademik dan praktik.

“Kampus adalah tempat penyemaian ilmu pengetahuan, sedangkan organisasi profesi merupakan pelaku implementasinya. Ketika keduanya bersinergi, maka tercipta kolaborasi yang saling melengkapi. Kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi kampus dan organisasi profesi, tetapi juga bagi pelaku usaha dan masyarakat luas,” tegasnya. Tok

Kurator merupaka profesi yang tumbuh 20 tahun belakangan ini, kepailitan saat ini banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian permasalahan utang piutang.

Dugaan Pungli Berkedok Iuran Komite di SMKN 1 Purwosari, Wali Murid Keluhkan Setoran Rp175 Ribu per Bulan

Pasuruan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite diduga masih berlangsung di SMK Negeri 1 Purwosari, Jalan Raya Purwosari, Polerejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Salah satu wali murid berinisial M mengaku keberatan dengan adanya iuran komite sebesar Rp175 ribu per bulan yang wajib dibayarkan sejak anaknya duduk di kelas 1 SMK hingga kelas 3.

“Iuran komite itu wajib rutin setiap bulan. Saya bayar sejak anak saya kelas 1 tahun 2023 sampai 2026. Sekarang anak saya kelas 3 mau lulus. Kalau untuk anak yatim bayar separuh, kalau yatim-piatu gratis,” ungkap M kepada Liputan Indonesia, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, saat melakukan pelunasan pembayaran terakhir, dirinya sempat meminta bukti kwitansi, namun tidak diperbolehkan oleh pihak sekolah.

“Waktu pelunasan kemarin, saya minta bukti kwitansi tapi tidak dikasih. Bayarnya di kantor. Sebelumnya memang ada kwitansi pembayaran tertanggal 20 Mei 2025, ditandatangani atas nama K.H. M. Sya’roni,” imbuhnya.

Kadindik Jatim: Sekolah Negeri Dilarang Lakukan Pungli

Menanggapi isu pungutan di sekolah negeri, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas sekolah negeri (SMA, SMK, dan SLB) di Jawa Timur yang melakukan pungutan liar.

Menurut Aries, operasional sekolah negeri telah didukung oleh dana pemerintah seperti BOS dan BPOPP, sehingga tidak boleh ada pungutan kepada wali murid.

“Tidak ada pungli di sekolah negeri. Sekolah negeri di Jawa Timur mendapat dukungan dana dari berbagai sumber, antara lain Dana BOS dan BPOPP. Semua kebutuhan dan pembiayaan dibicarakan secara terbuka,” tegas Aries di Surabaya.

Ia menjelaskan, seluruh pembiayaan sekolah sudah diatur melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun sesuai regulasi dan dibahas bersama komite sekolah agar pengelolaan keuangan transparan dan akuntabel.

Gubernur Jatim Tekankan Tata Kelola Sekolah yang Baik

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga mengingatkan agar seluruh sekolah negeri dikelola secara baik dan transparan, mengingat anggaran pendidikan yang digelontorkan pemerintah cukup besar.

“Anggaran pendidikan tidak hanya untuk gaji dan tunjangan guru, tetapi juga untuk peningkatan sarana prasarana serta mutu pembelajaran,” ujar Khofifah.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat tetap dibutuhkan untuk mendukung dunia pendidikan, termasuk bagi lebih dari 4.000 sekolah swasta di Jawa Timur.

“Kepedulian masyarakat tetap kami harapkan agar dunia pendidikan semakin maju,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak SMK Negeri 1 Purwosari untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut. Tok

Kisruh Pengelolaan Apartemen Tunjungan Plaza, Pengurus PPPSRS Dipolisikan

Foto: Rudy, Franky selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Gugatan perdata kembali dilayangkan terhadap PT Pakuwon Jati terkait pengelolaan apartemen di kawasan Tunjungan Plaza. Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy, yang mengaku sebagai pemilik salah satu unit apartemen melalui perusahaannya, PT Best Crusher Sentralindojaya. Rabu (4/2/2026).

Tak hanya menggugat PT Pakuwon Jati, Rudy juga menyeret Notaris Anita Anggawidjaja serta Go Bosse Gozali ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan cacat hukum dalam sejumlah akta, termasuk akta pengangkatan Go Bosse sebagai pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen tersebut.

Kuasa hukum Rudy, Franky, menilai proses pembentukan dan pengangkatan pengurus PPPSRS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengembang tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

“Ternyata pengembang tidak melakukan sesuai prosedur. Pengembang membuat surat keputusan sendiri yang menunjuk Go Bosse untuk menghadap notaris Anita,” ujar Franky.

Ia menegaskan, pembentukan PPPSRS seharusnya dilakukan oleh para pemilik unit apartemen, bukan ditetapkan sepihak oleh pihak pengembang.

Sementara itu, Rudy mengaku telah melaporkan Go Bosse Gozali ke kepolisian atas dugaan pemalsuan akta otentik. Laporan tersebut telah didaftarkan dan saat ini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Diketahui, sengketa terkait pengelolaan PPPSRS di apartemen Tunjungan Plaza ini bukan kali pertama bergulir di pengadilan. Rudy sebelumnya telah beberapa kali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait persoalan yang sama. Tok

Zero Waste Academy Digelar di Gresik, ECOTON Libatkan 12 Daerah Perkuat Pengelolaan Sampah dari Sumber

Gresik, Timurpos.co.id – ECOTON Foundation resmi menggelar hari pertama Zero Waste Academy, sebuah ruang pembelajaran intensif pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan emisi metana. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta yang berasal dari lebih dari 12 kota/kabupaten di pulau jawa, melibatkan unsur BAPPEDA, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa dan kelurahan, akademisi, serta organisasi lingkungan.

Zero Waste Academy dibuka secara resmi oleh Direktur ECOTON Foundation, Dr. Daru Setyo Rini, M.Si, bersama Camat Wringinanom Gresik, Arditra Risdiansah, Kepala Desa Wringinanom, Yoko, serta Abdul Rokhim, Ketua KSM TPST 3R Wringinanom.

Dalam sambutannya, Dr. Daru Setyo Rini menekankan bahwa krisis sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hilir.

“Zero Waste Academy dirancang sebagai ruang kolaborasi lintas sektor. Kami ingin mempertemukan pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pengelola TPS 3R agar belajar langsung dari praktik nyata. Harapannya, peserta pulang tidak hanya membawa pengetahuan, tetapi juga rencana aksi konkret yang bisa diintegrasikan ke dalam kebijakan daerah,” ujarnya.

Belajar dari Praktik Nyata di Tingkat Rumah Tangga

Usai pembukaan, peserta diajak mengunjungi rumah-rumah warga di Desa Wringinanom yang telah menerapkan pemilahan sampah organik dan anorganik langsung dari sumber. Kunjungan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah dapat dimulai dari rumah dengan cara yang sederhana dan menguntungkan.

Titin, salah satu nasabah TPST 3R Wringinanom, menjelaskan manfaat nyata dari kebiasaan memilah sampah.

“Memilah sampah itu ternyata sangat mudah dan justru menguntungkan. Selain itu dengan memilah kami mendapatkan diskon untuk membeli produk refillin seperti sabun tanpa plastik sekali pakai yang kami gunakan sehari-hari, jadi kita mengurangi sampah plastik kemasan sekali pakai terutama sachet” ungkapnya.

Mengenal Sistem TPST 3R Wringinanom

Setelah kunjungan rumah warga, peserta diarahkan kembali ke TPST 3R Wringinanom untuk mempelajari secara langsung mekanisme pengelolaan sampah. Peserta belajar tentang pemilahan sampah spesifik, alur pengolahan, hingga pencatatan administrasi.

Peserta juga diajak melihat teknologi pengomposan sederhana menggunakan lubang tanah, yang dinilai murah, mudah diterapkan, dan efektif untuk mengolah sampah organik di tingkat desa maupun kawasan.

Eni, perwakilan DLH Kota Batu, menyampaikan apresiasinya terhadap metode tersebut.

“Metode pengomposan sederhana ini sangat relevan untuk diterapkan di TPS 3R desa maupun kawasan. Biayanya rendah, teknologinya mudah dipahami masyarakat, tetapi dampaknya besar dalam mengurangi sampah yang berakhir di TPA,” ujarnya.

Pentingnya Kelembagaan dan Pendanaan

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama KSM TPST 3R Wringinanom, membahas aspek kelembagaan, administrasi, dan pendanaan. Diskusi ini menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada tata kelola yang kuat, transparan, dan berkelanjutan agar sistem dapat berjalan dalam jangka panjang.

Abdul Rokhim, Ketua KSM TPST 3R Wringinanom, menjelaskan tantangan yang dihadapi.

“Menjadi ketua KSM memiliki tantangan tersendiri, mulai dari membangun kepercayaan warga, menjaga konsistensi pemilahan sampah, hingga mengelola administrasi dan keuangan agar tetap transparan. Namun, ketika sistem berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya, tantangan itu bisa dilalui bersama,” jelasnya.

Dorong Rencana Aksi Pengurangan Emisi Metana

Pada sesi selanjutnya, peserta mendapatkan pendalaman materi terkait Methane Reduce Action Plan oleh Amirudin Muttaqin dari ECOTON. ECOTON akan mendampingi 3 kota/kabupaten untuk menyusun rencana aksi pengurangan emisi gas metana dari sektor sampah, khususnya di TPA

”Rencana aksi ini diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti Musrenbang, RPJMD, serta didukung melalui alokasi APBD. Mengingat sekitar 60% timbulan sampah merupakan sampah organik sisa makanan, maka pengelolaan sampah organik di sumber menjadi kunci agar tidak seluruhnya berakhir di TPA dan memicu emisi metana” Jelas Amirudin Muttaqin

Melihat Inovasi ECOTON dan Riset Mikroplastik

Kegiatan hari pertama ditutup dengan tur ke kantor ECOTON, meliputi unit bisnis Refillin untuk melihat langsung inovasi pengurangan plastik sekali pakai, serta kunjungan ke Laboratorium Mikroplastik ECOTON.

Peserta mempelajari hasil riset mikroplastik dan melihat langsung sampel mikroplastik udara yang berasal dari praktik pengelolaan sampah yang salah, seperti pembakaran sampah terbuka.

Titik, pengelola TPS 3R Oro-Oro Ombo, Kota Batu, mengaku terkejut melihat temuan tersebut.

“Saya tidak menyangka bahwa pembakaran sampah bisa menghasilkan mikroplastik di udara yang berisiko terhirup manusia. Ini membuka mata kami bahwa pengelolaan sampah yang salah dampaknya bukan hanya lingkungan, tapi juga kesehatan,” katanya.

Menuju Indonesia Bebas Sampah 2030

Zero Waste Academy akan berlangsung selama tiga hari di kabupaten gresik dan kota Kediri dan menjadi ruang pembelajaran intensif bagi peserta untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan dan praktik nyata menuju Indonesia Bebas Sampah 2030. Tok

PNM Hadirkan Pendampingan Usaha Terpadu untuk Perempuan Prasejahtera

Surabaya, Timurpos.co.id – Berbeda dengan lembaga keuangan pada umumnya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menempatkan pemberdayaan sebagai langkah awal sebelum pembiayaan usaha diberikan. Pendekatan ini memastikan setiap nasabah tidak hanya menerima modal, tetapi juga pendampingan menyeluruh sejak belum memiliki usaha hingga mampu menjalankan usaha yang stabil dan berkembang. Senin (26/1/2026).

Bagi PNM, pemberdayaan perempuan prasejahtera bukan sekadar program, melainkan unique selling point yang menjadi pembeda utama dalam menghadirkan layanan keuangan berdampak sosial. Komitmen tersebut terus diwujudkan melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar yang rutin digelar di berbagai cabang PNM di seluruh Indonesia.

Terbaru, PKU Akbar diselenggarakan di Surabaya dengan melibatkan sedikitnya 500 nasabah. Pada beberapa kesempatan, kegiatan ini bahkan mampu menjangkau hingga ribuan peserta. Dalam cakupan layanan PNM Cabang Surabaya, kegiatan ini diperkuat oleh jaringan 166 kantor unit yang terdiri dari 14 unit ULaMM dan 152 unit Mekaar, tersebar di tujuh kabupaten/kota dan menjangkau 128 kecamatan.

Melalui kegiatan ini, nasabah memperoleh pelatihan literasi keuangan, penyusunan laporan keuangan sederhana, hingga berbagai keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan untuk mengembangkan usaha mereka. Seluruh pelatihan tersebut diberikan secara gratis.

PKU Akbar Surabaya diawali dengan rangkaian coaching clinic interaktif. Dalam sesi berbagi bersama Pendamping Usaha Mikro dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, nasabah mendapatkan pemahaman mengenai legalitas usaha serta kesempatan berkonsultasi langsung untuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.

Selain itu, kelas memasak dan handycraft juga digelar secara praktik langsung. “Dulu saya hanya fokus jualan tanpa tahu cara mengurus izin atau menghitung untung-rugi dengan benar. Dari PKU Akbar, saya jadi lebih paham dan percaya diri mengembangkan usaha,” ujar salah satu peserta yang memiliki usaha Nastar Semanggi (NAGI).

Sekretaris Perusahaan PNM, Dodot Patria Ary, menegaskan bahwa pemberdayaan merupakan inti dari model bisnis PNM.

“Kami percaya pembiayaan akan jauh lebih berdampak jika didahului dan disertai pendampingan yang konsisten. Fokus kami pada pemberdayaan perempuan prasejahtera menjadikan PNM hadir bukan hanya sebagai lembaga pembiayaan, tetapi sebagai mitra tumbuh masyarakat dalam berusaha. Melalui PKU Akbar, nasabah tidak hanya belajar dari para ahli, tetapi juga dari sesama pelaku usaha yang telah lebih dulu berkembang. Inilah ekosistem belajar yang membuat mereka lebih siap naik kelas,” jelas Dodot.

Rangkaian kegiatan ini juga diperkuat dengan talkshow bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta bazaar yang menghadirkan 20 UMKM binaan. Kegiatan tersebut membuka ruang promosi dan perluasan jejaring usaha bagi para nasabah. Tok

Bupati Jombang Apresiasi Jombang Carnival di HUT ke-1 SPIKAL

Jombang, Timurpos.co.id – Jombang Carnival sukses memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 SPIKAL Jombang yang digelar pada Sabtu malam, 24 Januari 2026. Ribuan warga tumpah ruah memadati area kegiatan untuk menyaksikan rangkaian acara yang berlangsung meriah dan penuh hiburan.

Sejak sore hari, suasana di pusat kegiatan sudah dipadati masyarakat dari berbagai kalangan. Antusiasme warga terlihat jelas saat rombongan peserta karnaval mulai bergerak, menampilkan berbagai atraksi seni dan kreativitas lokal.

Acara semakin semarak dengan kehadiran sejumlah talent yang menghibur pengunjung. Penampilan musik, tari, dan atraksi visual mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang memadati sepanjang rute karnaval.
Bupati Jombang, H. Warsubi, turut hadir bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).

Kehadiran unsur pimpinan daerah menambah nilai penting acara sekaligus menunjukkan dukungan terhadap kegiatan sosial dan kebudayaan yang digagas SPIKAL.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi memberikan apresiasi kepada para carnival maker.

“Selamat HUT ke-1 Sentra Wisata Kuliner Jombang. SWK menjadi bagian nyata dalam menggeliatkan perekonomian Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Ketua SPIKAL Jombang, Joko Fatah Rochim, menyambut langsung para tamu undangan dan peserta karnaval. Ia menyampaikan penghargaan atas dukungan Bupati serta partisipasi seluruh elemen masyarakat yang telah ikut menyukseskan peringatan HUT pertama SPIKAL Jombang.

Menurutnya, Jombang Carnival menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan antara organisasi, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menjadi ruang ekspresi positif bagi generasi muda Jombang.

Hadir pula perwakilan SPIKAL Jawa Timur, di antaranya Gianto dan Priyo Yunianto, didampingi Geger Wijanarko, SH, serta Syahril. Kehadiran pengurus tingkat provinsi menegaskan soliditas organisasi serta semangat kebersamaan antarwilayah.

Sepanjang jalannya acara, warga tampak menikmati setiap penampilan yang disuguhkan. Sorak sorai dan tepuk tangan mengiringi setiap atraksi yang melintas, menciptakan suasana malam yang hidup dan penuh kegembiraan.

Sejumlah pelaku UMKM lokal turut merasakan dampak positif dari kegiatan tersebut. Lapak-lapak kuliner dan produk kreatif terlihat ramai dikunjungi pengunjung yang memanfaatkan momen karnaval untuk berbelanja.

Aparat keamanan dan panitia bekerja sigap mengatur jalannya acara agar tetap tertib dan kondusif. Hingga acara berakhir, kegiatan berlangsung aman tanpa gangguan berarti.

Jombang Carnival dalam peringatan HUT ke-1 SPIKAL Jombang ini menjadi catatan awal perjalanan organisasi dalam membangun kehadiran sosial di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi lintas elemen.

Dengan suksesnya pelaksanaan acara ini, SPIKAL Jombang berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Ke depan, Jombang Carnival diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang dinantikan warga setiap tahunnya. Tok

The Nook Wiyung Hadirkan Ruang Terbuka Luas untuk Aktivitas Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – The Nook yang akan menghadirkan sejumlah Cafe dan aktivitas kebugaran di Jalan Boulevard Famili Selatan, Wiyung, akan memiliki banyak ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan secara bebas oleh warga untuk beraktivitas. General Managet PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) Veronica Puspita, mengatakan bahwa dari luas lahan 7.700 meter persegi, bahkan kurang dari 50 persen yang dibangun bangunan.

“Kami mengedepankan kepentingan bersama untuk bisa memanfaatkan lahan terbuka tersebut. Area The Nook nanti juga bisa dimanfaatkan warga untuk berolahraga, lari pagi, bermain dengan anak dan berbagai aktivitas lain secara bebas,” kata Veronica.

The Nook berdiri di atas lahan berstatus zona perdagangan dan jasa. PT SAS selaku developer bisa saja memanfaatkan semua lahan tersebut untuk bangunan, tetapi mereka memilih tidak melakukannya. Sebab, PT SAS lebih memilih memprioritaskan kepentingan bersama untuk mengembangkan kawasan.

Dalam proses pembangunan The Nook, PT SAS juga sudah kerap berdialog dengan warga. “Memang tidak bisa menyenangkan semua pihak, namun tidak sedikit respons warga yang mendukung setelah kami jelaskan konsep The Nook,” tuturnya.

Selain itu, PT SAS juga telah mengantongi semua perizinan dari institusi yang berwenang. Semua perizinan itu sah. “Kami berharap bisa bersinergi dengan semua pihak agar pembangunan The Nook bisa terus berjalan karena ini nanti manfaatnya juga untuk kebaikan bersama. Tok