Sidang Korupsi Dana Desa Umbuldamar, Saksi Ungkap Nota Fiktif dan Dugaan Penggelembungan Anggaran

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Umbuldamar Tahun Anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkap dugaan praktik penggelembungan anggaran dan pembuatan nota fiktif yang melibatkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Umbuldamar.

Saksi Fahturrosi selaku Ketua BPPD Umbuldamar dalam keterangannya mengaku dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021. Ia menyebut, Mugiono menjabat sebagai Bendahara Desa saat itu. Menurutnya, beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tidak pernah dilaksanakan di lapangan, seperti kegiatan pengajian desa dan peningkatan kapasitas pemerintah desa.

Fahturrosi juga menyoroti pengadaan pembelian lahan parkir untuk wisata kolam renang. Ia mengatakan pihaknya hanya dilibatkan pada tahap perencanaan, namun tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. “Perencanaan dilakukan oleh Irfan dan awalnya disepakati boleh digunakan, namun setelah muncul permasalahan, kegiatan itu dinyatakan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Terkait aliran dana, saksi mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp 75 juta dari Mugiono kepada Sugito, sementara sisanya tidak diketahui peruntukannya. Selain itu, disebutkan dana Rp 18 juta untuk pembangunan bronjong, namun Fahturrosi menegaskan tidak pernah menerima uang tersebut.

Dalam sidang juga terungkap pemotongan honor guru desa sebesar Rp 50 ribu per bulan dengan alasan pajak. Biaya operasional kegiatan yang seharusnya Rp 500 ribu, menurut saksi, hanya diterima Rp 250 ribu saat pelaksanaan.

Sejumlah saksi dari pihak penyedia barang dan jasa turut memberikan keterangan. Iman Hambali, pemilik Queen Print, mengaku pernah bekerja sama terkait pembuatan spanduk dengan harga Rp 25 ribu per meter, padahal harga normal spanduk ukuran 1×3 meter sekitar Rp 75 ribu. Ia juga menyebut masker Covid-19 dihargai Rp 400 ribu per boks dan menegaskan tidak pernah memberikan bon kosong.

Sementara itu, Bayu Frasa, pemilik Toko Dian Pustaka, menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan Pemerintah Desa Umbuldamar dan tidak pernah bertemu dengan kedua terdakwa, meski namanya tercantum dalam nota senilai Rp 4,5 juta dan Rp 8,5 juta. Hal senada disampaikan Nurliaan, pemilik Toko Hidayah, yang mengaku pernah menjual barang ke desa namun tidak pernah datang langsung ke kantor desa dan tidak pernah memberikan nota kosong.

Saksi lainnya, Sutrisno dari Toko Bangunan Raya, menyebut tidak pernah melayani pembelian besi wermes untuk desa. Hamin Junaidi, penyedia jasa sewa ekskavator, mengaku menyewakan alat berat untuk perataan tanah kolam renang dengan biaya sekitar Rp 27 juta untuk 72 jam kerja, namun tidak mengetahui secara pasti hasil fisik pekerjaan tersebut.

Saiful dari UD Sumber Rejeki mengungkap pernah dimintai stempel oleh pihak desa untuk keperluan perizinan. Ia menyebut nilai dalam nota mencapai Rp 175 juta, padahal nilai riil pekerjaan hanya sekitar Rp 6 juta. Fakta ini menguatkan adanya penggelembungan nota yang kemudian dibenarkan oleh para terdakwa dalam persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Terdakwa I Maskurroji selaku Kepala Desa Umbuldamar dan Terdakwa II Mugiono selaku Bendahara Desa didakwa secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan APBDes 2021. Maskurroji diduga meminta dana desa tanpa usulan penggunaan yang jelas, kemudian membuat bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan cara mengisi nota fiktif dan membubuhkan stempel buatan pribadi agar seolah-olah asli.

Perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Akibat perbuatan itu, negara disebut dirugikan, dengan Terdakwa I diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 175.409.180,91 dan Terdakwa II sebesar Rp 59.322.708,16.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Marcus tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Tok

Komisi C DPRD Surabaya Gelar Hearing Soal Akses Jalan di Rungkut Tengah: BPN Akui Ada Kekeliruan Administrasi

Surabaya, Timurpos. co.id – Polemik akses jalan dan status kepemilikan lahan di kawasan Rungkut Tengah III D/32, Kecamatan Gunung Anyar, akhirnya mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Komisi C sebagai mitra kerja bidang pembangunan dan infrastruktur menggelar hearing bersama para pihak di Ruang Rapat Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (2/12).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta mengejutkan ketika pihak BPN Surabaya II yang diwakili Gufron menyebut bahwa terdapat kekeliruan dalam penerbitan gambar sertifikat bidang tanah terkait sengketa ini.

“Dalam perkara ini, BPN-lah Dzolim (maladminitrasi) dengan mengeluarkan gambar sertifikat ini. Kami berharap kedua belah pihak dapat duduk bersama, dan kami siapkan ruang mediasi di BPN,” ujar Gufron dalam hearing.

Pernyataan tersebut dikuatkan kuasa hukum Agus Andy Wibowo, Rizal Husni Mubarok, bahwa pada saat proses pengukuran tanah, kliennya tidak pernah didampingi dan tidak diajak memastikan batas-batas lahannya.

Sementara itu, pihak Kecamatan Gunung Anyar juga meminta Komisi C agar menghadirkan PT SIER dalam pertemuan lanjutan guna memperjelas batas sepadan tanah dan akses jalan di lingkungan tersebut.

Komisi C DPRD Surabaya menetapkan sejumlah langkah tindak lanjut:

1. BPN Surabaya II akan melakukan tinjau lapangan pada 8 Desember 2025 pukul 09.00 WIB untuk verifikasi peta dan batas tanah bersama semua pihak terkait.

2.BPN akan melakukan pra-mediasi
setelah uji lapangan guna penyelesaian administrasi sengketa pertanahan.

3.Lurah Rungkut Tengah diminta melakukan mediasi sosial
untuk mencegah potensi konflik antara pemilik lahan dan penghuni kos.

4. Surat Keterangan kelurahan harus direvisi dan disesuaikan dengan data legal yang merujuk pada Buku C agar tidak memicu penafsiran ganda.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komis C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan serta menghadirkan Kantor Pertanahan Surabaya II, Dinas SDA dan Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kecamatan Gunung Anyar, Kelurahan Rungkut Tengah, serta Ketua RT/RW setempat.

Hearing ini secara khusus membahas penyelesaian akses jalan dan legalitas tanah yang selama ini menjadi sengketa, di mana jalur yang diklaim sebagai akses umum ternyata tercatat sebagai lahan pribadi berdasarkan Buku C. Tok

Perizinan Proyek The Nook Lengkap, DPRD Surabaya Sarankan Warga Cari Jalan Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik pembangunan kawasan The Nook di Perumahan Graha Famili, Surabaya, mulai menemukan titik terang setelah digelarnya hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (1/10/2025).

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dihadiri oleh perwakilan warga, PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengelola The Nook, PT Intiland, pihak Graha Famili, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, serta perangkat kecamatan dan kelurahan setempat.

Ketua RW 11, Hadi Wibisono, menyampaikan keresahan warga yang meminta kepastian terkait legalitas perizinan. Hal senada juga disampaikan salah satu pemilik kavling Blok T yang menegaskan tidak mempermasalahkan proyek tersebut, asalkan seluruh perizinannya benar-benar lengkap.

Menanggapi hal itu, Kabid Perizinan DPRKPP Surabaya, Oliver Reinhart, memastikan PT SAS telah mengantongi seluruh dokumen yang diperlukan.
“Berdasarkan data dan dokumen hukum yang teregister di DPRKPP, perizinan PT Sanggar Asri Sentosa sudah terpenuhi. Prosesnya pun melalui tahapan dan kajian yang panjang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ahmad Rizal Saifuddin menegaskan bahwa izin yang dikantongi PT SAS sah secara hukum. “Sepanjang tidak ada pembatalan, maka perizinan tersebut tetap berlaku,” katanya.

Kuasa Hukum PT SAS, Daniel Julian Tangkau, menegaskan pihaknya terbuka untuk berkomunikasi dengan warga maupun perangkat daerah.

“Masalah komunikasi yang selama ini kurang berjalan akan kami perbaiki. Kami fokus ke depan untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak,” ucap Daniel.

Komisi A DPRD Surabaya kemudian merekomendasikan agar PT SAS menghentikan sementara pembangunan selama tujuh hari kerja. Hal ini bertujuan memberi waktu bagi pihak terkait untuk kembali memastikan legalitas izin yang ada.

“Ini sifatnya sebatas rekomendasi. Kami juga menyarankan warga dan pengelola mencari jalan damai,” ujar Yona.

Daniel menambahkan, dinamika dalam proses pembangunan adalah hal yang wajar. Namun ia menegaskan kembali bahwa PT SAS sudah mengantongi izin yang sah dan dilindungi hukum.
“Terlepas dari perizinan, kami berkomitmen mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” tandasnya. Tok

 

OMS Orbit Dorong Pemkot Surabaya Kerjasama Penanganan HIV lewat Swakelola Tipe III

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah upaya pencegahan dan penanggulangan HIV, pemerintah daerah (pemda) didorong berakselerasi bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) sebagai langkah nyata untuk memutus rantai penyebaran dan penularan virus berbahaya itu di Kota Pahlawan.

Keterlibatan kedua elemen itu diharapkan mampu mendorong kerjasama konstruktif melalui edukasi dan pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV) maupun upaya sosialisasi lainnya untuk mengliminir kurva penularan HIV yang angkanya terus terkatrol tiap tahunnya.

Istikah, Techical Officer Yayasan Orbit Surabaya menyebut, diperlukan adanya skema kerjasamanya konkret antara OMS dengan OPD dalam pendampingan ODHIV. Selain untuk menunjang kelanjutan sinergitas juga untuk mendorong keberlangsungan OMS.

“Sehingga untuk keberlanjutan pendampingan terhadap ODHIV sekaligus TB maka sangat diperlukan kerjasama antara organisasi perangkat daerah dengan OMS,” kata Tika dalam kegiatan press conference local media yang dihelat di Viaduct By Gubeng Surabaya pada Rabu (17/9/2025).

Ia mengimbuhkan, salah satu langkah kolaboratif itu ditempuh dengan skema Swakelola Tipe III yang diharapkan akan menjangkau populasi kunci yang kerap terdiskriminasi akibat tertular HIV. Pasalnya, peran organisasi masyarakat yang sudah sekian lama concern terhadap isu-isu HIV dinilai bakal menjangkau ODHIV sampai ke akar rumput.

Dia juga mengakui, sejauh ini Yayasan Orbit Surabaya bersama sejumlah OMS lainnya yang tergabung dalam Aliansi Surabaya Peduli AIDS dan TB (ASPA) melakukan kerja-kerja pendampingan terhadap ODHIV pasien serta penyintas TB tanpa dukungan budget yang bersumber dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Meski terkesan kerja secara parsial, Orbit dan OMS lainnya tak pernah patah arang mendampingi populasi kunci melalui berbagai skema pendekatan.

“Tapi jika ada kerjasama dengan skema (Swakelola Tipe III) itu tentu akan lebih baik,” ucap perempuan asli Kediri tersebut.
 
Untuk itu, lanjut Tika, pihaknya mendorong agar pemda mulai tergerak menggandeng OMS melalui program Swakelola Tipe III, agar pola-pola pendampingan terhadap ODHIV dan penyintas TB dapat dilakukan secara terprogram, terstruktur, komprehensif dan berkelanjutan.

Kerjasama antara pemerintah bersama OMS dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN atau APBD sesungguhnya telah memiliki sandaran hukum yang kokoh. Antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Regulasi lain juga membuka peluang kerjasama seperti pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Kedua beleid ini mengulas ihwal pembagian swakelola dalam 4 tipe. Secara spesifik, mekanisme kerjasama antara Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dengan OMS termasuk dalam swakelola tipe III. Itu artinya kemitraan strategis itu membuka ruang aktualisasi swakelola tipe III agar dapat dijalankan.

Kendati landasan yuridis dan asas kemanfaatannya telah jelas, hingga kini Pemkot Surabaya tak kunjung melibatkan OMS secara langsung dalam mekanisme swakelola tipe III. Pemkot Surabaya yang diwakili sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya Bakesbangpol, Bappedalitbang, Dinkes, Dinsos dan DP3APPKB berdalih masih mengkaji skema Swakelola Tipe III.

“Kami masih mempelajari mekanismenya dan melihat profil organisasi masyarakatnya,” ucap Fajrin, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya.

Namun ketika ditanya peluang kerjasama bersama OMS dengan skema Swakelola Tipe III, pihaknya pun masih belum bisa memastikan apakah bisa direalisasikan pada tahun depan. “Belum tahu ya,” ujarnya.

Sekadar informasi, beberapa pemda di kota lainnya telah aware terhadap pola kerjasama antara pemerintah bersama OMS melalui program Swakelola Tipe III sebagai langkah untuk menanggulangi penyebaran HIV agar lebih terstruktur dengan baik. Di antara pemda itu antara lain Kota Denpasar, Kota Medan, Kota Bandung dan Kota Kediri.

Sementara itu mengutip data yang dirilis Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenkes pada Juni 2025 menyebutkan, Indonesia menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang dengan HIV (ODHIV), serta peringkat ke-9 untuk infeksi baru HIV.

Kemenkes juga memperkirakan terdapat sekitar 564.000 ODHIV pada tahun 2025, namun baru 63% yang mengetahui statusnya. Dari jumlah tersebut, 67% telah menjalani terapi antiretroviral (ARV), dan hanya 55% yang mencapai viral load tersupresi artinya virus tidak terdeteksi dan risiko penularan sangat rendah. (***)

Polsek Tegalsari Dibakar Massa, Warung Rujak Endah Ikut Ludes: “Ya Allah, Ya Allah…”

Surabaya, Timurpos.co.id – Api membakar habis Polsek Tegalsari pada Minggu (30/8) dini hari, meninggalkan puing-puing bangunan cagar budaya sekaligus luka mendalam bagi warga sekitar. Salah satunya dialami Endah (65), penjual rujak cingur yang sehari-hari membuka warung kecil di samping kantor polisi tersebut.

Dengan mata berkaca-kaca, Endah berdiri menatap sisa arang tempat usahanya. Warung sederhana yang menjadi sumber penghidupannya hangus tanpa tersisa. “Saya keluar lihat api sudah besar. Ada tujuh stand di sana, warung saya yang pertama disasar api,” ucapnya lirih.

Endah mengaku tak sempat menyelamatkan apapun. Bahkan dua BPKB sepeda motor yang ia simpan di laci warung ikut terbakar. “Saya cuma ngelus dada, mbatin Ya Allah, Ya Allah,” tambahnya. Padahal, warung rujaknya kerap ramai dikunjungi pegawai kantor sekitar Jalan Tunjungan untuk makan siang.

Bangunan Polsek Tegalsari sendiri tak luput dari amukan massa. Warga menyebut, sebelum api membesar, sekelompok orang sempat masuk ke dalam kantor polisi dan menjarah sejumlah barang. Keesokan harinya, banyak masyarakat terlihat memunguti besi dan kuningan bekas terbakar di lokasi.

Seorang warga, Luqman, menuturkan api mulai terlihat sekitar pukul 00.23. Menurutnya, suasana Surabaya malam itu benar-benar mencekam. “Sebelum Polsek Tegalsari terbakar, Gedung Grahadi juga kena. Saya lihat sendiri massa menghadang mobil Damkar di Jalan Simpang Dukuh. Bahkan ada yang naik ke atas truk Damkar biar tidak segera melakukan evakuasi,” ungkapnya.

Kini, hanya bau asap menyengat dan tembok hitam hangus yang tersisa dari Polsek Tegalsari. Sementara Endah, perempuan paruh baya yang kehilangan tempat mencari nafkah, hanya bisa pasrah menghadapi kenyataan. TOK

Restitusi Kanjuruhan Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Rini Hanifah (48) merasa perjuangannya memperjuangkan restitusi tragedi Kanjuruhan sia-sia. Baginya, negara menyepelekan insiden yang merenggut 135 nyawa itu.

Rini adalah satu dari ratusan keluarga korban. Putranya, Agus Ariansyah, tewas setelah terkena gas air mata seusai laga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober tahun lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Rabu (28/8), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan para keluarga korban di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan untuk menerima restitusi dari lima terpidana kasus Kanjuruhan. Di acara itu, Rini tampak sering menundukkan wajah menahan tangis.

“Restitusi ini hanya pembohongan,” keluhnya. “Kami menuntut Rp250 juta per korban meninggal, tapi pengadilan menetapkan Rp15 juta, dan setelah banding malah turun jadi Rp10 juta. Rasanya seperti menawar ayam,” imbuhnya.

Kekecewaan itu dirasakan hampir semua keluarga korban. Mereka menilai restitusi sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan. Korban yang mengalami luka juga mengeluh hanya menerima Rp5 juta. Selain itu, dari korban yang totalnya mencapai 300, ternyata hanya 72 yang mendapat ganti rugi.

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, proses restitusi ini melewati perjalanan panjang. Dimulai dari menghitung kerugian hingga memasukkan nilai restitusi dalam tuntutan jaksa. Terkait nominal, ia menegaskan itu sepenuhnya keputusan pengadilan.

“LPSK hanya melakukan penilaian lalu menyerahkannya ke penuntut umum. Putusan akhirnya ada di pengadilan,” ucapnya.

Achmadi juga merespon nasib ratusan korban lain. Dia menuturkan prinsip restitusi baru bisa diajukan bila ada proses hukum berjalan. Sedangkan dalam perkara ini putusan pengadilan telah inkcrath.

Dalam tragedi Kanjuruhan, lima orang sudah divonis bersalah. AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris kini sudah menjadi terpidana. Untuk itu, peluang korban lainnya mengajukan restitusi baru praktis sudah tertutup.

“Pada prinsipnya LPSK memberi perlindungan bagi saksi, korban, atau keluarga korban selama ada proses peradilan pidana,” tandasnya.

Untuk diketahui sebenarnya dalam kasus ini ada satu tersangka yang hingga kini belum diadili. Yaitu Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Kepolisian awalnya menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, lalu yang diproses hukum hanya lima tersangka saja. TOK

Bangunan Liar Sepanjang Kali Buntung, Taman Hingga Waru Persulit Akses Alat Berat Tangani Banjir

Sidoarjo timurpos.co.id – Plt Bupati Sidoarjo Subandi sejak malam hingga tadi (25/12) terus meninjau kondisi di area banjir sekaligus di titik-titik penyebab banjir. Dirinya mengatakan hujan Selasa malam dengan intensitas tinggi, pasang air laut, hingga hambatan di aliran sungai jadi sejumlah penyebab banjir. Hambatan tersebut meliputi adanya bangunan liar di sungai buntung dan juga sampah dan enceng gondok di sungai cantel. Pihaknya sudah mengecek dan mengidentifikasi penyebabnya. ” Pengerukan sampah dan enceng gondok di sungai Deltasari dan Cantel akan kami lakukan dan juga pemompaan”, katanya.

Alat berat sudah diturunkan untuk pembersihan. Terutama di titik hilir yang kondisinya penuh enceng gondok.

“Jadi di sepanjang aliran Kali Buntung, mulai dari Taman hingga ujung Waru, ada banyak bangunan liar di kanan dan kiri. Parahnya lagi bangunan tersebut dibuat secara permanen”, ungkap Subandi.

“Kami sudah bekerja sama dengan Balai Besar, untuk 2025 ini jika ada bangunan liar, akan kami kembalikan lagi ke kondisi semula. Sehingga alat-alat berat bisa masuk”, imbuh Subandi.

Untuk mengatasi banjir ini, sejak Selasa malam hingga Rabu hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengerahkan berbagai sumber daya, termasuk menggunakan pompa portable untuk menyedot air yang menggenang.

Subandi menambahkan akan terus menggenjot penanganan banjir. “Kami akan memeriksa dan memastikan hal ini segera dibersihkan agar air bisa mengalir dengan lancar”, jelas Subandi. (carlo)

Pencuri Kabel Telkom di Petemon Beraksi Sore Hari, Jadi Incaran Polsek Sawahan

Surabaya, – Timurpos.co.id – Banyaknya Proyek Gorong Gorong di kota Surabaya membuat aksi Pencurian kabel telkom ramai jadi perbincangan warga sekitar. Pasalnya, kabel yg telkom yang terpendam puluhan tahun menjadi incaran maling di berbagai tempat.

Mengatasnamakan warga dan sudah koordinasi dengan tokoh Masyarakat setempat, gerakan pencuri kabel tersebut menjadi leluasa.

Berdasarkan laporan warga Petemon, Salah satunya Proyek gorong gorong di lokasi Petemon gang 5, kecamatan Sawahan, Kota Surabaya telah terjadi pencurian kabel terpendam tanah yang diketahui milik Telkom menjadi sasaran Pencurian. Sabtu, (15/9/2024). Sore hari.

Warga yang tak mau disebutkan namannya mengatakan, “Saya itu kaget mas, kok tiba tiba ada beberapa orang langsung memotong kabel kabel yang terpendam di tanah, padahal dalan pengerjaan gorong gorong sudah selesai 70 persen, namun pengerukan terjadi di samping gorong gorong dan ditemukan kabel panjang, kok dengan seenaknya memotong kabel kebel itu, diketahui yang mengambil kabel itu inisial F bersama kawannya,” kata warga Petemon yang tidak mau disebutkan namanya. Sabtu, (15/9/2024).

Masih kata warga Petemon, “Saat saya tanyakan, apakah sudah koordinasi dengan RW, katanya sudah, tapi anehnya lagi ada seseorang diketahui bernama inusial A dan S menjadi jembatan perbuatan pencurian kabel tersebut, dengan dalih sudah koordinasi dengan tokoh masyarakat dan pak RW mas, ya aneh saja mas, gak ada orang Telkom tapi berani memotong kabel dan di masukkan ke kendaraan roda tiga (Tossa) nopol L 6560 TW, tolong jangan disebut nama saya mas,” tambah salah satu warga yang berhasil di wawancarai wartawan.

Sementara saat di konfirmasi ke pihak pegawai kontraktor mengatakan, “kalau saya gak paham mereka siapa mas, jadi jangan libatkan kami ya mas, setahu saya mereka bukan dari pekerja proyek,”ujar salah satu pekerja proyek di Petemon gang 5 kecamatan Sawahan, kota Surabaya.

Maraknya Pencurian kabel di wilayah hukum Polsek Sawahan menjadi atensi aparatur hukum, agar warga bisa melaporkan kepada petugas setempat, agar membatasi kerugian negara. ( Red )

 

Proyek Pekerjaan Rehab Balai RW 02 Tambak Rejo Sudah Memenuhi Standar

Surabaya – Timurpos.co.id — Proyek rehab yang di lakukan oleh kelurahan tambak rejo atau yang lebih tepatnya renovasi balai RW 02 kelurahan Tambak Rejo di jl. Tambak Arum 5 no. 5 pada bulan September 2022 memang sudah memenuhi spesifikasi standar yang di tetapkan

Di beritakan sebelum nya oleh salah satu media online bahwa proyek rehab balai dengan dana kelurahan ( Dakel ) tersebut plafonnya roboh karena tidak sesuai dengan spesifikasi standar, yang menyebabkan penutup plafon roboh karena ada rembesan air dari atas yang ngantong di plafon.

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada bapak Eli selaku ketua RW 02 kelurahan Tambak Rejo, dan beliau mengatakan bahwa proyek tersebut sudah lama di rehab (Direnovasi) dan juga sudah memenuhi standard yang di tetapkan, Untuk atap yang ada sedikit kebocoran pada bangunan ini di karenakan intensitas curah hujan dan cuaca ekstrim pada akhir akhir ini.

“Jadi gini mas proyek tersebut sudah lebih dari setahun di kerjakan kan gak mungkin klo tidak memenuhi standard, dan untuk atap yang bocor akhir ini hujan sedang deras deras nya jadi mungkin karena banyak nya air hujan atap ada sedikit kebocoran.” ujarnya kepada awak media liputansurbaya.id pada hari Jum’at 3 Mei 2024.

Dan setelah di identifikasi bersama ketua RW 02 dan lurah Tambak Rejo Awang Wirawan, S.T, M.T dilokasi ternyata benar masih ada genangan sisa air hujan yang menetes.Jadi sangat di sayangkan kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan kalau pekerjaan rehab balai RW tersebut tidak sesuai standard. (Red)

Jelang Mudik Polres Bojonegoro Sidak SPBU Periksa Takaran dan Pastikan Stok BBM Aman 

BOJONEGORO – Sejumlah upaya Kepolisian dalam memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan warga masyarakat khususnya saat mudik lebaran terus dilakukan.

Bukan hanya pelayanan keamanan dan kelancaran lalulintas, namun juga perlindungan hak warga masyarakat sebagai konsumen dalam memperoleh bahan bakar minyak ( BBM ).

Seperti yang Tengah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro kali ini dengan menggelar Inspeksi mendadak (sidak) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) di jalan Veteran Kecamatan Kota Bojonegoro, Jum’at (29/3/2024).

Dalam sidak tersebut dipimpin oleh Kanit IV Tindak pidana tertentu(Tipidter), Ipda Michel Manansi berserta anggota.

Tampak anggota Satreskrim mengambil sampel bahan bakar solar, pertalite, pertamax dan dexlite dari SPBU tersebut dengan didampingi pihak pengurus SPBU.

Selesai sidak, Kanit IV Tipidter, Ipda Michel Manansi mengatakan bahwa kegiatan sidak atau pengecekan ini memastikan ketersedian BBM menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah aman dan tidak ada praktik kecurangan dalam penyaluran kepada masyarakat.

Lanjutnya, dari hasil pengecekan baik takaran, kadar air di BBM jenis solar, pertalite, pertamax dan dexlite yang ada di tangki pendam SPBU masih sesuai mutu maupun takaran.

“Pengecekan terhadap SPBU ini sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM,”ujarnya saat ditemui wartawan usai sidak.

Pengecekan kata Ipda Michel Manansi juga demi kelancaran warga Masyarakat terutama saat mudik libur lebaran nanti.

“Untuk melindungi hak konsumen agar nantinya Masyarakat tidak dirugikan oleh oknum petugas SPBU yang nakal,” kata Ipda Michel.

Ipda Michel menegaskan kegiatan seperti ini akan dilaksanakan terhadap seluruh SPBU yang berada di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Jangan sampai BBM yang disalurkan ke konsumen tidak sesuai standart mutu yang telah ditentukan. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen,” imbuhnya.

Ipda Michel Manansi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir akan kelangkaan BBM selama bulan Ramadahan dan Idul Fitri nanti.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap SPBU di wilayah hukum Polres Bojonegoro untuk memastikan kelancaraan penyaluran BBM kepada masyarakat,” tutupnya. (*)