Harry Yauhannes: Kami Tidak Meyediakan Room Karaoke, Hanya Hotel dan Apartement

GAYA HIDUP298 Dilihat

GM Twin Tower Hotel & Apartement Surabaya Harry Yauwhannes saat memberikan penjelasan kepada rekan-rekan Media

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut pengrebekan oleh petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya bersama Sat Pol PP Kota Surabaya, Rabu, 13 September 2023 lalu. Pihak Manajemen melalui GM Twin Tower Hotel & Apartement Surabaya Harry Yauwhannes, angakat bicara. Sabtu, (16/09/2023).

Menanggapi adanya razia tersebut, GM Twin Tower Hotel & Apartment Surabaya Harry Yauwhannes melakukan klarifikasi terkait beberapa poin pemberitaan di beberapa media online yang menurutnya tidak sesuai kode etik.

“Twin Tower adalah Hotel dan Apartment, bukan room karaoke seperti yang diberitakan, tidak ada room karaoke di sini,”kata Harry kepada Timurpos.co.id.

Baca Juga  Lagi Asik Main judi Tiga Pria di Cekok Polisi Terbirit Birit

Ia menambahkan bahwa, meskipun begitu,
Harry mendukung upaya BNN dalam memberantas Narkotika di Surabaya dan nantinya dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

“Intinya kami sudah menjalankan sesuai SOP yang berlaku dan untuk proses hukumnya kami serahakan kepada pihak yang berwajib,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pemberitaan vulgar yang menyebutkan ada room karoke di Hotel Twin Tower, Harry sangat menyayangkan hal tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan kami menyediakan karoke tanpa melakukan konfirmasi kepada manajemen Hotel,” tutur Harry.

Sebab, kata Harry, akibat pemberitaan tersebut sudah menciderai nama baik dan citra dari pihak perusahaan Hotel Twin Tower.

“Kami menghimbau kepada teman-teman media untuk dapat memberitakan segala sesuatunya, sesuai dengan kode etik jurnalis tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Independen dan terpercaya,” katanya.

Baca Juga  Halal Bihalal PSNU Bersama Rembol 76

Sedangkan terkait peristiwa penggerebekan itu, Harry sepenuhnya mempercayakan kepada pihak yang berwenang untuk penanganan kasus tersebut.

“kronologi dan proses hukum yang berlaku mengenai kejadian saat itu kita percayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang,” tandasnya.

Harry juga menyatakan harapannya agar kita semua sebagai warga negara Indonesia dapat menghormati dengan menghargai penegakan hukum yang berlaku dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

Terpisah Humas BNN Kota Surabaya dr. Singgih Pratomo mengatakan bahwa, mengimbau pada seluruh masyarakat untuk segera menginformasikan bila ada temuan atau informasi terkait Narkoba.

“Untuk masyarakat dan manajemen tempat layanan publik, jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika maupun penyalahgunaan Narkotika wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib maupun BNN, hal tersebut sesuai dengan bunyi UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 107,” harapnya kepada awak media.

Baca Juga  Bongkar Pagar Seng Zaenab Ernawati Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Untuk diketahui bahwa, dalam sebulan ini pihak BNN Kota Surabaya genjar melakukan razia gabungan di Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti Zona Club, Diskotik Phoniek, Hotel Cosmopolitan Surabaya dan Twin Tower Hotel Surabaya. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *