Hakim PN Surabaya Minta Segera Dilakukan Sidang Tatap Muka

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara pencurian yang mebelit Suyadi bin Temon (Alm) dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (18/05/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, terdakwa Suyadi Bin Temon (Alm) terbukti bersalah melakukan pencurian sebabagimana diatur sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata JPU Nurhayati di ruang Cakra PN Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut  Suryadi mengatakan bahwa saya bukan Suryadi Bin Temon.

Baca Juga  Uang Penjualan Barang Sitaan Sat Pol PP Surabaya, Sempat Mengalir Ke Kader PDI P Kota Surabaya

Sontak Ketua Majelis Erintuah Damanik menyampaikan bahwa, meminta kepada Kejaksaan untuk segara melakuan koordinasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  (Kemenkumham) untuk dilakukan sidang dengan tatap muka.

“Segara berkomununikasi untuk sidang tatap muka, karena sidang seperti ini capek bu Jaksa,” Tegas Hakim Damanik.

Lalu sidang dilanjutkan setelah diganti terdakwanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2022, bertempat di Jl. Uka 14/3 Rt. 007 Rw. 002 Kel. Semampir Kec. Benowo Kota Surabaya.

Baca Juga  Warga Pakistan Dideportasi Terkait Keimigrasian

Terdakwa telah mengambil uang tunai sebesar Rp. 7 juta dan pada hari berikutnya terdakwa juga mengambil Hand Phone dan Pasrah kayu milik Soepriyadi tanpa seizinya. Akibat perbuatannya yang merugikan Soepriyadi sebesar Rp. 8.750.000, JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terpisah Humas PN Surabaya, Hakim Suparno SH, MH, terkait adanya permintaan untuk dilakukan sidang tatap muka belum memberikan pernyataan resmi. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *