Hakim Moch. Djoenaidie Hukum Handi Buyung Hanya 4 Bulan Penjara Terkait Perkara Judi Online

Judi merupakan penyakit masyarakat

HUKRIM270 Dilihat

Hakim Moch. Djoenaidie saat membacakan amar putusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Handi Buyung Prayogo divonis bersalah melakukan tindak Pidana perjudian oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie dengan Pidana penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (29/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana perjudian dan terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 4 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana Penjara 4 bulan,” kata Hakim Djoenaidie di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Terdakwa Handi Buyung diadili dengan Video Call

Atas putusan tersebut, terdakwa Handi langsung, menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim, gayung bersambut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, juga menyatakan menerima putusan tersebut, meskipun sebelumnya menuntut terdakwa Handi Buyung Prayogo dengan Pidana penjara selama 6 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana.

Baca Juga  BNN Kota Surabaya Memburu Kurir dan Bandar Kasus Pesta Narkoba di Twin Tower Hotel

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, bahwa Bahwa ia terdakwa HANDI BUYUNG PRAYOGO, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dukuh Kupang Timur 17/64 RT 05 RW 09 Kel/Desa Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Baca Juga  Boneka Hello Kitty Jadi Modus Penyelundupan Sabu Antar Provinsi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *