Hakim Mengantuk Di Dalam Sidang Kasus Pembobolan Bank 3.6 M oleh Warga Ukraina

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), dengan terdakwa Yevhen Kuzora yang membobol uang di rekening puluhan nasabah dengan nilai total Rp 3,6 miliar. Diwarnai dengan ngantuknya Hakim anggota Yoes Hartyarso saat sidang berlangsung. Surabaya, Rabu (06/04/2022).

Sidang sendiri sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi yang jaksa hadirkan. Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan Agus Ulum Ahli Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Surabaya, saat jaksa menanyakan siapa yang paling merugi atas pembobolan kartu ATM.

“Yang merugi jelas nasabah pemilik rekening tersebut, namun sebenarnya yang sangat menderita kerugian atas adalah pihak Bank, karena pihak nasabah tidak merasa menarik tunai uangnya, namun uangnya menjadi berkurang, maka pastilah pihak bank akan mengganti kerugian nasabahnya, ” jelas ahli secara gamblang.

Hakim Mengantuk Di Dalam Sidang Kasus Pembobolan Bank 3.6 M oleh Warga Ukraina
Yevhen Kuzora saat bersama dengan penterjemahnya.

Kembali Jaksa furkon menanyakan alat apa saja yang terdakwa gunakan dalam aksi di mesin ATM, ahli berpendapat pelaku bisa memasukan chip yang baru, harus terhubung dan tentu ada sistem yang terdakwa pakai.

Baca Juga  Ketua PDI Kota Surabaya: Tantangan Besar Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong
Lihat juga : Pembobolan Bank BRI Terkena Skimming Merugi Hingga Rp.3,46 Miliar

Ahli dalam hal ini job deskripsi nya sebagai koordinator dalam layanan publik, perijinan yang ada di pemerintahan kota Surabaya. Namun tidak ada SOP secara spesifik untuk diminta jaksa untuk mengaudit dalam perkara tersebut.

Menurut ahli pelaku tidak melakukan sendirian dalam memalsukan proses kartu tersebut, membobol kartu ATM tanpa hak, artinya membobol bukan secara fisik merusak segalanya, namun masuk ke data orang lain.

Masih menurut ahli, mesin ATM masuk sistem elektronik, kartu nya resmi pin nya sesuai, namun pelaku masuk mengambil uang orang lain. Pin yang ia dapat selanjutnya dapat melakukan pengambilan uang dan mentransfer uang.

Pada agenda pemeriksaan terdakwa
Yevhen Kuzora, melalui penterjemah mengaku kalau ia hanya suruhan seseorang dengan imbalan gaji perbulan.Terdakawa sudah tidak ingat ATM mana saja yang ia bobol.

Baca Juga  Bandar Sabu Manyar Sabrangan Digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Mengenai alat yang terpasang di mesin ATM terdakwa mengatakan tidak ada alat yang terpasang, datanya telah ia dapat dari komando seseorang untuk dilaksanakannya.

Aksi terdakwa akhirnya diketahui pemilik rekening yang mengetahui uang di rekening mereka berkurang. Triyogo Widodo, pegawai salah satu bank tersebut mengatakan ia baru tahu kasusnya setelah kantor pusat menghubunginya.

Lihat juga : 2 Pelaku Pencurian Ditangkap Jatanras Polrestabes

Saat adanya laporan tersebut, saksi mengungkapkan tim melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Dari data yang ia dapat, ternyata ada beberapa transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang para nasabah tidak pernah lakukan.

“Kami lakukan pengumpulan data dari CCTV eksternal dan internal dan capture wajah yang bertransaksi di ATM,” ungkapnya.

Triyogo menjelaskan, setelah terdakwa berhasil masuk ke rekening nasabah, lalu mentransfernya ke nomor rekening orang Indonesia. Menurutnya, nomor rekening penerima transfer tersebut fiktif.

Baca Juga  Bobol Data Nasabah Warga Ukrania Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun

“Ditransfer ke rekening lain punya orang Indonesia. Rekeningnya fiktif. Jadi pelaku menyuruh orang membuat rekening setelah jadi ia serahkan ke pelaku. Bisa jadi mereka adalah komplotan,” bebernya.

Sedangkan perihal pihak bank mengetahui perbuatan terdakwa, saksi menerangkan dari nilai transaksi yang mencolok. Selain itu, kecurigaan muncul ketika pemilik rekening di Makasar, namun transaksi tercatat di Surabaya.

“Kartu diduplikasi di Surabaya. Dan juga transaksinya. Sedangkan rekeningnya milik nasabah luar kota. Saat melakukan aksinya, dari pantauan CCTV pelaku bisa sampai 20 menit berada di dalam mesin ATM,” katanya.

Terkait kerugian, saksi mengatakan sekira Rp 3,6 miliar dari 100 nasabah yang kehilangan uangnya. “Kurang lebih 100 nasabah Yang Mulia,” singkatnya. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *