Timurposjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Mengamankan Hakim IIH dan Panitera H Pada Rabu (19/01/2022)malam.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Angakat bicara terkait permasalahan tersebut.Kamis (20/01/2022).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting mengatakan,bahwa terkait adanya penangkapan Seorang Hakim berinisial (IIH) dan Panitera berinisial (H) oleh KPK memang benar adanya dan Pagi tadi Anggota KPK telah melakukan penyegelan terhadap ruang hakim tersebut di lantai 4 PN Surabaya dan ada informasi dari teman media Seorang Pengacara juga ikut diamankan.
“Dan kami belum tau persis terkait penangkapan hakim dan panitera dari informasi yang kami dapatkan ditangakap di tadi malam diluar jam kerja PN Surabaya.
kami akan tunggu rilis dari KPK,
kita belum bisa memberikan penjelasan karena itu jadi ranah kewenangan KPK,Kata Hakim Ginting.
Masih kata Hakim Ginting terkait adanya permasalahan tersebut kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan untuk Perkara yang ditangani oleh yang bersangkutan tentunya akan segera dialihkan ke hakim yang lain.
Kalau majelis yang lain tentunya tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasa, tidak akan terhambat.
“Dan perlu diketahui Hakim tersebut aktif di sini mulai Mei 2020 dan untuk Perkara yang ditangani bersangkutan tidak ada yang menonjol serta untuk untuk jabatan tidak ada tapi penugasan oleh pimpinan, selain hakim beliau juga bertugas di PHI.
Ditunjuk oleh pimpinan sebagai Humas PHI. di PN Surabaya sebagai hakim saja.”tegasnya.
Ia menambahkan sebelumnya sesuai Arahan Pimpinan MA berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017 setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA, terus menerus Ketua PN juga memberikan bimbingan.
Bahkan di awal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum.
“Semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum,”Harapnya.(Tio)